- Tim kolaborasi berupaya mencari tahu ke lapangan, ke kampung-kampung mengenai penyaluran dana karbon di Kalimantan Timur. Juga melihat, bagaimana dan seperti apa uang karbon itu teralokasi. Tulisan ini merupakan seri kedua dari liputan khusus program FCPF-CF di Kaltim. Bagian pertama, mengulas soal Kampung Long Isun yang menolak dana karbon.
- Bank Dunia akan mengucurkan uang US$110 juta hingga 2028 sebagai insentif untuk usaha mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi lahan di Kalimantan Timur. Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton CO₂ ekuivalen. Pada tahap awal, Bank Dunia mengucurkan dana US$20,9 juta atau sekitar Rp327,96 miliar . Dana ini masuk dalam kelolaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
- Pemprov Kaltim berencana kembali menyerap dana FCPF-CF pasca masuknya dana full payment di BPDLH pada 22 Desember 2025. Penyerapan dan penyaluran dana hibah secara bertahap, mulai tahun ini hingga 2028. Pada APBD Perubahan 2026, Pemprov Kaltim mengajukan usulan penyerapan Rp42 miliar, lalu pengajuan Rp97 miliar pada 2027. Sisanya, akan teralokasi pada 2028. Dana ratusan miliar ini akan tersalurkan ke 12 instansi yang masuk kategori responsibility dan lima instansi dalam kategori performance.
- Bank Dunia menegaskan program pengurangan emisi Kaltim berbasis yurisdiksi di bawah FCPF-CF sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia. Bank Dunia berperan mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan standar (jaring pengaman) safeguards melalui laporan pemerintah, pemantauan pihak ketiga, dan pengawasan berkala sebelum penyaluran pembayaran berbasis kinerja.Terkait dana US$110 juta, alokasi dan distribusi melalui benefit sharing plan (BSP) atau rencana pembagian manfaat yang pemerintah kelola. Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat, serta komunitas lokal yang bergantung pada hutan.
Kampung-kampung di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, hampir semua menerima dana proyek pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi lahan. Kampung Liu Mulang, Kecamatan Long Pahagai, salah satunya.
Hendrikus Helaq, Kepala Kampung Liu Mulang, Hendrikus Helaq, mengaku menerima dana setelah mengikuti sosialisasi rencana proyek itu pada 2023 di Kutai Barat.
Dia terlebih dahulu membahas masalah ini bersama warga sebelum menyatakan setuju. “Dana yang diterima Kampung Liu Mulang akhir 2024 sekitar Rp378 juta,” katanya.
Dana proyek karbon itu dia masukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung. Untuk bisa memakai dana itu, warga Kampung Liu Mulang harus mengajukan proposal kegiatan.
Proses pembuatan proposal dengan dampingan tenaga pendamping dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rencana kegiatan.
Contoh pengadaan bibit buah-buahan dan kakao untuk kelompok tani dan penyuluhan bagi kelompok tani.
Meski begitu, kata Hendrikus, duit itu tidak langsung kepada masyarakat secara tunai. “Untuk ke masyarakat sih nggak ada. Hanya berupa kegiatan-kegiatan pengadaan bibit dengan pelatihan kelompok tani,” katanya.
Baginya, kegiatan yang memakai dana karbon itu tak selaras dengan pelestarian hutan. Menurut dia, kegiatan pengurangan emisi seharusnya berkaitan langsung dengan kehutanan seperti pemantauan hutan, menjaga kawasan wisata alam, atau mendukung masyarakat melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan sungai.
Dia juga mengkritik proses pelaksanaan kegiatan dana karbon yang terkesan terburu-buru. Dana itu transfer menjelang akhir tahun. Walhasil, mereka pun harus mengejar penutupan buku keuangan pada Desember 2024.
“Ini akhir tahun kayaknya dikebut-kebut,” katanya.
Padahal proyek karbon yang disebut dengan Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) ini sudah terancang sejak lama. Pada 2015, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai proyek percontohan insentif pengurangan emisi karbon.
Dua tahun kemudian, pada November 2017, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani dokumen negosiasi atau letter of intent (LoI) tentang potensi pembelian kredit penurunan emisi gas rumah kaca di wilayah yurisdiksi Kaltim.
