- Masyarakat sipil memakai momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas), 9 Agustus, mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak masyarakat masyarakat adat atas wilayahnya. Secara khusus, dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Tulisan ini merupakan seri tulisan masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Tahun 2026, secara global, Himas mengambil tema “Menghormati dukun beranak: memajukan hak, memastikan keberlanjutan budaya dan mempromosikan kesejahteraan antar generasi”. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, bilang, tema dukun beranak berkaitan erat dengan pengetahuan masyarakat adat, khususnya perempuan adat, dalam melestarikan dan merawat pengetahuan tradisional. Peran penting itu terbukti dari kemampuan dukun beranak dalam melayani kebutuhan medis masyarakat, jauh sebelum ilmu dan teknologi kedokteran berkembang.
- Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat memasukkan 11 poin substansi yang harus termuat dalam RUU. Meliputi 1) Istilah dan definisi masyarakat adat, 2) Pendaftaran masyarakat adat, 3) HAM dan prinsip HAM, 4) Aturan tentang pemulihan hak, 5) Hak atas identitas budaya, 6) Aturan tentang penyelesaian konflik, 7) Hak atas kekayaan intelektual, 8) Hak anak dan pemuda adat, 9) Hak perempuan adat, 10) Tindakan khusus sementara bagi masyarakat adat, dan 11) Tanggung jawab Negara dan non-negara.
- Penguatan hak-hak masyarakat adat dalam RUU juga perlu mendapat dukungan media massa. Karena, kajian The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menunjukkan, pemberitaan ihwal RUU Masyarakat Adat sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih rendah.
Masyarakat sipil memakai momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas), 9 Agustus, mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak masyarakat masyarakat adat atas wilayahnya. Secara khusus, dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Tahun 2026, secara global, Himas mengambil tema “Menghormati dukun beranak: memajukan hak, memastikan keberlanjutan budaya dan mempromosikan kesejahteraan antar generasi.”
Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, bilang, tema dukun beranak berkaitan erat dengan pengetahuan masyarakat adat, khusus, perempuan adat, dalam melestarikan dan merawat pengetahuan tradisional. Peran penting itu terbukti dari kemampuan dukun beranak dalam melayani kebutuhan medis masyarakat, jauh sebelum ilmu dan teknologi kedokteran berkembang.
Sampai sekarang, peran itu masih masyarakat adat butuhkan. Terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau fasilitas dan layanan kesehatan dari negara.
Namun, pengetahuan tradisional ini tidak mungkin bertahan tanpa kepastian dan jaminan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, pemerintah harus memberi pengakuan terhadap kedaulatan wilayah, pengetahuan tradisional dan pengakuan hak-hak perempuan adat.
“Apalagi dukun beranak kerap kali menghadapi diskriminasi dan stigmatisasi ketika menjalankan perannya,” katanya pada Mongabay, Jumat (7/8/26).

Subtansi hak perempuan adat dan pengetahuan trandisional hilang dari RUU Masyarakat Adat?
Ironisnya, substansi tentang hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu hilang dari usulan Badan Legislatif (Baleg). Hingga dalam suatu pertemuan dengan tenaga ahli Baleg dan Pimpinan DPR, Juli lalu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat meminta hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional itu kembali masuk substansi RUU.
“(Hak perempuan adat dan pengetahuan tradisional) itu hal yang tidak bisa dinegosiasikan, karena dia punya spesifikasi untuk mendapat perlindungan sebagai mandat konstitusi.”
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan, dukun beranak bukan sekadar profesi. Ia terkait sistem pengetahuan tradisional masyarakat adat, peran pengobatan tradisional, peran perempuan, kesehatan perempuan dan anak, hingga masa depan masyarakat adat.
Pengetahuan dan keterampilan itu, katanya, merupakan warisan dari generasi sebelumnya maupun keberlanjutan lingkungan hidup di sekitar mereka. Tanpa jaminan perlindungan wilayah adat, tak mungkin dukun beranak bisa melanjutkan aktivitasnya, apalagi di wilayah-wilayah yang belum memperoleh layanan dan fasilitas kesehatan dari negara.
“Tema midwive untuk memastikan apapun yang terjadi dengan masyarakat adat ada urusuannya dengan tanah, wilayah dan sumber daya yang ada di dalamnya. Makanya jadi sangat penting bagi DPR memastikan di dalam RUU masyarakat adat mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya.”

