- Perempuan adat Balik di Sepaku menghadapi ancaman berlapis akibat pembangunan IKN, mulai dari menyusutnya ruang hidup hingga hilangnya sumber penghidupan tradisional. Syamsiah, petani adat Balik, mengaku produktivitas ladangnya menurun drastis setelah larangan membakar lahan diterapkan, sementara lahan yang dikelolanya secara turun-temurun kini masuk dalam klaim Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN dan terancam digusur.
- Pembangunan IKN dinilai mempercepat hilangnya identitas budaya dan pengetahuan lokal masyarakat adat, terutama yang diwariskan oleh perempuan. Perempuan adat selama ini berperan menjaga benih, ladang, pangan, obat-obatan tradisional, hingga pengetahuan ekologis. Ketika hutan dan wilayah adat beralih fungsi, bukan hanya ruang hidup yang hilang, tetapi juga bahasa, tradisi, dan hubungan sakral masyarakat Balik dengan alam.
- Organisasi masyarakat sipil menilai penguasaan lahan oleh Otorita IKN merupakan bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat dan minimnya pelibatan bermakna dalam proses pembangunan. Walhi Kaltim, AMAN, dan KPA menyoroti belum adanya penerapan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), lemahnya pengakuan wilayah adat, serta pendekatan legalistik yang dinilai mengabaikan fakta bahwa masyarakat adat telah mengelola wilayah tersebut jauh sebelum proyek IKN hadir.
- Otorita IKN menyatakan siap mengakui klaim masyarakat yang memiliki bukti legal dan menilai praktik tertentu seperti pembakaran lahan tidak sejalan dengan konsep kota hutan. Sebaliknya, masyarakat adat dan pendampingnya menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan komunitas yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui skema ganti rugi atau kompensasi.
Hamparan padi di lahan Syamsiah dan keluarganya di Kampung Sepaku Lama, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menguning. Luas lebih satu hektar.
Oktober 2025, Syamsiah menghabiskan dua setengah kaleng benih padi untuk menanam di lahan pada Oktober 2025. Lahan itu pemerintah klaim masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tepian lahan, beragam tanaman pangan dan sayuran, lengkap dengan kandang bebek dan ayam.
Dulu, dari hanya dua setengah kaleng padi itu, Syamsiah bisa panen padi hingga 200 kaleng. Satu kaleng , dia perkirakan seberat 6-7 kilogram, totak setara 1,2 ton. Apa yang terjadi kini justru sebaliknya. Dengan 15 kilogram benih, dia hanya mendapat 1,2 kwintal, jauh merosot.
Kondisi itu, katanya, terjadi setelah ada larangan membakar lahan untuk menanam. Padahal, bagi Masyarakat Adat Suku Balik, bersih-bersih lahan dengan membakar sudah menjadi teknik bercocok tanam secara turun temurun.
“Kalau kayak dulu, kita bakar, lumayan sebenarnya [hasil panennya]. Subur memang [tanahnya] kita bakar. Kalau ini, ndak bisa, orang kebunnya ndak dibakar,” katanya.
Dulu, Syamsiah tak pernah beli beras saat lahan masih produktif. Kini, hasil panen tiap tahun tak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Selain lahan makin tak produktif, Syamsiah juga warga lain terancam tergusur lantaran tanah masuk dalam ‘aset dalam penguasaan’ Otorita IKN. Padahal, tempat itu tak hanya menjadi sumber kehidupan, juga identitas Masyarakat Adat Balik.
Dia memang tak memiliki legalitas formal atas lahan itu tetapi sudah sejak lamasecara turun menurun mereka bercocok tanam. “Sebenarnya takut (digusur), itu kan sudah pasti akan terjadi nanti, pasti diambil punya kita (lahan kebun).”
Sudah jatuh, Syamsiah bakal tertimpa tangga pula. Sebelumnya, dia juga harus angkat kaki lantaran tempat tinggalnya terdampak proyek intake Bendungan Sepaku. Padahal, dia hanya ingin melewati masa tua dengan tenang, meski di tempat barunya sekarang hutan-hutan yang menjadi sumber penghidupan kian menyempit.
