- Buruh sawit difable tak bisa mendengar dan tak bisa bicara mengalami perkosaan diduga oleh rekan kerja ketika sedang bekerja di kebun sawit perusahaan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada November tahun lalu. Kasus sudah lapor ke polisi.
- Dua hari pasca peristiwa, korban didampingi Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) melaporkan kasus ke Polres Mandailing Natal. Jhohan Kabera Hasibuan, pendamping hukum korban dari F-Serbundo mengatakan, proses hukum di polres berjalan lambat.
- Pada 17 Juni lalu, korban bersama pendamping hukum mengadukan kasus perkosaan ini kepada Komnas HAM. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM menerima langsung pengaduan ini.
- Anis Hidayah Ketua Komnas HAM mengatakan, korban bersama sejumlah organisasi masyarakat telah mengadukan kasus ke berbagai pihak seperti kepolisian, perusahaan, serta kementerian/lembaga. Korban mengalami delay in justice yang berdampak pada keadilan bagi korban. Bahkan, korban belum mendapat rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan psikologis klinis untuk membantu korban mengatasi trauma pasca-kejadian.
Pagi itu, EZ berangkat dari rumah menumpang mobil jemputan perusahaan. Perempuan 19 tahun ini bekerja sebagai buruh harian lepas perkebunan sawit PT Usaha Sawit Unggul (USU) di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Hari itu, Rabu, (12/11/25), berjalan seperti biasa, EZ menyemprot pestisida di areal kerja. Sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang datang dari arah belakang. Dia menutup wajah EZ, merebut alat semprot, dan mendorong tubuh EZ hingga jatuh telentang di tanah.
Kedua tangan EZ diikat ke belakang. Dalam kondisi tak berdaya, perempuan disabilitas tuli ini diperkosa oleh rekan sesama pekerja kebun sawit. Si pelaku yang mengenakan penutup wajah dan berbaju biru, kabur dengan mengendarai motor.
EZ ditemukan rekan kerjanya sedang duduk menangis dengan badan lemas pada saat jam makan siang. Dia lalu dibawa ke rumah. EZ menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya.

Proses hukum lamban
Dua hari pasca peristiwa, korban didampingi Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) melaporkan kasus ke Polres Mandailing Natal. Jhohan Kabera Hasibuan, pendamping hukum korban dari F-Serbundo mengatakan, proses hukum di polres berjalan lambat.
“Polisi ini tidak bisa memahami situasi korban. Karena tidak ada saksi dan tidak ada bukti kuat, menurut polisi, mereka tidak bisa mentersangkakan pelaku,” katanya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, (17/6/26).
Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak perlu banyak bukti, cukup dengan kesaksian si korban.
Surya Tjandra, kuasa hukum korban juga mengatakan, polisi tidak menyediakan juru bahasa isyarat untuk korban dalam pemeriksaan. Padahal, korban adalah penyandang disabilitas tak bisa mendengar (tuli) dan bisu juga tidak bisa baca-tulis. Korban hanya bisa berkomunikasi dengan isyarat gestur tubuh.
Tujuh bulan berlalu, polisi hingga kini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Menurut Surya, lambatnya proses hukum tersebut merupakan problem sistemik dalam kasus kekerasan seksual.
“Kasus EZ ini, dia disabilitas. Memang ada tantangan komunikasi menjelaskan peristiwa itu nggak bisa dengan kata-kata, tapi dengan gestur dan mimik. Ini seringkali luput dalam proses hukum karena dianggap bukan bukti sah. Ditambah dia gak bisa baca-tulis,” katanya.
Surya menyebut, Polres Madina mengabaikan amanat Undang-undang dalam proses hukum kasus EZ. Polisi, melanggar tiga Undang-undang sekaligus: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penyandang Disabilitas, dan KUHAP.
“Di UU TPKS itu ada istilah absolute criminal justice. Jadi, laporan TPKS itu bukan pengaduan, kalo ada kasus harus diproses hukum dan tidak ada perdamaian. KUHAP baru juga memfasilitasi supaya penyandang disabilitas mampu berikan keterangan.”
Surya juga menduga, perusahaan turut menghalang-halangi proses penegakan hukum. Sejak kasus ini mencuat, perusahaan melalui mandor pekerja mendesak korban dan keluarga agar tidak melaporkan kasus ke polisi.
Si mandor diduga minta EZ segera mandi untuk menghilangkan bukti visum pemerkosaan di tubuhnya.
Saat ini, pelaku kabur ke Riau. USU membiarkan pelaku kabur dari Madina. “Kami duga ini difasilitasi perusahaan, karena surat pengunduran diri (perusahaan) terima dan ada surat keterangan untuk bekerja lagi.”

