- PN Banyuwangi menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Bumisari Maju Sukses (BMS) terhadap tiga petani Pakel, yakni Harun, Suwarno, dan Sagidin. Putusan perkara Nomor 305/Pdt.G/2025/PN Byw pada 20 Oktober 2026 ini melengkapi putusan serupa yang dijatuhkan pada Juni lalu.
- Kemenangan di pengadilan belum menyelesaikan konflik agraria Pakel yang telah berlangsung hampir seabad. Petani masih menuntut kepastian hak atas tanah yang mereka kelola turun-temurun. Berdasarkan riwayat yang dipegang warga, leluhur mereka memperoleh izin pembukaan lahan seluas 3.000 hektar dari pemerintah kolonial Belanda pada 1929.
- Sebelumnya, BMS menggugat ketiga petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Banyuwangi itu atas tudingan perbuatan melawan hukum karena masuk wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan (HGU). Tak tanggung-tanggung, total gugatan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
- Petani dan tim advokasi mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah. Mereka meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi status, dasar penerbitan, dan batas HGU perusahaan; Kementerian Kehutanan memperjelas status kawasan hutan jika relevan; serta pemerintah daerah memfasilitasi dialog.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan tak dapat menerima gugatan PT Bumisari Maju Sukses (BMS) terhadap Suwarno dan Sagidin, dua anggota Rukun Tani Sumberejo, Pakel (RTSP), Selasa (20/10/26). Putusan itu kian melengkapi kemenangan petani setelah pada Juni, PN Banyuwangi keluarkan putusan serupa.
Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap perkara Nomor: 305/Pdt.G/2025/PN Byw, PN Banyuwangi juga menyatakan tak dapat menerima gugatan melawan hukum yang BMS ajukan terhadap Harun, petani asal Pakel lainnya.
“Kami sangat menyambut baik putusan ini,” kata Pradipta Indra A, anggota Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda).
Dia katakan, putusan PN yang menolak gugatan perusahaan tidak hanya memberi arti penting bagi perjuangan para petani di Pakel dalam mempertahankan haknya atas tanah juga mempertegas apa yang selama ini mereka perjuangkan sebagai sebuah kebenaran.
Sebelumnya, BMS mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Harus, Suwarno dan Sadigin ke PN Banyuwangi. BMS menuding ketiganya memasuki area hak guna usaha (HGU) dan merusak tanaman kopi dan cengkih perusahaan.
Indra berharap kemenangan para petani ini tidak makin mengaburkan persoalan. Sebaliknya, dia mendesak agar putusan justru menjadi momentum bagi pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di Pakel yang berlangsung selama beberapa dekade.
“Persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah konflik agraria yang terus menempatkan petani Pakel dalam ketidakpastian,” katanya.
Dengan membiarkan kasus ini berlarut-larut, katanya, akan makin menjadikan petani dalam ketidakpastian hukum.
Menurut Indra, putusan pengadilan yang tidak menerima gugatan BMS memang menguntungkan petani. Hal itu tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan penguasaan tanah yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kemenangan dalam menghadapi gugatan tidak boleh berhenti sebagai kabar baik sesaat, sementara akar persoalan berupa ketimpangan penguasaan tanah dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat masih berlangsung,” katanya melalui keterangan tertulisnya.

Indra meminta pemerintah dan lembaga terkait mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik itu. Tuntutan itu mencakup pemeriksaan status tanah, kejelasan batas wilayah, perlindungan hak masyarakat, serta fasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tekad Garuda meminta evaluasi dan pemeriksaan terhadap status, dasar penerbitan, batas, serta pelaksanaan hak atas tanah yang BMS klaim.
“Pemeriksaan itu perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, klaim masyarakat, dan dokumen pertanahan yang relevan untuk memberikan kepastian hukum,” tulis Tekad Garuda.
Tim advokasi juga meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan status dan batas kawasan hutan bila wilayah sengketa mencakup bagian kawasan hutan.
Di tingkat daerah, tim advokasi mendesak Pemkab Banyuwangi dan Pemprov Jatim memfasilitasi penyelesaian konflik melalui koordinasi lintas instansi, dialog dengan masyarakat terdampak, dan mengawalnya upaya penyelesaian di pusat.
Selain itu, tim juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau dan memeriksa setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Hal ini meliputi dugaan intimidasi, ancaman terhadap keselamatan warga, pembatasan ruang partisipasi masyarakat, serta dampak konflik terhadap hak atas rasa aman dan keberlanjutan penghidupan petani.
Secara khusus, tim juga meminta polisi, terutama Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi, agar penanganan perkara yang terkait konflik agraria Pakel berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa menjadikan keterlibatan warga dalam perjuangan agraria sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi,” tulis tim.
Tekad Garuda meminta BMS menghormati hak masyarakat Pakel, menghentikan tindakan yang berpotensi memperburuk konflik. Selain itu, membuka ruang dialog yang setara dan transparan dengan masyarakat terdampak.
Menurut Indra, perjuangan mempertahankan tanah berkaitan dengan keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat. Karena itu, selama belum ada penyelesaian, kepastian mengenai hak atas tanah tetap menjadi tuntutan utama bagi para petani di Pakel.

