- Kabar duka datang dari Tebo, Jambi. Satu anak gajah Sumatera mati di dalam lubang, tiga kilometer dari mess Bisnis Unit 4 Mandelang, Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Usianya baru satu tahunan. Ia terperosok, tak bisa keluar, dan mati kehausan. Kematiannya baru dilaporkan seminggu kemudian, 24 Agustus 2026. Lubang itu berada di perkebunan karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), bagian Michelin Group, raksasa ban asal Prancis.
- Kasus kematian gajah di konsesi PT LAJ, bukan pertama kali. Awal Mei 2024, satu gajah betina mati tersengat jerat listrik di kebun sawit warga di Desa Buit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo. Kebun itu berada di kawasan (Wildlife Conservation Area/WCA) yang LAJ kelola.
- Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menyatakan, keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang izin. Gajah tidak mengenal batas konsesi. Ketika ruang jelajahnya berada atau melintas di areal yang perusahaan kelola, risiko terhadap keselamatan satwa harus mereka kenali dan ada mitigasi.
- Ribuan hektar hutan dan lahan di bentang alam Bukit Tigapuluh terbakar, dan mengancam kantong-kantong populasi gajah tersisa. Walhi Jambi mencatat, sampai 18 Oktober 2026, luas kebakaran mencapai 8.079 hektar, jauh melampaui data BKSDA Jambi yang hanya 300 hektar. Habitat gajah di wilayah perusahaan pun terbakar. Lebih dari 1.573 hektar konsesi PT LAJ kena lalap api.
Kabar duka datang dari Tebo, Jambi. Satu anak gajah Sumatera mati di dalam lubang, tiga kilometer dari mess Bisnis Unit 4 Mandelang, Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Usianya baru satu tahunan. Ia terperosok, tak bisa keluar, dan mati kehausan. Kematiannya baru dilaporkan seminggu kemudian, 24 Agustus 2026.
Lubang itu berada di perkebunan karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), bagian Michelin Group, raksasa ban asal Prancis.
Kematiannya memicu penyelidikan Penegakan Hukum Kehutanan, dan menjadi kasus terbaru dalam deretan kematian gajah yang terus berulang di lanskap Bukit Tigapuluh.
Gakkum Kehutanan memeriksa tempat kejadian, termasuk meminta keterangan Kepala Konservasi dan Kepala Mandor Sadap LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, serta petugas yang memantau GPS collar gajah.
Dokter hewan yang melakukan nekropsi menerangkan, anak gajah itu di dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Pemeriksaan laboratorium tidak menemukan racun pada sampel yang diperiksa.
Penyelidikan tetap berjalan untuk mendalami kemungkinan kelalaian dan tanggung jawab pengelola konsesi terhadap perlindungan habitat serta keselamatan satwa liar.
Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan, masih mendalami bagaimana anak gajah itu bisa masuk ke lubang.
“Saksi dan bukti tambahan terus kami telusuri. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menyatakan, keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang izin.
“Izin tidak hanya memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha, juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar yang hidup di dalamnya,” katanya.
Dia bilang, gajah tidak mengenal batas konsesi. Ketika ruang jelajahnya berada atau melintas di areal yang perusahaan kelola, risiko terhadap keselamatan satwa harus mereka kenali dan ada mitigasi.
Januanto meminta jajarannya memeriksa kepatuhan LAJ, termasuk pelaksanaan kewajiban melindungi habitat dan satwa liar.
“Kegiatan usaha harus berjalan dengan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan keselamatan satwa yang hidup di dalamnya.”
Pada 2010, LAJ mendapatkan izin untuk hutan tanaman industri seluas 61.495 hektar di selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), rumah bagi satwa-satwa terancam punah.
Lahan itu bekas konsesi PT Industries et Forest Asiatiques (IFA), perusahaan kayu asal Prancis yang Barito Pacific beli. Izin IFA, lebih 100.000 hektar, terbit pada 1970-an dan berakhir pada 2007.
Laporan berjudul “Last Chance to Save Bukit Tigapuluh” yang KKI Warsi, FZS, Eyes on the Forest, dan WWF-Indonesia, rilis pada 14 Desember 2010, mencatat setidaknya 30 harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), 150 gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan 130 orangutan Sumatera (Pongo abelii) berbagi ruang hidup di sana.
Pada 2018, LAJ mencadangkan 9.700 hektar sebagai Wildlife Conservation Area (WCA) untuk konservasi dan habitat satwa liar. Namun perambahan terjadi di dalam kawasan itu.
Kebun-kebun warga terus meluas setiap tahun. LAJ mencatat, hanya 2.800 hektar yang masih berhutan.
Pada 9 Oktober 2026, Mongabay menghubungi Karmila Parakkasi, Chief Sustainability Officer PT Royal Lestari Utama (RLU) lewat pesan WhatsApp, untuk menanggapi kasus kematian anak gajah di LAJ.
Dia minta pertanyaan wawancara kirim via email. Hingga berita ini rilis, belum ada jawaban dari RLU.

