- Seekor rangkong diserahkan kepada Pegiat Konservasi Muria (Peka Muria), di Desa Sintru, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Burung dari keluarga Bucerotidae itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, untuk penanganan lebih lanjut.
- Persoalan penting burung ini adalah asal-usulnya. Jika asalnya dari hutan Sumatera atau Kalimantan, maka melepasnya di Jawa, terutama hutan Muria, tidak sesuai dengan habitat alaminya.
- Hasil identifikasi menunjukkan burung tersebut merupakan keluarga besar rangkong dari jenis julang emas.
- jika julang emas tersebut nantinya dinyatakan layak dilepasliarkan, maka penentuan lokasi harus mempertimbangkan kondisi habitat. Selain itu, asal-usul burung, kemampuan terbang, kesehatan, perilaku mencari makan, serta kemampuan bertahan hidup secara mandiri harus menjadi prioritas.
Seekor rangkong diserahkan warga kepada Pegiat Konservasi Muria (Peka Muria), di Desa Sintru, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Burung dari keluarga Bucerotidae itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, untuk penanganan lebih lanjut.
Setyawan Rahayu, anggota Peka Muria bidang Konservasi Alam dan Litbang, mengatakan dirinya mendapat informasi keberadaan rangkong dari rekannya bernama Anto, warga Jepara, pukul 22.00 WIB.
Tanpa menunggu pagi, dia bersama rekannya ke lokasi untuk mengevakuasi burung tersebut.
Saat di lokasi, tampak rangkong berada di kandang ayam di belakang rumah warga. Proses evakuasi tidak mudah karena kadangnya kecil, sedangkan tubuh rangkong besar.
Menurut Setyawan, dilihat dari fisiknya ada kerusakan pada bagian ekor dan bulu. Selain itu, kakinya menunjukkan pernah patah. Tulang bagian paha sudah menyambung, tapi tidak dalam posisi normal.
“Patahnya sudah lama,” jelasnya, Rabu (30/9/26).
Persoalan penting burung ini adalah asal-usulnya. Jika asalnya dari hutan Sumatera atau Kalimantan, maka melepasnya di Jawa tidak sesuai dengan habitat alaminya.
“Identifikasi jenis dan penelusuran asal-usul sangat penting, sebelum menentukan lokasi pelepasliaran.”
Kasus ini juga mengingatkan Setyawan akan rangkong di hutan Muria masa lalu yang pernah terapantau di pohon beringin berbuah.
“Waktu itu ada lima ekor. Kini, sulit dijumpai.”

Langkah positif
Yokyok Hadiprakarsa, ahli biologi konservasi satwa liar sekaligus pendiri Rangkong Indonesia, mengidentifikasi burung tersebut sebagai julang emas jantan muda.
Menurutnya, penyerahan satwa masyarakat merupakan langkah positfi. Namun, asal-usulnya perlu ditelusuri lebih jauh. Ini penting, untuk mengetahui apakah satwa tersebut sebelumnya dipelihara sejak kecil, dibeli, atau ditangkap dari alam.
“Perlu diketahui motifnya seperti apa,” katanya, Minggu (4/10/26).
Apabila burung dilindungi itu telah dipelihara sejak kecil, ada kemungkinan kemampuan alaminya bertahan hidup di alam berkurang. Sebaliknya, jika ditangkap ketika sudah cukup besar dan masih punya perilaku alami, peluang rehabilitasi dan pelepasliaran perlu dikaji lebih lanjut.
Yoki, sapaannya, menegaskan seluruh jenis rangkong di Indonesia telah lama mendapatkan perlindungan. Oleh karenanya, penelusuran dari mana sebut berasal penting dilakukan sebagai bagian edukasi kepada masyarakat, agar penyerahan satwa tidak jadi semacam “cuci dosa” setelah memelihara atau menangkapnya.
“Membeli atau menangkap itu salah, masyarakat perlu tahu bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.”

Yoki jelaskan, julang emas punya wilayah jelajah luas. Jenis ini bisa ditemukan di wilayah yang membentang dari Sumatera hingga Jawa dan Bali.
Karenanya, keberadaan satu individu di sekitar Muria belum cukup untuk memastikan asal maupun populasinya di kawasan tersebut.
“Bisa saja hidup di Muria, atau bisa juga hanya singgah mencari makan.”
Di Jawa, habitatnya telah terfragmentasi. Gunung Muria merupakan kawasan yang memiliki tutupan hutan, tapi bagian-bagian alami di sekitarnya terpisah akibat berbagai penggunaan lahan. Namun, rangkong masih bisa memanfaatkan hutan, perkebunan, maupun kawasan yang punya pohon buah sebagai sumber pakan.
“Untuk berkembang biak, rangkong memerlukan pohon besar yang punya lubang alami sebagai tempat bersarang.”
Menurut Yoki, jika julang emas tersebut nantinya dinyatakan layak dilepasliarkan, maka penentuan lokasi harus mempertimbangkan kondisi habitat. Selain itu, asal-usul burung, kemampuan terbang, kesehatan, perilaku mencari makan, serta kemampuan bertahan hidup secara mandiri harus menjadi prioritas.

Hingga berita ini ditulis, Arif Susiyoko, Kepala Tim Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Jawa Tengah, belum merespons permintaan konfirmasi terkait penanganan rangkong tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini satwa, hasil pemerikasaan, serta rencana rehabilitasi dan pelepasliaran.
Sebelum menerima penyerahan julang emas dari warga di kawasan Muria, BKSDA Jawa Tengah baru saja melepasliarkan seekor julang emas dan seekor elang brontok di Cagar Alam Nusakambangan Timur, Cilacap. Pelepasliaran dipimpin Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, Senin (14/9/26).
“Semoga kedua burung ini nantinya bisa berkembang biak di Nusakambangan,” jelasnya, dikutip dari Instagram BKSDA Jawa tengah.
*****