Riwayat konflik
Konflik agraria Pakel sudah berakar hampir seabad silam. Jejak sejarah yang warga pegang mencatat leluhur mereka telah membuka kawasan setempat kepada Pemerintah Kolonial Belanda pada 1925. Pada 11 Januari 1929, Belanda kemudian izinkan pembukaan kawasan seluas 3.000 hektar.
Berbekal “Akta 1929” atau Acta van Verwijzing itu, warga kemudian membuka permukiman dan lahan pertanian produktif, meski lintasan sejarah tak pernah berjalan mulus. Tekanan silih berganti dari era kolonial hingga pendudukan Jepang, berlanjut pula di masa kemerdekaan manakala wilayah garapan mereka perusahaan klaim masuk konsesinya.
Gelombang pendudukan kian masif pada dekade 1980-an ketika PT Bumi Sari (BMS) masuk ke wilayah itu. Bagiman, sesepuh sekaligus warga asli Pakel kelahiran 1947, menyaksikan langsung transformasi kelam itu.
Dalam kesaksian dia menyebut, sebelum perusahaan masuk pada 1982, denyut kehidupan warga, mulai dari rumah hingga kebun produktif, berjalan normal. Namun, stigma 1965 berubah menjadi instrumen ketakutan untuk menyingkirkan warga perlahan-lahan.
Bagiman sempat bekerja sebagai sekuriti BMS pada 1983–1985. Dia menyatakan tidak pernah mendapati adanya pengukuran ulang lahan di lapangan sebelum HGU terbit.
Busaman, anggota RTP kelahiran 1970 ceritakan hal sama. Lahan yang kini menjadi sengketa merupakan sumber penghidupan keluarganya sejak turun temurun. Pohon-pohon durian dan nangka, yang tumbuh hingga kini saksi bisu akan keberadaan warga, jauh sebelum perusahaan masuk.
Harun, petani Pakel sekaligus Ketua RTSP menyambut gembira putusan pengadilan yang tak meloloskan gugatan perusahaan. Putusan itu menjadi kabar baik bagi warga yang selama ini memperjuangkan tanah yang mereka kelola.
“Warga, termasuk saya, sangat senang sekali dengan putusan PN Banyuwangi. Tentunya warga merasa senang, agak lega sedikit,” kata Harun kepada Mongabay melalui sambungan telepon, Kamis (29/10/26).
Meski demikian, kelegaan itu belum berarti persoalan agraria di Pakel selesai. Harapan utama warga adalah kepastian pengembalian tanah yang selama ini mereka kelola. Mereka menginginkan agar lahan garapan itu tidak lagi menjadi objek sengketa.
“Harapannya, tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat Pakel yang masuk ke wilayah Pakel agar secepatnya dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Selama menghadapi gugatan, kata Harun, warga kerap berdiskusi untuk membicarakan persoalan yang mereka hadapi. Dia menyebut aktivitas pekerjaan dan kondisi ekonomi warga tetap berjalan seperti biasa. Namun, besarnya tuntutan ganti rugi menjadi beban tersendiri baginya sebagai petani.
Harun menilai, nominal tuntutan sebesar Rp1 miliar bukan jumlah kecil bagi petani.
Bagi Harun, perjuangan mempertahankan tanah juga menyangkut masa depan generasi muda Pakel. Dia berharap anak-anak muda ikut terlibat bersama warga yang lebih tua dalam memperjuangkan tanah sekaligus mengelola lahan sebagai sumber penghidupan.
Kemenangan di pengadilan, baginya, menjadi ruang bernapas bagi petani. Namun, kepastian atas tanah tetap menjadi tuntutan yang belum selesai.

Lemahkan perjuangan petani
Revolver Langit Akbar, anggota tim hukum Tekad Garuda lainnya, menyoroti beban yang harus petani tanggung ketika menghadapi gugatan hukum, mulai dari biaya perkara hingga waktu dan tenaga yang tersita.
“Gugatan hukum yang membebani petani dengan biaya, menguras tenaga dan waktu, serta menimbulkan tekanan psikologis perlu dicermati secara kritis,” ujarnya.
Dia menilai, upaya hukum oleh perusahaan sebagai bagian dari upaya menghambat partisipasi publik dan melemahkan perjuangan masyarakat. Dalam konteks tertentu, praktik tersebut dapat mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Hukum semestinya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk membungkam suara rakyat.”
Akbar memandang, proses hukum dalam konflik agraria perlu berjalan dengan menjunjung keadilan serta menghormati hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya. Apalagi, dalam konteks Pakel, gugatan itu berlangsung di tengah perjuangan para petani untuk mendapatkan haknya.
Menurut dia, konflik agraria Pakel tidak hanya menyangkut gugatan perdata antara petani dengan BMS. Lebih jauh, itu menyangkut hak masyarakat atas tanah yang menjadi bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Ia menyangkut hak atas tanah leluhur yang mereka kelola secara turun temurun.
Menurut Akbar, putusan pengadilan yang tak menerima gugatan perusahaan memang menjadi angin segar bagi para petani. Jauh di balik itu, katanya, masih menyisakan persoalan yang belum usai: kepastian hak atas lahan kepada para petani.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.”
Dia pun soroti bagaimana maraknya penggunaan hukum sebagai instrumen para pihak untuk menghantam balik petani yang menuntut haknya. Marak praktik itu seolah kian menegaskan sikap negara yang terkesan mengikuti standar formalitas, tetapi mengabaikan keadilan substansial.
Padahal, dalam konteks kehidupan petani, katanya, tanah tidak berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan pertanian. Sekaligus kemampuan mempertahankan sumber penghidupan.
“Ketidakpastian penguasaan lahan ini harus segera diselesaikan untuk mengakhiri konflik agraria tak berkesudahan ini.”
*****
Hampir Seabad, Mengapa Konflik Agraria di Pakel Tak Ada Penyelesaian?