- Perempuan adat akan bertemu dalam Temu Nasional (TEMUNAS) AMAN ke-IV pada 15-20 Oktober 2026.Tema tahun ini adalah Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.
- Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN, mengatakan, selama ini perempuan adat kerap dilihat sebagai objek, belum sebagai subjek pemegang hak. “Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah pun masih sebatas aktivitas dan belum menguatkan ruang politik Perempuan Adat,” ucapnya.
- Selain isu kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, para perempuan AMAN juga akan membahas kedaulatan wilayah adat yang masih jauh dari pengakuan negara.
- Arimbi Heroepoetri, Dewan Pakar Perempuan AMAN, mengatakan, wilayah adat bagi perempuan adat tidak hanya bermakna sebagai hak milik privat sebagaimana hukum positif. Melainkan ruang akses tempat perempuan hadir dan mengekspresikan kehidupannya.
Novilla Maria Aru, perempuan adat Kampung Sawesuma bercerita, di kampungnya tabu bagi perempuan vokal. Mereka kerap dapat teguran untuk kembali ke dapur, bahkan dapat kekerasan dari suami hanya karena banyak beraktivitas di luar rumah.
“Ada yang dapat pukul, ada yang anaknya suruh panggil, suruh pulang,” kata perempuan dari Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua ini.
Amok, panggilan akrabnya, bilang, perempuan sulit mengembangkan diri di kampungnya. Selain suami dan keluarga melarang, akses informasi juga sulit. Listrik dan internet belum masuk.
Dia pun harus ketuk satu per satu pintu dan meyakinkan para suami jika ingin mengajak keluar istri mereka untuk berkegiatan di luar, termasuk belajar bersama. Istri Ondoafi atau pemimpin adat ini mulai aktif dalam pertemuan-pertemuan adat medio 2010-2014. Meski upaya itu tidak semua berhasil.
Tahun 2016, perjuangan mulai berbuah. Satu per satu perempuan mulai berani tampil. Amok bahkan berhasil menduduki posisi pengurus di kampungnya. Dia juga jadi ketua Posyandu hingga Ketua Persekutuan Wanita Kristen (PWK).
Banyak hal yang dia kerjakan. Misal, beberapa kali bolak-balik ke Jayapura mencari pendanaan untuk kampungnya. Sejumlah pendanaan dari organisasi non-profit sampai kementerian masuk.
Kini, di Sawesuma sudah ada sekolah alternatif untuk para perempuan yang tidak mendapat akses pendidikan formal atau putus sekolah, listrik pun sudah masuk. Para perempuan semakin diakui kemampuannya.
Selain aktif di kampungnya, Amok juga aktif dalam organisasi Perempuan AMAN, perkumpulan perempuan adat dari seluruh penjuru nusantara. Organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu sudah berdiri sejak 2012, beranggotakan 5.000 lebih perempuan adat.
Itu yang membuat dia dan perempuan-perempuan adat lain akan kumpul di Cikini, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2026. Mereka membicarakan hak-hak yang masih sering terabaikan, seperti hak berbicara, berekspresi di ruang publik, memimpin, hingga menentukan masa depan.
Sebelumnya, mereka pun akan hadir dalam Temu Nasional (Temunas) IV Perempuan AMAN pada 15-20 Oktober 2026 di Bogor. Amok adalah Steering Committee dalam Temunas yang menghadirkan sekitar 200 perempuan adat dengan tema Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.
Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN, mengatakan, selama ini perempuan adat kerap dilihat sebagai objek, belum sebagai subjek pemegang hak.
“Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah pun masih sebatas aktivitas dan belum menguatkan ruang politik Perempuan Adat,” ucapnya.

Kedaulatan wilayah adat
Selain isu kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, para perempuan AMAN juga akan membahas kedaulatan wilayah adat yang masih jauh dari pengakuan negara.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, ada 1.633 wilayah adat di seluruh nusantara dengan pemetaan partisipatif seluas 33,6 juta hektar.
Dari luasan itu, yang memiliki pengakuan lewat produk hukum pemerintah daerah baru 6.372.307 hektar dari 320 komunitas adat. Pengakuan pemerintah pusat lebih sedikit lagi, baru 332.505 hektar.
Alih-alih mengakui wilayah adat, pemerintah justru lebih gencar mengeluarkan izin untuk perusahaan. Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 menunjukkan, ada 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang tahun tersebut.
Sebanyak 69 kasus perampasan karena proyek pertambangan. Luas lahan terampas sekitar 1.057.738 hektar. Kemudian, 34 kasus dampak perkebunan dominan sawit dengan lahan terampas 1.949.260,37 hektar.

