- Sudah setahun sejak pemerintah menetapkan proyek strategis nasional (PSN) Merauke, proyek raksasa yang digadang-gadang menjadi tonggak kedaulatan pangan dan energi nasional. Sedang situasi lapangan memperlihatkan kisah berbeda. Terjadi, ketidakjelasan arah, ketimpangan kebijakan, dan luka yang kembali menganga di tanah Papua.
- Atika Nur Alami, Kepala Pusat Riset Politik BRIN mengatakan, ada potensi konflik laten yang bisa meledak sewaktu-waktu. Salah satu sumber konflik itu adalah pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat. Berbagai laporan lembaga masyarakat sipil, termasuk dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mencatat praktik perampasan tanah, hilangnya akses warga terhadap sumber daya, dan partisipasi masyarakat minim dalam proses perencanaan proyek.
- Gagasan menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan nasional bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial Belanda, kawasan di ujung timur Indonesia ini sudah dipandang strategis untuk urusan pangan. Pada 1930-an, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Kumbe Rice Estate—proyek pertanian modern kala itu—untuk menyiapkan cadangan pangan menghadapi ancaman Perang Dunia II.
- Rosita Dewa, peneliti Pusat Riset Politik BRIN mengatakan, proyek food estate di Merauke merupakan bentuk “paradoks rekognisi,” pengakuan yang berubah menjadi kontrol. Negara mengklaim melindungi hak masyarakat adat Papua, tetapi praktik menunjukkan sebaliknya.
Setahun sudah sejak pemerintah menetapkan proyek strategis nasional (PSN) Merauke, proyek raksasa yang digadang-gadang menjadi tonggak kedaulatan pangan dan energi nasional. Sedang situasi lapangan memperlihatkan kisah berbeda. Terjadi, ketidakjelasan arah, ketimpangan kebijakan, dan luka bagi Masyarakat Adat Papua.
Proyek semacam ini bukan hal baru. Pada 2010, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah meluncurkan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Proyek itu digadang sebagai lompatan besar menuju ketahanan pangan nasional. Namun, di balik rencana pembukaan jutaan hektare lahan itu, muncul konflik panjang antara negara, korporasi, dan masyarakat adat.
Satu dekade kemudian, di bawah Presiden Joko Widodo, wilayah yang sama kembali disorot lewat label PSN Merauke. Pada 2024, Jokowi bahkan menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke—menandakan ambisi pemerintah yang tak padam untuk menjadikan Merauke lumbung pangan dan energi nasional.
Ketika tampuk kekuasaan beralih ke Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan kembali berubah. Kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke dihapus dari daftar PSN, yang terjadi sejatinya hanya pergantian nama. Ia muncul lagi dalam proyek pangan, energi, dan air nasional, dengan cakupan lebih luas, meliputi Mappi, Asmat, dan Boven Digoel, Papua Selatan.
Atika Nur Alami, Kepala Pusat Riset Politik BRIN menyebut, transformasi ini sebagai “baju baru dengan isi lama”. Menurut dia, sulit memisahkan PSN Merauke dari jejak program-program sebelumnya.
“Dari MIFEE, Food Estate, hingga PSN, polanya sama, klaim pembangunan besar yang meninggalkan masalah sosial dan ekologis,” katanya dalam diskusi daring.
Dia mengatakan, dinamika ini menarik sekaligus mengkhawatirkan. Di balik jargon kemandirian pangan dan energi, proyek ini menyimpan “bara dalam sekam.”
Menurut dia, ada potensi konflik laten yang bisa meledak sewaktu-waktu. Salah satu sumber konflik itu adalah pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat.
Atika bilang, berbagai laporan lembaga masyarakat sipil, termasuk dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mencatat praktik perampasan tanah, hilangnya akses warga terhadap sumber daya, dan partisipasi masyarakat minim dalam proses perencanaan proyek.
“Partisipasi masyarakat sering kali hanya formalitas,” kata Atika.
