- Berdasarkan penilaian Katadata ESG Index (KESGI) 2024, PT Adaro Energy (ADRO) yang berganti nama, PT Alamtri Resources Indonesia menempati peringkat pertama dari 10 perusahaan pertambangan batubara dengan skor environmental, social, and governance (ESG) sebesar 62,1. Nilai Adaro 59,9 pada aspek lingkungan, 56,7 sosial, dan 72,7 aspek tata kelola.
- Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 2025 berjudul “Limbung di Gunung Layung: Bagaimana Proyek Batubara Pari–Adaro Mengancam Hutan dan Ruang Hidup Komunitas Dayak Geleo Asa” menyebut pembangunan jalan hauling dan jetty milik Pari–Adaro mengancam kawasan hutan di Gunung Layung, Kutai Barat. Sekaligus mempersempit ruang hidup masyarakat adat Dayak Geleo Asa.
- Windy Pranata, Peneliti Jatam Kalimantan Timur, mengatakan, penilaian ESG selama ini lebih banyak bertumpu pada laporan perusahaan, dokumen administrasi, program tanggung jawab sosial (social corporate responsibility/CSR), hingga target keberlanjutan di atas kertas.
- Lusye Marthalia, Program Manager for Climate & Circular Economy IBCSD, juga menyebut, tantangan implementasi ESG tak hanya terkait regulasi, juga kapasitas internal perusahaan. Mulai dari pengukuran emisi, penyusunan target dekarbonisasi, hingga integrasi ESG dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Albed, bersiap menuju kebun karetnya, pagi itu. Kedua tangan membawa perlengkapan buat menyadap. Ada pisau sadap sampai tumpukan ember di tangan kiri.
Kebun itu berjarak sekitar lima kilometer dari rumahnya di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dia biasa pakai sepeda motor ke sana.
Kebun Albed tak jauh dari lokasi jetty PT Pari Coal, anak perusahaan tambang batubara PT Adaro Energy Indonesia (ADRO), yang kini berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia, bagian Grup Adaro.
Siang itu, motor Albed terhenti setelah dia kena hadang sekelompok orang, ada TNI dan Polri serta keamanan Pari Coal.
“Saya ingat betul…. ada 12 orang saat itu. Tiga TNI, tiga polisi, dan lima petugas keamanan yang mengaku dari Pari Coal,” katanya saat Mongabay hubungi, Kamis (21/5/26).
Peristiwa pencegatan terjadi pada pertengahan 2024, ketika Pari Coal mulai masuk dan membuka akses menuju lokasi jetty di sekitar Kampung Geleo Asa.
Albed sempat kebingungan. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Jalan itu dia lalui selama ini sebagai akses warga menuju kebun dan sungai.
“Mereka bilang saya tidak boleh lewat karena ini area perusahaan. Padahal, dari dulu masyarakat lewat situ untuk ke kebun,” katanya.
Hingga kini, Albed tak bisa masuk ke kebun karet karena aparat jaga ketat.
Ketegangan antara warga dan perusahaan, katanya, mulai meningkat setelah pembukaan lahan untuk bikin jetty batubara.
Warga khawatir proyek itu akan mempersempit ruang hidup mereka, termasuk akses menuju kebun dan sumber air.
Jetty Pari Coal berada di Sungai Waliwai, yang selama ini tempat nelayan Geleo Asa cari ikan.
Jetty merupakan fasilitas pelabuhan khusus untuk bongkar muat batubara sebelum mereka kirim pakai tongkang melalui sungai.
Saat ini, Pari Coal bangun jalan hauling untuk pengangkutan batubara dari lokasi penambangan mereka di Kabupaten Mahakam Ulu hingga ke Kampung Geleo Asa dan Muara Benangaq.
Bagi Albed, kebun karet adalah sumber penghidupan. Dari kebun seluas 1,6 hektar itu, dia menggantungkan kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Dalam sebulan, sadapan karet Albed sekitar Rp2-Rp4 juta. Hasil sadapan karet dia gunakan untuk membeli kebutuhan dapur hingga biaya sekolah anaknya.