“Mau berkebun kayak apa juga kalau semuanya jadi kota. Walaupun nanti anak saya salah satunya ada yang bisa berkebun, bertani. Pasti nggak bisa juga dia, mau berkebun di mana? Lahannya nggak ada.”
Dulu, untuk kebutuhan makan harian, nyaris semua bisa dia dapatkan dari hutan, termasuk obat-obatan herbal. “Sayur pakis, di situ tumbuhnya, di pinggir sungai, kerang-kerang, siput-siput. Mau mancing udang, ikan. Kalau ndak ada lauk, mancing. Apotek kita kan di hutan, supermarket kami di hutan.”

Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim katakan, berdasar data Indikator Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara 2014, Kecamatan Sepaku, sejak dulu berkontribusi besar sebagai penyedia pangan daerah ini. Pada 2013, produksi padi ladang kecamatan tersebut terbesar se-kabupaten, sekitar 49,56% dari total produksi.
Sayangnya, meski berkontribusi tinggi, ruang hidup petani Sepaku justru tidak mendapat perlindungan penuh. Di tengah kondisi itu, lahan dan ruang hidup masyarakat makin terhimpit, Syamsiah dan masyarakat adat yang lain, kehilangan hak wilayahnya,” katanya, kepada Mongabay April lalu.
Menurut dia, klaim sepihak Otorita IKN atas lahan masyarakat, termasuk lahan Syamsiah adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bentuknya, merampas hak dasar masyarakat atas penghidupan layak, pangan, air, serta ruang hidup yang telah dikelola masyarakat adat secara turun temurun.
“Negara mengabaikan hak warga untuk memperoleh penghidupan yang layak, terutama hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya). Masyarakat Adat Balik dan Paser di seluruh kawasan IKN itu mengalami ketidakpastian,” katanya.
Eksploitasi dan pengabaian eksistensi masyarakat adat sebagai subjek yang sah atas wilayahnya membuktikan bahwa pemerintah tidak menghormati hak masyarakat adat. Alih-alih bersikap adil, katanya, pemerintah justru menjalankan praktik penguasaan sepihak yang berpotensi mengarah pada penggusuran sistematis.
“Sebagaimana yang sudah kita jumpai. Mereka sudah memasang pengumuman [di atas lahan masyarakat] sebagai aset dalam penguasaan Otorita [IKN]. Itu tidak hanya terjadi di IKN.”

Peran krusial perempuan
Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) katakan, penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat Balik Sepaku, sudah berlangsung lama. Mulai dari datangnya hak pengusahaan hutan (HPH), kemudian berganti dengan Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga proyek IKN.
Sejalan dengan itu, berbagai dampak kerusakan pun terus terjadi di hampir semua aspek, mulai lingkungan, sosial, ekonomi dan lainnya. Perempuan, kata Devi, selalu menjadi pihak paling menderita akibat tekanan beban gada yang dipanggulnya.
“Jadi kerusakan ekologisnya bukan hanya dalam konteks fisik dia berubah fungsi, tapi kemudian dia mempengaruhi banyak hal pada proses keberlanjutan hidup dari masyarakat adat Balik Sepaku.”
Perempuan adat, kata Devi, punya peran besar untuk mengelola dan merawat praktik pemenuhan kebutuhan pangan. Namun, dengan situasi hari ini, semua lini dan ruang itu telah dihabisi.
Tak hanya itu, pendidikan atau pengetahuan lokal yang diturunkan dari perempuan-perempuan adat ini, juga akan hilang, seiring dengan lingkungan sekitar yang berubah.
“Bukan fisik saja, bukan wilayah adatnya saja yang hilang, tetapi pengetahuan, bahasa, dan hubungan mereka dengan alam itu akan hilang. Misalnya praktik mengambil madu, sekarang sulit dipraktikkan karena sudah tidak ada pohonnya. Adanya pohon akasia (HTI).”
Situasi itu, kata dia, akan membuat perempuan adat mengalami tantangan besar di dalam penyesuaian hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sayur-mayur, ikan, dan sumber daya lain yang dulu bisa mereka dapatkan secara gratis dari hutan, kini mereka harus membelinya.
“Kalau diasumsikan dulu mereka hanya butuh Rp30.000 dalam satu hari, sekarang mereka mungkin butuh Rp150.000, untuk makan saja. Belum bicara soal air bersih, karena sekarang sumur-sumurnya nggak bisa dipakai,” jelas Devi.

