- Transisi energi global menuju target dekarbonisasi total kerap digadang-gadang sebagai solusi penyelamat krisis iklim. Di balik narasi hijau itu, permintaan terhadap mineral kritis seperti litium, nikel, tembaga, dan kobalt menciptakan banyak masalah di lapangan dan mengancam target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celcius sesuai Kesepakatan Paris.
- Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, metode tambang terbuka atau open pit mining untuk nikel menimbulkan daya rusak masif dan sulit terestorasi. Upaya restorasi lewat kebijakan yang mewajibkan reklamasi pasca tambang pun tidak maksimal. Alhasil, banyak lubang bekas galian tambang ditinggalkan tanpa reklamasi.
- Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mengingatkan, agenda penyelamatan iklim global seharusnya tidak menjadi pembenaran atas aktivitas ekstraktif yang merusak. Ada skenario global yang membuktikan, bahwa transisi energi adil dan berkelanjutan dapat dicapai tanpa harus mengeruk isi bumi secara berlebihan.
- Sven Teske, Kepala Peneliti Universitas Teknologi Sydney mengatakan, penelitian berbasis One Earth Climate Model (OECM) ini menyoroti bagaimana kebijakan tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Dalam laporan ini, merekomendasikan kebijakan penting agar transisi energi benar-benar berjalan secara hijau dan adil.
Transisi energi global menuju target dekarbonisasi total kerap digadang-gadang sebagai solusi penyelamat krisis iklim. Di balik narasi hijau itu, permintaan terhadap mineral kritis seperti litium, nikel, tembaga, dan kobalt menciptakan banyak masalah di lapangan dan mengancam target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celcius sesuai Kesepakatan Paris.
“Jadi, transisi energi dalam implementasinya ternyata tidak benar-benar mentransmisikan energi,” kata Astuti N. Kilwauw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara dalam peluncuran riset kolaborasi Greenpeace dengan Universitas Teknologi Sydney, Jakarta, Mei lalu.
Di sektor nikel misal, menjadi primadona global untuk memenuhi kebutuhan industri kendaraan listrik dan energi terbarukan. Berdasarkan data Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), produksi nikel global melonjak signifikan.
Dalam enam tahun ini, pada 2020, produksi nikel global 2,50 juta ton, meningkat menjadi 3,90 juta ton pada 2025. Kelompok Studi Nikel Internasional International Nickel Study Group (INSG) memperkirakan, produksi meningkat jadi 4,08 juta ton di 2026.
Indonesia menjadi pemain kunci dalam rantai pasok global dengan cadangan bijih nikel mencapai 5,9 miliar ton dan logam nikel 62 juta ton, terbesar di dunia. Deposit nikel Indonesia terkonsentrasi di Maluku dan Sulawesi.
Narasi pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dalam hilirisasi nikel tak sejalan dengan kenyataan. Alih-alih menjaga bumi dari krisis iklim, pertambangan dan industri nikel justru menyebabkan deforestasi, merusak biodiversitas, memicu bencana ekologis, merampas ruang hidup masyarakat hingga menciptakan kemiskinan struktural.
Satu contoh masyarakat Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tambang dan kawasan industri nikel Harita di pulau ini membuat masyarakat harus hidup dalam jurang ekonomi. Hutan sagu yang menjadi lumbung pangan mereka tergusur sampai laut tercemar limbah membuat para nelayan kiat sulit memperoleh pangan biru.
Masyarakat juga dibayang-bayangi relokasi yang menjauhkan mereka dari ruang hidup termasuk sumber pangan. Belum lagi risiko ISPA dan emisi PLTU captive batubara yang perusahaan operasikan.
Astuti bilang, perubahan bentang alam akibat deforestasi skala masif demi infrastruktur tambang dan pemukiman korporasi telah merusak daya dukung lingkungan Pulau Obi. Akibatnya, banjir kerap menerjang, salah satunya di Desa Kawasi.
Sepanjang 2025, banjir melanda wilayah ini hampir setiap bulan. Puncaknya terjadi Juni 2025, banjir lumpur dengan intensitas tinggi menerjang hingga tiga sampai empat kali akibat Sungai Toduku meluap dan daya tampung sedimen pond perusahaan.
Berdasarkan analisis forensik bencana yang Walhi lakukan pada 2025, kerugian material warga, rata-rata Rp500 juta per keluarga di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Angka ini, katanya, baru menghitung kerugian materi langsung, belum termasuk valuasi kerusakan sosio-ekologis jangka panjang.
Secara kultur, katanya, warga Desa Kawasi adalah masyarakat dengan pekerjaan ganda. Mereka nelayan, juga berkebun saat ombak tinggi melanda.