“Mereka diundang hadir, tapi tidak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Hingga kini, katanya, studi kelayakan atau proyek itu belum sepenuhnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dampaknya, pun berlapis. Di tingkat sosial, masyarakat adat kehilangan tanah dan sumber penghidupan. Lingkungan, pembukaan lahan besar-besaran memicu deforestasi, kekeringan, dan potensi bencana ekologis. “sSperti biasa, korbannya masyarakat adat.”
Dia menyoroti , meluasnya keterlibatan aparat keamanan dalam proyek PSN Papua Selatan. “Sekarang, bukan hanya pengamanan biasa, tapi sudah dalam skala pleton.”
“Hal ini berpotensi menambah tekanan bagi warga, terutama jika konflik tanah muncul.”
Pertanyaan besar pun menggantung: apa sebenarnya yang membedakan proyek pangan dan energi era Prabowo dengan era sebelumnya? Apakah pemerintah kini punya pendekatan baru yang lebih humanis, inklusif, dan berkelanjutan atau justru hanya melanjutkan kebijakan lama dengan kemasan berbeda?
“Pemerintah perlu menjawab itu,” ujar Atika.
“Apakah sudah ada evaluasi serius atas dampak sosial dan ekologis dari proyek-proyek sebelumnya? Atau kita hanya sedang mengulang kesalahan sama, dengan baju baru, demi kepentingan korporasi atau bahkan bisnis militer?”
Ironinya, pemerintah justru terus menggaungkan PSN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan. Sedang di lapangan, proyek-proyek itu justru memperlihatkan wajah lama: tanah diklaim sebagai “kosong,” masyarakat adat tersingkir, dan alam terampas atas nama kepentingan umum.
Kini, proyek pangan dan energi di Papua Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai PSN Merauke, kembali bergerak dengan kecepatan luar biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16/2025, proyek itu diubah menjadi program strategis nasional pengembangan kawasan pangan, energi, dan air.
Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, perubahan nama itu tak mengubah esensinya, perluasan proyek besar-besaran yang menyingkirkan hak masyarakat adat.
PSN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan hanyalah kamuflase yang menyembunyikan arah kebijakan ekonomi yang justru bertentangan dengan semangat konstitusi.
“Kalau kita lihat, ini bukan proyek untuk rakyat. Tapi proyek yang memberi karpet merah bagi pemilik modal besar,” kata Angky, sapaan akrabnya.
Padahal, dalam Pasal 33 UUD 1945, ekonomi Indonesia dirancang untuk dikelola bersama demi kemakmuran rakyat. Namun, katanya, proyek-proyek strategis nasional justru bergerak ke arah sebaliknya: menyerahkan pengelolaan sumber daya ke tangan modal besar.
“Kita kembali pada pola lama: pembangunanisme ala Orde Baru.”
Dia contohkan, proyek-proyek PSN yang diklaim untuk “kepentingan umum,” seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, hingga kawasan pangan, kenyataannya berbayar dan menguntungkan segelintir korporasi.
“Kalau semua berbayar, di mana kepentingan umumnya?” tanyanya retoris.

Menurut dia, proyek-proyek semacam ini kini dikembangkan dalam skema kawasan ekonomi khusus yang memberi keleluasaan bagi investor besar.
Di Sorong, misal, pemerintah daerah mendorong agar gabungan perusahaan sawit dan industri biodiesel masuk ke dalam satu proyek strategis nasional.
“Orientasinya jelas: privatisasi sumber daya,” katanya.
Semua itu, difasilitasi payung hukum UU Cipta Kerja, yang membuka ruang luas bagi investasi skala besar.
Di masa Pemerintahan Prabowo, laju kebijakan semakin cepat. Sejak Instruksi Presiden Nomor 14/2025 terbit pada September lalu, berbagai regulasi untuk mempercepat proyek pangan dan energi di Papua Selatan. Pemerintah daerah pun diminta menyesuaikan tata ruang provinsi demi mendukung program itu.
“Prosesnya sangat cepat, bahkan tanpa keterlibatan publik.”
Sejatinya, PSN Merauke mulai pada Maret 2024, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat. Sejak itu, pemerintah mempercepat program cetak sawah dan pembukaan perkebunan tebu untuk produksi bioetanol. Namun, sebagian besar proyek itu tidak memiliki dasar perizinan jelas, apalagi persetujuan dari masyarakat adat.