Dalam kesepakatan ini, Bank Dunia akan mengucurkan uang US$110 juta hingga 2028 sebagai insentif untuk usaha mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi lahan di Benua Etam.
Fokus program ini adalah mengurangi emisi dengan mempertahankan dan memperbaiki hutan yang rusak dengan cara meningkatkan tata kelola hutan, melindungi dan merehabilitasi lahan gambut. Juga, mendukung mata pencaharian alternatif dan kehutanan berbasis masyarakat
Bagaimana alokasi dananya?
Sebagai imbalannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton CO₂ ekuivalen. Pada tahap awal, Bank Dunia mengucurkan dana US$20,9 juta atau sekitar Rp327,96 miliar . Dana ini masuk dalam kelolaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Tak semua dana ini mengalir ke kampung karena ada juga yang masuk sebagai biaya operasional dan lain-lain. Berdasarkan kesepakatan dengan Bank Dunia, ada tiga komponen biaya dalam proyek ini.
Rinciannya, biaya pertanggungjawaban (responsibility cost) 25%, biaya kinerja (performance cost) sebesar 65% dan imbalan (reward) sebesar 10% dari total biaya.
Responsibility cost mencakup dana operasional dan insentif pengembangan kapasitas (capacity building). Sementara performance cost adalah dana untuk penguatan kolaborasi dengan masyarakat. Dana ini kucur sebagai insentif berbasis kinerja bagi kelompok masyarakat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Reward merupakan alokasi dana sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan hutan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima alokasi Rp69,15 miliar dari Rp327,96 miliar yang Bank Dunia cairkan. Dua dinas yang memperoleh jatah terbesar yakni Dinas Kehutanan Kaltim Rp35,74 miliar atau lebih separuh dari yang kucur ke Pemprov Kaltim.
Biro Ekonomi Kaltim memperoleh jatah Rp10,24 miliar (14,81%). Adapun alokasi terkecil ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kaltim Rp320 juta (1,3%).
BPDLH juga mendapatkan dana itu sebagai pelaksana fungsi pengelolaan, administrasi dan penyaluran dana.
“Mekanisme tersebut bukan pemotongan dari alokasi Pemprov Kaltim, melainkan pembagian manfaat sesuai proporsi yang telah disepakati dalam rencana pembagian manfaat,” kata Iwan Darmawan, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, Juli 2026.
Sisanya, dia bilang, mengalir ke desa atau kampung sebagai insentif berbasis kinerja dan penghargaan atas pengurangan emisi. Penetapan kampung dan kelompok yang menerima dana proyek FCPF-CF ini berdasarkan rekomendasi Bank Dunia, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.

Rekomendasi itu kemudian diverifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk masyarakat adat di Kaltim, Dinas Kehutanan untuk Kelompok Tani Peduli Api Kaltim dan ProKlim. Setelah itu penetapan dalam surat keputusan yang kemudian ditembuskan ke Kementerian Kehutanan.
Total alokasi performance cost dan reward masing-masing Rp119,36 miliar dan Rp11,43 miliar. Jumlah penerima insentif berbasis kinerja dan penghargaan ini mencapai 591. Rinciannya, insentif berbasis kinerja 441 desa/kelurahan dari delapan kabupaten/kota di Kaltim dan penerima alokasi penghargaan 11 kelompok.
Besaran insentif berbasis kinerja yang rilis untuk setiap desa dalam satu kabupaten/kota sama. Namun, besaran alokasi dana satu desa dengan yang lain di kabupaten/kota lain berbeda.
Contoh, semua desa penerima manfaat di Mahakam Ulu memperoleh masing-masing Rp378 juta. Sedangkan desa di Kabupaten Berau mendapatkan dana masing-masing Rp349,1 juta.
Masyarakat adat atau kelompok penjaga hutan dalam daftar penerima dana proyek karbon ini tidak otomatis langsung bisa memanfaatkan uang itu. Mereka harus mengajukan proposal kepada Pemprov Kaltim.