Namun, ruang tangkap nelayan kini hancur akibat pencemaran. Air laut yang semula biru jernih kini berubah warna menjadi cokelat pekat. Biaya operasional mereka pun membengkak karena harus mencari tangkapan laut hingga puluhan mil.
Imbasnya, nelayan tradisional di Kawasi menyusut drastis dalam lima tahun terakhir.
“Terakhir itu hanya ada dua orang masih melaut di Desa Kawasi. Tidak hanya karena tangkapan makin sedikit, juga warga banyak memilih untuk tidak lagi mengkonsumsi ikan dari Desa Kawasi.”
Penurunan makan ikan ini, kata Astuti, karena warga ketakutan. Masyarakat ragu makan ikan karena waswas terkontaminasi limbah.
Sejalan dengan riset laboratorium Walhi pada 2023 terhadap sampel ikan dan biota laut di perairan Pulau Obi menemukan kandungan lima jenis logam berat berbahaya yakni merkuri, sianida, kromium heksavalen (Cr-VI), besi, dan nikel.
Satu sisi, upaya mempertahankan ruang hidup justru disambut dengan kriminalisasi dan relokasi. Astuti bilang, salah satu warga yang mendapat kriminalisasi yakni Herman Maran.
Perusahaan melaporkan dia dan sempat Polres Halmahera Selatan periksa setelah protes masalah kebun rusak terendam luapan lumpur dari sedimen pond.
Sedang relokasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 72/2023 memicu polarisasi. Ada warga yang menerima dan menolak pindah ke pemukiman baru Eco Village.
Pemukiman yang perusahaan bangun, katanya, sebelumnya hutan sagu yang menjadi lumbung pangan lokal masyarakat Kawasi.
“Mereka nilai bukan mereka yang merusak, jadi kenapa mereka yang harus pindah, bukan perusahaan yang angkat kaki?”

Sulit pulih
Pulau Obi, hanya satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami dampak serupa karena tambang nikel dan tambang lain.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) per Mei 2026, izin konsesi nikel di Indonesia hampir menyentuh 1 juta hektar pada 414 titik, termasuk di pulau kecil yang menjadi area terlarang berdasarkan UU 27/2007.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, metode tambang terbuka atau open pit mining untuk nikel menimbulkan daya rusak masif dan sulit terestorasi.
Upaya restorasi lewat kebijakan yang mewajibkan reklamasi pasca tambang pun tidak maksimal. Alhasil, banyak lubang bekas galian tambang ditinggalkan tanpa reklamasi.
Begitu juga dengan deforestasi. Greenpeace Indonesia mencatat, dua pulau besar yang menjadi pusat produksi nikel mengalami deforestasi parah. Di Sulawesi, 91.129 hektar hutan musnah dan 23.000 hektar hutan di Maluku.
Arie bilang, ini membuktikan ada irisan kontradiktif antara kampanye iklim dan perlindungan hutan di Indonesia.
“Satu sisi kita membutuhkan transisi energi untuk beralih dari energi fosil, khusus di sektor transportasi. Sisi lain, penggunaan justru berdampak buruk pada biodiversitas dan hutan di Indonesia.”
Senada Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, sampaikan. Dia mengingatkan, agenda penyelamatan iklim global seharusnya tidak menjadi pembenaran atas aktivitas ekstraktif yang merusak.
Ada skenario global yang membuktikan, bahwa transisi energi adil dan berkelanjutan dapat dicapai tanpa harus mengeruk isi bumi secara berlebihan.
“Bagaimana kemudian transisi energi tidak jadi alasan menambang secara berlebihan. Ada kok skenario memungkinkan untuk kita in line (sejalan) sama Paris Agreement di 1,5 derajat tanpa harus menambang secara berlebihan.”
Dalam rekomendasi kebijakan global, hal yang mendesak adalah mengubah orientasi transportasi. Iqbal katakan, alih-alih mendorong kepemilikan mobil listrik pribadi secara masif, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembangunan dan penguatan jaringan transportasi publik.
“Kalau kita, misal, dorong ke EV terus-terusan dalam hal ini mobil penggunaan kendaraan pribadi, maka yang disebut sebagai energy transition itu tidak akan tercapai.”
Bicara nikel, misal, di daerah tambang mengorbankan ruang hidup warga dan kelestarian hutan. Sebenarnya, hampir 90% nikel di Indonesia justru untuk produksi stainless steel bukan baterai.
“Kalau perhitungan terakhir kurang lebih itu, kalau tidak salah, hanya 4% dari produksi nikel kita untuk baterai. Artinya, kita tidak sedang menggunakan atau tidak sedang mengekstraksi mineral kritis yang sangat kritis ini untuk mencapai transisi energi.”

