- Kematian gajah Sumatera di dalam konsesi perusahaan terjadi lagi. Pada 2 Februari lalu, satu gajah jantan mati di konsesi perkebunan kayu, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Organisasi masyarakat sipil mendesak, pemerintah harus sanksi tegas perusahaan karena kematian berulang gajah Sumatera di kawasan hutan tanaman industri perusahaan yang berelasi dengan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), milik taipan Sukanto Tanoto itu.
- AKBP Ungkap Siahaan, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, menjelaskan, setelah tes pendahuluan berdasarkan Scientific Criminal Investigation (SCI), dua potongan logam itu positif timbal, tembaga atau kuningan, dan nitrat mesiu gunshot residue (residu tembakan).
- Fitriani Dwi Kurniasari, aktivis satwa di Riau, menyebut, bukan kali pertama gajah mati di konsesi RAPP. Gajah-gajah yang mati itu merupakan kehilangan ekologis besar. Semua gajah liar yang memiliki peran penuh di ekosistem lanskap secara luas.
- Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, juga mendesak Kementerian Kehutanan cabut izin RAPP. Menurutnya, Kematian gajah di konsesi RAPP sektor Ukui, bukan insiden terpisah.
Kematian gajah Sumatera di dalam konsesi perusahaan terjadi lagi. Pada 2 Februari lalu, satu gajah jantan mati di konsesi perkebunan kayu, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Organisasi masyarakat sipil mendesak, pemerintah harus sanksi tegas perusahaan karena kematian berulang gajah Sumatera di kawasan hutan tanaman industri perusahaan yang berelasi dengan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Winarno, warga yang menemukan bangkai gajah itu, melapor ke pihak keamanan setelah mencium bau busuk dan mendapati gajah yang sudah tidak bergading.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi. Tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” katanya, dalam siaran pers Humas Polda Riau, 5 Februari.
Penemuan gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Persisnya di blok lindung RAPP, Sektor Ukui, yang punya nilai konservasi tinggi. Secara peruntukan, mestinya kawasan itu aman bagi gajah.
Setelah mendapat informasi itu, RAPP berkoordinasi dengan pihak berwenang, kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dua hari berturut-turut, tim gabungan mengecek lokasi, melakukan nekropsi atau bedah bangkai, hingga uji laboratorium forensik.
Polda dan BBKSDA Riau baru menyampaikan keterangan publik, 6 Februari, siang. Hasilnya, gajah tersebut merupakan korban pembantaian.
Polisi menemukan barang bukti dua potongan logam diduga proyektil atau anak peluru senjata api. Pertama, diameter 12,30 mm, panjang 16,30 mm. Kedua, serpihan proyektil panjang 6,94 mm.
AKBP Ungkap Siahaan, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, menjelaskan, setelah tes pendahuluan berdasarkan Scientific Criminal Investigation (SCI), dua potongan logam itu positif timbal, tembaga atau kuningan, dan nitrat mesiu gunshot residue (residu tembakan).
Mereka masih mendalami senjata yang digunakan dan pemeriksaan barang bukti. Meski pendeteksiannya sulit, dugaan sementara, pelaku sepertinya memakai proyektil rakitan karena bentuk alurnya tidak teratur.
Tim Labfor Polda Riau, juga mengambil dan memeriksa sampel tanah dan genangan air di bawah ekor, kaki dan kepala gajah. Tes pendahuluan dengan test kit—uji cepat—negatif sianida dan merkuri.
“Kami menyimpulkan indikasi keracunan sampai saat ini belum ada,” katanya.
Rini Deswita, Dokter Hewan BBKSDA Riau, turut merinci kondisi gajah berdasarkan hasil nekropsi atau bedah bangkai. Kesimpulannya, gajah liar dari kantong Tesso Tenggara, itu mati bukan secara alami alias tidak wajar.
Pasalnya, gajah mengalami cedera otak traumatika atau trauma kepala akibat luka tembak. Didukung dengan temuan peluru yang menempel pada dinding tengkorak kepala. Perkiraannya, gajah itu mati lebih kurang 10 hari, sejak pertama kali ditemukan.
Detail lainnya, berdasarkan anatomi kepala, bagian depan kepala terdiri dari dahi, mata dan hidung atau belalai telah hilang. Kondisi ini menunjukkan niatan memburu gading gajah yang lepas dan hilang dari bagian tubuh satwa tersebut. Mengingat, pangkal gading gajah berada pada posisi di bawah mata
“Organ itulah yang hilang. Sebagian tengkorak kepala masih tersisa.”
Pelaku, katanya, menembak bagian dahi gajah. Tapi dia tidak bisa menghitung berapa kali. Sebab persentase tengkorak tersisa sangat kecil.
“Bagian depan kepala juga sudah rusak.”
Kasus itu merupakan kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. Sanggara Yudha, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, menegaskan negara tidak akan menolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kematian gajah indikasi kuat perburuan liar.
UU 32/2024, perubahan dari UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), terutama Pasal 21 Ayat 2, menegaskan perbuatan itu tindak pidana.
“Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana,” katanya mengutip isi pasal itu.
BBKSDA Riau bersama kepolisian, memastikan seluruh proses penangan kasus berjalan tegas dan transparan sesuai hukum.
Karena itu, masyarakat jangan terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar. Dia menyarankan lapor aparat berwenang apabila mengetahui dan menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan satwa liar.
“Kami komitmen mengusut kasus secara menyeluruh dan menindak tegas siapapun terlibat. Kejahatan terhadap gajah merupakan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.”

