- Konflik agraria antara Soge Natarmage dan Goban Runut, keduanya, sub Suku Tana Ai, dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), belum ada penyelesaian tuntas. Warga masih ada yang jalani proses hukum. Mereka yang tergusur pun mengungsi untuk bertahan hidup. Bagaimana penyelesaian konflik dan pengakuan hak masyarakat adatnya saat ini? Tulisan ini merupakan seri tulisan masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Konflik agraria antara Soge Natarmage dan Goban Runut, keduanya, sub Suku Tana Ai, dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), belum ada penyelesaian tuntas. Warga masih ada yang jalani proses hukum. Mereka yang tergusur pun mengungsi untuk bertahan hidup. Bagaimana penyelesaian konflik dan pengakuan hak masyarakat adatnya saat ini? Tulisan ini merupakan seri tulisan masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Bermaksud menyudahi konflik yang berlarut, Krisrama yang memiliki HGU seluas 868,67 hektar menyerahkan sebagian lahan untuk masyarakat. Dalam proses perpanjangan HGU terbaru, Krisrama hanya mengajukan permohonan untuk lahan seluas 325 hektar. Sisanya, 543 hektar lahan kembali kepada negara. Lahan yang lepas kini proses menjadi tanah objek reforma agraria (Tora).
- Honorarius Quintus Ebang, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) NTT mengatakan, pemerintah memaksakan skema hak pengelolaan (HPL) melalui lembaga Bank Tanah, warga hanya dapat hak pakai selama 10 tahun sebelum evaluasi kembali untuk mendapatkan hak milik.
Antonius Toni, tersentak saat dapat kabar terjadi penggusuran di kediamannya, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), 22 Januari 2025.
Kala itu, dia tengah menghadiri sidang delapan warga adat desa itu di Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Dia panik, langsung balik pulang.
Sampai di desa, pria 61 tahun ini terperangah melihat rumah-rumah dan tanaman tani Soge Natarmage dan Goban Runut, keduanya, sub Suku Tana Ai, sudah hancur. Ekskavator perusahaan sudah beraksi, masyarakat terusir. Aparat mengawal ketat.
Hanya isak tangis dan histeris masyarakat menyaksikan rumah hancur sekejap. Sebagian warga, kata Antonius, sampai pingsan hingga dibawa ke rumah sakit.
“Kondisi di desa saat itu sepi, tidak ada yang berjaga karena tidak ada informasi akan ada penggusuran saat itu. Saya menangis. Rumah itu saya bangun susah payah,” kata pegiat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) NTT ini kepada Mongabay Indonesia, Kamis, (9/7/26).
Bapak lima anak ini berusaha tegar, sembari mengaisi puing-puing reruntuhan rumah berukuran 8×6 meter dan harta benda tersisa. Sebagian dia serahkan ke polisi sebagai bukti pelaporan.
“Langsung kami laporkan polisi, tapi sampai hari ini tidak ditanggapi.”
Kini, Anton dan masyarakat adat yang lain terpaksa mengungsi. “Saya sekarang tinggal di rumah anak. Rumah sudah hancur, pasrah saja.”
Penggusuran ini berdasarkan klaim sertifikat hak guna usaha (HGU) Krisrama, perusahan milik keuskupan Maumere yang bergerak bidang perkebunan kelapa.
Mereka mengklaim, lahan-lahan yang masyarakat tempati masuk HGU.
John Balla, Pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka mengatakan, HGU perusahaan sudah kadaluarsa sejak 2013. Permohonan perpanjangan Kementerian ATR/BPN tolak, karena tanah masyarakat adat manfaatkan.
“Karena ada masyarakat adat mereka (Kementerian ATR) akan peninjauan atas permohonan HGU-nya Krisrama,” ucap Jhon kepada Mongabay, tahun lalu.
Perusahaan lakukan berbagai upaya untuk memuluskan penerbitan izin HGU itu, mulai dari berdialog dengan masyarakat hingga menggandeng pemerintah.
