- Sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera mulai terkuak. Aparat mengungkap belasan pelaku dari pemburu sampai pembeli. Mulai awal Agustus persidangan 15 pelaku perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera mulai sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
- Jaringan perdagangan organ satwa ini terungkap setelah kasus penembakan gajah jantan, 40 tahun, di Blok C99 konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
- Yuliantony, Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap jaringan pelaku harus dengan tuntutan maksimal. Pelaku terindikasi melakukan kejahatan berulang hingga tidak ada alasan meringankan hukuman.
- Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner, Geopix minta, aparat penegak hukum mendalami lebih jauh, siapa pemasok senjata dan amunisi, pemodal, pemesan atau pembeli gading, serta aliran uang dari hasil buruan. Jika mata rantai terbukti saling terhubung, maka harus minta pertanggungjawaban seluruh jaringan sesuai peran masing-masing.
Sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera mulai terkuak. Aparat mengungkap belasan pelaku dari pemburu sampai pembeli. Mulai awal Agustus persidangan 15 pelaku perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera mulai sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaringan perdagangan organ satwa ini terungkap setelah kasus penembakan gajah jantan, 40 tahun, di Blok C99 konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Berdasarkan salinan dakwaan yang Mongabay peroleh, peristiwa itu bermula pada 25 Januari 2026. Sekitar pukul 15.00, Rito Armanda menelepon Anir (masih buron) untuk mengajak berburu gading gajah.
Anir setuju dan menjemput Rito di rumahnya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Mengendarai sepeda motor Kanzen hitam tanpa bodi, keduanya menuju konsesi RAPP. Mereka bawa sepucuk senjata api laras panjang jenis 308, berikut 20 butir amunisi peluru, sebilah kapak dan parang. Semua milik Rito.
Sekitar satu jam, Rito dan Anir, berkeliling lebih sekitar satu jam di area hutan tanaman industri (HTI) itu. Mereka temukan jejak gajah di Blok C99.
Sekitar 100 meter, kedua orang itu melihat gerombolan 20 gajah. Lalu diam-diam mencari titik dan arah tepat buat menembak.
Anir jalan mendahului, menenteng senjata api. Sekitar 20 meter jarak dari target, dia menembak dua kali kepala gajah jantan, dengan gading agak panjang hingga satwa dilindungi itu mati.
Rito dan Anir bergegas mendekati gajah, mengeksekusi gading dengan kapak dan parang. Setelah sebagian kepala terpotong, Rito mencincang bagian itu agar gading terlepas secara utuh.
Pekerjaan itu selesai sekitar pukul 9.00 malam. Setelah itu, gading mereka bawa ke rumah Rito.
Malam itu, Rito menghubungi Fadly. Menawarkan sepasang gading 7,6 kg itu.
Fadly membeli gading itu Rp35 juta, bayar Rp30 juta, karena Rito punya utang. Rito bagi Rp10 juta ke Anir.
Peredaran gading gajah tak berhenti di situ. Fadly, jual ke Hermansyah Yunus di Padang, Sumatera Barat. Harga melonjak dua kali lipat jadi Rp77 juta. Dia minta Fadly memotong gading jadi empat bagian, sebelum kirim lewat travel.

Dari Riau berpindah ke berbagai daerah
Dari Hermansyah, gading gajah berpindah ke sejumlah provinsi. Untuk memulus aksi, dia minta bantuan Ali Butir Chan.
“Dari uraian dakwaan di SIPP PN Pelalawan, rencana itu ternyata sudah dibahas sejak 26 Januari. Sehari sebelum Fadly terima gading dari Rito. Hermansyah dan Ali Butir baru bertemu pada 29 Januari di Padang Sumatera Barat, sekitar pukul 12.00,” kata Fitriani Dwi Kurniasari, aktivis satwa cum pendiri For Gajah Rahman.