Habitat kebakaran
Ribuan hektar hutan dan lahan di bentang alam Bukit Tigapuluh terbakar, dan mengancam kantong-kantong populasi gajah tersisa. Walhi Jambi mencatat, sampai 18 Oktober 2026, luas kebakaran mencapai 8.079 hektar, jauh melampaui data BKSDA Jambi yang hanya 300 hektar.
Habitat gajah di wilayah perusahaan pun terbakar. Lebih dari 1.573 hektar konsesi LAJ kena lalap api. Kebakaran juga menghanguskan sedikitnya 2.257 hektar kawasan restorasi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT). Kawasan ini bukan hanya menjadi habitat gajah Sumatera, tetapi juga harimau Sumatera dan orangutan.
Nety Riana Sari, Manajer Komunikasi dan Kemitraan ABT, mengakui panas ekstrem akibat El-Niño turut memicu lonjakan titik panas.
Sepanjang September 2026 tercatat, lebih dari 500 titik panas di Blok 2, yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Asap kebakaran, aktivitas pemadaman, dan kerusakan vegetasi makin mempersempit, bahkan memutus, jalur pergerakan satwa. Akibatnya, risiko gajah dan satwa liar lain memasuki perkebunan atau permukiman warga makin besar.
“Stasiun Orangutan di utara Blok 1, berhasil kita pertahankan dan tidak tersentuh api,” ujar Nety.
Di Blok 1 dan sisa tutupan hutan Blok 2 yang terhubung dengan Wildlife Conservation Area (WCA) menjadi koridor penting sekaligus ruang jelajah harian bagi gajah dan harimau Sumatera.
Dia bilang, sumber air yang jauh dan besarnya kobaran api makin parah dengan angin kencang, membuat upaya pemadaman sedikit terhambat.
Menurut Nety, akses terbuka ke kawasan hutan di sekitar konsesi ABT, ikut meningkatkan kerawanan terhadap keamanan hutan dan risiko pembakaran.

Tebo menjadi wilayah dengan kebakaran habitat gajah terbesar, luasnya lebih 6.400 hektar. Disusul Tanjung Jabung Barat, 1.900 hektar. Kebakaran juga terdeteksi di Kerinci, berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat, seluas 13,6 hektar.
Ancaman kebakaran juga membayangi kelompok gajah di kawasan Hutan Harapan. Lebih dari 2.512 hektar konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) habis terbakar sejak Agustus lalu.
Perkebunan karet PT Alam Lestari Nusantara (ALN), yang menjadi ruang pergerakan gajah juga tak luput dari amukan api. Luas kebakaran mencapai 2.500 hektar.
Kebakaran bukan sekadar menghilangkan tutupan vegetasi, juga merusak sumber pakan, tempat berlindung, dan ruang pergerakan satwa.
Mongabay hubungi Reki pada 10 September, tetapi tidak menjawab pertanyaan terkait dampak kebakaran Hutan Harapan terhadap satwa. Mongabay juga menghubungi nomor kantor PTPN III, yang menaungi ALN, tetapi tak ada respons.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, menilai, kerusakan bentang alam karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan memicu chaos ekologis.
Perebutan ruang tidak lagi hanya terjadi antara masyarakat dan negara atau masyarakat dan korporasi, juga antara manusia dan satwa liar yang kehilangan habitatnya.
“Terjadi perebutan ruang antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan korporasi, dan masyarakat dengan satwa,” ujar Oscar.
Situasi ini, katanya, mencerminkan kegagalan negara mengelola sumber daya alam. Pemerintah keblablasan mengobral investasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ekologi.
Selain itu, ketimpangan akses masyarakat terhadap lahan, ikut mendorong ekspansi ke dalam kawasan hutan. Jadi, kerusakan ekosistem memperbesar tekanan terhadap satwa liar.
Bagi Oscar, kebakaran habitat tidak hanya masalah api, juga persoalan tata kelola ruang: siapa yang menguasai lahan, bagaimana habitat satwa dilindungi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika ruang hidup itu terbakar.
Pemerintah, harus memastikan pemegang konsesi memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Pulihkan habitat rusak, hingga jalur pergerakan gajah tetap terhubung.
“Di bentang alam Bukit Tigapuluh dan Hutan Harapan, yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan hidup gajah, juga kemampuan negara melindungi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan manusia dan satwa liar.”

