- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membara di berbagai wilayah Indonesia dari Kalimantan, Sulawesi sampai Papua. Kabut asap pun menciptakan udara buruk membahayakan masyarakat. Asap pun berdampak ke berbagai negara dari Malaysia, Singapura, Papua New Gini dan lain-lain. Berbagai kalangan mendorong karhutla dan kabut asap bencana nasional. Dengan begitu kewenangan penanganan langsung di pemerintah pusat dan bantuan internasional skala besar bisa masuk.
- Balqis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, lebih merekomendasikan kabut asap menjadi bencana nasional ketimbang karhutla. Karena, masyarakat, terutama di Kalimantan dan Sumatera, sudah 4 bulan mengisap udara beracun.
- Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan, penanganan Karhutla tak bisa lagi mengandalkan pemerintah daerah (pemda) karena sudah kewalahan. Alih-alih mereda, titik api, volume kabut asap, dan jumlah korban terdampak justru terus bertambah dari hari ke hari.
- Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah belum berencana menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional. Pemerintah menilai penanganan kebakaran di sejumlah wilayah masih bisa dengan mengoptimalkan kemampuan yang tersedia.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membara di berbagai wilayah Indonesia dari Kalimantan, Sulawesi sampai Papua. Kabut asap pun menciptakan udara buruk membahayakan masyarakat. Asap pun berdampak ke berbagai negara dari Malaysia, Singapura, Papua New Gini dan lain-lain. Berbagai kalangan mendorong karhutla dan kabut asap bencana nasional. Dengan begitu kewenangan penanganan langsung di pemerintah pusat dan bantuan internasional skala besar bisa masuk.
Balqis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, merekomendasikan kabut asap menjadi bencana nasional ketimbang karhutla. Karena, masyarakat, terutama di Kalimantan dan Sumatera, sudah empat bulan mengisap udara beracun.
“Ini kemudian yang akan menentukan bagaimana pemerintah memulihkan dan menangani para korban,” katanya kepada Mongabay, Rabu (14/10/26).
Analisis Greenpeace hingga 1 Oktober, kabut asap berdampak selama 55 hari di Sarawak, 16 hari di Sabah, 13 hari di Johor, 13 hari di Kuala Lumpur, dan lima hari di Singapura, serta turut terdeteksi di Brunei dan Filipina.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga mendeteksi penyebaran asap karhutla hampir ke seluruh nusantara bahkan ke Jakarta. Dari aceh sampai Papua Selatan, bahkan Jakarta, mengikuti arah angin.
Satelit NASA, mendeteksi penyebaran gas beracun karbon monoksida (CO) di seluruh wilayah Indonesia. Konsentrasinya sangat tinggi periode 13-15 Oktober, seiring dengan kian membaranya karhutla.
Berdasarkan Atlas Nusantara, luas area terbakar kumulatif hingga September mencapai lebih 1,9 juta hektar. Semetara, jumlah titik panas kumulatif 1.080.124 per 13 Oktober.
Jika sebelumnya Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan area terbakar kumulatif terluas, kini Papua Selatan dengan 336.153 hektar. Lalu Nusa Tenggara Timur (325.354 hektar), Kalbar (211,224 hektar), Jawa Timur (152.374) dan Kalimantan Tengah (136.572 hektar).
Analisis Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut, Agustus hingga 1 Oktober, tercatat 6.811 titik api tersebar di berbagai wilayah. Kalimantan dengan pulau terbanyak titik api sebanyak 3.628, lalu Papua (1.634), dan Sumatera (1.322).
Kondisi itu menunjukkan kedaruratan, apalagi, jumlah masyarakat terdampak udara beracun imbas karhutla mencapai 12,5 juta, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, empat orang meninggal. Analisis Greenpeace Indonesia, masyarakat berisiko terdampak lebih 41,1 juta pada periode Agustus-1 Oktober 2026 di 10 provinsi.
“Jadi, kalau pemerintah masih melakukan business as usual, maka yang terjadi adalah kejahatan karena pemerintah sudah merampas hak paling fundamental warga negara.”
Kabut asap dan karhutla tak prioritas seperti MBG?
Dia mengkritik, kebijakan Presiden Prabowo yang lebih mementingkan program-program dengan biaya triliunan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa merah Putih. Seharusnya, dana itu dapat beralih untuk penanganan dan pemulihan karhutla.
“Sejak awal mereka tidak punya niatan untuk memulihkan dan menyelamatkan warga negaranya.”
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, bilang, terlepas dari ada atau tidaknya penetapan status bencana nasional, pemerintah seharusnya mengerahkan seluruh daya upaya jika memiliki sense of crisis dan keberpihakan kepada keselamatan rakyat.
Langkah konkret seperti penyediaan fasilitas kesehatan gratis dan mudah, hingga evakuasi warga di wilayah parah, mestinya menjadi prioritas utama.
“Jadi seharusnya itu yang dilakukan, tapi itu yang belum kelihatan.”
Menurut dia pemerintah saat ini tidak serius persoalan hak asasi manusia (HAM) para korban, khususnya ihwal mendapatkan udara bersih dan fasilitas kesehatan yang layak. Hingga kini, belum ada instruksi tegas dari Presiden untuk menggratiskan layanan rumah sakit bagi warga terdampak.
Pemda kewalahan, pemerintah pusat bergeming?
Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR mengatakan, penanganan karhutla tak bisa lagi mengandalkan pemerintah daerah (pemda) karena sudah kewalahan. Alih-alih mereda, titik api, volume kabut asap, dan jumlah korban terdampak justru terus bertambah dari hari ke hari.
“Sudah semakin masif karena di lahan gambut yang terbakar.”
Dia bilang, bencana ini belum memasuki fase puncak, perkiraannya baru terjadi akhir Desember hingga Maret mendatang. Penetapan status bencana nasional, katanya, langkah yang sangat relevan, sehingga penanganan tak lagi terbebani di daerah, dengan kapasitas mereka yang terbatas.
“Pemerintah harus menetapkan sebagai bencana nasional. Karena begitu ditetapkan sebagai bencana nasional, semua peran diambil alih oleh pusat. Kalau setara (status daerah) yang berperan adalah pemerintah provinsi, kita hanya menyampingi.”
Penanganan karhutla pun tidak bisa sendiri-sendiri, karena membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang kendalinya di pemerintah pusat. Sisi lain, pemda kerap kali hanya menanggung beban di lapangan tanpa memiliki kewenangan koordinasi lintas sektoral yang memadai.
“Kalau sekarang saja pemerintah dan masyarakat sudah jungkir balik setengah mati, kita tidak bisa membayangkan kalau itu masih terus berlanjut.”
Eko Teguh Paripurno, Pakar manajemen kebencanaan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, mengatakan, penetapan bencana nasional itu tepat. Sebab, indikator seperti jumlah korban terdampak sudah belasan juta hingga skala kebakaran yang luas.
Kendati memiliki skala bencana yang luar biasa, negara masih terjebak pada level kapasitas pemadaman darurat semata. Namun belum menyentuh esensi utama pemulihan ekosistem.
“Selama ini kita bilang masih mampu. Levelnya baru pada ‘mampu memadamkan’, belum sampai mampu memulihkan ekosistem yang terbakar.”
Menurut dia, pemulihan ekosistem harus dimaknai secara utuh melalui kerangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik, bukan sekadar membiarkan lahan bekas terbakar beralih fungsi.
“Jangan sampai ada celah lahan dipulihkan dari hutan justru beralih fungsi menjadi komoditas lahan. Kerangka dasar penanganannya harus jelas.”