Hermansyah sudah tujuh kali beli gading gajah dari Fadly. Ali juga sudah beberapa kali mengurus pengiriman paket gading gajah dari Hermansyah.
Sebab itu, pada pengiriman terakhir dia minta upah jasa Rp6 juta. Hermansyah setuju dan akan transfer setelah barang itu terkirim.
Potongan gading gajah dia bungkus kardus dan terbalut karung beras putih. Selanjutnya, Ali bawa paket itu ke Kargo Darma Bandar Mandala, Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Di sana, dia minta Zulfikar, karyawan kargo, memproses pengiriman dengan biaya Rp500.000 dan uang rokok Rp1 juta.
Uang itu dia ambil dari sebagian fee yang Hermansyah transfer. Sebagai bukti pengiriman berhasil dan lolos pemeriksaan, Zulfikar mengirim Surat Muatan Udara (SMU) berikut foto paket siap kirim ke Ali. Bukti itu juga mereka teruskan ke Hermansyah.
Di Jakarta, gading gajah Arif Rachman Hakim terima gading. Dia pakai nama samaran Andre, sesuai tertera pada bungkusan paket.
Sebetulnya, Arif , orang suruhan Feri Suprianto, pembeli sebenarnya di Surabaya.
Feri beli gading Rp100 juta, hanya bayar Rp95 juta setelah potong utang Hermansyah. Pembayaran juga melalui Arif. Meski begitu, Feri dan Hermansyah tetap berkomunikasi mengenai pengurusan paket dan proses pembayaran.
Setelah tahu gading di tangan Arif, Feri minta bantuan Angky Cahyo Saputro agar meneruskan paket ke Surabaya atas nama Roni, nama samaran Angky. Bagian tubuh satwa itu kirim lewat Kereta Api Karunia Indah 8 Expres.
“Angky sepertinya sudah terbiasa melakukan pekerjaan itu termasuk mencari calon pembeli gading gajah buat Feri,” ujar Ani.
Angky terhubung dengan Muhamad Rahayudi alias Erik. Keduanya menyepakati harga Rp120 juta. Kardus paket gading dikirim kembali ke Jakarta lewat kantor ekspedisi serupa.
Muhamad Rahayudi baru transfer ke rekening Angky, setelah terima paket gading. Selanjutnya, Angky menyerahkan uang ke Feri.
Menurut Ani, dakwaan Feri, Angky dan Arif agak rancu dengan sebut Feri untung Rp8 juta, menyisihkan Rp3 juta untuk Arif dan Angky.
“Jika dicermati dari harga gading yang dibeli Feri dari Hermansyah Rp100 juta, Feri mestinya untung Rp25 juta setelah jual ke Muhammad Rahayudi Rp120 juta.”
Dari Muhamad Rahayudi, paket gading pindah tangan lagi. Sabtu 31 Januari 2026, dia menghubungi Sendie Antonio, di Kudus, Jawa Tengah. Harga gading naik sedikit jadi Rp125,2 juta.
Selanjutnya, Sendie minta Johannes Sapta Trijaka cari pembeli berikutnya. Johannes kemudian mengirim pesan WhatsApp berikut foto gading dalam kardus ke Hendro Ari Wibowo. Dia tawarkan Rp16,5 juta per kg.
Hendro tak langsung bayar. Dia terlebih dahulu menawarkan gading itu ke Robi (buron), pengusaha pipa rokok berbahan gading. Harga naik jadi Rp17 juta per kilogram. Robi setuju.
Hendro pun datang ke rumah Robi di Kelurahan Pajang, Surakarta. Robi menyerahkan uang tunai Rp129,3 juta. Setelah itu, barulah Hendro transfer ke rekening Johannes Rp125,8 juta, 2 Februari 2026. Hendro untung hampir Rp3,5 juta.
Johannes baru kirim uang itu ke rekening BRI istri Sendie, 4 Februari 2026 tetapi hanya Rp125,2 juta, sesuai kesepakatan harga Rp16,5 juta per kg dari 7,59 kg berat gading.