Penyusunan proposal ini difasilitasi lembaga perantara penyaluran dana (lemtara). Dalam proyek ini ada dua lemtara yakni Kemitraan dan Yayasan Penabulu.
“Kami bertugas mempersiapkan penerima manfaat, menyusun proposal bersama mereka, dan memberikan pendampingan,” kata Hasbi Berliani, Direktur Program Kemitraan.
Dia katakan, keputusan akhir mengenai proposal pengajuan dana karbon tetap berada di tangan Pemprov Kaltim. Kemitraan bilang, bukan bagian dari tim verifikasi dan validasi proposal. “Timnya pemerintah semua. Kami tidak ikut menjadi tim,” katanya.
Kemitraan menyalurkan dana karbon Rp118 miliar pada 2024. Sedang Yayasan Penabulu Rp8,78 miliar. Media ini mencoba mengonfirmasi Yayasan Penabulu terkait implementasi dana karbon tersebut di Kaltim, namun organisasi nirlaba itu menolak permintaan wawancara.
Kemitraan memperoleh dua kali anggaran dana karbon dalam skema pelaksanaan kumulatif periode 2024–2025. Total komitmen anggaran yang mereka kelola jauh lebih besar, mencapai Rp153,49 miliar.
“Kemitraan memang mengelola dua kategori dana karbon di Kalimantan Timur, yakni performance (kinerja) dan reward (penghargaan),” kata Hasbi.
Dari dokumen realisasi dana karbon oleh Kemitraan pada 2024, memperlihatkan, bila duit Rp118,99 miliar ini terbagi ke dalam beberapa bagian. Sebanyak Rp102,95 miliar (86,5%) mengalir ke tingkat tapak sebagai penerima manfaat langsung.
Penyaluran di tingkat tapak ini dominan melalui skema performance untuk 417 desa Rp98,79 miliar dan skema reward bagi kelompok masyarakat/masyarakat adat Rp4,16 miliar.
Sedang porsi pengelolaan oleh Kemitraan menyerap anggaran Rp16,04 miliar (13,5%), terbagi atas biaya operasional untuk pendampingan teknis, pelatihan, dan pelaksanaan prinsip FPIC Rp14,26 miliar. Juga, biaya manajemen (management fee) lembaga Rp1,77 miliar.

Pada anggaran 2025, realisasi dana karbon yang tersalur mencapai Rp32,96 miliar. Dari total itu, porsi terbesar, yakni, Rp26,62 miliar (80,7%) mengalir secara langsung ke penerima manfaat di tingkat tapak.
Penyaluran tingkat tapak ini dominan oleh pencairan dana insentif performance Rp19,60 miliar, terbagi atas penyaluran susulan bagi desa Rp14,48 miliar dan penuntasan alokasi bagi 24 kelurahan Rp5,11 miliar.
Selain insentif kinerja, pada 2025, Kemitraan juga mencatat penuntasan penyaluran dana penghargaan tingkat tapak dengan nilai Rp7,02 miliar.
Anggaran ini teralokasi untuk memenuhi skema reward desa Rp2,44 miliar, kelurahan Rp80 juta, serta penyaluran susulan untuk kelompok masyarakat dan masyarakat adat Rp4,50 miliar.
Hasbi menjelaskan, dari komitmen multi-tahun itu, porsi terbesar Rp130,79 miliar teralokasi khusus untuk penerima manfaat di tingkat tapak yang terbagi dalam dua kategori yaitu performance dan reward.
Pada kategori performance, Kemitraan mengelola dana Rp119,36 miliar yang tersalur melalui dua skema birokrasi berbeda. Alokasi Rp114,25 miliar tersalur langsung dari BPDLH ke rekening 417 desa lalu mereka tampung dalam APBDes.
Sementara itu, karena kelurahan tidak memiliki APBDes, penyaluran dana Rp5,11 miliar untuk 24 kelurahan oleh Kemitraan melalui transfer ke akun daring (virtual account) kelurahan—seluruhnya baru terealisasi pada anggaran 2025.
“Untuk kategori reward, Kemitraan mentransfer total dana Rp11,43 miliar langsung ke rekening para penerima manfaat di tingkat komunitas,” katanya.