Penetapan status bencana nasional, katanya akan mendorong mobilisasi anggaran dan dana darurat. Jadi, logistik tidak hanya terserap untuk operasi pemadaman, tetapi juga mendanai skema pemulihan yang ideal.
Selain itu, koordinasi lintas sektor akan menjadi jauh lebih terintegrasi dengan komando penanganan yang lebih terpusat dan terpadu di bawah satu kendali yang jelas untuk menghubungkan berbagai lembaga sesuai mandat institusionalnya.
Langkah itu juga akan mempercepat pembukaan akses bantuan nasional untuk memperlancar mobilisasi intervensi lintas wilayah secara lebih terstruktur dan efisien.
Status ini akan memperkuat perlindungan komunitas dan pengakuan formal. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pengakuan formal atas penderitaan rakyat terdampak. Lalu, memastikan perlindungan bagi kelompok rentan, serta memulihkan hak-hak warga yang rugi karena krisis lingkungan.

Menurut Eko, aspek pencegahan dan penegakan hukum harus tetap berjalan agresif terhadap pihak-pihak yang terindikasi memiliki rencana pembakaran untuk kepentingan tertentu, termasuk korporasi pemegang konsesi. Pemerintah juga harus memprioritaskan penanganan khusus untuk gambut bawah tanah.
Dudung Abdurachman, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) mengatakan, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Pemerintah menilai penanganan kebakaran di sejumlah wilayah masih bisa dengan mengoptimalkan kemampuan yang tersedia.
Menurut dia, berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat bersama presiden, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus penanganan karhutla. Dari sejumlah wilayah itu, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan termasuk daerah yang mendapat perhatian khusus.
“Di Kalimantan Tengah, pemerintah memberikan perhatian terhadap kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Wilayah konservasi tersebut menjadi salah satu prioritas karena kebakaran berpotensi mengancam habitat satwa dan kelestarian ekosistem di dalamnya.”

*****
Langit Kalteng Menguning Berselimut Asap Kebakaran Hutan dan Gambut