- Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bermasalah sejak proses penetapannya hingga pembangunannya. Masyarakat Adat pun gugat UU IKN.
- Yati Dahlia, masyarakat adat suku Balik yang tinggal di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), di persidangan 13 Oktober menyebut baru mengetahui perpindahan Ibu Kota ke Sepaku dari pemberitaan media massa. Akan tetapi, saat itu dia dan keluarga tidak tahu daerah mana saja yang akan jadi kawasan IKN dan seperti apa dampak pembangunan bagi mereka
- Abdon Nababan, yang hadir sebagai saksi, mengatakan, masyarakat adat memiliki mekanisme musyawarah untuk mengambil keputusan secara kolektif. Namun, mekanisme tersebut tidak terlihat dalam proses penetapan IKN yang berdampak pada wilayah adat Suku Balik.
- ara pemohon ingin MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD RI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip FPIC.
Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bermasalah sejak proses perencanaan hingga terbit Undang-undang 3/2022. Masyarakat Adat Suku Balik yang jadi korban pun menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan dengan Nomor perkara 299/PUU-XXIV/2026 yang tengah berproses.
Yati Dahlia, Masyarakat Adat Suku Balik yang tinggal di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), di persidangan 13 Oktober menyebut, baru mengetahui perpindahan ibu kota ke Sepaku dari pemberitaan media massa.
Saat itu, dia dan keluarga tidak tahu daerah mana saja yang akan jadi kawasan IKN dan seperti apa dampak pembangunan bagi mereka.
Dalam kesempatan itu, dia bilang baru mengetahui ihwal tanahnya dan keluarga masuk kawasan inti pusat pemerintahan IKN dalam pertemuan di Kantor Kecamatan 2022. Setahun kemudian, berlangsung pertemuan yang membahas ganti rugi terhadap tanah yang pemerintah pakai untuk mega proyek itu.
Tanah seluas 720 meter persegi milik Dahlia dan keluarga hanya pemerintah hargai Rp134.640.000.
“Nilai tersebut tidak memungkinkan kami membeli tanah di wilayah Sepaku dengan luas yang setara,” ucap Dahlia dalam sidang yang rekamannya tersemat di YouTube resmi MK.
Sejak awal, katanya, dia enggan melepas tanah dan tempat tinggal keluarganya. Karena, bukan sekadar aset, tanah itu merupakan lokasi dari bagian kehidupan yang sudah mereka jalani turun-temurun.
Pemerintah pun mempersilakan mereka yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Namun, keterbatasan pengetahuan, dan dana menyewa pengacara membuatnya merasa tidak memiliki pilihan lain selain menerima tawaran itu.
Proses pencairan ganti rugi pun panjang dan berbelit. Mereka baru mendapatkan hak itu tahun 2025, padahal janji pencairannya enam bulan setelah penandatanganan perjanjian pada 2023. Mereka pun sempat protes.
Pengalamannya membuat dia berpendapat proses pembangunan bukan sekadar infrastruktur, tetapi harus lihat kehidupan masyarakat adat yang terdampak, termasuk kemampuan mereka untuk mempertahankan tempat tinggal, hubungan sosial, identitas, dan kebudayaannya.
“Saya berharap pembangunan tidak membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan menghadapi keadaan yang lebih sulit daripada yang sebelumnya. Sementara manfaat pembangunan belum tentu dapat kami rasakan sebanding.”

Abdon Nababan, yang hadir sebagai saksi, mengatakan, masyarakat adat memiliki mekanisme musyawarah untuk mengambil keputusan secara kolektif. Namun, mekanisme itu tidak terlihat dalam proses penetapan IKN yang berdampak pada wilayah adat Suku Balik.
Konstitusi Indonesia, katanya, tegas mengakui dan menghormati masyarakat adat—Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. “Konstitusi kita mengatakan hak masyarakat adat itu hak asasi manusia, artinya melekat pada diri kita sebagai masyarakat adat,” ujarnya di persidangan.
Suku Balik, katanya, memenuhi unsur sebagai masyarakat adat, antara lain memiliki identitas budaya, wilayah adat, pengetahuan, serta pranata sosial dan kelembagaan adat. Pengabaian terhadap mekanisme pengambilan keputusan masyarakat adat merupakan persoalan serius dalam pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat.
“Ketika Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyampaikan gagasan IKN, kami masyarakat adat sudah khawatir ini akan menjadi sumber masalah baru lagi.”