Dari berbagai mediasi itu, belum ada kesepakatan dari masyarakat. Namun, pada 20 Juli 2023, masyarakat adat terkejut dengan izin HGU baru Krisrama seluas 325,862 hektar di Desa Nangahale.
“Izin HGU prioritasnya sudah berakhir 2013. Ternyata, ada izin baru yang bukan perpanjangan. Itu persis di atas tanah-tanah yang sudah ditempati warga.”

Tersingkir
Sejak perpanjangan HGU terbit, upaya pengusiran terhadap masyarakat adat yang merupakan bagian dari Suku Tana Ai ini makin masif.
Sejak 2023-2025, sudah ada tiga gelombang pengusiran masyarakat. Gelombang pertama pada 18 Desember 2023, perusahaan menebang sekitar 182 pohon masyarakat Soge Natarmage dan Goban Runut.
“Pohon-pohon yang berumur panjang, lalu pohon mente, sukun, pisang, jeruk tanaman-tanaman yang mereka tanam sejak 2014 dan sudah menjadi sumber penghidupan mereka. Berbagai jenis tanaman umur panjang yang bernilai ekonomis,” kata Jhon.
Gelombang kedua terjadi pada 29 Juli 2024. Lagi-lagi, pihak perusahaan menyasar sumber kehidupan masyarakat adat. Mereka menebang dan menghancurkan tanaman di ladang pertanian masyarakat adat. Total ada 142 tanaman masyarakat rusak.
“Pola perang klasik itu kan menghancurkan dulu sumber-sumber penghidupan. Sumber-sumber pendapatan. Jadi kalau dia tidak bisa bertahan, akan mundur. Tetapi ternyata rakyat bertahan. Masyarakat bertahan.”
Pada 22 Januari 2025 gelombang pengusiran ketiga. Perusahaan merobohkan 120 rumah warga dengan alat berat dan 408 jiwa harus mengungsi.
Ribut antara petugas dan warga yang mempertahankan tanah ulayat pun tak terhindarkan. Akibatnya, masyarakat mengalami luka-luka dan trauma. Selama gelombang pengusiran terjadi,
Jhon bilang, masyarakat tidak pernah melakukan serangan fisik.

Kriminalisasi
Masyarakat juga harus berhadapan dengan kriminalisasi. Pada 17 Maret 2025, delapan masyarakat adat kena vonis 10 bulan penjara atas tuduhan perusakan papan nama perusahaan.
“Mereka (hakim) tidak mempertimbangkan aturan anti SLAPP (strategic lawsuit against public participation). Hakim tidak mempertimbangkan upaya masyarakat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.”
Kemudian, pada 21 Januari 2026, tiga warga adat yang lain termasuk Jhon selaku pendamping hukum juga kena kriminalisasi atas tuduhan penyerobotan lahan pada 2014. Mereka kena dakwa Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah atau properti orang lain tanpa izin.
Mereka jadi tahanan luar, dan proses hukum tetap berjalan.
Honorarius Quintus Ebang, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) NTT mengatakan, kasus ini janggal. Laporan atas peristiwa pada 2014, saat status tanah masih berupa tanah negara bebas pasca-habisnya HGU lama tetapi baru lapor 2025 dan sidang pertengahan 2026 ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere pada 16 Juli 2026, kuasa hukum warga menghadirkan dua saksi ahli, yaitu, Rena Yulia, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Iwan Nurdin, ahli agraria. Keduamya. menegaskan dakwaan jaksa gugur demi hukum.
“Ahli pidana menyatakan kasus ini sudah kedaluwarsa. Kejadiannya dituduhkan tahun 2014, SK HGU baru terbit 2023, dilaporkan 2025, baru disidangkan 2026.”
Satu sisi, kala itu HGU Krisrama telah habis. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ketika masa berlaku HGU habis lahan otomatis kembali menjadi tanah negara.
Ebang mengatakan, desakan untuk menghentikan kasus ini sudah sangat kuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR 18 Mei 2026, DPR mengeluarkan kesimpulan resmi yang merekomendasikan penghentian perkara pidana ini karena merupakan konflik agraria tulen.