“Kini, pemerintahan baru hanya mengganti nama proyeknya, tapi substansinya tetap sama,” katanya.
Lebih jauh, dia menyebut proyek ini bukan hanya soal pangan, juga energi bahkan industri propelan, bahan baku amunisi militer. Dia mengutip isi inpres yang membuka peluang pemanfaatan lahan PSN untuk pembangunan sarana dan prasarana keamanan.
“Jadi ini bukan semata urusan pangan rakyat, juga kepentingan industri militer.”
Dia juga menyinggung bagaimana tanah-tanah di Papua Selatan diperlakukan sebagai tanah kosong atau tidak produktif, seolah boleh begitu saja diambil untuk kepentingan proyek. Dalam praktiknya, terjadi perampasan tanah dengan berbagai cara, manipulasi data, intimidasi warga, kriminalisasi tokoh adat, hingga kooptasi lembaga adat lokal.
“Kalau dulu masyarakat bisa menolak dengan sasi adat, kini penolakan dianggap tindakan melawan negara,” katanya.
Dampaknya terasa nyata. hutan-hutan di sekitar Wanam gundul untuk cetak sawah ribuan hektar. Saat tim Pusaka berkunjung bulan lalu, mereka hanya menemukan sekitar 2,5 hektar sawah yang benar-benar ditanami. “Sisanya kosong, tak terurus.”
Pemerintah kabupaten kini mengejar target 20.000 hektar sawah baru, padahal masyarakat lokal sudah punya sistem pangan adat mereka sendiri, yang mengandalkan sagu, tebu, kelapa, dan tanaman lokal lain. “Kenapa tidak itu yang dikembangkan?” katanya heran.
Dia juga menyoroti keterlibatan militer yang disebut dalam Inpres. Panglima TNI membentuk lima batalion untuk mengamankan proyek PSN di Papua Selatan. “Mereka bukan hanya aparat keamanan, juga buruh bagi kepentingan korporasi.”
Di tengah tekanan itu, masyarakat adat tak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dengan caranya sendiri: memasang salib merah di tanah adat, menolak ritual korporasi, memetakan wilayah adat, dan memperkuat pendidikan hukum serta adat di kampung.
Bersama organisasi masyarakat sipil, mereka melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan lingkungan kepada lembaga negara maupun internasional. “Yang kami saksikan hari ini adalah bentuk baru kolonialisme ekonomi—dilakukan atas nama pangan dan pembangunan,” ucapnya.

Warisan yang merugikan
Gagasan menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan nasional bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial Belanda, kawasan di ujung timur Indonesia ini sudah dipandang strategis untuk urusan pangan.
Pada 1930-an, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Kumbe Rice Estate—proyek pertanian modern kala itu—untuk menyiapkan cadangan pangan menghadapi ancaman Perang Dunia II.
Artinya, proyek food estate di Merauke sejatinya bukan ide baru. Ia warisan kolonial yang berulang, berganti nama dan pemimpin, tetapi tetap berakar pada logika lama, memperluas lahan, memobilisasi manusia, dan memusatkan kendali pangan di tangan negara.
Maria Maghdalena Diana Widiastuti, peneliti Universitas Musamus Merauke, menelusuri sejarah panjang itu.
Setelah Belanda hengkang, gagasan serupa kembali di masa Soekarno dan Soeharto. Ciri khasnya sama, ekspansi lahan pertanian dan transmigrasi besar-besaran.
“Para petani dari Jawa didatangkan untuk mengolah lahan di tanah Marind. Polanya berulang di setiap era, hanya istilahnya yang berganti. Tapi konsepnya tetap, pertanian skala luas yang dikelola secara terpusat,” ujar Maria.
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, proyek itu bernama MIFEE. Konsepnya modern dan ambisius, menggabungkan investor, teknologi, dan mekanisasi untuk menghasilkan pangan dalam skala industri.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Produksi tidak berkelanjutan, konflik lahan merebak, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup. “Alih-alih menjadi lumbung pangan, Merauke berubah menjadi laboratorium kebijakan yang gagal memahami konteks sosial dan ekologis Papua,” katanya.