Baginya, kehadiran tambang membawa malapetaka dan merugikan ekonominya.
“Kalau akses ke kebun ditutup, kami mau kerja bagaimana?” katanya.
Mongabay mengonfirmasi kepada Adaro terkait dugaan pembatasan akses warga menuju kebun dan sungai di sekitar jetty Pari Coal di Kampung Geleo Asa. Termasuk keterlibatan aparat keamanan dalam penjagaan area itu.
Pesan Mongabay kirimkan kepada Ray Aryaputra, Corporate Secretary & Chief Corporate Communication Adaro, 23 Mei lalu.
Pada 26 Mei, perusahaan menjawab singkat. Dia bilang, Pari Coal merupakan perusahaan joint venture, sampai saat ini belum beroperasi.
“Setelah pengecekan, kami dapat mengonfirmasi bahwa pembatasan akses maupun pembangunan jalan hauling dan jetty bukan dilakukan PT Pari Coal–Adaro maupun untuk kepentingan PT Pari Coal–Adaro,” katanya, singkat.
Berdasarkan laman Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pari Coal teregistrasi dengan nomor 67941f518e090.
Kegiatannya, pertambangan batubara dengan kapasitas produksi sekira 3,5 juta metrik ton per tahun. Sedangkan izin operasi produksi berlaku 2 Januari 2024-9 April 2054.
ESG masih di atas kertas?
Berdasarkan penilaian Katadata ESG Index (KESGI) 2024, Adaro Energy Indonesia menempati peringkat pertama dari 10 perusahaan pertambangan batubara dengan skor environmental, social, and governance (ESG) sebesar 62,1.
Nilai Adaro 59,9 pada aspek lingkungan, 56,7 sosial, dan 72,7 aspek tata kelola. ESG Indeks ini cara menilai kinerja ESG perusahaan dengan harapan beroperasi dengan risiko bisnis yang terkelola baik.
Namun, capaian ESG Adaro berbeda dengan pengalaman yang masyarakat sekitar wilayah tambang alami.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 2025 berjudul “Limbung di Gunung Layung: Bagaimana Proyek Batubara Pari–Adaro Mengancam Hutan dan Ruang Hidup Komunitas Dayak Geleo Asa” menyebut, Pari-Adaro, sedang membangun fasilitas infrastruktur jalan houling diduga sekitar 100 kilometer dari penambangan di Kabupaten Mahakam Ulu hingga ke Kampung Geleo Asa dan Muara Benangaq. Mereka juga membangun dan memperluas fasilitas pelabuhan sekitar 1.800 hektar.
Pembangunan jalan hauling dan jetty Pari–Adaro itu, katanya, mengancam hutan di Gunung Layung, Kutai Barat. Sekaligus mempersempit ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Geleo Asa.
Hutan Gunung Layung, sebut laporan Jatam, menjadi sumber utama mata air yang mengairi sejumlah kampung. Sungai-sungai itu, untuk mengairi ladang dan kebun, sumber air bagi kebun karet dan durian. Dari Gunung Layung ini, ada durian terkenal dengan nama durian melak. Selain itu, sungai-sungai ini juga tempat mencari ikan. Bahkan, air itu untuk sumber air minum.
“Hutan yang sebelumnya menjadi sumber pangan, dan wilayah budaya Masyarakat Dayak Geleo Asa bisa berubah menjadi kawasan industri ekstraktif,” kata Windy Pranata, Peneliti Jatam Kalimantan Timur.
Tak hanya hutan Gunung Layung yang terancam hilang, juga berubahnya fungsi ekologis.
Windy mengatakan, penilaian ESG selama ini lebih banyak bertumpu pada laporan perusahaan, dokumen administrasi, program tanggung jawab sosial (social corporate responsibility/CSR), hingga target keberlanjutan di atas kertas.
“Skor ESG hanya dibangun dari laporan perusahaan, serta indikator yang banyak menilai tata kelola korporasi di atas kertas,” katanya.