Namun, hingga awal Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terus menunda pembacaan tuntutan dengan alasan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Antonius Toni yang kini sebagai salah satu terdakwa mengatakan, sebagai umat Katolik, konflik ini menyisakan luka spiritual yang mendalam bagi Masyarakat Adat Tanah Ai yang bermukim di Desa Nangahale.
Mereka merasa otoritas Keuskupan menutup mata, justru berpihak pada kepentingan kapital.
“Saya melihat mereka sudah keluar jauh dari visi dan misi gereja Katolik. Intinya, mereka sekarang hanya berusaha untuk menghilangkan kami satu kelompok etnis orang Tanah Ai. Mereka berupaya sejauh mereka mampu.”

Sejarah panjang
Konflik agraria di Nangahale terjadi selama lebih dari satu abad. Berdasarkan dokumen permohonan pembaruan HGU yang Krisrama usulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), konflik ini berakar dari kebijakan kolonial Belanda.
Masa kolonial, Belanda menerbitkan izin konsesi lahan 1.438 hektar kepada perusahaan perkebunan kapas dan kelapa, Amsterdam Soenda Company pada 11 Desember 1912.Lahan itu Belanja jual kepada misi Katolik, Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden melalui transaksi hukum barat. Ini sebelum menyusut menjadi sisa lahan setelah Vikariat secara sukarela mengembalikan 783 hektar tanah kepada Pemerintah Swapraja Sikka pada 1956 karena sudah rakyat duduki.
Guna menyesuaikan diri dengan UU Pokok Agaria (UUPA), Keuskupan Agung Ende mendirikan PT Perkebunan Kelapa Diag dan berhasil memperoleh HGU dari BPN pada 5 Januari 1989 berlaku selama 25 tahun hingga akhir 2013.
Seiring berdiri Keuskupan Maumere pada 2005, kepemilikan aset perusahaan perkebunan ini beralih kepada Krisrama.
Ebang cerita, jelang masa berlaku HGU habis Desember 2013, perusahaan mengajukan permohonan pembaharuan hak ke Kementerian ATR/BPN. Proses pemerintah tunda karena keberatan dan pendudukan fisik dari Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut. Saat itu, mereka menuntut kembali tanah leluhur berdasarkan hak asal-usul.
Ebang mengatakan, masyarakat sempat meninggalkan lokasi kembali setelah masa berlaku HGU habis. Upaya pemanfaatan lahan eks HGU itu tak lepas dari sejarah panjang penguasaan lahan.
Antonius Anton mengatakan, kembali ke Desa Nangahale pada 2000-an, saat HGU masih di PT Perkebunan Kelapa Diag (PKD). Lantaran latar belakang perusahaan milik keuskupan. Masyarakat meminta izin Uskup di Keuskupan Agung Ende untuk bermukim dan mengelola pertanian.
Sepeninggalan uskup, warga tetap bertahan mengelola tanah tanpa ada gangguan atau pengusiran. Mereka memegang prinsip adat yang kuat, aset komersial perusahaan, seperti pohon kelapa, sama sekali tidak mereka ganggu.
Warga hanya fokus memanfaatkan lahan kosong yang rata namun berpasir.
Kerja keras itu membuahkan hasil. Tanah yang tandus berhasil menjadi sawah yang menghasilkan padi, jagung, ubi-ubian, sayuran, hingga buah-buahan. Ekonomi warga bangkit signifikan.
“Setelah masyarakat mengolah pertanian, kita bisa menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan baik. Anak-anak bisa sekolah, bahkan yang kuliah sudah ada. Kami bekerja dengan tenang.”
Di tengah masyarakat di sana, selama satu dekade (2013-2023), pemerintah melalui KATR/BPN lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK) HGU baru untuk Krisrama pada 2023. Penerbitan SK HGU ini, katanya, cacat hukum sejak awal.