Di ambang kepunahan
Hal lain yang menjadi sorotan Devi adalah pelibatan masyarakat secara bermakna yang tak pernah ada dalam setiap tahapan pembangunan IKN. Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) tak pernah pemerintah lakukan dengan tepat.
“Sama sekali tidak ada mengajak masyarakat. Apalagi kelompok perempuan adat, untuk duduk bersama dan mendengarkan. Mereka masih dilihat sebagai objek saja.”
Lama-kelamaan, kata Devi, eksistensi masyarakat adat Balik bisa hilang. Punah tergerus pembangunan. Apalagi, di tengah kondisinya yang makin terdesak, nyaris tidak ada upaya perlindungan yang pemerintah lakukan, terkhusus pada perempuan adat.
Menurut dia, para perempuan adat menjadi kelompok paling rentan karena peranannya yang krusial. “Perempuan adat juga yang berhubungan dengan benih, ladang, kebun, atau Lati Mudo (istilah hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat), kemudian bisa didaftarkan dan [dipetakan] area di mana pengetahuan itu dipraktikkan, harusnya bisa dilindungi.”
Devi pun mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat dan meminta pemerintah daerah mengakui keberadaan masyarakat adat Balik. Hingga perlindungan terhadap Syamsiah dan masyarakat adat lainnya, bisa berjalan berlapis sampai ke tingkat tapak.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat itu sudah wajib dilakukan.”
Menurutnya, IKN yang berada di dalam wilayah adat itu, kata dia, sudah seharusnya menghormati masyarakat adatnya untuk bisa hidup bersama-sama tanpa merugikan satu dengan lainnya.
Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan, pihaknya sangat menghargai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. Namun, khusus untuk praktik membakar lahan saat memulai masa tanam, menurutnya bertentangan dengan konsep Forest dan Smart City yang IKN gaungkan.
Dia meminta, para petani tradisional, termasuk masyarakat adat meninggalkan praktik itu. “Sekarang kan zaman sudah modern. Berarti kita tidak akan melakukan hal-hal yang merusak lingkungan, hutan, dan lain-lain,” ujar Alimuddin
Terkait tudingan perampasan ruang masyarakat adat, Alimuddin mengelaknya. Otorita IKN, katanya, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Bisa nggak mereka tunjukkan ke Otorita [IKN] kalau itu lahan adat mereka? Bawa dokumennya! Kalau ada lahan adat yang diambil, kemudian, kita ganti rugi.”
Dia bilang, merujuk hasil pemetaan OIKN, terdapat sedikitnya empat kelompok masyarakat adat dalam kawasan delineasi IKN. Empat komunitas itu tersebar di Mentawir, Sepaku, Pemaluan, dan Maridan. Tetapi, dari keempat komunitas itu, hanya satu yang mendapat pengakuan.
“Yang mendapat pengakuan kemarin itu adalah di Mentawir. Mungkin karena persyaratannya sudah dipenuhi. Pasti di tempat lain juga akan ada, tetapi kan satu-satu dulu.”

Hubungan sakral
Sri Murlianti, Sosiolog dari Universitas Mulawarman menjelaskan, hubungan masyarakat adat dengan alam di sekitarnya, tak bisa terpisahkan. Hingga, setiap perubahan ruang akan membuat mereka ‘tergeser perlahan’, seperti yang terjadi pada komunitas masyarakat adat Balik di Sepaku ini.
“Tanah adalah bagian dari sejarah keluarga, identitas, relasi sosial, dan memori kolektif mereka.”
Masyarakat Adat Balik Sepaku seolah ‘diusir’ melalui dominasi kekuatan administrasi pertanahan, tekanan ekonomi, perubahan tata ruang, naiknya harga tanah, masuknya pendatang, dan perubahan struktur sosial yang membuat mereka semakin sulit mempertahankan posisi di kampung sendiri.
“Ada kemiripan dengan pengalaman masyarakat Betawi di Jakarta. Masyarakat asli tidak langsung hilang, tetapi secara perlahan kehilangan kontrol atas tanah dan ruang ekonomi,” katanya, lewat sambungan telepon.