Dia menyebut, pengalaman warga seperti Albed seringkali tak tercermin dalam indikator penilaian itu. Padahal, kasus seperti itu menunjukkan persoalan mendasar terkait hak masyarakat atas ruang hidup, hak ekonomi, dan kebebasan bergerak.
“Ketika seorang warga tidak bisa mengakses kebunnya sendiri karena penjagaan aparat atau pembatasan aktivitas, maka itu merenggut kebebasan bergerak masyarakat,” katanya.
Kondisi yang Albed alami, kata Windy, memperlihatkan ESG di sektor tambang kerap hanya menjadi instrumen reputasi perusahaan.
Perusahaan, katanya, bisa mendapat skor tinggi karena memiliki laporan keberlanjutan, program CSR, atau target pengurangan emisi. Namun, katanya, masyarakat di sekitar tambang justru menghadapi intimidasi, kehilangan akses lahan, pencemaran, hingga konflik sosial.
“Kalau jawaban atas hal-hal itu negatif, maka klaim ESG hanya sekadar label agar nampak baik di bursa saham.”
Jatam juga menyoroti keterlibatan aparat dalam konflik sumber daya alam. Dia menilai, aparat dalam konflik sumber daya alam sering memperlihatkan ketimpangan posisi antara perusahaan dan warga.
Dalam banyak kasus, pertambangan di Kalimantan, aparat hadir bukan sebagai pihak netral, justru sebagai bagian dari pengamanan kepentingan industri.
Dalam agraria atau konflik tambang, kata Windy, seharusnya penyelesaian melalui pendekatan dialog, pemulihan hak, dan perlindungan warga sipil.
Bukan pendekatan keamanan yang lebih dominan hingga ruang demokrasi masyarakat menyempit.
“Situasi seperti penjagaan akses kebun dapat menciptakan rasa takut bagi warga. Apalagi jika masyarakat menghadapi aparat bersenjata atau pengamanan yang intens di wilayah yang sebelumnya mereka akses secara bebas,” katanya.
Selain berdampak pada masyarakat, Jatam menilai pembangunan jalan hauling dan jetty batubara juga mengancam kawasan hutan dan sungai di sekitar Gunung Layung dan Kampung Geleo Asa.
Aktivitas itu dia nilai dapat memicu kerusakan fungsi ekologis kawasan hingga mengganggu wilayah tangkap ikan masyarakat.
“Ukuran keberlanjutan harus diuji langsung dari kondisi masyarakat dan ekologi di wilayah tambang, bukan hanya skor ESG atau laporan keberlanjutan perusahaan,” kata Windy.
Jejak kerusakan perusahaan tambang batubara terbesar kedua di Indonesia ini, juga terjadi di sejumlah wilayah lain. Di Kalimantan Selatan, Adaro menambang di luar wilayah konsesi, hingga memicu konflik antar warga di Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan dan Tabalong. Ia menyebabkan penggundulan hutan 8.131,47 hektar dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Penggusuran besar-besaran juga terjadi di Desa Wonorejo yang menyebabkan warga transmigran terusir. Kini, Desa Wonorejo bak desa mati tak berpenghuni.
Laporan Jatam juga mengungkap aliran pendanaan bagi Adaro, perusahaan induk yang menaungi Pari Coal di Kutai Barat.
Dukungan finansial itu berasal dari sejumlah bank nasional maupun internasional melalui skema sindikasi perbankan, antara lain, Bank Mandiri, Bank Permata, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan DBS Bank. Mereka dinilai turut berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan berbagai dampak sosial yang masyarakat alami.

Linda Rosalina, Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, menilai, lembaga keuangan yang mendanai proyek tambang semestinya tidak hanya berfokus pada aspek administratif pembiayaan.
Bank, katanya, juga memiliki tanggung jawab memastikan pendanaan mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial di wilayah tambang.
