- Lebih 16 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) masuk bahasan di DPR tetapi tak kunjung ada pengesahan.
- RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 sesuai Rapat Paripurna DPR X Masa Persidangan II 2025-2026, 8 Desember lalu. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas sebagai usulan Baleg. Sebelumnya, RUU itu merupakan usulan perorangan anggota dewan pada daftar prioritas tahun lalu.
- Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, sejauh ini semua lembaga yang koalisi kunjung berkomitmen mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat. Meski begitu, dukungan resmi baru tiga fraksi, yakni, PKB, NasDem, dan PDI Perjuangan
- Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, ketiadaan payung hukum komprehensif menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan. Selama ini, regulasi sektoral belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.
Lebih 16 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) masuk bahasan di DPR tetapi tak kunjung ada pengesahan.
Sejak 2010, RUU itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), bahkan, prolegnas prioritas. Bahkan, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 sesuai Rapat Paripurna DPR X Masa Persidangan II 2025-2026, 8 Desember lalu.
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas sebagai usulan Baleg. Sebelumnya, RUU itu merupakan usulan perorangan anggota dewan pada daftar prioritas tahun lalu.
Seluruh Fraksi DPR, katanya, sudah menyetujui pembahasan RUU Masyarakat Adat pada 2026.
UU itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat.
“Sehingga akhirnya nanti ada yang menjelma menjadi hukum positif dari kebiasaan masyarakat adat. Tinggal bagaimana yang tersisa kelestarian adat, ketentuan adat untuk mengelola wilayah,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna Desember lalu.
Dihubungi terpisah, Bob bilang, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) 13 Januari lalu, untuk menyusun draf dan naskah akademik RUU Masyarakat Adat.
Panja, akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), juga kunjungan ke sejumlah daerah.
Setelah Baleg menyusun draf RUU, lalu mereka akan serahkan kepada pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, pimpinan dewan menyurati presiden terkait draf RUU Masyarakat Adat. Lalu, DPR dan pemerintah membahas daftar inventaris masalah (DIM), kemudian akan memparipurnakan hasilnya menjadi pengesahan UU.
Ketika ditanya kapan target pengesahan RUU Masyarakat Adat, Bob tidak bisa memastikan.
“Baleg RUU Masyarakat Adat (hanya) menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan (pengesahan) ke pimpinan DPR,” katanya kepada Mongabay, 20 Januari lalu.
Adapun panja beranggotakan 45 orang, terdiri dari masing-masing fraksi (PDI Perjuangan delapan orang, Golkar (7), Gerindra (6), NasDem (5), PKB (5), PKS (3), PAN (3), dan Demokrat (3).
Kemudian lima pimpinan Baleg, yakni, Bob Hasan (Gerindra), Sturman Panjaitan (PDI Perjuangan), Martin Manurung (NasDem), Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Golkar), dan Iman Sukri (PKB).
Sepanjang 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melakukan advokasi ke berbagai lembaga atau kementerian terkait dan fraksi DPR untuk menggalang dukungan agar RUU segera disahkan.
Mereka beraudiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, hingga Komnas HAM dan lain-lain.

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, sejauh ini semua lembaga yang koalisi kunjung berkomitmen mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Begitu juga dengan seluruh fraksi di DPR, tidak ada yang menyatakan penolakan.
Namun, katanya, dukungan resmi baru oleh tiga fraksi, yakni, PKB, NasDem, dan PDI Perjuangan.
“Walaupun dibahas di Baleg, tapi tetap dibutuhkan dukungan fraksi,” katanya kepada Mongabay.
Proses politik di legislatif cukup alot. Veni bilang, sejumlah fraksi khawatir kalau RUU Masyarakat Adat disahkan akan mengganggu pembangunan nasional dan menghambat investasi.
Apalagi, wilayah masyarakat adat kerap bersinggungan dengan konsesi industri ekstraktif.
Kekhawatiran itu tidak beralasan. Menurut dia, masyarakat adat justru dapat berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Apalagi, katanya, pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas dengan free, prior, informed consent (FPIC) akan mendorong investasi masuk ke Indonesia.
Sejumlah negara maju, termasuk global konsen terhadap pengakuan hak masyarakat adat.
Hasil COP30 November lalu, secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat dalam dokumen UAE Just Transition Work Programme. Dalam forum sama, negara pemilik hutan tropis, termasuk Indonesia, menandatangani komitmen Intergovernmental Land Tenure Commitment in Tropical Forest Countries, untuk mempercepat pengakuan, perlindungan, dan penetapan hak tenurial bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Urgensi UU Masyarakat Adat
Baleg menggelar RDPU penyusunan RUU Masyarakat Adat 21 Januari lalu. Mereka mengundang dua akademisi: Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, dan Ubedilah Badrun, Sosiolog Politik dari Universitas Negeri Jakarta. Keduanya memberikan saran dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Dalam forum itu, Ubedilah menekankan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dia bilang, UU ini merupakan perintah konstitusi.
Ubed menjelaskan, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/2012 mempertegas bahwa masyarakat adat memiliki hak atas wilayah adat dan hutan adat.
“Ini perintah konstitusi, masyarakat adat punya hak, RUU ini sudah 16 tahun, lama sekali,” ujar Ubed dikutip dari TV Parlemen.
Feri menambahkan, pengakuan hak-hak masyarakat adat bukan saja perintah konstitusi, juga kesepakatan dunia lewat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/2007 tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
UU Masyarakat Adat, katanya, untuk melindungi hak termasuk wilayah adat dari kepentingan bisnis.
“Capek saya pikir, pemerintah dan juga lebih capek masyarakat adat harus bersentuhan dan bertikai hanya untuk kepentingan bisnis. Jadi ini sebuah komitmen yang menurut saya akan jauh lebih baik.”
Kepentingan ekonomi, katanya, tidak boleh bertentangan dengan sosial masyarakat dan lingkungan. Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, apapun itu urusan negara termasuk eknomi harus menghormati aspek lingkungan hidup yang dijaga betul oleh masyarakat adat.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, ketiadaan payung hukum komprehensif menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan.
Selama ini, katanya, regulasi sektoral belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.
Pengabaian hak masyarakat adat, kata Rukka, memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi.

Catatan AMAN 2025, terdapat 135 kasus merampas 3,8 juta hektar wilayah adat di 109 komunitas adat, dengan 162 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Seluas 7.348.747 hektar wilayah adat dalam kuasa konsesi tambang, perkebunan, hingga logging.
“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” ujar Rukka saat konferensi pers di Jakarta, 20 Januari lalu.
Ketiadaan UU Masyarakat Adat juga memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, seperti di Sumatera.
Padahal, menurut Rukka, masyarakat adat berperan sebagai aktor mitigasi bencana.
Dia contohkan, masyarakat adat berkontribusi melakukan budidaya pangan seluas 4,9 juta hektar dengan komoditas berupa sagu, padi ladang, berbagai umbi-umbian, buah-buahan, sayur, dan berbagai jenis kacang-kacangan.
“Pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.”
Praktik hidup masyarkaat adat, kata Rukka, juga menunjukkan peran strategis dalam mitigasi bencana. Misal, Masyarakat Adat Baduy di Lebak, Banten. Mereka memiliki sistem pengetahuan dan tata wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.
Melalui aturan adat yang turun-temurun, masyarakat adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.

*****
RUU Masyarakat Adat: Akankah Selesai Periode Ini atau Mulai dari Nol Lagi?