- Ekspansi sawit dan kebun kayu yang mulai merambah di bumi cendrawasih menyengsarakan lingkungan dan masyarakat adat.
- Terbaru, penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusaka Bentala Rakyat mengungkapkan ekspansi perkebunan sawit dan industri kayu di Papua lebih banyak merugikan warga, terutama masyarakat adat Suku Moi.
- Desmiwati, salah satu peneliti, bilang, pemerintah seakan halalkan eksploitasi benteng terakhir hutan tropis di Papua untuk memenuhi permintaan global dan strategi ekspor nasional. Papua dan Papua Barat menjadi wilayah dengan luasan hutan yang masih banyak di Indonesia, mencapai 34,4 juta hektar pada 2020.
- Desi, salah satu masyarakat adat Suku Moi dari Marga Masinau, menjadi korban manipulasi perusahaan sawit. Dia bilang, Marga Masinau adalah marga pertama di kampungnya yang menandatangani pelepasan tanah ulayat untuk perusahaan perkebunan sawit.
Ekspansi sawit dan kebun kayu yang menyasar tanah Papua merugikan lingkungan dan masyarakat adat. Terbaru, penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusaka Bentala Rakyat mengungkapkan ekspansi perkebunan sawit dan industri kayu di Papua lebih banyak merugikan Masyarakat Adat Papua, seperti di Suku Moi.
Moi merupakan suku mayoritas di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat. Wilayah adat mereka mencapai 400.000 hektar. Suku ini terdiri dari 10 sub-suku yang di dalamnya terbagi lagi menjadi lebih dari 100 marga besar dan kecil yang disebut gelet.
Temuan BRIN dan Pusaka Bentala Rakyat, ekspansi besar-besaran industri kayu dan perkebunan sawit di Bumi Cendrawasih terdorong oleh menipisnya cadangan kayu dan lahan di Kalimantan dan Sumatera. Sementara, permintaan dua komoditas ini di pasar global terus meningkat. Diperkirakan, permintaan minyak sawit pada 2050 akan mencapai 77 juta ton.
Desmiwati, salah satu peneliti, mengutip data organisasi pangan dan agrikultur PBB (FAO) 2020, yang menyebut proyeksi dari model pengembangan kompleks industri kayu global menunjukkan peningkatan berkelanjutan produksi dan konsumsi.
Sementara pemerintah, katanya, seakan halalkan eksploitasi benteng terakhir hutan tropis di Papua untuk memenuhi permintaan global dan strategi ekspor nasional. Papua dan Papua Barat menjadi wilayah dengan luasan hutan yang masih banyak di Indonesia, mencapai 34,4 juta hektar pada 2020.
Pemerintah selalu gunakan narasi pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengentaskan kemiskinan untuk ekspansi dua industri ini.
“Padahal kita melihat bagaimana kemudian terjadi dampak ekologis dan sosial yang sangat problematik di lapangannya,” katanya, dalam diseminasi laporan “Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ” akhir Januari.
Ekspansi industri ini, lanjutnya, menyebabkan deforestasi besar. Data Koalisi Indonesia Memantau menyebut Papua kehilangan 663.443 hektar tutupan hutan akibat aktivitas ekstraktif korporasi selama dua dekade terakhir.
Sebanyak 29% terjadi pada 2001–2010 dan 71% terjadi pada 2011–2019. Rata-rata laju deforestasi mencapai 34.918 hektar per tahun. Laju tertinggi terjadi pada 2015 dengan menggundulnya tutupan hutan seluas 89.881 hektar.
Sejak sawit masuk ke tanah ulayat, warga mengalami kekeringan. Air di embung dan sumur-sumur menjadi keruh. Limbah sawit juga mengganggu aktivitas warga karena bau yang sangat menyengat.
Selain itu, hasil temuan menunjukkan ekspansi dua industri ini menggusur masyarakat adat dari ruang hidupnya dan memicu konflik horizontal antar-marga.
Lukas Rumboko, peneliti BRIN, menambahkan kehadiran industri sawit dan kayu juga tidak membawa dampak baik bagi ekonomi Masyarakat Suku Moi. Sebaliknya, justru banyak membawa masalah.
Narasi menyejahterakan masyarakat yang pemerintah pakai terbantahkan dengan temuan mereka di lapangan.
“Keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi. Masyarakat adat berada di posisi paling rentan dan menanggung dampak sosial, ekonomi, serta ekologis,” ucapnya.
Berdasarkan kesaksian salah satu warga Suku Moi dari Kampung Kalaka, tidak ada satu pun warga yang perusahaan rekrut. Pelibatan orang Moi hanya untuk survei dan sebagai pemandu lokasi.
Di Kampung Maudus, warga juga hanya menjadi penonton eksploitasi kayu oleh perusahaan. Perkirannya, ada 2.000–4.000 meter kubik kayu yang keluar dari tanah ulayat mereka.
Padahal, berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus), 80% tenaga kerja harus orang asli Papua (OAP), sisanya non-OAP.
Hasil riset menunjukkan industri kayu dan sawit juga tidak mengentaskan ketimpangan ekonomi. Tingkat kemiskinan di Sorong pada 2014–2023 masih relatif tinggi dengan rata-rata di atas 20%, sementara ketimpangan ekonomi justru meningkat.

Penuh manipulasi
BRIN melihat ada kecenderungan perusahaan kayu beralih ke sawit karena ketersediaan kayu menipis dan terangnya prospek bisnis minyak sawit mentah. Peralihan logging menjadi sawit terjadi di Distrik Klamono, Klasafet, Klayili, dan Sayosa.
Dalam proses ekspansi sawit, para peneliti menemukan ada manipulasi perusahaan terhadap warga, mulai dari persetujuan pelepasan hutan dan lahan hingga pembagian plasma.
Sedikitnya ada 10 janji perusahaan sawit kepada Suku Moi di Distrik Moisigin. Pertama, perusahaan berjanji memberikan material bangunan jika marga menyerahkan lahan seluas 500 hektar.
Kedua, perusahaan berjanji memberikan rumah senilai Rp200–Rp300 juta jika warga menyerahkan lahan seluas lebih dari 1.000 hektar. Ketiga, warga yang menyerahkan lebih dari 2.000 hektar akan dapat dua rumah.
Keempat, pelepasan lahan pertama mereka beri Rp60 juta. Kelima, perusahaan akan memperbaiki jalan kampung. Keenam, memberikan beasiswa pendidikan.
Ketujuh, lahan ulayat akan kembali kepada warga jika masa HGU habis. Kedelapan, memberikan lapangan pekerjaan. Kesembilan, memberikan bantuan pembangunan tempat ibadah. Kesepuluh, memberikan bantuan pada hari besar.
Hingga kini, janji tinggal janji tanpa terealisasi. Ada satu marga di Distrik Moisigin yang tergabung dalam plasma, namun keuntungan yang mereka dapat tidak seberapa.
Satu marga mendapat Rp30 juta, jadi hanya sekitar Rp200.000 untuk setiap anggota marga. Belum lagi akses mereka ke sumber pangan makin terbatas, perusahaan pun melarang masyarakat yang hendak berburu dan meramu di hutan.
Desi, Suku Moi dari Marga Masinau, menjadi korban manipulasi perusahaan sawit. Dia bilang, Marga Masinau adalah marga pertama di kampungnya yang menandatangani pelepasan tanah ulayat untuk perusahaan perkebunan sawit.
Pada 2006, perusahaan datang dan banyak masyarakat menolaknya. Namun, perusahaan terus datang dan membujuk warga.
Perusahaan, katanya, sempat mendatangi ayahnya dan meminta tanda tangan dengan alasan kontrak sewa lahan dan kerja sama pengelolaan sawit. Mereka juga menjanjikan 20% lahan yang akan jadi sawit nantinya perusahaan berikan kepada Marga Masinau sebagai plasma.
Perusahaan juga mengiming-imingi beri warga rumah, mobil, hingga pembangunan hotel jika menandatangani kertas itu. Belakangan keluarganya mengetahui kertas yang mereka tandatangani itu merupakan pelepasan lahan. Mereka merasa tertipu.
“Tadi bilang kontrak, baru setelah surat keluar langsung pelepasan yang ada,” katanya.
Akibatnya, bukan sejahtera, Marga Masinau justru jatuh sengsara. Mereka menyerahkan lebih dari 1.400 hektar, tetapi harus menanggung utang hingga Rp25 miliar.