Belum lagi soal pengetahuan yang mereka warisi secara turun temurun. Menurut Sri, proses regenerasi masyarakat adat, membutuhkan pengetahuan adat yang bisa dilanjutkan kepada generasi setelahnya. Namun, pengetahuan itu kini juga mengalami krisi.
“Pengetahuan adat turun-temurun ini memang telah mengalami pembangkrutan turun temurun sejak korporasi mulai masuk di Sepaku, puluhan tahun sebelum IKN.”
Hubungan sakral antara hutan, sungai, alam dan seisinya, serta masyarakat adat Balik, seharusnya bisa menjadi pertimbangan proses memindahkan ibu kota negara. Masyarakat adat, kata Sri, memiliki hak mempertahankan ruang hidup karena lekat dengan leluhur dan sejarahnya.
Pemerintah, katanya, seharusnya sudah melakukan mitigasi atas berbagai dampak yang timbul dari proyek ini. Masyarakat Adat Balik dengan jumlah populasinya yang berkisar 1.500 jiwa atau 200 keluarga, berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan persetujuan dan mengetahui dampak dari pembangunan yang berlangsung.
“Hak ruang hidupnya dihargai dan diselamatkan. Kalau niat itu ada, mestinya pertama-tama yang dilakukan ketika memutuskan ibu kota di situ, adalah mitigasi masyarakat adat. Ketemu masyarakat adat, di-enclave.”
Konsultasi mendalam tanpa tekanan, perlu dilakukan. Bukan malah diintimidasi, bahkan ‘diakali’ dengan memalsukan proses yang seharusnya ditempuh, yakni padiatapa.
Sri bilang, wilayah adat masyarakat Balik, menjadi hak milik mereka untuk bebas memanfaatkannya dan mempertahankan dari kerusakan ekologis yang terjadi hari ini. “Itu sepenuhnya adalah hak bebas dari masyarakat adat.”

Tragedi ekologi
Sejak semula, Syamsiah dan kelompok Masyarakat Adat Balik di kampungnya, menolak kehadiran IKN. Menurut dia, pendekatan OIKN memang tak tepat karena menempatkan masyarakat adat Balik secara individual.
“Terlihat seakan-akan kasusnya itu jadi kasus individual. Padahal, di komunitas adat itu kan sebenarnya ada mekanisme hidup bersama (kolektif/kelompok).”
Mekanisme perlindungan komunitas yang tadinya sustain di dalam masyarakat adat, kata Sri, kini rusak akibat pembangunan. Pembangunan Intake Sepaku contohnya, dengan konsep yang tak jelas, akhirnya berdampak ke kampung adat Balik, termasuk rumah Syamsiah.
“Bendungan itu aja, sampai sekarang kan belum diselesaikan [permasalahannya] dengan baik,” katanya.
Sri bilang, perempuan, menjadi yang pertama menanggung dampak dari tragedi ekologi. Ketergantungan perempuan adat dengan alam, tak bisa disederhanakan dengan membuka pelatihan pengembangan masyarakat ‘baru’ untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Jadi, ada banyak hal yang jauh lebih besar dan lebih serius, ketimbang hanya persoalan melakukan pelatihan-pelatihan dan seremonial itu,” katanya.
Untuk membangun kembali ekosistem itu, katanya, memang berat. Bukan berarti tidak mungkin. “Kalau memang ada niat baik, pasti harusnya dikumpulkan dulu, mitigasi ulang. Minimal, itu yang sudah digarap [lahan] mereka [masyarakat adat], ya, jangan diganggu. Itu kan upaya perlindungan terakhir masyarakat adat di IKN.”

Arti tanah
Saiduani Nyuk, Ketua Pelaksana Harian AMAN Kaltim, skema penyelesaian melalui ganti rugi atau kompensasi serta jalur hukum, tidaklah adil. Masyarakat adat di sekitar kawasan IKN tidak memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk menolak bahkan menggugat skema pemerintah tersebut.
“Mereka (pemerintah) lakukan dengan secara konsinyasi. Konsinyasi itu kan penggusuran, kalau tidak terima, mereka gusur dulu. Kalau tidak terima, ke pengadilan, uang untuk pembayaran itu dititip di pengadilan,” jelas Duan, sapaan akrabnya.