Pada 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Sendie berangkat dari Kudus menuju Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk menyerahkan gading ke Johannes.
Pada 7 Februari 2026, Johannes mengantar gading gajah ke Hendro. Selanjutnya, Hendro kembali ke rumah Robi untuk menyerahkan gading itu.
Di tangan Robi, gading gajah jadi pipa rokok. Tugas Hendro dan Johannes menjual pipa rokok gading itu.
Sampai 23 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polda Riau menangkap Johannes dan Hendro.
Dari Hendro, polisi amankan: 15 lembar uang pecahan Rp100.000, satu mesin gergaji band saw 8 inch merek NRT-PRO, dan satu mesin bor merek modern M-2100C warna merah. Lalu, satu set boks alat grinder merk modem M 2310, satu mesin pompa air merek Shimizu dengan modifikasi jadi alat penghalus.

Aksi para jagal, pelaku saling terhubung
Pengungkapan kasus perburuan gading gajah yang menghebohkan awal tahun lalu itu menguak kejahatan lebih jauh.
Meski berbeda peristiwa, polisi berhasil meringkus sejumlah pelaku yang terlibat kejahatan serupa. Mereka ternyata saling terhubung.
Samsul, misal, sudah terhubung dengan Rito dalam perburuan satwa, sekitar 2024. Waktu itu, Rito, tanya gajah di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Samsul bahkan tanya harga gading. Rito mematok Rp5 juta per kg.
Selanjutnya, Samsul telusuri jalur yang sering gajah lewati terlebih dahulu lalu menghubungi kembali Rito, setelah menemukannya.
Keesokan hari, setelah dapat informasi, Rito datang bersama Lubis (buron) ke rumah Samsul. Ketiganya menelusuri jalur yang mereka temui sebelumnya. Mereka jumpa tiga gajah.
Lubis mengeluarkan sepucuk senjata laras panjang dan menembak dua kali salah satu gajah kena kuping dan kening.
Setelah gajah mati, ketiga orang itu memotong bagian kepala gajah dengan kapak dan parang untuk mengambil gading. Lubis mengajarkan Samsul dan Rito cara memotong agar mendapatkan gading utuh. Setelah selesai, mereka kembali ke rumah Samsul. Rito dan Lubis membawa gading itu.
Esok harinya, Rito mengabari Samsul, berat gading 10 kg dan harga Rp 50 juta. Samsul dapat bagian Rp15 juta.
Seminggu kemudian, Samsul dapat informasi masyarakat, gerombolan gajah kembali melintas di Bagan Limau. Samsul mengabari Rito lagi. Esoknya, Rito dan Lubis langsung datang ke rumah Samsul.
Mereka baru menemukan gajah terpisah dari rombongan, keesokan hari lagi. Lubis kembali jadi eksekutor utama dengan menembak lima kali gajah target.
Selanjutnya, mereka bersama-sama mengeksekusi gading lalu membawa ke rumah Samsul. Rito dan Lubis bawa gading itu.
Esoknya, Rito mengabari Samsul, penjualan gading Rp45 juta dengan berat 9 kg. Samsul dapat bagian Rp10 juta.
Polisi menangkap Samsul pada 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di masjid daerah Bagan Limau setelah Polda Riau menangkap Rito, sehari sebelumnya.
“Keberhasilan polisi mengungkap jaringan pelaku harus diikuti tuntutan maksimal. Pelaku terindikasi melakukan kejahatan berulang hingga tidak ada alasan meringankan hukuman,” kata Yuliantony, Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Dalam dakwaan Fadly, justru sudah mengenal Rito sekitar 2023. Waktu itu, dia berkunjung ke Lubuk Kembang Bunga, hendak berburu babi dan rusa. Di sana, juga cari informasi orang hobi berburu.