Sejalan dengan penelitian Universitas Musamus menunjukkan, proyek MIFEE justru memperluas dominasi korporasi, bukan petani. Studi Haji Silubun dan S.G.A. Putri (2019) menemukan, tanah adat Marind banyak diambil alih untuk perkebunan sawit dan energi.
Dalam disertasinya, Maria juga mencatat dampak sosial dan kultural, masyarakat Marind yang dulu hidup dalam sistem subsisten kini terjebak dalam pertanian komersial yang korporasi kendalikan.
“Pergeseran ini bukan sekadar ekonomi, tapi juga kultural. Hubungan antara manusia, tanah, dan roh leluhur perlahan melemah,” katanya.
Masuknya transmigran dalam jumlah besar saat program MIFEE menambah ketegangan sosial. Ketimpangan identitas dan ekonomi makin lebar. Masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan, sementara keuntungan ekonomi justru mengalir ke korporasi dan pihak luar.
“Secara makro ekonomi daerah memang tumbuh, tapi kesejahteraan masyarakat adat justru menurun,” ucap Maria.
Ironisnya, dari 34 perusahaan dalam program MIFEE, hanya satu yang benar-benar menanam pangan. Sisanya, fokus pada energi dan sawit. Banyak perusahaan mengklaim rugi karena biaya input pertanian non-subsidi yang lima kali lebih mahal dari petani lokal.
Saat itu, katanya, produksi dari program MIFEE tak sebanding dengan biaya, membuat banyak perusahaan mengurangi garapan hingga tersisa kurang dari 10 hektar. Hasilnya, bisa ditebak: janji ketahanan pangan berubah menjadi ironi agraria.
Alih-alih belajar dari kegagalan, Presiden Jokowi melanjutkan MIFEE dengan kemasan baru “lumbung pangan” dengan keterlibatan militer secara langsung. Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto, ditunjuk untuk mengawal proyek di Merauke. Pendekatan pun berubah, cepat, komando, dan sentralistis.
Food estate ini justru terus lanjut oleh Presiden Prabowo Subianto dengan nama Program Strategis Nasional Pengembangan Kawasan Pangan, Energi, dan Air.

Bukan hanya itu, kata Maria, keterlibatan TNI makin begitu nyata, dari pembukaan lahan, distribusi logistik, hingga penyediaan tenaga kerja. Pemerintah, katanya, bahkan menyiapkan satu batalyon tentara di Sermayam Marakue, dengan rencana menambah lima batalyon lagi.
“Mereka tidak hanya menjaga, tapi juga menjadi tenaga kerja dalam proyek ketahanan pangan.”
Menurut Maria, arah pembangunan di Papua masih sama, fokus pada infrastruktur fisik, jalan, bendungan, sawah, tanpa memperkuat kapasitas manusia.
Konsultasi dengan masyarakat adat yang diklaim telah dilakukan ternyata hanya melibatkan segelintir tokoh elit lokal.
“Food estate di Papua yang sedang berlangsung sekarang adalah cermin dari ambisi besar pembangunan nasional yang gagal membaca realitas lokal.”
Padahal, wilayah seluas 1,2 juta hektar itu dihuni beragam suku dengan sistem adat berbeda. Prinsip free, prior, and Informed consent (FPIC), mekanisme internasional untuk menjamin persetujuan masyarakat adat dikesampingkan.
“Di lapangan, ribuan ekskavator datang membuka hutan tanpa kajian lingkungan yang memadai,” kata Maria.
“Sumber pangan lokal hilang, ekonomi tradisional runtuh, dan masyarakat adat tersisih dari tanahnya sendiri.”
Kini, sudah setahun berjalan, sekitar 695.000 hektar lahan dibuka di Distrik Waanan dan sekitar. Ada lebih 100.000 warga kehilangan ruang hidup yang ikut terdampak langsung. Hanya sebagian kecil terlibat sebagai buruh kasar.
“Perekonomian lokal justru menurun karena hutan—sumber utama kehidupan—musnah.”
Maria menambahkan, yang terjadi di Merauke bukan sekadar perubahan sistem produksi, melainkan pergeseran nilai dan identitas. Pembangunan yang menafikan manusia dan budaya lokal akan selalu melahirkan luka kolektif.