Undang-undang bermasalah
Sibukdin, Kepala Adat sekaligus perwakilan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) jadi pemohon uji materiil itu. Mereka mempermasalahkan Pasal 21 terkait penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan yang tidak jelas menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan kearifan lokal.
Pasal itu hanya menyebut pelaksanaannya harus dengan “memperhatikan” dan memberikan perlindungan terhadap hak individu dan hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Yance Arizona, kuasa hukum masyarakat adat, menilai, penafsiran diksi itu harus diperjelas dengan mencakup mekanisme padiatapa atau free, prior, and informed consent (FPIC). Dengan begitu, masyarakat adat tidak cukup sekadar menjadi perhatian, melainkan berhak atas informasi, ruang berpendapat, dan persetujuan sebelum mengambil keputusan.
Pasal ini, katanya, sangat krusial. Sebab, berkaitan dengan Pasal 15 hingga 20 yang mengatur penataan tata ruang (RTRW), pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, aturan pertahanan dan keamanan.
Terlebih, implementasi kata “memperhatikan” dalam Pasal 21 tidak pernah benar-benar terpraktikkan di lapangan.
“Tidak ada satu jengkal pun wilayah adat yang masuk di dalam rencana tata ruang IKN. Itu yang terjadi. Peraturan Otorita IKN soal tata ruang kami cek semuanya, tidak ada satupun yang menggunakan kata masyarakat adat,” katanya, 15 September.
Padahal, pemerintah daerah juga punya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur 1/2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
Selama ini, katanya, masyarakat adat Balik Sepaku tidak terlibat sama sekali dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah. Sebagian masyarakat yang terpaksa melepaskan tanahnya pun tidak mendapat ganti rugi yang layak.
Dalam sektor lingkungan hidup pembangunan sejumlah infrastruktur IKN, Yance menyebut masyarakat ada Balik Sepaku sudah mendapatkan imbasnya. Mereka kehilangan akses air alami. Embung dan sumur warga mengering.

Para pemohon ingin MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip FPIC.
“Pemberian informasi harus lengkap, jujur, dan mudah dipahami. Tidak cukup ditempel di papan pengumuman, disampaikan langsung ke kampung dengan bahasa yang dimengerti masyarakat.”
Selain itu, masyarakat juga harus dapat kesempatan menyampaikan pendapat, apakah setuju, tidak setuju, atau setuju dengan syarat. Kebebasan untuk memutus itu harus terfasilitasi lembaga independen, bukan oleh yang berkepentingan atas proyek itu sendiri.
“Kalau ini dikabulkan, kami yakin kita akan punya satu prosedur yang baru, yang bisa diterapkan melampaui IKN. Ketika izin mau masuk, tambang mau masuk, kebun mau masuk, izin kehutanan mau masuk, harus ada mekanisme FPIC itu. Ini bukan saja perjuangan masyarakat adat di IKN, tapi bentuk perjuangan masyarakat adat se-Indonesia.”