Cabut izin
Polda Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan telah periksa lebih 30 saksi. Kebanyakan pihak keamanan dan karyawan RAPP. Di luar itu, ada masyarakat sekitar lokasi kejadian hingga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang (dari mereka) dalam kasus gajah mati,” jelas AKBP John Louis Letedara, Kapolres Pelalawan, dikutip dari siaran pers, 10 Februari.
Tim Operasional Polres Pelalawan mulai mencurigai beberapa orang. Dugaan itu setelah melakukan lidik dan identifikasi hasil foto patroli sekuriti RAPP, terhadap para pemburu yang memasuki konsesi Estate Ukui.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, menyatakan, pembunuhan gajah berumur 40 tahun, kuat dugaan oleh perburuan liar. Pelakunya lebih dua orang. Kejahatan ini, katanya, sudah pasti oleh kelompok pemburu yang saling terkait.
Meski kepolisian menyatakan tidak akan kalah oleh pemburu dan memastikan akan menangkap pelakunya, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak penegakan hukum terhadap RAPP. Alasannya, sudah puluhan gajah mati di konsesi perusahaan itu.
Fitriani Dwi Kurniasari, aktivis satwa di Riau, menyebut bukan kali pertama gajah mati di konsesi RAPP. Menurut dia gajah-gajah yang mati itu merupakan kehilangan ekologis besar. Semua gajah liar yang memiliki peran penuh di ekosistem lanskap secara luas.
“Komitmen perusahaan harus dipertanyakan. Kejadian yang terus berulang, artinya mereka tidak serius mengelola kawasannya. Jumlah kematian itu juga memperkuat fakta, alih fungsi hutan menjadi HTI berkontribusi langsung terhadap konflik dan kematian gajah,” katanya, 11 Februari.
Dia mendesak, pemerintah menindak tegas RAPP. Bukan sekadar formalitas pemanggilan dan berhenti setelah klarifikasi.
“Jika perusahaan terbukti lalai, cabut izinnya!”

Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memanggil Direksi RAPP, 7 Februari. Dalam keterangan resminya, dia menyebut tengah mendalami aspek kepatuhan korporasi, seiring dengan penelusuran jejak pemburu dan jaringannya.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, juga mendesak Kementerian Kehutanan cabut izin RAPP. Menurut dia, kematian gajah di konsesi RAPP sektor Ukui, bukan insiden terpisah.
Konsesi RAPP berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Artinya, bagian dari lanskap ekosistem Tesso Nilo.
Berdasarkan dokumen internal RAPP yang dia baca, sebagian konsesi RAPP di sektor Ukui diidentifikasi sebagai daerah penyangga (buffer zone) TNTN, seluas 1.872 hektar yang bernilai konservasi tinggi.
Dokumen sama, katanya, juga menyebut konsesi RAPP berfungsi sebagai koridor pergerakan satwa, terutama gajah Sumatera, yang keluar masuk dari kawasan inti TNTN.
“Kematian gajah Sumatera di konsesi RAPP bukan sekadar persoalan kasus perburuan satwa. Tapi bukti kegagalan perusahaan jalankan fungsi pemegang izin, yang digadang-gadang jadi benteng alam bagi keanekaragaman hayati,” katanya lewat keterangan tertulis.
Kematian gajah itu, juga menunjukkan kegagalan APRIL Group jalankan komitmen kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan jilid II, yang selama ini jadi ‘jualan’ di pasar global.
APRIL, katanya, menunjukkan ketidakseriusan atas komitmen keberlanjutan yang mereka buat. Termasuk niat ‘tobat’ melalui proposal sertifikasi ramah lingkungan kepada Forest Stewardship Council (FSC).
“Konsesi yang katanya, jadi wilayah terpantau dan terlindungi, justru berubah jadi ladang pembantaian satwa dilindungi.”
Dia mendesak FSC harus buka mata dan investigasi kasus kematian gajah tersebut.
Keberadaan konsesi tanaman industri di jantung lanskap TNTN, ciptakan konflik satwa dengan manusia. Kasus pembunuhan dan perburuan gading di RAPP bukti perusahaan ini tidak mampu hidup berdampingan dengan alam.
Kematian gajah juga menunjukkan lemahnya kontrol operasional perusahaan terhadap wilayah yang mereka kuasai.
Jika pemerintah bisa mencabut izin perusahaan penyebab banjir, maka, menurutnya, perusahaan yang gagal lindungi satwa kunci juga harus menerima sanksi yang sama beratnya.
“Sudah saatnya pemerintah berhenti memberikan izin industri di atas rumah asli gajah. Korporasi pemegang izin bertanggung jawab mutlak atas setiap kejadian ilegal di wilayah konsesinya.”