“Ketika tanah adat berubah menjadi aset ekonomi, solidaritas komunal memudar dan masyarakat adat terseret dalam pola konsumtif pasar modern,” ucapnya.
Meski begitu, dia masih melihat daya lenting. Di tengah tekanan, sebagian masyarakat adat tetap mempertahankan pertanian semi-tradisional dan ritual adat sebagai bentuk perlawanan.
“Transformasi tak bisa dihindari tapi harus diarahkan agar inklusif dan berkeadilan.”

Paradoks rekognisi
Rosita Dewa, peneliti Pusat Riset Politik BRIN mengatakan, proyek food estate di Merauke merupakan bentuk “paradoks rekognisi,” pengakuan yang berubah menjadi kontrol. Negara mengklaim melindungi hak masyarakat adat Papua, tetapi praktik menunjukkan sebaliknya.
“Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk proyek ini, dari aturan hukum sampai militer. “Tapi masyarakatnya tidak ditempatkan sama sekali,” katanya.
Secara hukum, Papua sebenarnya memiliki dasar kuat untuk menjamin hak-hak adat melaluiUU Otonomi Khusus Nomor 21/2001. Revisi beleid itu pada 2021 justru memunculkan semangat baru, resentralisasi.
“Kewenangan daerah dipersempit. Bahkan pemekaran bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan masyarakat adat. Akhirnya, pengakuan itu bersifat administratif, bukan substantif.”
Mengutip filsuf politik Charles Taylor, Rosita menyoroti pentingnya politik rekognisi yang sejati, pengakuan yang menjamin hak-hak kelompok berbeda, bukan sekadar formalitas hukum.
Di Papua, katanya, pengakuan itu telah berubah menjadi apa yang ia sebut sebagai “corrupted recognition”—rekognisi yang terkorupsi oleh pembajakan negara atas proses pengakuan itu sendiri.
“Pemerintah sering bilang sudah melakukan FPIC, tapi FPIC yang seperti apa? Perwakilan adatnya siapa? Semua diklaim lewat lembaga yang sudah dikooptasi,” kata Rosita.
Dalam risetnya, dia menemukan, kebijakan otsus justru melahirkan dualisme organisasi adat. Di satu sisi ada Dewan Adat Papua (DAP) yang tumbuh dari bawah dan berakar pada struktur adat. Sisi lain muncul lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibentuk pemerintah secara top-down.
“DAP dibentuk dari inisiatif masyarakat adat, sementara LMA adalah versi birokratisnya.”
Akibatnya, terjadi tumpang-tindih peran antara lembaga adat dan lembaga bentukan negara.
Tak heran, sebagian masyarakat menolak pembentukan LMA di kampung-kampung. Mereka menilai lembaga itu tak mewakili kepentingan adat, bahkan dianggap “penjual tanah” dan “broker kebijakan pemerintah.”
Dalam banyak kasus, lembaga adat bentukan negara justru sebagai alat legitimasi. Pemerintah menggunakan keberadaan LMA untuk membenarkan prosedur formal seperti FPIC, konsultasi publik, atau penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
“Mereka bilang semua sudah dilakukan secara legal. Padahal, yang terjadi hanyalah FPIC semu,” ujar Rosita.
Dia menyebut, praktik semacam ini sebagai rekognisi performatif, pengakuan simbolik yang menutupi pengabaian substantif terhadap hak masyarakat adat. “Pengakuan yang terjadi hanya di atas kertas, tapi tidak di tanah,” katanya.
Pada akhirnya, proyek food estate di Merauke memperlihatkan bagaimana pengakuan bisa berubah menjadi ilusi. Negara mengaku memberi ruang, tetapi ruang itu sempit dan penuh batas.
“Rekognisi sejati bukan soal tanda tangan di dokumen, tapi soal redistribusi kekuasaan,” ujar Rosita.
“Kalau prosesnya tetap top-down, pengakuan itu akan terus jadi paradoks, inklusi yang cuma imajiner.”

*****
Masyarakat Adat Papua Suarakan Keresahan Terdampak PSN Merauke