- Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh memvonis tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa penyelundup satwa liar dilindungi, di Aceh Timur, Rabu (17/6/26).
- Satwa yang dibawa terdakwa berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku hingga Papua. Keragaman jenis satwa menunjukkan adanya indikasi jaringan perdagangan terorganisir yang beroperasi lintas pulau.
- Agussalim merupakan warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang terlibat pengangkutan dan pernyelundupan satwa liar dilindungi. Dia ditangkap saat mengemudikan mobil pick up Isuzu Traga di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam operasi gabungan, Jumat (30/1/26).
- Kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi di Indonesia.
Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh memvonis tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa penyelundup satwa liar dilindungi, di Aceh Timur, dalam persidangan Rabu (17/6/26).
Dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi, Dikdik Haryadi, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi hidup maupun mati.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta peran dan keuntungan yang diperoleh dalam perkara tersebut. Satwa yang dibawa terdakwa berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku hingga Papua. Keragaman jenis satwa menunjukkan adanya indikasi jaringan perdagangan terorganisir yang beroperasi lintas pulau.
Barang bukti yang diamankan berupa simpai surili atau lutung sumatera (3 individu), orangutan sumatera betina (1 individu), nuri bayan (4 individu), burung paruh panjang kepala biru metalik (3 individu), enggang papan (5 individu), beo (3 individu), cendrawasih (3 individu), jalak (1 individu), parkit mini (12 individu), parkit jumbo (1 individu), dan parkit (17 individu). Berikutnya, kelelawar albino (4 individu), burung kakatua maluku (4 individu), kakatua jambul kuning (2 individu), Melanesian megapode (2 individu), serta 2 kotak kecil berisi ular, 5 kerangka tengkorak hewan bertaring, serta 30 koli belangkas beku.
Agussalim merupakan warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang terlibat pengangkutan dan pernyelundupan satwa liar dilindungi. Dia ditangkap saat mengemudikan mobil pick up Isuzu Traga di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam operasi gabungan Bea Cukai Kota Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh, Jumat (30/1/26).

Dwi Harmawanto, Kepala Bea Cukai Langsa, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Rayeuk yang telah menjatuhi hukuman penjara untuk pelaku kejahatan satwa liar dilindungi.
“Kami sangat menghargai putusan hukum tersebut. Ini pelajaran penting bagi pelaku dan masyarakat luas agar tidak melakukan kegiatan ilegal. Satwa-satwa kekayaan alam kita, tidak sepatutnya diperdagangkan secara liar,” terangnya, Kamis (18/6/26).
Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sehingga kegiatan penyeludupan tidak lagi terjadi di wilayah hukum Aceh.
“Kami terus bekerja sama dengan semua lembaga penegak hukum dan masyarakat agar penyelundupan satwa dilindungi tidak terjadi lagi,” terangnya.

Pemulihan satwa liar
Sebelumnya, menjelang pembacaan putusan hakim, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan bertajuk Satwa Liar Berhak Pulih.
Kedua organisasi mendorong penanganan kejahatan satwa liar tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan satwa sebagai korban dan kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Nanda P. Nababan, Direktur JARI, mengapresiasi putusan hakim, namun menilai masih terdapat aspek yang perlu diperkuat dalam penanganan kejahatan satwa liar.
“Hakim mengakui adanya tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Namun, kami menilai pengembalian kendaraan pengangkut kepada pemiliknya merupakan langkah kurang tepat. Ini dikarenakan, kendaraan tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk mendukung perdagangan dan penyelundupan satwa liar,” jelasnya, Rabu (17/6/2026).

Kendaraan yang digunakan dalam kejahatan satwa liar, seharusnya dirampas untuk negara sebagai bagian efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal.
“Jika sarana pendukung kejahatan dikembalikan, potensi penggunaannya untuk aktivitas serupa perlu menjadi perhatian.”
Kasus ini menunjukkan kuatnya indikasi jaringan perdagangan satwa liar lintas wilayah, yang melibatkan spesies dari berbagai pulau di Indonesia. Perkara ini juga menjadi kasus terbesar yang disidangkan di Aceh beberapa tahun terakhir.
“Kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi di Indonesia,” ujarnya.
*****
Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi dari Aceh ke Thailand Digagalkan