Seharusnya, tanggung jawab itu melalui penerapan uji tuntas (due diligence) yang memadai terhadap dampak nyata proyek di lapangan, termasuk memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Dalam konteks Masyarakat Dayak Geleo Asa, lembaga keuangan perlu memastikan adanya penghormatan terhadap hak masyarakat adat, termasuk hak atas ruang hidup, partisipasi bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,” katanya kepada Mongabay, baru-baru ini.
Dia bilang, prinsip itu sejalan dengan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang menempatkan aspek sosial sebagai salah satu kriteria penting dalam penilaian kegiatan usaha berkelanjutan.
Jadi, ketika masih ada konflik dengan masyarakat adat atau pelanggaran terhadap hak masyarakat yang belum selesai, proyek itu seharusnya dipandang bermasalah dan tidak memenuhi prinsip berkelanjutan.
“Saat kondisi seperti itu, lembaga keuangan sudah sepatutnya meninjau ulang pembiayaan yang diberikan, termasuk menghentikan pendanaan,” kata Linda.
Dia juga menilai praktik pendanaan perbankan saat ini cenderung menempatkan risiko sosial, lingkungan, dan tata kelola sebagai risiko non-material.
Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran hak masyarakat adat, deforestasi, pencemaran lingkungan, hingga konflik ruang hidup belum menjadi pertimbangan utama sebelum salurkan pembiayaan maupun perpanjangan.
TuK melihat, masih ada kesenjangan antara klaim ESG perusahaan tambang dengan realitas di lapangan. Dukungan pembiayaan dari perbankan, katanya, tetap berjalan meski terdapat catatan persoalan sosial dan lingkungan.
“Hal ini menunjukkan implementasi ESG rentan menjadi sekadar instrumen reputasi atau greenwashing apabila tidak disertai pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat,” ujar Linda.
TuK mendorong, lembaga keuangan memperkuat kebijakan uji tuntas HAM dan lingkungan, membuka informasi pembiayaan secara transparan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah terakses masyarakat terdampak.
Tantangan implementasi ESG
Jessica Hanafi, Ahli Life Cycle Expert Panel KESGI, menyebut, praktik ESG di sektor batubara tak cukup hanya melihat emisi langsung dari operasional perusahaan. Ia harus mempertimbangkan rantai pasok dan dampak penggunaan energi pada sektor hilir.
“Seringkali perusahaan hanya melihat emisi langsung atau listriknya saja. Padahal, kita juga harus melihat emisi dari transportasi, limbah B3, hingga bagaimana batubara itu digunakan di pembangkit,” katanya dalam lokakarya bertajuk “Mengawal ESG dan Transisi Energi di Sektor Pertambangan” di Jakarta, 13 Mei lalu.
Jessica mengatakan, agenda transisi energi perlu mempertimbangkan dampak sosial–ekonomi terhadap pekerja dan masyarakat yang ruang hidupnya berada dekat tambang.
“Kita juga harus memikirkan apa yang terjadi terhadap pekerja dan masyarakat sekitar tambang ketika transisi berlangsung. Jangan sampai wilayah tambang menjadi kota mati ketika industri berhenti.”
Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The Prakarsa, menilai, persoalan utama penerapan ESG di Indonesia masih berada pada jarak antara komitmen perusahaan dan realitas di lapangan.
“ESG yang baik itu bisa diukur, diverifikasi, dan dirasakan. Kalau tidak ada semuanya, ya, itu hanya narasi,” katanya.
Victoria bilang, masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memverifikasi berbagai klaim ESG perusahaan, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan yang masyarakat sekitar tambang rasakan.
Lusye Marthalia, Program Manager for Climate & Circular Economy IBCSD, juga menyebut, tantangan implementasi ESG tak hanya terkait regulasi, juga kapasitas internal perusahaan. Mulai dari pengukuran emisi, penyusunan target dekarbonisasi, hingga integrasi ESG dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Dia juga menekankan, pentingnya dukungan manajemen puncak dalam implementasi ESG di sektor pertambangan.
“Kalau top managemen tidak memahami ESG, biasanya implementasi berhenti di tengah jalan. Karena itu, capacity building untuk level direksi menjadi sangat penting.”

*****