Pasalnya, tim Panitia B yang bertugas memeriksa lokasi mengabaikan fakta lapangan bahwa di lahan 300-an hektar itu sudah berdiri perkampungan permanen, kebun kering, dan hamparan sawah produktif warga.
Kelalaian ini bahkan menjadi temuan resmi Ombudsman yang menyatakan ada maladministrasi atau cacat administrasi dalam penerbitan HGU Krisrama.
“Saat Panitia B turun ke lokasi, terjadi penolakan masif dari warga. Mestinya di situ diidentifikasi bahwa ada konflik agraria yang harus dibereskan terlebih dahulu.”

Ada bukti dokumen dan riset, mengapa tak akui masyarakat adat?
Sedangkan, upaya masyarakat adat mendapatkan hak tanah ulayat berbekal sejarah panjang penguasaan lahan selalu mandek di meja birokrasi daerah.
Padahal, berdasarkan catatan masyarakat dalam beberapa Dokumen Sejarah Gereja Katolik di Nusa Tenggara Timur dan Maumere, tercatat jelas bahwa di Nangahale dan sekitarnya sudah berpenghuni jauh sebelum kolonial Belanda menguasai tanah itu pada 1912. Bahkan mereka telah menjadi Katolik sejak zaman Misi Portugis dulu.
Penelitian akademis juga menyampaikan hal serupa. Berdasarkan hasil riset Tim Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Puskaha FH UGM) yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2021, tanah bekas HGU itu teridentifikasi tanah milik Suku Soge Natarmage dan Goban Runut.
Dalam laporannya berjudul inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Bali dan NTT, menyebutkan, terdapat enam komunitas masyarakat adat di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tanah adat teridentifikasi dengan total luas mencapai 192.934,5 hektar. Yakni, Natar Koker, Natar Runut, Natar Tana Ai Mapitara, Natarmage, Nua Nian Urat Uma Laju, dan Lewo Tana Tukan Eko.
Berdasarkan kajian itu, Suku Soge Natarmage dan Goban Runut teridentifikasi memiliki tanah adat di Desa Nangahale.
Selain di Desa Nangahale, tanah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut juga teridentifikasi di beberapa wilayah lain.
Suku Goban Runut di Desa Runut, Watudiran, dan Wairterang. Sedangkan, Suku Soge di Desa Natarmage, Tuabao, Ilinmedo, dan Talibura.
Dalam laporan riset menyebutkan, masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar di NTT, termasuk tanah adat. Salah satu yang menyebabkan bidang tanah terdaftar kecil di NTT karena kebanyakan masyarakat menganggap tanah-tanah individu penggarap tanah merupakan tanah adat milik persekutuan sosial yang hidup di dalam masyarakat.
Untuk itu, dalam konteks NTT perlu ada berbagai terobosan kebijakan yang memudahkan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka sesuai sistem tenurial adat yang berlaku di dalam masyarakat.
Tim Puskaha FH UGM pun merekomendasikan pengadministrasian terhadap 620 bidang tanah adat di 115 komunitas adat, di 179 desa, 96 kecamatan di NTT.
Usulan mengadiministrasikan tanah-tanah itu melalui melalui program perdaftaran tanah sistemtis lengkap (PTSL) dengan penerbitan sertifikat hak milik bersama dan melalui skema Permen ATR/BPN 18/2019 dengan cara penatausahaan tanah ulayat.

Pemerintah tak bisa sembarangan terbitkan HGU
Eko Cahyono, peneliti dari Sajogyo Institute mengatakan, pemerintah tak bisa seenaknya menerbitkan izin HGU tanpa mempertimbangkan fakta sejarah.
Tak hanya era kolonialisme, pemerintah juga harus mempertimbangkan sejarah kedudukan kerajaan.
Dalam studi agraria juga menyimpulkan bahwa untuk melacak sejarah tenurial harus selampau mungkin. Sebab, era kerajaan dan kolonial merupakan faktor utama akar masalah dari persoalan tenurial.
Konflik agraria di Kabupaten Sikka, katanya, masih ada kaitan dengan Kerjaan Maumere yang berhubungan dengan penjajah dan gereja Katolik.
