- Duit proyek karbon mengalir ke Kalimantan Timur, tetapi tak mampu melindungi hutan di sana. Deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi di tengah guyuran uang Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF). Tulisan ini merupakan seri terakhir dari liputan khusus program FCPF-CF di Kaltim.
- Kalimantan Timur adalah provinsi pertama di Indonesia dan daerah di Asia Pasifik yang menerima dana FCPF-CF. Pada tahap pertama, Kalimantan Timur menerima US$20,9 juta dari US$110 juta yang Bank Dunia janjikan dengan target pengurangan emisi 26,2 juta tom CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
- Laju deforestasi juga berbanding lurus dengan peningkatan emisi gas rumah kaca di Kaltim. Berdasarkan pemantauan satelit Global Nature Watch (GNW) dan rujukan deforestasi Auriga Nusantara, akibat kehilangan hutan primer, emisi gas rumah kaca di Kaltim melesat dalam lima tahun terakhir (2021–2025).
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur menilai, skema iklim FCPF-CF berjalan tidak seiring dengan pengurangan deforestasi. Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim mengatakan, pembukaan hutan untuk konsesi industri terus berjalan selama program insentif iklim itu berjalan.
Duit karbon mengalir di Kalimantan Timur, tetapi tak mampu melindungi hutan provinsi itu. Deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi di tengah guyuran uang Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF).
Data Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan, sepanjang 10 tahun terakhir (2015-2025), luas hutan hilang di Kalimantan Timur sebesar 54 kali luas Jakarta. Laju deforestasi ini mejadikan Kalimantan Timur sebagai satu dari 10 provinsi penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia. Auriga menghitung luas deforestasi di Kalimantan Timur 362.043,63 hektar.
“Pada 2023, Kaltim menjadi provinsi dengan deforestasi terluas ketiga di Indonesia. Kemudian 2024, Kaltim naik menjadi urutan kedua seluas 44.483 hektar dan 2025 seluas 47.135 hektar,” kata Supin Triyohar, Direktur Kehutanan Auriga Nusantara akhir Juli 2026.
Deforestasi di Bumi Mulawarman terjadi di berbagai status kawasan hutan, maupun luar kawasan hutan, dari hutan produksi, sampai hutan konservasi.
Di luar kawasan hutan, deforestasi terjadi pada area perizinan pertambangan maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Laju deforestasi juga berbanding lurus dengan peningkatan emisi gas rumah kaca di Kaltim. Berdasarkan pemantauan satelit Global Nature Watch (GNW) dan rujukan deforestasi Auriga Nusantara, akibat kehilangan hutan primer, emisi gas rumah kaca di Kaltim melesat dalam lima tahun terakhir (2021–2025).
Akumulasi pelepasan emisi (gross GHG emissions) mencapai 96,42 juta MgCO2e dengan rata-rata 19,28 juta MgCO2e per tahun. Pada 2021, pelepasan emisi gas rumah kaca di Kaltim mencapai 13,84 juta MgCO2e dan pada 2022 mencapai 13,79 juta MgCO2e.
Angka emisi gas rumah kaca di Kaltim melonjak hingga 73,6% pada 2023 memuncak di angka 23,94 juta MgCO2e, bertepatan dengan hilangnya 30.107 hektar hutan primer.
Meskipun sempat menurun pada 2024 menjadi 21,41 juta MgCO2e, tingkat pelepasan emisi kembali naik pada 2025 hingga 23,44 juta MgCO2e seiring bertambahnya luasan hutan hilang 29.355 hektar.
Lonjakan emisi karbon pada 2023 sebagian besar terpicu ekspansi pertanian permanen seperti perkebunan sawit, menyumbang lebih 65% total emisi sekaligus menjadi pendorong utama kenaikan dari tahun sebelumnya.
Sisi lain, meski emisi dari kebakaran hutan sempat melonjak dua kali lipat, kontribusi relatif kecil hanya sekitar 3% dari total emisi.
