- Masyarakat Adat di Papua Selatan menagih janji pengakuan hak dan wilayah adat mereka. Karena, sudah lebih 5 tahun mereka digantungkan sementara investasi merangsek masuk ke wilayah adat mereka.
- Data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, ada 13 marga yang sedang mengusulkan pengakuan wilayah adat ke pemerintah daerah dan belum mendapat tanggapan. Sejak 2017 hingga 2021, mereka mendampingi 13 marga di Suku Wambon untuk memetakan hak ulayat, tanah adat, mendokumentasikan pengetahuan adat, pengelolaan sumber daya alam, hingga kearifan lokal dan kehidupan tradisional.
- Keputusan Menteri Kehutanan 591/2025, yang mengalihkan hutan menjadi kawasan non hutan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan melanggar hak-hak masyarakat adat. Belum lagi Menteri Agraria memutuskan pemberian Hak Guna Usaha skala luas 328.000 ha di wilayah adat untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.
- Perluasan bisnis berlabel ketahanan pangan dan energi, serta proyek strategis nasional, yang menargetkan tanah adat dan wilayah adat kerap kali menggunakan regulasi dan alat kekerasan negara. Dengan dalil percepatan proyek, negara merampas hak-hak atas tanah, hutan dan wilayah adat.
Puluhan perwakilan Masyarakat Adat Papua dari Suku Wambon mendatangi Kantor Bupati Boven Digoel, akhir Februari. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menetapkan dan mengesahkan pengakuan wilayah adat.
Desakan ini karena Pemerintah Boven Digoel tak kunjung mengakui dan menetapkan wilayah adat Suku Wambon yang sudah mereka usulkan sejak lima tahun terakhir.
Petrus Kinggo, kepala marga dan pemilik tanah adat di Kali Kao, Distrik Jair, mengatakan, masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu kepastian pemerintah daerah. Apalagi, hingga lima tahun. Makin lama tertunda, peluang masyarakat adat kehilangan hak tanah makin tinggi.
“Sudah lima tahun kami memperjuangkan hak. Namun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan berarti untuk menetapkan secara legal formal hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya saat Mongabay hubungi.
Masyarakat Adat Wambon Kenemopte, katanya, sedang menghadapi masalah serius karena tanah adat kedatangan investasi. Proyek dan bisnis yang merusak hutan dan alam itu membuat mereka sulit berburu, meramu, menokok sagu dan mencari kehidupan di hutan.
“Dari bisnis kayu, sekarang sawit, lalu ada lagi bisnis lain. Itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat adat di kampung. Baik dari segi ekonomi dan lingkungannya.”
Karena itu, pengakuan wilayah adat jadi mendesak, terutama karena tekanan dan ancaman terus datang ke Papua Selatan, terutama wilayah adat Marga Wambon Kenemopte.

Desakan 13 marga
Data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, ada 13 marga sedang mengusulkan pengakuan wilayah adat ke pemerintah daerah dan belum mendapat tanggapan. Sejak 2017 hingga 2021, mereka mendampingi 13 marga di Suku Wambon untuk memetakan hak ulayat, tanah adat, mendokumentasikan pengetahuan adat, pengelolaan sumber daya alam, hingga kearifan lokal dan kehidupan tradisional.
“Pengetahuan ini telah disusun dalam dokumen penelitian masyarakat adat serta dibuatkan peta tanah adat dari 13 marga untuk diajukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten agar segera dikeluarkan SK Pengakuan Masyarakat Adat,” kata Vincen Karowa, staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Dia bilang, pengajuan permohonan pengakuan 13 marga itu sejak Februari 2022. Mereka adalah Marga Kemi, Ekoki Subur, Aute, Eninggugop, Wauk, Ekoki Aiwat, Kanduga, Tenggare, Kinggo, Gerem, Nimbitiwop, Gonesan, dan Gonekasan.
Hengky Yaluwo, Bupati saat itu, menjanjikan realisasi pengakuan formal yang diajukan itu. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Boven Digoel Nomor 2/2023 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, yang dia keluarkan.
Juga, dia kuatkan dengan dengan Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel.
Selain itu, kata Vincen, pada September 2025, mereka ajukan permohonan dokumen pemetaan supaya panitia masyarakat adat segera memverifikasi. Pada November 2025, mereka kembali ajukan dokumen pemetaan wilayah adat hasil verifikasi informasi faktual dan data keberadaan masyarakat adat pada panitia, supaya bupati segera mengakui dan menetapkannya.
“Bupati Rony Omba telah menjalani pemerintahan lebih dari 100 Hari, tapi realisasi keputusan formal belum juga dapat diwujudkan. Pembiaran dan pengabaian hak-hak masyarakat adat dan minimnya akses keadilan akan membawa pengaruh pada citra politik dan risiko hukum, serta kepercayaan masyarakat.”
Vincen bilang, Bupati Boven Digoel saat ini adalah anak adat, dan paling mengetahui hak masyarakat adat. Seharusnya, dia dapat merealisasikan penetapan hak masyarakat adat. Apalagi, sudah ada Perda Boven Digoel 2/2023 yang memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk penetapan legal formal.
Albert Tenggare, Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, juga menyuarakan kekecewaan. Dia merasa terkecoh Menteri Kehutanan.
Karena, akhir September 2023, perwakilan Marga Tenggare, bersama Yayasan Pusaka, serta 8 marga lain mengajukan permohonan hutan adat pada Kementerian Kehutanan. Mereka pun diminta melengkapi syarat yang belum lengkap, namun sampai saat ini belum menemui kejelasan.
“Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri Kehutanan justru ingin mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” serunya.

