- Warga Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hidup dalam kekhawatiran karena karena pertambangan nikel begitu dekat dengan rumah mereka. Pemerintah seakan tebal telinga karena hingga kini mereka tetap membiarkan perusahaan terus beraktivitas tanpa mempedulikan nasib masyarakat.
- Hasran Parenda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan, mengatakan, saat ini hanya akan menampung keluhan masyarakat. Namun tidak memastikan langkah apa yang akan pemerintah lakukan atas kerusakan lingkungan karena aktivitas PT WIN ini.
- Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra mengatakan, praktik penambangan perusahaan menabrak aturan tata ruang. Sebab, penambangan berlangsung hingga area pemukiman yang mengancam keselamatan masyarakat.
- Gerakan masyarakat Torobulu Melawan tambang tidaklah mudah, mereka harus berhadapan dengan jalan terjal, konflik horizontal antar masyarakat, intimidasi hingga kriminalisasi. Meski begitu, tak menyurutkan tekad warga untuk terus beruang agar operasi perusahaan tak mengancam kehidupan mereka.
“PT WIN (Wijaya Inti Nusantara) semakin membabi buta, menambang di pemukiman warga, apakah kalian tidak melihat penderitaan kami?” teriak Hermina, Perempuan Desa Torobulu ketika menyampaikan aspirasi di halaman Kantor DPRD Konawe Selatan, 12 Mei lalu.
Kala itu, puluhan warga Torobulu dan aktivis berunjuk rasa protes terkait penambangan nikel WIN. Mereka juga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan.
Warga Torobulu makin cemas karena pertambangan begitu dekat dengan rumah mereka. Pemerintah seakan tak memperhatikan keluhan ini karena hingga kini tetap membiarkan perusahaan beraktivitas tanpa memperdulikan nasib masyarakat.
Ayunia Muis, perempuan Desa Torobulu mengatakan, keresahan mereka sudah berlangsung lama. Protes demi protes mereka lakukan, namun tak membuahkan hasil.
“Pemerintah mengizinkan desa kami dirusak. Orang tua kami sudah hampir pada kehilangan nyawanya karena kerusakan yang dibiarkan.”
Pemerintah ibarat bagian yang melindungi perusahaan agar terus beraktivitas tanpa mempedulikan masyarakat sekitar tambang. Padahal, dampak kerusakan lingkungan sudah terpampang.
“Sampai hari ini tidak ada sama sekali yang bertindak atas kerja mereka (WIN) yang terlalu parah.”

Perusahaan ini merupakan bagian dari Tridaya Group, yang juga menambang batubara. WIN mulai eksplorasi pada 2017 di pesisir Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
WIN ini mendapatkan kepastian hukum operasional melalui izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk nikel dengan masa berlaku dari 29 November 2019 hingga 28 November 2029. Wilayah konsesi tambang seluas 1.931 hektar.
Perusahaan ini mengambil alih lahan bekas konsesi PT International Nickel Company (kini Vale Indonesia) setelah membeli saham dari pendahulunya, PT Billy Indonesia, yang beroperasi di wilayah itu sejak 2010.
Selama ini, kata Ayu, perusahaan juga tak melibatkan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Sejak beroperasi, amdal tak pernah perusahaan perlihatkan. Padahal, ini kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami warga Torobulu itu bukan sekali dua kali meminta amdal, tapi tidak ada atensi. Kami sudah pernah menyurat ke DLH provinsi dan kata provinsi adanya itu di kabupaten (Konawe Selatan).”
Hasran Parenda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan, mengatakan, saat ini hanya akan menampung keluhan masyarakat. Namun dia belum memastikan langkah apa yang akan dilakukan atas kerusakan lingkungan karena aktivitas WIN ini.
“Kami sudah tampung semua (keluhan masyarakat). Apapun keluhannya kami akan turun ke lapangan terkait dengan PT WIN ini.”
Terkait amdal, Hasran klaim tidak ada niat untuk menghalangi, masyarakat bisa mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen itu.
Pernyataan itu masyarakat bantah karena mereka sudah beberapa kali minta amdal ke pemerintah sejak 2023, tetapi tak membuahkan hasil. Alih-alih diberikan, kata Ayu, masyarakat justru mendapat intimidasi.