Utang hasil akumulasi biaya pembangunan kebun plasma setelah Marga Masinau menyerahkan lahan ulayatnya. Perusahaan mencatat seluruh biaya pembukaan lahan dan penanaman sebagai beban utang masyarakat.
Perusahaan juga melakukan peminjaman uang ke bank atas nama skema plasma tanpa memberikan informasi atau mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat. Pinjaman itu juga perusahaan bebankan kepada Marga Masinau.
Setiap kali warga protes, aparat keamanan turun.
“Mereka kasih turun anggota yang datang, kita palang anggota datang bongkar tabrak dengan motor. Padahal kita bicara kita punya hak. Perusahaan ini tidak punya hati sama sekali.”
Desi menyebut praktik ini tidak hanya terjadi pada Marga Masinau, tetapi juga beberapa marga Suku Moi lainnya. Nilai utang yang dibebankan rata-rata mencapai miliaran rupiah.

Nafsu ekspansi sawit siapkan bencana di Papua
Nasib masyarakat Papua makin suram karena pemerintah masih bernafsu ekspansi sawit di bumi cendrawasih. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyampaikan hal itu akhir 2025, tak lama setelah bencana ekologi di Sumatera.
Dorthea Wabiser, peneliti Pusaka Bentala Rakyat sekaligus warga Papua, mengatakan ekspansi sawit hanya akan menjadi bencana, seperti di Sumatera.
“Menurut kami ini sedang mempersiapkan bencana bagi masyarakat Papua,”katanya.
Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menilai, pemerintah hanya fokus pada target ekonomi tanpa mempertimbangkan nasib warga Papua.
Dia katakan, saat ini pemerintah mengejar produksi B50 atau mencampur solar dengan 50% biodiesel dari minyak sawit. Pemerintah memberikan karpet merah bagi korporasi sawit dengan melanggar banyak prinsip untuk mengejar target ini.
Pemerintah, katanya, telah melanggar prinsip free, prior, informed consent (FPIC). Proses musyawarah sering terjadi dengan kehadiran aparat keamanan hingga hasil persetujuan bukan pilihan bebas, melainkan hasil tekanan.
Masyarakat tidak pernah melihat dokumen legal seperti izin lokasi, izin perkebunan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal, katanya, masyarakat Papua memandang penting hutan.
Penelitian BRIN dan Pusaka Bentala Rakyat, masyarakat memandang hutan sebagai “ibu” sumber kehidupan, dan spiritualitas.
“Hutan ini dihancurkan, ya itu akan menghancurkan kehidupannya.”

Rekomendasi
Riset ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya, pemerintah daerah, khusus Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan, bersama LSM dan akademisi yang memiliki kredibilitas tinggi, perlu melakukan audit terhadap perusahaan penebangan kayu dan sawit. Termasuk, kinerja perusahaan dalam pembangunan dan pemberdayaan Suku Moi.
Mereka juga mendorong Pemerintah Papua Barat Daya merevisi regulasi kompensasi setiap meter kubik kayu yang keluar dari konsesi perusahaan karena regulasi yang ada tidak manusiawi.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membangun dan melembagakan mekanisme grievance bagi Suku Moi dan anggota plasma sebagai langkah kebijakan untuk mengkanalisasi persoalan di tingkat tapak.
Selain itu, pemerintah perlu membentuk semacam gugus tugas yang dapat dengan cepat menyelesaikan keluhan-keluhan dari Suku Moi.
Para peneliti menegaskan, keterwakilan Suku Moi dalam operasionalisasi perusahaan, seperti dalam manajemen plasma maupun pengelolaan kayu. Penting untuk menempatkan Suku Moi sebagai subjek aktif dalam menyuarakan kepentingannya.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu menginvestigasi munculnya “siluman utang” yang nilainya fantastis, membingungkan, dan meresahkan marga-marga Suku Moi yang tergabung dalam plasma.
Para peneliti menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Sorong 10/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat merupakan langkah maju untuk melindungi Suku Moi. Namun, implementasinya belum efektif.
Masyarakat Adat Moi, berhak mengurus diri sendiri secara swadaya melalui kelembagaan adat yang telah ada secara turun-temurun, termasuk untuk pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki.
Peneliti merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satuan tugas dalam mengawal sosialisasi dan pelaksanaan regulasi tersebut secara mendesak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

*****
Dorong Ekspansi Sawit di Papua, Tak Belajar dari Bencana Sumatera?