“Akar konflik agraria di Maumere ini tidak bisa dipahami tanpa melihat bagaimana sejarah hak atas tanah secara historis sejauh mungkin. Harus juga dilihat bagaimana relasi atau hubungan antara gereja katolik, kolonialisme, dan masyarakat adat.”
Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Desa Nangahale dalam kajian etnografi, masih ada hubungan dengan kerajaan Sikka yang dulu menguasai tanah adat.
Kedua suku itu, tak ujug-ujug mengklaim hak atas tanah adat. Mereka punya sejarah panjang di era kerajaan menduduki lahan itu.
“Kuat sekali, bukti-bukti etnografis bahwa mereka ini pernah berada di wilayah itu.”
Kajian etnografi juga menemukan, kerajaan Sikka tersingkir kolonial Belanda. Lahan kerajaan Sikka dirampas, hendak Belanda gunakan untuk produksi kapas.
Gempuran penjajah membuat masyarakat adat Kerajaan Sikka, termasuk Soge Natarmage dan Goban Runut, tidak nyaman tinggal di desa, akhirnya pergi karena ketakutan.
“Mereka (masyarakat adat) dikejar-kejar (penjajah) lalu naik ke atas gunung. Ketika lahan kosong barulah tempat itu dimanfaatkan penjajah.”
Masyarakat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut mulai turun gunung dan kembali ke desa-desa pada 1970-an secara bertahap hingga 2014. Mereka mulai bertani, menanam komoditas pangan untuk bertahan hidup.=
Fransiska Vivi Ganggas, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT membantah laporan Puskaha Fakultas Hukum UGM. Menurut dia, tidak ada tanah ulayat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut Desa Nangahale.
Dia bilang, itu diperkuat dengan tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan mereka alias perda soal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Dia berdalih, ATR/BPN tak bisa sembarangan menerbitkan sertifikat khusus untuk Suku Soge Natarmage dan Goban Runut Desa Nangahale.
Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14/2024, kata Fransiska, yang dimaksud hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan dengan warga mengambil manfaat dari sumber daya alam.
“Berarti masyarakat adatnya harus ada dulu, ada pranata adatnya. Ada tanahnya. Bagaimana kepala kantor bisa mensertifikatkan tanah itu? Nggak bisa,” ucap Fransiska kepada Mongabay saat ditemui di Jakarta, April 2025.
Menurut Fransiska tanah yang Suku Soge Natarmage dan Runut Goban akui sedari dulu berstatus bekas HGU sejak 1912 dengan cara membeli. Hal ini, katanya, sesuai surat keputusan Bupati Sikka Nomor 134.HK.2021.
“Jadi, memang sudah dari dulu itu HGU milik PT Krisrama.”
Paulus Papo Belang, Sekretaris Krisrama, juga mengatakan, lahan di Nangahale memiliki riwayat kepemilikan panjang.
Awalnya, gereja lokal Keuskupan Agung Ende, beli tanah pada 1926 dari perusahaan Belanda 22.500 Golden. Saat itu, luas lahan sekitar 1.500 hektar.
Seiring berjalannya waktu, luas lahan berkurang karena gereja telah melakukan beberapa kali penyerahan lahan. Pada 1957, sekitar 700 hektar lebih mereka serahkan kepada pemerintah Swapraja Sika untuk pemukiman warga.
Kemudian, tahun 1993 terjadi pemecahan sertifikat HGU untuk menyediakan lahan pemukiman bagi korban bencana gempa dan tsunami di Teluk Maumere.
Pasca terbit UU Pokok Agraria 1960, gereja lokal menyesuaikan status hukum pengelolaan lahan menjadi bentuk PT PKG pada 1979. Entitas inilah kemudian berubah nama menjadi Krisrama.
“Hasil kerja tim terpadu berdasarkan SK Bupati itu menemukan bahwa tanah HGU Nangahale bukanlah tanah adat, bukanlah tanah ulayat. Tapi tanah itu tanah yang telah dikuasai sejak tahun 1926 oleh gereja lokal.”