Dasar hukum
Phalita Gatra, Peneliti Spesialis Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesian Center Environmental Law (ICEL), menyebut, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kematian gajah di konsesi.
Kemenhut, katanya, memiliki hak gugat, sehingga dapat meminta ganti kerugian kepada korporasi. Kewenangan itu tertuang dalam UU Kehutanan dan Peraturan Presiden 175/2024.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022, juga menegaskan korporasi untuk memperkuat perlindungan satwa liar di areal konsesi. Antara lain, membentuk tim monitoring dan mitigasi konflik.
“Ketentuan tersebut menyatakan, bahwa kelalaian dalam melaksanakan perlindungan satwa dapat dikenakan sanksi,” jelasnya lewat keterangan tertulis, 9 Februari.
Pemerintah juga dapat minta pertanggungjawaban perdata korporasi, berdasarkan pasal 48 ayat 3 UU Kehutanan. Di dalamnya, korporasi wajib melindungi hutan dalam areal kerjanya.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dapat menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai dasar menggugat korporasi sepanjang terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum berupa tindakan aktif. Misal, perusakan habitat maupun kelalaian dalam memenuhi kewajiban melindungi hutan dan ekosistem.
Dia menegaskan, kerugian dalam perkara lingkungan tidak hanya mencakup materiil. Tapi kerugian ekologis dan hilangnya jasa lingkungan.
“Hubungan kausal dapat dibangun apabila pengelolaan konsesi atau pengabaian kewajiban perlindungan meningkatkan risiko kematian satwa.”

Selain perdata, pemerintah juga bisa minta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi menggunakan UU Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU Konservasi). Apabila terbukti terlibat memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Pidana itu bisa menggunakan pasal 40 c ayat 3. Antara lain, pembayaran ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem.
Menurut dia, perlu pembuktian pemenuhan kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korporasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023.
Dalam aturan itu ada menyatakan, kesalahan korporasi dapat ditemukan, antara lain, apabila korporasi sebenarnya mampu mencegah tindak pidana tetapi tidak melakukannya. Juga, bila tidak memiliki kebijakan atau langkah untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah tindak pidana.
Selain itu, tidak memiliki budaya atau praktik yang mendorong atau menerima terjadinya pelanggaran. Atau membiarkan tindak pidana tanpa mengambil langkah yang layak.
“Apabila kematian satwa terjadi secara berulang di wilayah konsesi, maka yang harus dipertanyakan apakah kewajiban pencegahan dan pengelolaan risiko oleh korporasi, dalam hal ini RAPP, telah dilaksanakan secara memadai?”
Kondisi itu, membuka ruang evaluasi efektivitas komitmen keberlanjutan perusahaan. Sekaligus menempatkan gugatan perdata sebagai instrumen potensial.
“Sehingga kerusakan ekologis dapat dilaksanakan melalui pemulihan lingkungan.”
Mongabay meminta konfirmasi ke RAPP melalui Humas Budi Firmansyah, seputar pemanggilan Dirjen Gakkum Kemenhut, hingga desakan evaluasi dan pencabutan izin. Dia, belum membalas pertanyaan via WhatsApp.
Sebelumnya, pada 5 Februari, Disra Alldrick, Corporate Communications Manager, mengatakan, RAPP menghormati proses investigasi yang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Kami terus menjalankan pengelolaan kawasan dan penanganan konflik satwa liar, melalui kerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.”

*****