Lapor Komnas HAM
Pada 17 Juni lalu, korban bersama pendamping hukum mengadukan kasus kepada Komnas HAM. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM menerima langsung pengaduan ini.
Anis mengatakan, korban bersama sejumlah organisasi masyarakat telah mengadukan kasus ke berbagai pihak seperti Kepolisian, perusahaan, serta kementerian/lembaga. Namun, proses hukum tetap berjalan lambat.
Dia menegaskan, korban mengalami delay in justice yang berdampak pada keadilan bagi korban. Bahkan korban belum mendapat rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan psikologis klinis untuk membantu korban mengatasi trauma pasca-kejadian.
“Korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja yang selama ini hubungan kerjanya juga dijalin secara non-formal, atau secara informal, tidak ada kontrak kerja. Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya,” ujar Anis.
Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU 39/1999 tentang HAM dan UU TPKS. Anis bilang, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak, termasuk polisi dan perusahaan.
Mongabay Indonesia mengkonfirmasi dugaan lambatnya proses hukum kepada AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kasat Reskrim Polres Madina. Dia hanya menjawab singkat.
“Saat ini, masih tahap penyelidikan. Kami selaku penyidik tetap menindaklanjuti perkara ini. Saat ini, kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi,” katanya ketika dihubungi lewat WhatsApp Kamis, (18/6/26).
USU membantah menghalang-halangi proses hukum kasus EZ. Dalam keterangan tertulis kepada Mongabay, USU menyatakan, justru segera merespons aduan kakak EZ terkait peristiwa pemerkosaan itu.
Perusahaan, katanya, segera mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki agar EZ–didampingi kakaknya dapat mengidentifikasi pelaku.
“Karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal,” ujar Jodi Yuda Pratama, Humas USU dalam keterangan pers, 18 Juni 2026.
Dia juga mengeklaim, USU terus mendampingi korban dalam proses hukum. Pada Mei lalu, misal, perusahaan memfasilitasi gelar perkara yang dilakukan polisi di TKP. Pada 18 Juni 2026, perusahaan juga menghadirkan saksi tambahan untuk mendukung proses hukum.
USU juga membantah tuduhan mengintimidasi dan memecat korban. Jodi menyebut, mandor justru berulang kali menanyakan kondisi EZ, kapan sudah siap bisa bekerja kembali. Mandor disebut siap memfasilitasi apabila korban hendak kembali bekerja.
“USU dalam operasionalnya senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum,” ucap Jodi.

Fenomena gunung es
Koalisi Buruh Sawit (KBS) menilai kekerasan seksual terhadap EZ merupakan “puncak gunung es” dari pelbagai kasus serupa yang selama ini tidak pernah terungkap.
Ernawati, aktivis KBS bilang, banyak kasus kekerasan seksual terhadap buruh perempuan sawit berakhir dengan damai. Juga tak sedikit korban memilih diam atas kekerasan yang dialami karena hubungan kuasa yang timpang antara pekerja dan perusahaan.
“Korban sebenarnya punya suara, tetapi tidak berani menyampaikan karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat intimidasi,” kata Ernawati.
Dia menegaskan, buruh perempuan sawit rentan mengalami kekerasan seksual akibat kondisi kerja yang terisolasi dan minim perlindungan perusahaan.
Erna bilang, buruh perempuan bertanggung jawab atas areal kerja seluas tiga hingga lima hektar, yang lokasinya berjauhan dengan pekerja lain maupun pengawas.
“Karena jarak kerjanya jauh-jauh, sangat mudah sekali terjadi kekerasan. Satu orang perempuan bisa memegang tiga sampai lima hektar dan tidak ada pengawasan yang memadai.”
Lorent Aritonang, Sekjen F-Serbundo kerap menerima sejumlah laporan kasus kekerasan seksual dari berbagai wilayah perkebunan sawit. Kasus-kasus itu berasal dari Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Di Sumatera Utara, saja tercatat sedikitnya tiga kasus yang pernah dilaporkan kepada organisasi. Namun sebagian besar kasus tidak pernah sampai ke proses pengaduan resmi ataupun jalur hukum.
Menurut Lorent, banyak korban dan keluarga memilih penyelesaian damai karena rasa malu maupun tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Sisi lain, terdapat pula ada tekanan dari perusahaan agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ada yang didorong oleh perusahaan, ada juga yang merupakan inisiatif keluarga untuk menyelesaikan secara damai,” katanya.
Persoalan lain yang memperburuk kondisi adalah minimnya kebijakan perusahaan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Lorent mengatakan, tidak semua perusahaan sawit memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dia juga menyebut, tidak semua perusahaan melakukan sosialisasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan jika mengalami kekerasan seksual.
Dalam kasus EZ, F-Serbundo meminta SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dari perusahaan. Namun mereka tidak mempunyai dokumen yang mengatur penanganan kekerasan seksual.
“Kami menduga perusahaan ini tidak memiliki SOP terkait perlindungan buruh dari kekerasan seksual,” kata Lorent.
Padahal, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mewajibkan perusahaan sawit menerapkan prosedur standar operasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Asosiasi nirlaba internasional itu juga mendorong pembentukan Komite Gender di unit perkebunan dan pabrik.
Tugas komite antara lain: menerima dan menangani pengaduan pelecehan seksual, memberikan edukasi kepada pekerja, memastikan kebutuhan pekerja perempuan terpenuhi, memantau pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender.
Kerentanan buruh perempuan tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan kerja, juga ketergantungan ekonomi terhadap pekerjaan mereka.
Mereka mendapatkan upah berdasarkan target pekerjaan yang diselesaikan dalam sehari. Ernawati menjelaskan, seorang pekerja harus menyelesaikan luasan tertentu dalam waktu sehari untuk memperoleh upah penuh.
Rata-rata pendapatan harian pekerja perempuan berkisar antara Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah tempat mereka bekerja.
Menurut Ernawati, ketergantungan terhadap penghasilan itu membuat banyak korban kekerasan seksual memilih diam ketika mengalami kekerasan seksual.
“Pekerjaan ini menjadi sumber kehidupan mereka. Ketika melapor, mereka takut diintimidasi atau kehilangan pekerjaan.”

*****