Menolak perubahan kawasan hutan
Upaya masyarakat adat Wambon Kenemopte merupakan bagian dari mempertahankan hutan, tanah adat, dan wilayah mereka dari serbuan investasi. Apalagi kebijakan terbaru Kementerian ATR/BPN membuat masyarakat adat di Papua Selatan geram.
Mereka merasa tidak pernah terlibat dalam setiap keputusan pemerintah yang mendatangkan bisnis dan investasi di tanah adat.
Vincen bilang, Keputusan Menteri Kehutanan 591/2025, yang mengalihkan hutan menjadi kawasan non hutan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan melanggar hak-hak masyarakat adat.
Belum lagi Menteri Agraria memutuskan pemberian hak guna usaha skala luas 328.000 hektar di wilayah adat untuk BUMN, PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam laman itu, Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, bilang kawasan untuk target PSN bukan lagi kawasan hutan. Menurut Vincen, pernyataan ini masih mencirikan kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara.
“Masih ada tudingan Tanah Papua adalah Tanah Kosong dan tidak bertuan. Negara tidak mengakui keberadaan dan hak-hak kami masyarakat adat!”
Merespon Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430/2025 itu, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan itu.
Pada 10 Februari 2026, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan upaya administratif atas Kepmenhut yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.
Keberatan tersebut karena regulasi itu tidak pernah muncul di ruang publik. Tanggal 13 Januari 2026, Kemenhut memberikan kedua keputusan itu.

Teddy Wakum, dari LBH Papua Merauke, menyebut, masyarakat adat terkejut atas produk itu, Mereka merasa tidak negara hargai.
“Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” ucapnya.
Petrus Kinggo, pemilik tanah marga dan tanah adat yang terancam akibat keputusan tersebut, berharap, pencabutan kebijakan terbaru itu. Pasalnya, masyarakat adat sudah lama menderita dengan model investasi yang selama ini hadir.
Mereka khawatir penyerobotan hutan adat. Kehilangan hutan, menurutnya, akan mengakibatkan hilangnya sumber kehidupan dan risiko sosial ekologi.
“Ada 5000-an hektar tanah adat dari Marga Kinggo yang diusulkan untuk segera diakui dan disahkan. Kalau ini hilang dan dialihkan ke PSN, kami tidak punya sumber kehidupan lagi.”
Vincen bilang, pengalihan tanah adat jadi milik negara, lalu privatisasinya untuk kepentingan perusahaan, merupakan bagian dari perampasan. Kondisi ini bisa menjadi sumber konflik yang negara pelihara.
Perluasan bisnis berlabel ketahanan pangan dan energi, serta proyek strategis nasional, yang menargetkan tanah adat dan wilayah adat kerap kali menggunakan regulasi dan alat kekerasan negara. Dengan dalil percepatan proyek, negara merampas hak-hak atas tanah, hutan dan wilayah adat.
“Negara seharusnya bertanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat!”

*****