Apa solusinya?
Dalam laporan riset kolaborasi Greenpeace dengan Universitas Teknologi Sydney, menjelaskan, skenario-skenario yang memungkinkan transisi energi dan sejalan dengan target 1,5°C Perjanjian Paris.
Sven Teske, Kepala Peneliti Universitas Teknologi Sydney mengatakan, penelitian berbasis One Earth Climate Model (OECM) ini menyoroti bagaimana kebijakan tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C.
Dalam laporan ini, merekomendasikan kebijakan penting agar transisi energi benar-benar berjalan secara hijau dan adil.
Pertama, menurunkan permintaan mineral melalui investasi dan penyediaan sistem mobilitas bersama seperti transportasi publik serta mobil lebih kecil dan efisien. Jika ini dilakukan, mobil penumpang global pada 2050 dapat ditekan menjadi 1,6 miliar unit, alih-alih melonjak hingga dua miliar unit seperti pada skenario biasa.
“Kita bisa menyimpan banyak litium, sekitar 1.000 kiloton pada tahun 2050. Kemudian kita memiliki lebih dari 1.000 kiloton yang telah disimpan melalui recycling.”
Kedua, memberikan insentif untuk substitusi teknologi baterai menuju alternatif yang membutuhkan lebih sedikit litium, kobalt, atau nikel.
Kata Sven, diversifikasi teknologi ke baterai berbasis natrium atau sodium-ion menjadi opsi.
Dalam skenario sodium-Ion, baterai alternatif ini menguasai hingga 50% pangsa pasar global pada pertengahan abad. Karena tidak mengandalkan litium dan nikel, adopsi massal teknologi ini akan mengurangi tekanan ekstraksi tambang secara drastis di negara-negara produsen.
“Ini memiliki dampak signifikan jika kita membandingkan kelebihan teknologi yang berbeda, dan kelebihan energi dan perubahan modular transportasi. Ini adalah perubahan modal terhadap transportasi publik untuk menyimpan sumber daya.”
Ketiga, daur ulang dapat signifikan menurunkan kebutuhan akan ekstraksi baru. Sven memproyeksikan, lonjakan kapasitas daur ulang baterai akan terjadi signifikan antara 2030 dan 2040, seiring masuknya gelombang pertama limbah baterai kendaraan listrik ke pasar daur ulang.
Melalui integrasi daur ulang yang agresif, skenario dasar dalam riset ini mampu memangkas total kebutuhan mineral global hingga 36%.
Sementara pada skenario yang lebih progresif, kombinasi antara pengurangan ukuran kendaraan, optimalisasi transportasi massal, dan daur ulang total dapat menurunkan ketergantungan pada tambang mineral mentah hingga hampir 50%.
Keempat, memprioritaskan penggunaan mineral untuk kebutuhan esensial transisi energi. Kelima, melindungi ‘kawasan terlarang’ dari ekspansi pertambangan.

Leon David Auty, Peneliti Greenpeace International mengatakan, Greenpeace menyusun enam kriteria utama untuk menetapkan wilayah terlarang yang harus dilindungi secara total demi menjaga nilai alam dan keadilan sosial.
Wilayah ini mencakup kawasan yang diakui konvensi internasional (IUCN dan Unesco), habitat kritis keanekaragaman hayati (HCV), serta ekosistem penyimpan karbon masif (HCS) seperti hutan tua dan lahan gambut.
Selain itu, kawasan sumber air seperti sungai dan lautan beserta zona penyangganya juga masuk dalam prioritas perlindungan ini.
Perlindungan ketat ini juga berlaku bagi pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap kerusakan ekologis dan dampak perubahan iklim.
Dari sisi kemanusiaan, kriteria ini melindungi wilayah adat tempat masyarakat lokal memilih hidup secara sukarela.
Leon juga mengingatkan pentingnya FPIC dalam setiap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk menghormati hak masyarakat adat dan lokal.
“Melindungi hak-hak masyarakat adat dan keadilan ekologis bukanlah pilihan yang bisa ditawar. Ini harus menjadi pondasi utama dari transisi energi yang benar-benar adil dan hijau.”
Dedy Haryanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menekankan, dalam menuju transisi energi tidak dapat berjalan sendiri.
Melalui framework Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menekankan, transisi energi harus dengan penegakan hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat adat, partisipasi publik. Juga, pengawasan yang kuat untuk mencegah korupsi, konflik kepentingan dan state capture di sektor sumber daya alam agar tetap adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi, bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, penerimaan negara, keteknikan hingga tujuan bersama itu tercapai.”

*****