Jauh ke Jakarta berujung kecewa
Sibukdin rela terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang uji materiil UU IKN, 15 September, untuk mendengarkan keterangan dari perwakilan DPR dan presiden. Hakim MK membuka sidang sekitar pukul 13.27 WIB, dipimpin Hakim Suhartoyo.
Tak berlangsung lama karena DPR dan perwakilan presiden mengajukan penundaan dengan alasan belum siap. MK pun memutuskan persidangan ditunda dan akan lanjut 24 September 2026.
Kepala Adat Suku Balik sangat kecewa dengan perwakilan DPR dan pemerintah yang datang ke MK hanya untuk menyatakan tidak siap. Padahal, dia telah mengorbankan waktu dan biaya untuk hadir di gedung di sebelah barat Monumen Nasional itu.
“Kami rakyat biasa tidak paham aturan, itu wajar. Tapi kalau pejabat pemerintah yang paham aturan justru hadir hanya untuk bilang ‘tidak siap, berarti mereka tidak memahami rasa kekecewaan kami,” keluhnya.
Dia katakan, payung hukum yang tidak jelas dan pembangunan IKN yang tidak melibatkan masyarakat sudah menerima dampak nyata. Sungai yang selama ini menjadi jalur lalu lintas perahu, sampai gunung saat ini tidak bisa mereka akses lagi.
Masyarakat adat beberapa kali dapat undangan rapat untuk dimintai pendapat, namun seakan formalitas.
“Seolah-olah di situ tidak ada tanah adat, seolah-olah kawasannya kosong. Kadang kami diundang, tapi hanya ‘iya-iya’ saja.”

Di tengah kesemena-menaan itu, patok-patok kian banyak tertancap di tanah Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, yang tidak pernah setuju melepaskan lahan untuk pembangunan IKN, termasuk di dekat rumah Sibukdin.
Tindakan pematokan tanah itu diam-diam di belakang rumah warga tanpa ada dialog, pemberitahuan, maupun musyawarah.
“Apakah karena kami masyarakat kecil, dari suku Balik, komunitas kami kecil, kami tidak dianggap ada? Apakah kami ini tidak dianggap manusia yang ada di sana?”
Dengan uji materiil ini, dia berharap isi dan penafsiran UU IKN lebih berpihak pada masyarakat adat.
Muhammad Arman, perwakilan AMAN yang hadir dalam sidang uji materiil itu juga kecewa. Menurut dia, menunda-nunda waktu untuk memberikan keterangan sama saja dengan membiarkan tanah masyarakat adat di IKN makin habis.
“Bagi masyarakat adat, kehilangan tanah dan sumber daya berarti kehilangan identitas budaya dan kehilangan sumber kehidupan. Mengulur waktu untuk memberikan perlindungan secara utuh bagi hak masyarakat adat di IKN itu adalah satu proses berjalan menuju genosida budaya.”
Dyah Al Uyun dari Constitutional Administrative Law Society (CALS) bahkan menyebut tindakan datang hanya untuk menunda persidangan termasuk pemborosan uang negara.
“Bayangkan mereka hadir ke persidangan, saya yakin semua pakai APBN.”

Optimisme
Meski menghadapi banyak hambatan, Diah optimis permohonan uji materiil yang akan MK kabulkan karena perlindungan masyarakat adat terjamin UUD.
Masyarakat adat, katanya, sudah hadir lebih dulu sebelum negara terbentuk hingga wajib menghormati keberadaan mereka. Hak masyarakat adat merupakan hak kolektif, hingga proses pembangunan harus melibatkan mereka sebagai mitra, bukan sekadar objek.
Menurut dia, UU IKN ini sudah bermasalah sejak awal. Bukan hanya cacat substansi, juga proses pembentukannya.
Pembahasannya hanya 43 hari, tanpa kajian mendalam. Praktik itu, bentuk fast track legislation yang secara nyata memotong dan membatasi partisipasi publik/masyarakat secara optimal.
Sebelumnya, permasalahan ini pernah masuk ke meja MK lewat uji formil. MK saat itu memutus menolak permohonan itu. Namun, kata Dyah, itu tidak menunjukkan fakta permasalahan kecacatan dalam proses pembentukan tidak ada sama sekali.
Selain itu, putusan itu juga tidak serta-merta membuat MK akan menolak uji materiil yang saat ini Masyarakat Adat Balik layangkan. Sebab, putusan MK selalu terbuka bagi perubahan argumen hukum.
“Saya 80% yakin bahwa apa yang akan menjadi permohonan ini akan dikabulkan oleh MK.”

*****