Sedang, aktivitas pertanian berpindah mencatatkan rekor lonjakan persentase tertinggi dengan kenaikan lebih dari tiga kali lipat, meningkat tajam dari 1,84 juta menjadi 6,49 juta ton MgCO2e.
Jika melihat secara regional Pulau Kalimantan, angka emisi gas rumah kaca Kaltim berada pada peringkat kedua di bawah Kalimantan Barat.
Adapun total emisi dari hilangnya tutupan hutan mencapai 484,57 juta ton MgCO2e, dengan rata-rata emisi tahunan 96,91 juta MgCO2e. Sebagian besar terpicu ekspansi pertanian permanen, menyumbang lebih 63,58% dari total emisi sekaligus menjadi pendorong utama.
Dalam laporan Auriga Nusantara, sejumlah entitas bisnis sektor tambang, perkebunan dan HTI tercatat membuka hutan secara intensif di Kalimantan Timur.
Contohnya, pada 2023 saja deforestasi dari dua entitas perusahaan pertambangan mencapai sekitar 1.300 hektar. Setahun setelahnya, deforestasi dari perusahaan HTI tercatat jauh lebih besar, mencapai 3.000 hektar. Itu pun hanya dari satu entitas perusahaan pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Hutan alam makin menyusut
Alhasil, luas tutupan hutan alam di Kalimantan Timur makin sempit. Auriga menghitung pada 2024, luas tutupan hutan tersisa sekitar tujuh juta hektar, luas tutupan tumbuhan non-hutan sekitar dua juta hektar. Sedangkan tutupan sawit 1,5 juta hektar dan lubang tambang sekitar 90.000 hektar.
Kalimantan Timur adalah provinsi pertama di Indonesia dan daerah di Asia Pasifik yang menerima dana FCPF-CF.
Pada tahap pertama, Kalimantan Timur menerima US$20,9 juta dari US$110 juta yang Bank Dunia janjikan dengan target pengurangan emisi 26,2 juta tom CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
“Target utama penurunan emisi adalah pengendalian deforestasi. Jika angka deforestasi masih tinggi, artinya target tersebut tidak tercapai dan menunjukkan pemerintah tidak serius mengejar target FOLU Net Sink 2030 ,” kata Supin.
Salah satu alasan mengapa deforestasi di Kalimantan Timur tetap terjadi meski sudah ada insentif besar adalah kebijakan pemerintah.
Menurut Supin, kebijakan pemerintah hanya melarang penerbitan izin baru dan tidak berlaku surut atau tidak menyentuh izin konsesi yang terbit sebelumnya. Hingga deforestasi terus terjadi. “Pihak yang berkontribusi melakukan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir justru adalah pemegang perizinan lama,” katanya.
Pada 2019, pemerintah menelurkan kebijakan baru untuk menyetop pemberian izin baru kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Beleid lain yang turut serta menggundulkan hutan makin cepat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8/2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Salah satu isi peraturan ini memberikan prosedur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sektor strategis di luar kehutanan seperti pertambangan dan proyek strategis nasional (PSN).
Bagi Supin, peraturan ini justru memberikan karpet merah bagi korporasi pemegang izin tambang atau perkebunan yang mengantongi PPKH untuk dapat membuka lahan berskala besar.
“Secara aturan justru pemegang izin wajib untuk menggarap dan membuka lahan itu. Artinya, dari segi regulasi kita belum kuat dan justru masih membuka celah melalui izin pinjam pakai,” katanya.

Buka hutan untuk industri terus jalan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur menilai, skema iklim FCPF-CF berjalan tidak seiring dengan pengurangan deforestasi.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim mengatakan, pembukaan hutan untuk konsesi industri terus berjalan selama program insentif iklim itu berjalan.
“Faktanya konversi hutan untuk hutan tanaman industri dan tambang tetap terjadi di kampung-kampung penerima manfaat,” katanya.
