- Polisi menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat, 18 September 2026.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan, sisik diperoleh dari tangan pertama seharga Rp800.000 per kilogram. Selanjutnya, barang ditawarkan melalui Facebook seharga Rp3 juta per kilogram. Nilai jual yang direncanakan senilai Rp46,308 juta.
- Penangkapan sisik trenggiling skala besar terjadi beberapa kali sepanjang 2026. Negara tujuan maupun transit antara lain Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
- Perdagangan sisik trenggiling juga dipengaruhi kepercayaan mengenai manfaatnya. Di China, misalnya, sisik digunakan sebagai campuran obat tradisional yang dipercaya dapat meningkatkan produksi air susu ibu.
Polisi menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat, 18 September 2026.
Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar lintas negara. Akhir Juli lalu, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin.
Penyidik sempat bergerak ke Surabaya untuk menelusuri barang ilegal yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Namun, barang bukti yang dicari masih di Banjarmasin, sehingga penelusuran belum maksimal.
“Ada pihak lain yang melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya, Jumat (2/10/26).
Di Kalsel, penyelidikan berlanjut dengan menelusuri data telepon seluler para pelaku. Petugas memperoleh informasi sebuah mobil mencurigakan di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 19.40 WITA. Tiga orang di kendaraan tersebut, yakni RJ, RZ, dan AN, ditangkap.
Saat diperiksa ditemukan dua kardus berisikan karung putih dengan lakban coklat berisi sisik trenggiling.
“Masing-masing seberat 31,84 kilogram dan 26,04 kilogram.”
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sisik diperoleh dari tangan pertama seharga Rp800.000 per kilogram. Selanjutnya, barang ditawarkan melalui Facebook seharga Rp3 juta per kilogram. Nilai jual yang direncanakan senilai Rp46,308 juta.
“Barang ini ditawarkan langsung melalui media sosial.”
Polisi meyakini, sebagian besar trenggiling berasal dari kawasan hutan.
“Dari sisi rantai pasok, beberapa pelaku mengungkapkan berasal dari Kalimantan Tengah, termasuk Muara Teweh.”

Dua paruh rangkong gading
Petugas kepolisian juga mengamankan dua paruh rangkong seberat 90 gram dalam kardus terpisah. Rencananya, akan diijual seharga Rp1.500.000 per gram dengan harga beli harga Rp950.000 per gram. BKSDA Kalsel memastikan, kedua paruh itu adalah rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Catatan Mongabay, pada 28 Oktober 2025 lalu, aparat penegak hukum mengungkap kasus perdagangan 1.930 bagian tubuh satwa liar dilindungi di Banjar. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 paruh julang emas beserta 621 lembar bulunya, 4 paruh rangkong gading, 3 paruh rangkong badak, dan 1 tengkorak kangkareng hitam. Barang tersebut, berasal dari berbagai daerah termasuk kawasan pegunungan Meratus.
Trenggiling (Manis javanica) dan rangkong gading merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Secara global, kedua spesies masuk kategori Critically Endangered atau Kritis dalam IUCN Red List. Artinya, keduanya menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman, 11 tahun penjara,” sebut Sigit.
Pendalaman penyidik juga menemukan, jual beli satwa liar ini bukan pertama kali dilakukan para pelaku.
“Mereka sudah menjual sebelumnya,” katanya

Jaringan internasional
Junaidi Selamat Wibowo, Kasi KSDA Wilayah II Banjarbaru BKSDA Kalsel, mengatakan pihaknya belum pernah melakukan penelitian holistik keberadaan trenggiling.
Namun, dia meyakini satwa tersebut masih terdapat di sejumlah kawasan di hulu sungai.
“Kondisi trenggiling saat ini makin memprihatinkan dan terdesak. Selain menjadi sasaran perburuan dan perdagangan, habitatnya juga terancam akibat kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya di acara yang sama.
Upaya pelestarian, imbaunya saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BKSDA maupun instansi terkait, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan juga perlu dilakukan di luar kawasan konservasi karena trenggiling dapat ditemukan di berbagai habitat.
“Meski bukan berada di kawasan konservasi, kami tetap menyelamatkan mereka,” katanya.

Dwi Nugroho Adhiasto, pakar perdagangan satwa liar yang merupakan Senior Advisor Scents, menjelaskan penangkapan sisik trenggiling skala besar terjadi beberapa kali sepanjang 2026. Negara tujuan maupun transit antara lain Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Sisik yang berasal dari Kalimantan biasanya dibawa ke Jawa sebelum diselundupkan ke negara lain. Jalur lainnya, dari Kalimantan Barat menuju Sarawak, Malaysia, melalui Kuching. Jaringannya dapat melibatkan lebih dari satu provinsi, sehingga membutuhkan koordinasi aparatur penegak hukum di berbagai daerah dan instansi.
Dwi menyebut, satu pembeli besar yang terlibat dalam jaringan tersebut pernah ditangkap di Pontianak, pada Agustus 2026. Pelaku merupakan warga negara Vietnam.
“Tahun ini, ada beberapa penangkapan atau penyitaan besar di Indonesia dan Singapura yang barang buktinya berasal dari Indonesia,” jelasnya, Rabu (7/10/26).

Perdagangan sisik trenggiling juga dipengaruhi kepercayaan mengenai manfaatnya. Di China, misalnya, sisik digunakan sebagai campuran obat tradisional yang dipercaya dapat meningkatkan produksi air susu ibu.
Padahal, manfaat itu belum terbukti secara ilmiah. Kepercayaan yang diwariskan turun-temurun, membuat penggunaannya tetap berlangsung.
Di sisi lain, Dwi mengatakan populasi trenggiling dapat diperkirakan menggunakan metode penilaian populasi satwa liar.
“Namun, hingga kini belum tersedia pengukuran populasi komprehensif karena satwa ini tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan,” paparnya.
*****