Paulus juga membantah hasil penelitian Puskaha Fakultas Hukum UGM. Manurut dia, hasil penelitian akademis yang mendukung klaim masyarakat adat itu tidak valid karena beberapa alasan teknis.
Secara khusus riset itu menyebut di wilayah itu ada masyarakat adat, Suku Soge Natarmage dan Goban Runut. Dia bilang, tidak ada satu pun bidang tanah tanah milik, tanah ulayat, tanah milik bersama masyarakat.
“Semua tanah di situ itu tanah milik orang perorangan yang telah dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat.”

Pemerintah langgar aturan?
Rukka Sombolinggi, Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, dari awal pemberian izin HGU pemerintah untuk Krisrama sudah melanggar hukum dan hak masyarakat adat.
Menurut Rukka, perusahaan tersebut hendak melakukan Effective occupation. Artinya, doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara dapat memperoleh hak atas wilayah melalui pengendalian yang berlangsung lama, damai, dan terus menerus.
Semestinya, KATR/BPN bertanggung jawab atas konflik agraria itu karena telah mengeluarkan izin HGU untuk Krisrama. Apalagi, KATR/BPN memiliki program strategis yakni mendaftarkan bidang tanah di Indonesia dengan target 126 juta bidang hingga 2025.
“Jadi sebenarnya yang memberikan HGU ini kan Kementerian ATR/BPN. Bukan ATR/BPN Sikka atau provinsi karena mereka tidak punya kewenangan. Jadi kami harap negara melaksanakan sesuai hukum.”
AMAN bersama koalisi telah melakukan upaya registrasi wilayah adat ke KATR/BPN agar hak-hak masyarakat adat di Sikka terpenuhi. Namun, belum ada kelanjutan dari kementerian itu.
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, pola perampasan lahan kerap terjadi.
Mereka menempati lahan-lahan masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menerbitkan HGU tanpa musyawarah dengan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan konflik.
“Dalam konteks ini kita mendorong ke KATR/BPN untuk mengusut praktik perampasan tanah di NTT ini yang itu sudah jelas merampas tanah masyarakat.”
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), luas wilayah adat di nusantara yang berhasil terpetakan mencapai 36,4 juta hektar.
Menurut Benni, perampasan tanah ini membuktikan kalau reforma agraria tidak berjalan. Pemerintah tidak melakukan upaya pendataan tanah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, padahal sudah ada rekomendasi dari Puskaha Fakultas Hukum UGM.
Benni bilang, kondisi ini makin berbahaya ketika pemerintah menilai tanah yang tidak terdaftar masuk kategori tanah negara dan bisa terbit HGU.
Padahal, tanah itu sudah warga manfaatkan sejak lama oleh masyarakat adat untuk kehidupan, pertanian dan penunjang ekonomi.
“Ini juga bentuk dari tidak patuhnya pemerintah terhadap Undang-undang untuk melindungi masyarakat adat.”
Kondisi ini, katanya, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat sebagai hutan negara.
Putusan ini menyatakan, hutan adat adalah hutan di wilayah adat, bukan lagi hutan negara.
“Ini yang juga dicatatkan bahwa masih banyak pemerintahan daerah kita tidak mengikuti atau tidak menindaklanjuti putusan MK tersebut.”

Hampir 500 hektar tanah untuk masyarakat?
Bermaksud menyudahi konflik yang berlarut, Krisrama yang memiliki HGU seluas 868,67 hektar menyerahkan sebagian lahan untuk masyarakat. Dalam proses perpanjangan HGU terbaru, Krisrama hanya mengajukan permohonan untuk lahan seluas 325 hektar.
Sisanya, 543 hektar lahan kembali kepada negara. Lahan yang lepas kini proses menjadi tanah objek reforma agraria (Tora).
“Gereja tidak mungkin membiarkan umatnya merana. Kami merelakan melepas 543 hektar untuk diredistribusikan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.”
