- Timotius Suage, Ketua Pokmaswas di TWP Pulau Rao, juga pendeta di Kepulauan Morotai yang mengabdikan diri menjaga kawasan konservasi laut demi memastikan ekosistem lestari bagi generasi mendatang dan ikan-ikan pun bisa berkembang biak dengan baik.
- Dalam menjalankan tugas pengawasan, Timo tiuskerap menghadapi ancaman, intimidasi hingga nyaris bentrok dengan nelayan yang menangkap ikan di zona inti menggunakan jaring, bom ikan, maupun potasium.
- Meski tanpa dukungan biaya operasional dari pemerintah, Timotius dan anggota Pokmaswas tetap melakukan pengawasan karena mulai merasakan dampak positif kawasan konservasi, seperti ikan yang semakin mudah didapat nelayan di sekitar desa.
- TWP Pulau Rao–Tanjung Dehegila seluas lebih dari 65.000 hektar menjadi kawasan penting konservasi di Maluku Utara karena melindungi terumbu karang, lamun, mangrove, habitat penyu, hingga satwa laut seperti dugong, pari manta, hiu paus, dan lumba-lumba.
Timotius Suage bergegas dari Morotai Jaya ke Desa Aru Burung di Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Morotai, Maluku Utara (Malut), pagi pertengahan April 2026. Dari tempat tinggalnya, jarak sekitar 70 kilometer.
Hari itu, Timo sejatinya ada agenda keluarga di rumah tetapi sengaja meninggalkan dan lebih memilih hadiri pertemuan dengan pendamping Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Aru Burung yang berlangsung siang harinya. Turut hadir dalam pertemuan itu, perwakilan dari Balai Konservasi Perairan Daerah (BKPD) Malut dan Penyuluh Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baginya, pertemuan itu sangat penting. Selain untuk mengetahui langsung kondisi di lapangan dari koleganya, juga berdiskusi terkait upaya yang harus dilakukan guna memperkuat pengawasan kawasan konservasi perairan di wilayahnya. Timo adalah Ketua Pokmaswas di kawasan konservasi perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Rao di Morotai.
Selain sebagai Ketua Pokmaswas, dia juga tokoh agama di desanya. Dia seorang pendeta. Keseharian dia juga ikut mengawasi dan melindungi laut yang sudah jadi kawasan konservasi.
“Saya tahu konsekuensinya, tapi ini punya hubungan dengan nasib kita dan anak cucu sekarang dan masa depan. Karena itu tetap mengambil kerja-kerja ini,” katanya, kepada Mongabay, April.
Dia bilang, peran sebagai pengawas itu dia emban setelah pemerintah tetapkan TWP Pulau Rao sebagai kawasan konservasi laut sekitar 2019. Dia tak menolak ketika diminta menjadi Ketua Pokmaswas. Baginya itu ladang pengabdian untuk manusia, sesuatu yang lekat dengan kesehariannya.

Banyak tantangan
Meski begitu, tugas sebagai Ketua Pokmaswas tak mudah. Beberapa kali dia bahkan nyaris terlibat baku hantam dengan para nelayan karena menangkap ikan di zona terlarang di wilayah konservasi.
Suatu ketika, dia mendapati beberapa nelayan dari tetangga desa menangkap ikan dengan menggunakan jaring di zona inti konservasi. Usahanya untuk mengingatkan para nelayan justru berbalas ancaman pembunuhan.
“Mereka mengeluarkan kata kata kasar dan ancam bunuh saya. Tapi, saya kukuh menyampaikan bahwa Pokmaswas mengantongi SK dari pemerintah dan bertugas mengawasi kawasan terutama yang dilarang untuk dieksploitasi seperti zona inti.”
Awal tahun lalu, Timo bahkan sempat berurusan dengan polisi. Selama dua hari, dia dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan aparat yang menjadi beking penangkapan ikan di zona inti kawasan konservasi di Pulau Rao Morotai.
Dalam pertemuan pengurus pokmaswas dengan aparat, mereka menyampaikan informasi itu. Tak dinyana, dia dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan itu. Hingga kemudian, oknum petugas mendapat sanksi teguran keras dari instansinya.
Menurut Timo, sebagai ketua pokmaswas terbilang berat. Hampir setiap hari dirinya harus berhadapan dengan nelayan yang melanggar. Baik dari desanya, maupun desa-desa yang ada di sekitar.
Dia tak gentar. Menurut dia, zona inti memiliki wilayah yang jauh lebih kecil ketimbang zona lain di wilayah konservasi. Karena itu, sudah sepatutnya dijaga serius demi memastikan setok ikan di kemudian hari.
“Zona inti sangat kecil dibanding zona pemanfaatan yang luasnya berkali lipat. Zona kecil ini dilindungi untuk mendukung sumberdaya ikan di kawasan laut tersebut. Jadi tujuannya jelas,” katanya.
Tak jarang, Timo menemui nelayan yang beraktivitas dengan menggunakan bom ikan atau potasium. Jika sudah begitu, potensi terjadinya konflik pun terjadi. “Untungnya, dengan pendekatan pelan-pelan, para nelayan akhirnya menyadari.”
Dia bilang, sejatinya, tugas pokmaswas sangat terbatas, hanya pada melihat, mencatat dan melaporkan ke pihak terkait saat mendapat temuan. Namun, dia merasa tidak bisa tinggal diam saat menemukan sesuatu di lapangan. Saat itu terjadi, biasa dia langsung menegurnya.