Jerat listrik
Kasus kematian gajah di konsesi LAJ, bukan pertama kali. Awal Mei 2024, satu gajah betina mati tersengat jerat listrik di kebun sawit warga di Desa Buit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo. Kebun itu berada di kawasan WCA yang LAJ kelola.
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix mempertanyakan keseriusan perusahaan yang berkali-kali lalai dan gagal melindungi populasi gajah Sumatera di konsesinya.
Dia melihat bentang alam Bukit Tigapuluh terutama di areal WCA konsesi LAJ menghadapi pola kegagalan yang serupa dengan Tesso Nilo.
Lanskap yang menjadi kantong populasi gajah Sumatera itu rusak terfragmentasi akibat deforestasi, perambahan, pembangunan kawasan pemukiman, pembakaran hingga perkebunan sawit ilegal.
Kerusakan habitat telah menghapus ruang jelajah, meningkatkan tekanan ekologis, dan mempercepat kemerosotan populasi gajah.
Sejak 2025, Geopix beberapa kali menyampaian laporan hasil pemantauan sebagai peringatan kepada Michelin Group. Lembaga yang berbasis di Yogyakarta itu menemukan jerat listrik sepanjang 70 kilometer di dalam konsesi LAJ, lebih dari separuh berada di areal WCA.
“Sekarang (2026) panjangnya diperkirakan sudah lebih 100 kilometer,” kata Annisa.
Dia mendesak perusahaan segera membongkar jerat listrik, tindak perambahan, dan memulihkan habitat serta koridor ekologis yang rusak.
Geopix juga menemukan 363 rumah warga di dalam WCA. Masuknya penduduk menyebabkan konflik meningkat sekaligus berdampak buruk terhadap pergerakan gajah.
Sejak 2013-2026, Geopix mencatat setidaknya 16 gajah mati di lanskap Bukit Tigapuluh. Beberapa kematian kena racun.

Wilayah jelajah terputus
Dulu, gajah-gajah di Tebo terhubung dengan kelompok di Serangge, Riau, dan menjelajah lebih dari 600.000 hektar hingga Tanjung Jabung Barat. Kini, pergerakan mereka terkonsentrasi di area 82.000 hektar.
Wilayah jelajah itu tak sepenuhnya hutan, kata Himawan Sasongko, Kepala BKSDA Jambi. Ruang itu terkavling-kavling menjadi izin usaha kehutanan, perkebunan sawit, dan areal penggunaan lain.
Jalur pergerakan gajah pun putus. Gajah di Tebo tak lagi sampai ke Serangge, dan jalur menuju Tanjung Jabung Barat juga terputus oleh penggunaan lahan dan aktivitas manusia.
Arah jelajah gajah juga ikut berubah. Himawan bilang, dulu arah pergerakan gajah horizontal, dari barat ke timur.
“Sekarang, berubah jadi vertikal dari utara ke selatan. Dari LAJ ke wilayah APL—areal pengguaan lain—balik lagi ke LAJ.”
Di lanskap Bukit Tigapuluh, perkiraan ada 120 populasi gajah. Mereka terbagi enam kelompok di Tebo dan satu di Tanjung Jabung Barat.
Ada sekitar 10 gajah hidup di Hutan Harapan dan sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat.
Sekitar 80%, gajah-gajah menjelajah di luar kawasan konservasi, terutama di kebun warga dalam kawasan hutan dan konsesi perusahaan, termasuk kebun karet LAJ.
Himawan bilang, populasi gajah di Jambi berhasil tumbuh di alam liar. “Anak gajah itu banyak, pada dasarnya gajah di alam liar berhasil reproduksi, tetapi mereka menghadapi masalah habitat yang terus menyempit, akibat perambahan, pembakaran lahan dan jerat listrik.”
Himawan mengatakan, anak-anak gajah berusia satu tahunan sangat rawan, karena mereka hidup liar mengikuti kelompoknya. Untuk itu, perlu segera memperkuat perlindungan habitat dan koridor ekologis gajah.
“Rencana landskap di Bukit Tigapuluh harus ditata ulang,” katanya.
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mencatat, lebih dari 189.000 hektar hutan di kawasan penyangga ekosistem Bukit Tigapuluh beralih fungsi sepanjang 2008–2017.
Hilangnya habitat memicu konflik berkepanjangan. Selama 2019-2021 setidaknya terjadi 866 konflik gajah dengan manusia.
Di Tebo, warga kerap meradang karena ladang dan kebun jadi bulan-bulanan gajah yang lapar.
Muhammad Hilal Frikriansyah, Koordinator FKGI Jambi, mengatakan, areal aman bagi gajah di dalam kawasan hutan kian menyempit. Okupasi masyarakat dan maraknya jerat listrik di jalur utama, membuat pergerakan gajah makin terdesak.
Hilangnya areal aman, mendorong gajah bergerak ke wilayah APL.
“Sekarang sebagian populasi gajah hidup di wilayah APL,” kata Hilal.
Pergerakan gajah terpantau mengarah ke Desa Muara Sekalo, Semambu, dan Pinang Belai, di selatan jalan industri PT Wira Karyasakti (WKS) bagian APP Group, di Tebo.
Di sana terdapat sejumlah sungai, seperti Sumai, Manggatal, Mandelang, dan Pakundangan, yang menjadi jalur penting pergerakan gajah. Ketika satwa dilindungi ini memasuki wilayah yang manusia gunakan, potensi konflik pun meningkat.
Menurut dia, penyelesaian konflik gajah tidak cukup hanya dengan menangani kejadian ketika satwa memasuki permukiman atau kebun masyarakat. Solusi jangka panjang harus mulai dengan melindungi dan menyediakan habitat aman bagi gajah.
“Sehingga ruang gajah untuk kembali ke kawasan hutan itu tersedia, dan konflik di kawasan APL bisa dimitigasi.”

*****
Belasan Orang Sindikat Perdagangan Gading Gajah Jalani Persidangan