Saat ini, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka mendata lebih dari 1.000 keluarga sebagai calon penerima lahan itu.
Harapannya, keputusan ini menjadi solusi permanen yang mengakhiri ketegangan antara kepentingan korporasi gereja dan kebutuhan ruang hidup masyarakat.
BPN meminta, 60% atau seluas 488 hektar dari luas HGU untuk negara distribusikan kepada masyarakat. Krisrama pun sepakat.
Akhirnya, pada 20 Juli 2023, BPN menerbitkan HGU seluas 325,862 untuk Krisrama.
“Jadi, 60% dari 488 hektar nanti dibagi secara murni kepada masyarakat secara cuma-Cuma. Gratis.”
Dia bilang, alas hak yang kepada masyarakat nanti berupa sertifikat hak milik (SHM). Saat ini, kementerian menginventarisir bidang tanah ke masyarakat melalui program PTSL.
Mereka lalu mendata masyarakat yang dianggap layak menerima hak tanah. Ketika kebutuhan data lengkap, tinggal menunggu Surat Keterangan (SK) Menteri ATR/BPN.
“Sekarang kayaknya lagi inventarisasi, identifikasi. Siapa yang pantas mendapatkan, siapa yang layak, siapa yang nggak layak. Rencananya per kepala keluarga.”
KPA pun mendesak transparansi data calon penerima tanah dalam skema redistribusi bentukan pemerintah.
“Kami mendesak data itu dibuka bersama. Warga khawatir ada banyak ‘penumpang gelap’ orang-orang dari luar yang tidak punya hak historis diberi jatah lahan di sana secara sepihak.”
Antonius Toni mengatakan, kendala utama adalah syarat mutlak pemerintah, warga di dalam kawasan HGU harus keluar terlebih dahulu dari lahan sebelum proses pendataan redistribusi tanah.
“Kalau kami di dalam (HGU) tidak didata, kami diminta harus keluar dulu baru didata. Akibatnya, sekitar hampir 300 keluarga tidak bisa didata karena kami memilih bertahan di dalam. Lagipula, batas HGU-nya di mana kami tidak pernah tahu, batasnya tidak ada.”
Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Pengalaman bertahun-tahun menghadapi birokrasi memicu trauma mendalam akan penipuan administratif.
“Kami ini sering ditipu. Kami bukan orang hukum, bukan orang politik. Seringkali kami diundang pertemuan dan diminta tanda tangan daftar hadir biasa, tapi setelah itu tanda tangan kami dijadikan klaim keputusan sepihak bahwa kami sudah sepakat damai. Banyak kebohongan, jadi kami mau bagaimana lagi?”
Warga, katanya, tidak punya pilihan selain bertahan hidup di atas tanah leluhur mereka. Berpindah ke selatan atau gunung bukanlah opsi, karena wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung. Warga bakal langsung berhadapan dengan hukum pidana kehutanan jika nekat membuka lahan di sana.
“Kami tidak bisa pindah ke mana-mana lagi. Mau pindah ke mana? Kalau kami ke gunung, itu langsung kawasan hutan lindung, nanti langsung ditangkap pemerintah. Jadi kalau keluar dari sini, kami mau ke mana?”
Ebang juga sampaikan hal serupa. Dia bilang, pemerintah memaksakan skema hak pengelolaan (HPL) melalui lembaga Bank Tanah, warga hanya dapat hak pakai selama 10 tahun sebelum evaluasi kembali untuk mendapatkan hak milik.
“Kami menolak keras skema Bank Tanah itu. Mengapa warga harus diberi hak pakai 10 tahun di atas tanah mereka sendiri?”
Mereka pun mendorong penyelesaian yang komprehensif lewat sertifikat komunal (hak milik bersama).
“Itu cara terbaik untuk mengunci kepemilikan agar tanah adat tidak bisa diperjualbelikan atau beralihdungsi secara perorangan di masa depan.”
*****
Buntut Konflik Lahan, Pengacara dan Tetua Adat di Sikka Terjerat Hukum