Berdasarkan rincian operasional Kemitraan, dana ini terbagi atas Rp9,68 miliar untuk 143 kelompok masyarakat seperti ProKlim dan Kelompok Wanita Tani serta Rp1,75 miliar untuk tujuh masyarakat adat di Kaltim.
Pemprov Kaltim mengakui, selama proses penyerapan dana tahap pertama hingga penyaluran masih banyak kekurangan. Iwan berjanji, penyaluran tahap selanjutnya jauh lebih baik.
Besaran dana antardesa dalam satu kabupaten akan bervariasi. Perubahan signifikan juga terjadi pada porsi alokasi kelompok masyarakat, di mana proporsi untuk masyarakat adat naik sesuai mandat kesepakatan dengan Bank Dunia yang mengunci porsi khusus 6,5%.
Dia bilang, perubahan ini diklaim mengikuti kajian Bank Dunia tentang masyarakat adat di Kaltim.
“Data itu yang menjadi dasar untuk memberikan dana kepada masyarakat adat. Itu yang disepakati oleh pemerintah,” katanya.

Penyaluran dana sampai 2028
Pemprov Kaltim berencana kembali menyerap dana FCPF-CF pasca masuknya dana full payment di BPDLH pada 22 Desember 2025. Penyerapan dan penyaluran dana hibah secara bertahap, mulai tahun ini hingga 2028.
“Anggarannya akan masuk secara bertahap di APBD 2026, 2027, hingga kemungkinan 2028. Dananya sendiri sebenarnya sudah ada di Pemerintah Indonesia,” kata Iwan.
Pada APBD Perubahan 2026, Pemprov Kaltim mengajukan usulan penyerapan Rp42 miliar, lalu pengajuan Rp97 miliar pada 2027. Sisanya, akan teralokasi pada 2028.
Dana ratusan miliar ini akan tersalurkan ke 12 instansi yang masuk kategori responsibility dan lima instansi dalam kategori performance.
“Penggunaan dananya ini sudah terikat, jadi tidak bisa misalnya membeli mobil, tetapi harus yang benar-benar mendukung menjaga luasan hutan,” kata Muhaimin, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim.

Respons Bank Dunia dan BPDLH
Tim kolaborasi berupaya mengkonfirmasi Bank Dunia dan BPDLH, selaku pengelola dana program FCPF-CF.
Surat elektronik kami kirim kepada BPDLH pada 28 Juli lalu tak berespon hingga berita ini terbit.
Kami mengirimkan pertanyaan kepada Bank Dunia pada 1 Juli 2026 terkait pelaksanaan FCPF-CF di Kaltim. Bank Dunia memberikan jawaban tertulis pada 15 Juli 2026, tetapi menolak untuk dikutip.
Kendati begitu, Bank Dunia menegaskan program pengurangan emisi Kaltim berbasis yurisdiksi di bawah FCPF-CF sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.
Bank Dunia berperan mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan standar (jaring pengaman) safeguards melalui laporan pemerintah, pemantauan pihak ketiga, dan pengawasan berkala sebelum penyaluran pembayaran berbasis kinerja.
Terkait dana sekitar US$110 juta, alokasi dan distribusi melalui benefit sharing plan (BSP) atau rencana pembagian manfaat yang pemerintah kelola. Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat, serta komunitas lokal yang bergantung pada hutan.
Bank Dunia menyebut, BSP sudah revisi bersama Pemerintah Indonesia sebagai pembelajaran dari kasus di Kaltim, antara lain untuk memperjelas dan mempermudah akses manfaat bagi masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan formal.
Evaluasi program itu, menurut Bank Dunia, menekankan pentingnya aturan bagi hasil yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah terakses, serta keterlibatan masyarakat adat secara berkelanjutan.
Pembelajaran itu, akan diterapkan untuk memperkuat transparansi, perlindungan sosial, dan tata kelola dalam program pembiayaan karbon yurisdiksional berikutnya.
*Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, intuisi.co dan prolog.co.id dengan dukungan program Business Climate and Media Initiative (BCMI) Informed Earth
*****
Masyarakat Long Isun Tolak Dana Karbon Demi Jaga Hutan dan Kelestarian Tradisi