Tawaran ganti rugi yang ditawarkan pemerintah, juga dinilai tak sesuai harapan masyarakat. Belum lagi jika mereka memilih untuk tidak menerima dan enggan pindah karena tak ada tujuan lain serta sudah tinggal secara turun temurun di lokasi itu.
Bagi masyarakat perkotaan, tanah dianggap sebagai sarana investasi dan bisa dieksploitasi. Namun bagi masyarakat adat, tanah adalah sumber kehidupan. Sehingga tidak bisa dipisahkan dengan segala ekosistem yang mengikatnya.
“Akses tanah itulah yang akan menghidupi mereka untuk bercocok tanam, menyediakan pangan, menyediakan segala macam.”
Masyarakat adat, kata Duan, juga sangat tergantung dengan wilayah-wilayah adat atau tanah.
“Kalau nggak punya tanah, bagi mereka sudah hilang ekosistem kehidupan. Bahkan mereka terancam dari kehidupan itu, justru mereka akan bisa tergusur,” katanya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, menurut Duan, tidak sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, malah bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka junjung.
“Kami memang secara organisasi, menolak. Karena ada banyak hal yang terkait dengan pendaftaran (tanah) itu bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat adat. Misalnya secara besarnya (luasan lahan).”
Padahal, masyarakat adat di IKN, hanya berharap, apa yang mereka miliki saat ini bisa diakui dan tidak diganggu oleh berbagai kebijakan yang tak berpihak pada mereka.
“Wilayah adat mereka itu besar sekali, mereka tidak berharap juga semuanya itu kembali. Yang mereka harapkan bahwa mereka tidak akan diganggu sama sekali soal hak-hak yang mereka miliki.”
Duan katakan, masyarakat adat hanya berharap perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya. “Wilayah adat mereka ada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki sertifikat.”

Pisau bermata dua
Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang Nomor 14/2024 itu bak pisau bermata dua. Di satu sisi memberi kesempatan pencatatan dan pendaftaran wilayah adat. Namun di sisi lain, juga mengabaikan kondisi tumpang tindih lahan yang berlangsung sejak lama.
Persyaratan pendaftaran yang tertuang dalam regulasi tersebut, menetapkan status lahan yang berhak didaftarkan, harus dalam status clean and clear atau tidak dalam sengketa/konflik.
“Bagaimana kalau target atau objek pengadaan tanah IKN itu justru tumpang tindih dengan wilayah adat? Padahal, mereka lebih dulu ada jauh sebelum ada proyek IKN,” kata Dewi, Rabu (3/6/26).
Dia menilai, tanggapan Alimuddin terkait surat maupun legalitas atas wilayah adat itu tidak tepat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menyatakan, negara harus mengakui keberadaan hutan adat. Juga, status hutan adat yang bukan lagi bagian dari hutan negara.
Menurut Dewi, pernyataan Alimuddin itu menegaskan bahwa OIKN tidak memahami implementasi regulasi dalam menempatkan masyarakat adat dan wilayah adatnya. “Kalau pendekatannya legalistik, ya belajar hukum agraria lagilah.”
Hak ulayat itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dia bilang, konflik di kawasan delineasi IKN itu seharusnya bisa selesai dengan melakukan pemetaan. “Di mana objek-objek reforma agraria bagi tanah pertanian rakyat, bagi desa-desa definitif yang seharusnya itu di-enklaf dulu, dikeluarkan dulu dari target pembangunan ibu kota.”
Dampaknya kini, tak ada mitigasi terhadap dampak-dampak agraria akibat proyek pembangunan IKN. Semuanya memudahkan kepentingan berinvestasi, perizinan berusaha, pengadaan tanah bagi para investor yang mau membiayai pembangunan ibu kota. Tidak seperti sekarang, proyek berlangsung nyaris tanpa ada mitigasi dampak.
Dewi menegaskan, perlu ada koreksi menyeluruh pada proses pembangunan IKN dan penghentian sementara proses pembangunan. Apalagi, melihat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
*****
*Liputan ini hasil kolaborasi antara Kaltim Post, Mongabay Indonesia, dan Tirto.id dengan dukungan Earth Journalism Network (EJN) Internews.