11 poin subtansi
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat memasukkan 11 poin substansi yang harus termuat dalam rancangan aturan itu. Pertama, istilah dan definisi masyarakat adat, kedua, pendaftaran masyarakat adat, ketiga, HAM dan prinsip HAM, keempat, aturan tentang pemulihan hak, dan kelima, hak atas identitas budaya. Kemudian, keenam, aturan tentang penyelesaian konflik, ketujuh, hak atas kekayaan intelektual, kedelapan, hak anak dan pemuda adat, kesembilan, hak perempuan adat, dan kesepuluh, tindakan khusus sementara bagi masyarakat adat, serta kesebelas, tanggung jawab negara dan non-negara.
Dari semua itu, hak atas wilayah menjadi hak paling mendasar. Soalnya, menurut Rukka, masyarakat adat tidak mungkin nikmati hak-hak lain, seperti hak atas budaya, ekonomi, sosial dan politik, jika dasar itu tidak terpenuhi.
“Karena masyarakat adat tidak mungkin ada tanpa wilayah adatnya. Sehingga inilah yang dipastikan tidak boleh didiskon, dikurangi dalam RUU Masyarakat Adat.”
Hak itu, katanya, merupakan hak konstitusional dan bukan pemberian, seperti putusan MK 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, maka tanah adat, laut adat, sungai adat, bukanlah milik negara.
Pengakuan hak atas wilayah, katanya, makin penting seiring menguatnya skema perizinan semacam sertifikasi tanah ulayat. Kebijakan itu menempatkan negara sebagai pemberi izin bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan hak atas tanah. Padahal, masyarakat adat telah memanfaatkan tanah tersebut jauh sebelum negara berdiri.

Sementara, pengakuan terhadap hak itu masih lamban. Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan, perkembangan RUU maupun rekognisi hak-hak masyarakat adat masih jauh dari harapan.
Dalam prosesnya, pemerintah baik pusat maupun daerah, menunjukkan komitmen yang rendah untuk mengakui hak-hak dasar masyarakat adat.
Misal, pengalaman BRWA di tapak menemukan, tidak adanya alokasi anggaran untuk lakukan proses identifikasi, pembentukan maupun implementasi kebijakan untuk pengakuan hak masyarakat adat.
Di tingkat nasional, RUU Masyarakat Adat juga terganggu kebijakan dan peraturan perundangan lain yang mengancam ruang hidup masyarakat adat. Misal, transisi energi, bioekonomi dan ekonomi hijau.
“Dari pandangan luar, publik lihat itu bagus, tapi persoalan dasarnya tidak diselesaikan. Soal hak atas tanah, eksistensi masyarakat. Jadi dia melanjutkan persoalan yang dilakukan sebelumnya kepada masyarakat adat dengan bungkus baru.”
Karena itu, pemerintah harusnya bereskan persoalan dasar tersebut. Yaitu, lanjutnya, memberikan hak atas tanah, sumber daya alam, hutan, pesisir, laut, termasuk yang ada di bawah tanah.
Sampai 6 Agustus 2026, BRWA meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan luas 36,6 juta hektar tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Dari 2.284 wilayah adat yang terpetakan, baru 418 wilayah adat atau 18,3% yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.
Secara luasan, penetapan tersebut baru mencakup 7,5 juta hektar atau 20,6% total wilayah adat yang teregistrasi.