Tabrak aturan?
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 7 April 2026, WIN sudah tak mengantongi dokumen itu. Sebab, RKAB yang mereka ajukan pada 16 November 2025 ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra mengatakan, dalam sistem perizinan pertambangan di Indonesia, RKAB merupakan syarat wajib legalitas operasional perusahaan. Tanpa dokumen itu, aktivitas pertambangan seharusnya tidak dapat dilakukan.
“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB adalah pelanggaran serius. Namun yang terjadi di lapangan, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan. Ini menunjukkan ada pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah.”
Praktik penambangan WIN pun, kata Andi, menabrak aturan tata ruang. Sebab, penambangan berlangsung hingga area pemukiman yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dia pun mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan WIN demi mencegah kerusakan lebih meluas.
Langkah tegas ini, katanya, harus diikuti tindakan nyata dari pemerintah untuk audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan perusahaan. Juga lakukan penyelidikan hukum yang transparan guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu.
Penyelidikan itu, katanya, wajib mencakup penghitungan komprehensif terkait potensi kerugian lingkungan hidup dan dampak sosial-ekonomi yang merugikan ruang hidup warga.
Bersamaan dengan proses hukum itu, pemerintah dan pihak terkait wajib memberikan jaminan perlindungan serta pemulihan hak-hak bagi seluruh masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Jika, pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, negara tidak hanya gagal melindungi lingkungan hidup, juga abai terhadap keselamatan rakyatnya.”
Mando Maskuri, Simpul Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tenggara mengatakan, dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, perusahaan harus mengatur buffer zone, sistem pengelolaan teknis, dan mitigasi dampak terhadap fasilitas umum dan penduduk.
Yang terjadi di Torobulu justru sebaliknya, warga berhadapan dengan berbagai dampak yang mengancam kehidupan mereka.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2012, izin tambang bisa batal jika melanggar RTRW dan mengancam pemukiman.
Temuan awal Jatam Sultra, kata Mando, perusahaan diduga menambang di luar IUP. Berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020 , penambangan di luar koordinat izin resmi masuk kategori penambangan ilegal.
“Kami juga menemukan lubang tambang tidak direklamasi. Ada Atau direklamasi namun ditanami sawit.”
Berdasarkan UU 3/2020, reklamasi pasca tambang wajib. Bila tak mereka lakukan, bisa kena sanksi pidana batas paling lama lima tahun, maksimal denda Rp100 miliar.
Ada juga sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana untuk reklamasi dan pasca penambangan yang menjadi kewajibannya.
Mongabay berupaya menghubungi Muhammad Nur Iman Djalani, Kepala Teknik Tambang (KTT) WIN untuk mengkonfirmasi berbagai persoalan itu tetapi hingga berita ini terbit, belum ada respon.

Warga terus berjuang
Gerakan masyarakat Torobulu Melawan tambang tidaklah mudah, mereka harus berhadapan dengan jalan terjal, konflik horizontal antar masyarakat, intimidasi hingga kriminalisasi. Meski begitu, tak menyurutkan tekad warga untuk terus beruang agar operasi perusahaan tak mengancam kehidupan mereka.
Tambang nikel di Torobulu sejak 2010, masyarakat mulai protes pada 2019 ketika aktivitas industri ekstraktif itu meluas dekati pemukiman.
Saat itu, masyarakat protes karena lubang tambang hanya berjarak sekitar lima meter dari sekolah dasar negeri (SDN) hingga mengancam keselamatan pelajar.
Protes itu sempat menghasilkan rekomendasi bupati, bahwa, tambang harus berjarak 15-20 meter dan perusahaan wajib memberikan pagar pembatas.
Yang menjadi soal jarak itu dihitung dari jalan raya, bukan dari pemukiman yang mencangkup rumah warga beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Rekomendasi itu pun tidak menjadi solusi.
“Ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka enak tidak merasakan dampak, kami ini yang kena dampaknya,” ucap Hermina.
Sejak itu, perlawanan terhadap tambang makin kuat, hingga akhir 2023, sekitar 32 warga, termasuk Ayunia Muis dan Hermina kena kriminalisasi pasca unjuk rasa protes tambang.
Perusahaan melaporkan mereka atas tudingan menghalang-halangi operasi penambangan nikel.

Sebagian besar menjadi saksi, dua orang, Haslilin dan Andi Firmansyah jadi tersangka. Dalam proses, keduanya bebas, Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.
Kriminalisasi ini membuat kondisi Haslilin dan keluarga terguncang. Ekonomi berantakan, dikucilkan tetangga, hingga sempat terbesit ingin mengakhiri hidup. Dukungan anak dan suami membuatnya tegar.
“Memang saya sempat down (terpuruk). Tapi kalau bilang untuk menyesal karena ada pengalaman ini (kriminalisasi) dan ingin mundur, saya rasa tidak. Saya harus berjuang pertahankan kampung ini.”
Senada Firman sampaikan. Dia bilang, iming-iming harta dan jabatan tak sebanding dengan harga diri dan nilai yang harus dibayar. Firman pantang mundur.
“Keluarga dukung saya karena ini untuk kebaikan dan yang paling penting ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Perusahaan tawar uang dan jabatan juga saya tolak.”
Awaludin, pemuda Torobulu yang pernah bekerja sebagai pegawai tambang mengatakan, hatinya tak tenang ketika kerja tambang. Dia pun memutuskan keluar dari pekerjaan ikut menyuarakan penolakan tambang.
“Tidak nyaman hari kerja di tambang, beban batin. Kampung orang saya rusak, jadi sudah tidak mau kerja di tambang.”

*****
Hasilin dan Andi Firmansyah, Pejuang Lingkungan Torobulu Vonis Bebas