Walhi Kaltim juga menilai deforestasi masih tetap terjadi pasca berakhirnya program FCPF-CF. Salah satu alasan Walhi adalah lahirnya dua produk hukum, yakni, Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2042.
Dalam Permenhut Nomor 8/2026, pemerintah bisa menurunkan status kawasan hutan. Kawasan yang awalnya berstatus hutan lindung bisa turun status menjadi hutan produksi.
Bukan hanya itu, kawasan hutan produksi juga bisa lepas status menjadi areal penggunaan lain (APL). Begitu status hutan berubah jadi APL, perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan izin baru untuk menebang pohon dan membuka lahan.
Adapun pada RTRW Kaltim, Walhi bersama empat lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Memantau sebenarnya sudah analisis data spasial.
Dalam analisis itu, lahan seluas 736.055 hektar akan mengalami perubahan status. Rinciannya, 83,19% atau 612.366 hektar pelepasan kawasan hutan dan 13,38% atau 101.788 hektar mengalami penurunan status kawasan hutan.
Perubahan status ini setidaknya mendegradasi hutan alam seluas 408.225 hektar. Beleid ini pun dia nilai sarat kompromi ekonomi dan membuka celah bagi korporasi ekstraktif untuk mencaplok kawasan hutan.
Peraturan itu mengubah status lahan seluas 736.055 hektar. Dengan 83,19% atau 612.366 hektar berupa pelepasan kawasan hutan dan 13,38% atau 101.788 hektar turun status kawasan hutan. Perubahan status ini dia nilai setidaknya hutan alam seluas 408.225 hektar akan terdegradasi.
“Penurunan status fungsi kawasan hutan itu memungkinkan operasi tambang batu bara atau industri lain masuk. Inilah yang Walhi dan koalisi sebut sebagai deforestasi yang dilegalkan,” kata Fathur Roziqin.

Iwan Darmawan, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, yang tergabung dalam Project Management Unit (PMU) FCPF Kaltim menjelaskan soal pembayaran program FCPF-CF berdasarkan capaian emission reductions (ERs).
Perhitungan itu terbagi menjadi tiga rentang waktu. Rinciannya, 1 Juli 2006-30 Juni 2016 menjadi acuan menyusun Forest Reference Emission Level (FREL)/Forest Reference Level (FRL). Lalu, 1 Juli 2019 sampai 31 Desember 2024 menjadi acuan crediting period (ER Program) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran result-based payment.
Adapun rentang 1 Juli 2019 sampai 31 Desember 2020 menjadi acuan reporting period untuk verifikasi pertama.
Perubahan tutupan hutan di luar periode penilaian yang ditetapkan tidak akan mengubah besaran full payment. Kesepakatan dalam perjanjian itu juga mengunci alokasi yang harus diberikan Bank Dunia ke Pemerintah Indonesia termasuk alokasi ke Pemprov Kaltim.
“Kalau ada deforestasi atau sebagainya di luar periode, itu sudah di luar periode yang disepakati,” katanya.
Meski deforestasi dan perubahan tutupan hutan di Kaltim tidak mempengaruhi besaran alokasi dana FCPF-CF, namun menurut Iwan ini berpengaruh terhadap lambatnya penyaluran dana alokasi full payment.
Seharusnya, dana itu masuk ke kantong pemerintah pada tahun 2024 namun tertunda setahun setelahnya.
Dia duga, di Bank Dunia juga menjadi satu isu hingga baru mencairkan full payment akhir 2025.
“Mungkin mau memastikan bahwa Kaltim ini masih mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kan dengan tingkat penurunan emisi sekian gitu. Walaupun tidak ada penyampaian secara tulis,” kata Iwan.
*Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, intuisi.co dan prolog.co.id dengan dukungan program Business Climate and Media Initiative (BCMI) Informed Earth
*****