- Belangkas merupakan jenis satwa liar dilindungi di Indonesia bedasarkan P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
- Terdapat tiga jenis belangkas yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, yakni Tachypleus gigas[belangkas besar], Tachypleus tridentatus [belangkas tiga duri], dan Carcinoscorpius rotundicauda [belangkas padi].
- Aparat Direktorat Polisi Air dan Udara [Ditpolairud] Kepolisian Daerah [Polda] Sumatera Utara, membongkar jaringan internasional perdagangan belangkas atau ketam tapak kuda di Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu [8/5/2024].
- Dari pelaku inisial S alias M [53], diamankan 600 ekor belangkas yang disimpan dalam lemari es dan wadah fiber. Dalam perkembangannya, seluruh belangkas itu mati dan telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Aparat Direktorat Polisi Air dan Udara [Ditpolairud] Kepolisian Daerah [Polda] Sumatera Utara, membongkar jaringan internasional perdagangan belangkas atau ketam tapak kuda di Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu [8/5/2024].
Belangkas merupakan satwa laut yang memiliki ekor panjang, sekilas seperti perpaduan pari dan kepiting. Dari pelaku inisial S alias M [53], diamankan 1.600 ekor belangkas yang disimpan dalam lemari es dan wadah fiber.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, belangkas tersebut diperoleh S dari nelayan yang khusus mencari satwa dilindungi tersebut di laut. Seekor dihargainya Rp12.000. Berikutnya, S akan menjual lagi ke seseorang berinisial I seharga Rp17.000 per ekor.
“Ada dugaan tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini. Rencananya, belangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand, Singapura, Filipina, Tiongkok, serta negara Timur Tengah, melalui jaringan mereka di Malaysia,” terangnya, Senin [13/5/2024].
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf B UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Terkait nasib belangkas tersebut, semuanya mati dan telah dimusnahkan dengan cara dikubur, Senin pagi [13/5/2024]. Beberapa ekor diambil sebagai barang bukti saat persidangan nanti,” jelasnya.
Mengutip Media Hub Polri, Kepala Seksi Wilayah 2 BBKSDA Sumatera Utara Herbet Aritonang mengatakan, di luar negeri belangkas dikonsumsi dan darahnya digunakan sebagai bahan baku obat serta kosmetik.
“Satwa ini dilindungi dan kami berharap masyarakat tidak lagi menangkapnya,” ucapnya.
Danies, SH mewakili Kajari Belawan mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menangani perkara ini.
“Semoga berkasnya cepat dilimpahkan. Terkait barang bukti, sengaja kita musnahkan karena biaya perawatannya mahal sekaligus mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Status konservasi belangkas
Kairi Arif, periset dari Bio Wildlife, mengatakan belangkas merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Berdasarkan hasil riset, ditemukan tiga jenis belangkas yaitu Tachypleus gigas [belangkas besar], Tachypleus tridentatus [belangkas tiga duri], dan Carcinoscorpius rotundicauda [belangkas padi] di daerah tropis Asia Tenggara dan Asia Selatan. Habitatnya, pantai berpasir dan berlumpur pada kedalaman hingga 40 m.
Menurutnya, satu ekor belangkas betina dengan berat 500 gram, memiliki 4-5 ribu butir telur. Perkembangbiakannya juga hampir sama dengan kepiting.
“Di Malaysia, Singapura, dan Thailand, statusnya belum dilindungi. Bebas diperdagangkan untuk menu makanan.”
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dijelaskan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas [endemik].
“Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria dilindungi, wajib dilakukan pengawetan.”

Pengawetan adalah untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah. Pengawetan bertujuan untuk:menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman, serta memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
“Upaya pengawetan dapat dilakukan melalui pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya, juga pemeliharaan dan pengembangbiakan.”
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitat [in situ] dan luar habitat [ex situ], untuk menambah dan memulihkan populasi.
“Terkait status perlindungan, ada jenis satwa laut yang keluar dari status perlindungan, seperti siput hijau [Turbo marmoratus]. Perlu dipahami dalam hal perlindungan satwa liar, ketika semakin banyak satwa liar masuk kategori dilindungi ini merupakan indikator belum berjalannya konservasi dalam pengawetan jenis atau adanya peningkatan spesies yang hampir punah,” paparnya.
Belangkas Si Darah Biru Berharga Mati Terlilit Jaring Nelayan