Dari masyarakat, Fadly mendengar nama Rito. Dia langsung menemui orang itu di rumahnya, sekaligus menanyakan lokasi berburu rusa. Fadly dan Rito pun akrab dan pernah berburu bersama.
Sejak itu, Rito mulai menanyakan peminat gading gajah ke Fadly. Fadly menyambut dengan beri tahu bahwa dia juga pembeli gading.
Rito mengaku tak berani menembak gajah. Di situlah, Fadly menawarkan Lubis, yang akan menembak sekaligus mengambil gading.
Lubis, asal Sosa, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Fadly, langsung mengantar temannya itu ke rumah Rito. Di situ, Fadly memberikan senjata api laras panjang merek Remiton pabrikan, sekaligus peluru kaliber 306, buatan Amerika.
Selang beberapa hari, Rito mengabari Fadly, bahwa, dia dan Lubis berhasil mendapatkan sepasang gading gajah. Selanjutnya, Rito dan Fadly bertemu di sekitar stasiun pengisian bahan bakar di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Fadly membeli gading Rp60 juta lalu menjualnya ke Hermansyah, Rp120 juta.
Rito juga berburu gading gajah bersama Jamil. Aksi mereka setidaknya mulai sekitar Juni 2025. Jamil ajak Rito dan Anir, di sinilah awal mula Rito dan Anir mulai berburu gading bersama sebelum 25 Januari 2026. Mereka cari gajah di Lubuk Kembang Bunga.
Mereka mengendarai dua sepeda motor dan bawa sepucuk senjata api milik Rito. Setelah beberapa hari mengitari hutan dan mengikuti jalur gajah, ketiga orang itu menemukan gerombolan gajah di konsesi RAPP.
Mereka sembunyikan sepeda motor dan menguntit gajah dengan berjalan kaki.
Setelah mendapatkan posisi berburu, Jamil menembak gajah jantan tiga kali pada bagian kepala. Setelah gajah tumbang, dia bersama Rito dan Anir, memotong kepala gajah dengan kapak untuk mengambil gading.

Mereka bawa gading ke rumah Rito dengan berat lebih 17 kg. Keesokan harinya, Jamil dan Rito, mengantar gading ke Fadly, dekat Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Fadly menyerahkan uang Rp85 juta. Jamil dapat bagian Rp22 juta.
Sekitar Juli 2025, Jamil, Rito dan Anir, kembali berburu gading gajah di Lubuk Kembang Bunga. Jamil kembali menembak.
Kali ini, dapat sepasang gading ukuran sekitar 2,9 kg. Mereka kembali jual ke Fadly. Rp14,5 juta. Jamil dapat bagian Rp3 juta.
Sekitar Agustus 2025, tiga orang itu berburu lagi. Jamil juga yang menembak. Saat itu berat gading empat kg.
Fadly membeli Rp20 juta. Jamil dapat bagian Rp5 juta.
Hingga perburuan gading gajah di konsesi RAPP, 25 Januari 2026, terungkap, Fadly mengaku sembilan kali membeli gading gajah hasil buruan Rito.
Rito juga membenarkan itu. Fadly, juga jual semua gading dari Rito ke Hermansyah.
Penangkapan Jamil, berawal dari penangkapan Rito pada 18 Februari 2026. Polisi, kemudian meminta keduanya menunjuk lokasi perburuan.
Di sana, masih ada sisa-sisa tulang gajah kemudian ke Polres Pelalawan jadi bukti.
Tony, panggilan akrab Yuliantony, ingatkan persidangan pembunuhan gajah dan jual beli gading tidak hanya sebagai kerugian negara saja. Ia harus sebagai kejahatan lingkungan.
“Proses hukum harus mengungkap aktor intelektual. Tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tapi sindikat lain yang belum terungkap,” kata Tony.
Dia menyoroti sejumlah pelaku yang belum berhasil ditangkap. Menurut dia, mereka potensi berburu kembali di tempat lain itu. Maka akan ada gajah mati lagi.