Ada pula perampasan lahan untuk proyek energi seluas 16.707 hektar. Kasus perampasan untuk proyek pariwisata 17.383 hektar, proyek infrastruktur 264.375,95 hektar, proyek pertanian 699.678 hektar, dan konsesi kehutanan 52.816,26 hektar.
Amok juga menghadapi permasalahan ini di kampungnya. Dia dan seluruh masyarakat adat di Kampung Sawesuma terancam kehilangan tempat tinggal karena rencana ekspansi sawit.
Masyarakat adat di Kampung Garuda, sebelah kampung Amok, sudah lebih dulu mengalami perampasan lahan untuk sawit. Air mengering, sumber pangan berkurang. Amok tidak mau hal itu terjadi di kampungnya.
Isnah Ayunda, Perempuan AMAN dari Kalimantan Timur, menyebut, menceritakan hal serupa. Jika di Papua karena ekspansi sawit, para perempuan adat di wilayahnya kini menghadapi ancaman proyek pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN).
Dia menyebut, tidak ada penerapan prinsip padiatapa/FPIC yang meminta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Pemerintah tidak memberikan informasi yang utuh serta tanpa menanyakan perspektif maupun keresahan perempuan adat.
Perempuan adat tidak dapat ruang nyata untuk menyatakan “ya” atau “tidak”. Melainkan hanya jadi pelengkap formalitas dalam sosialisasi.
Pembangunan IKN, katanya, menggusur wilayah kelola serta tempat-tempat spiritual yang memiliki ikatan erat dengan tradisi dan kepercayaan perempuan adat terhadap alam.
Aktivitas konstruksi, seperti pembendungan sungai, memutus akses langsung perempuan adat terhadap air bersih serta mengganggu ruang-ruang domestik dan pelaksanaan ritual.
Dia pun kecewa pemerintah mengabaikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kaltim. Pasalnya, perampasan seakan menjadi pola berulang.
Sebelumnya, masyarakat adat di kaltim disingkirkan dari wilayah adatnya demi HTI, perkebunan sawit, program transmigrasi, dan eksploitasi batubara.
“Menurut kami sudah menjadi kekerasan berlapis buat kami,” ucapnya.

Arimbi Heroepoetri, Dewan Pakar Perempuan AMAN, mengatakan, wilayah adat bagi perempuan adat tidak hanya bermakna sebagai hak milik privat sebagaimana hukum positif. Melainkan ruang akses tempat perempuan hadir dan mengekspresikan kehidupannya.
Ketika wilayah kelola kolektif hilang, maka pangan, akses air, spiritual hingga pengetahuan perempuan adat akan hilang.
Sementara itu, Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN mengatakan saat ini belum ada payung hukum yang menjamin wilayah kelola kolektif perempuan adat. Kerangka hukum nasional, seperti UU 7/1984 umumnya baru mampu menjangkau hak individu perempuan, belum melindungi hak kolektif perempuan adat atas wilayah kelolanya.
Padahal, jika ruang kelola kolektif ini hilang atau dirampas, posisi tawar politik perempuan adat di dalam struktur komunitasnya sendiri juga akan hancur.
“Karena itu sebenarnya perempuan AMAN mendorong pembicaraan mengenai hak masyarakat adat itu harus juga secara eksplisit membahas hak tentang perempuan adat,” ucapnya.
Selain masalah kekerasan berbasis gender, pengetahuan perempuan adat, kedaulatan wilayah adat, ratusan perempuan yang hadir di Temunas IV Perempuan AMAN juga akan membahas isu hal kolektif perempuan adat dalam tata kelola pemerintahan masyarakat itu sendiri.
Mereka juga akan membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga perempuan adat.
Temunas IV Perempuan AMAN akan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi Perempuan AMAN. Mereka akan merefleksikan perjalanan organisasi dan menentukan arah perjuangan bersama.
Forum ini juga akan merumuskan resolusi, mengukuhkan dewan nasional, serta memilih ketua umum untuk periode berikutnya.

*****