Tanpa biaya operasional
Meski tugas tak mudah, tanpa dukungan biaya operasional, Timo tetap rela melakukannya. Semua semata demi memastikan laut tetap terjaga.
“Kita tidak ada dana operasional dari pemerintah untuk lakukan pengawasan. Yang ada hanya ada bantuan alat alat pendukung. Tapi, kita rela demi nasib generasi mendatang,” katanya.
Timo katakan, kendati larangan menangkap ikan di zona itu baru berlangsung beberapa tahun, dampaknya sudah mulai kelihatan. Saat ini, ikan-ikan lebih mudah didapat. Bahkan, hanya dengan memancing di sekitar pesisir desa, nelayan sudah bisa dapat ikan.
“Laut di depan desa kami ini masuk kawasan pemanfaatan untuk memancing di tepi pantai saja sudah banyak ikan,” katanya.
Dalam kawasan konservasi ini adalah zona inti yang benar-benar harus dilindungi dari berbagai aktivitas penangkapan ikan. Kawasan itu, katanya, menjadi bank yang menabung ikan untuk masa depan. Zona yang berfungsi sebagai bank ikan itulah yang nanti mensuplai ikan ke seluruh wilayah perairan.
“Zona inti ini perlu dilindungi karena kawasan yang ditetapkan itu memiliki terumbu karang dan ikan yang sangat padat. Di situ adalah pusat ikan karena itu pasti menjadi daya tarik bagi semua nelayan,” katanya.
Karena itu, hal terpenting adalah memastikan zona inti ini tetap terjaga, apapun konsekuensinya.
Menurut Timo, mengeksploitasi zona inti, akan sebabkan setok sumber daya ikan di masa depan terancam. Sebab, ikan tak lagi memiliki ruang untuk bertelur dan berkembang biak, sesuatu yang paling dia khawatirkan.
Penetapan TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila di Pulau Morotai Malut merujuk pada Keputusan Menteri KKP Nomor: 67/KEPMEN-KP/2020 dengan luas mencapai 65.892,42 hektar. TWP ini meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75 hektar.
Area I terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan berupa sub zona pariwisata alam perairan, zona perikanan berkelanjutan yang meliputi: sub zona penangkapan ikan dan sub zona perikanan budidaya.
Zona lain meliputi sub zona tambat labuh, subzona pelestarian budaya, sub zona perlindungan mamalia laut dan sub zona rehabilitasi.
Ada juga Area II yang meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektar meliputi zona inti, zona pemanfaatan berupa sub zona pariwisata alam perairan, dan zona perikanan berkelanjutan berupa sub zona penangkapan ikan.
Kemudian, Area III Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila seluas 7.779,25 hektar meliputi zona pemanfaatan berupa sub zona pariwisata alam perairan, zona perikanan berkelanjutan berupa sub zona penangkapan ikan dan zona lainnya yang berupa sub zona rehabilitasi.
Merujuk dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan TWP (RPZ-TWP) 2020-2040, ketiga TWP memiliki kekayaan dan keunikan penting bagi konservasi sehingga layak dilindungi. Kawasan ini merupakan bagian dari pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Pulau Morotai.
Walaupun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) berpusat di Desa Daeo Majiko, upaya pengembangan mencakup sejumlah kawasan lain seperti Pulau Galo-Galo, Kolorai, Rao dan sekitarnya dalam KKP. Galo
-galo dan Kolorai merupakan daerah penangkapan ikan utama untuk kelompok demersal terutama kerapu. Selain perikanan demersal, kedua pulau ini juga merupakan kawasan penting pengembangan budidaya rumput laut.

Kawasan perlindungan
Peraturan Presiden Nomor 56/2018 mengenai proyek strategis nasional menyebutkan, kawasan Morotai merupakan salah satu dari 10 destinasi pariwisata prioritas dengan daya tarik pariwisata tersebar di Taman Laut Selat Morotai, Pulau Rao, dan Pulau Zum-Zum.
Pemanfaatan di perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila sebagian besar adalah pariwisata untuk penyelaman, snorkeling, wisata pantai, dan perikanan. Ada pula budidaya rumput laut dan keramba jaring apung, serta pemanfaatan perikanan demersal dan pelagis.
TWP ini berdiri sebagai kawasan perlindungan jenis penyu dan habitat peneluran dan penetasan alami, penangkaran semi-alami, dan taman ekowisata penyu. Laporan Mongabay sebelumnya menyebut,
“Pemetaan penyu oleh WWF, Pulau Morotai merupakan kawasan penting penyu belimbing dan hijau. Sekitar Pulau Morotai merupakan kawasan peneluran jenis penyu belimbing. Sedangkan penyu hijau, menjadi jalur migrasi dari daerah kepala burung Papua Barat ke Kepulauan Derawan di Kalimantan Timur dan Filipina,” tulis dalam dokumen RPZ-TWP.
Dokumen juga menyebut, kawasan konservasi Pulau Rao-Tanjung Dehegila sebagai upaya melindungi tiga ekosistem pesisir utama yaitu terumbu karang, lamun dan mangrove serta satwa laut kharismatik seperti dugong, pari manta, hiu paus dan dilindungi yaitu lumba-lumba dan penyu. Ekosistem terumbu karang di TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila luasnya mencapai 4.635,03 hektar dengan kondisi relatif baik.
*****