“Mungkin belum semua jaringan tertangkap. Jadi sebaiknya kasus ini terus dikembangkan.”

Senjata ilegal
Sekitar awal 2024, Sulaiman datang ke rumah Lukas di Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, untuk menanyakan senjata api. Lukas, bilang harus pesan terlebih dahulu. Lukas juga sering berburu satwa.
Singkat cerita, Lukas menghubungi Fadly. Fadly menawarkan Rp25 juta per pucuk. Namun, harga yang Lukas sampaikan ke Sulaiman Rp27 juta.
Sulaiman tak menolak minta waktu karena yang butuh senjata itu adalah Rito.
Selang satu bulan, Fadly datang ke rumah Lukas bawa senjata api pesanan. Hari itu juga, Lukas mengabari Sulaiman. Sekitar pukul 6 sore, Sulaiman datang bersama Rito.
Di sana transaksi pembelian senjata berlangsung. Senapan sudah lengkap amunisi kaliber 308 satu kotak berisi 20 butir peluru.
Ditreskrimsus Polda Riau dan Satreksrim Polres Pelalawan, mengaitkan senjata itu dengan kematian gajah di Blok C99 konsesi RAPP.
“Hal ini membuktikan bahwa kepemilikan senjata api berpotensi disalahgunakan untuk membantai satwa dilindungi. Bahkan (bisa) melakukan kejahatan tersebut terhadap sesama manusia,” kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner, Geopix.
Tim gabungan pertama kali mengendus pelaku pada 18 Februari 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menangkap Rito, ternyata warga Lubuk Kembang Bunga.
Dari sana polisi mengamankan sepucuk senjata api dan peluru aktif.
Sehari kemudian, polisi bergerak ke dua lokasi. Mereka menangkap Lukas di rumahnya dan Sulaiman di Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Penangkapan Rito juga menyeret Samsul. Selain ikut berburu, polisi juga menemukan senjata yang tersimpan di pondok pamannya.
Polisi membongkar tikar dan menemukan tas hijau berisi senapan rakitan laras panjang, serta tujuh butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan satu butir selongsong peluru kaliber dalam laras belakang.
Hasil penyidikan, Samsul beli senjata itu sekitar Februari 2025 dari Lubis, buron yang beberapa kali menembak gajah bersama Rito dan Samsul Rp2 juta di Pekanbaru.
Sekitar Juni, Samsul pernah beli amunisi 20 butir peluru kaliber 5,56 mm ke Rasmandi (juga buron) di wilayah SP VI Lalak, Indragiri Hulu.
Informasi mengenai asal usul senjata selalu mengarah pada Fadly. Selain dakwaan perdagangan satwa liar, dia juga kena UU kepemilikan dan penguasaan senjata api. Antara lain, penjualan senjata pada Lukas, berdasarkan permintaan Rito lewat Sulaiman.
Sejak itu pula, Rito berhubungan dengan Fadly.
Annisa mengatakan, kasus ini menunjukkan, perburuan dan pembunuhan gajah lebih dari sekadar kejahatan individu.
“Berdasarkan kronologi dakwaan, terdapat dugaan keterhubungan antara senjata, amunisi, pemburu, pihak yang memodali perburuan, hingga pembeli gading.”
Dia minta aparat penegak hukum mendalami lebih jauh, siapa pemasok senjata dan amunisi, pemodal, pemesan atau pembeli gading, serta aliran uang dari hasil buruan.
Menurut dia, jika mata rantai terbukti saling terhubung, maka harus minta pertanggungjawaban seluruh jaringan sesuai peran masing-masing.
“Memutus pemburu tanpa membongkar pemasok senjata, pendana, dan pasar gading hanya akan membuat rantai kejahatan ini terus berulang. Perlindungan gajah membutuhkan penegakan hukum terhadap para aktor di seluruh jaringan.”
*****