Analisis tenurial hingga Agustus 2026 menunjukkan tumpang tindih sebagai kondisi yang sering terjadi. Dari status kawasan, 77,2% wilayah adat atau sekitar 27,32 juta hektar berada di dalam kawasan hutan. Dari sisi konsesi, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat atau 23,7% bersinggungan dengan izin usaha (tambang, hutan dan perkebunan).
“Di hari internasional masyarakat adat, semua pihak, termasuk publik jangan terbuai, jangan memahami di permukaan sementara persoalan dasarnya belum selesai,” kata Dodo, sapaan akrabnya.
Bagi dia, rendahnya komitmen negara dalam mengakui hak masyarakat adat atas wilayahnya akan menghancurkan komponen-komponen penting lain, seperti kearifan lokal dan hubungan masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Karena itu, RUU Masyarakat Adat hanya menjadi relevan jika pemerintah mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah – tanah, ruang hidup, hutan, wilayah pesisir dan laut.
“Kalau ini tidak diakui, wilayah adat tidak diakui, saya bisa bayangkan maka terjadilah masyarakat adat tidak eksis lagi. Pengakuan itu palsu. Tidak menyasar isu paling utama dari yang selama ini dialami masyarakat adat.”

Perkuat substansi di media massa
Penguatan hak-hak masyarakat adat dalam RUU juga perlu mendapat dukungan media massa. Karena, kajian The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menunjukkan, pemberitaan ihwal RUU Masyarakat Adat sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih rendah.
Riset fokus pada 6 media dengan kategori media lingkungan, ekonomi dan umum itu mendapati dalam kurun 6 bulan hanya terdapat 27 berita terkait RUU Masyarakat Adat. Rata-rata, tiap bulannya hanya ada 4,5 berita dari enam media.
Dari total 27 berita RUU Masyarakat Adat, 74,07% hanya berkutat di dua angle, yakni, perkembangan proses politik dan desakan pengesahan RUU. Sedangkan pemberitaan tentang substansi RUU dan kaitan dengan hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat, belum jadi fokus utama.
Bahkan, SIEJ menemukan, 59,3% pemberitaan belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat isu khusus yang perempuan adat hadapi, termasuk pengalaman mereka dalam mempertahankan ruang hidup, budaya dan wilayah adat.
Fachri Hamzah, peneliti SIEJ, menambahkan, media massa juga masih minim jadikan masyarakat adat sebagai subjek berita mengenai regulasi yang secara langsung berdampak pada hak-hak dan kehidupan mereka.
Dia menyebut, dari 27 pemberitaan dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat. Sementara itu, anggota DPR dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok paling banyak dikutip, masing-masing 15 kemunculan.
“Masyarakat adat belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut,” katanya dalam Green Editor Forum, Senin (27/7/26).
Media, katanya, berperan penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di tingkat tapak. Karena itu, SIEJ mendorong media melakukan 5 langkah prioritas.
Pertama, memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan. Kedua, mengembangkan perspektif pemberitaan yang mengangkat substansi RUU, dampaknya terhadap kehidupan masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, serta penyelesaian konflik.

Ketiga, mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat secara berkelanjutan, termasuk faktor yang menyebabkan panjangnya proses pengesahan. Keempat, memperbanyak liputan mendalam dan investigasi mengenai urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat serta dampaknya bagi masyarakat adat.
Kelima, memperkuat media alternatif dan menjaga independensi media dalam memberitakan isu masyarakat adat.
Muhammad Nasir Djamil, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, menyampaikan, RUU Masyarakat Adat terus berjalan melalui panja dengan melibatkan aspirasi dari berbagai wilayah.
Regulasi ini, katanya, penting untuk meberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.
Dia bilang, Panja RUU Masyarakat Adat telah mengunjungi sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Langkah itu untuk menjaring masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media, sebagai bagian penting dalam penyempurnaan RUU itu.
“Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat. Dalam waktu dekat, Panja juga akan kunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat di sana,” katanya.

*****