- Proyek pangan dan energi di Papua Selatan, Papua terus menuai kritik karena menggerus alam dan rentan langgar hak asasi manusia (HAM). Pada Januari lalu aksi damai malah berujung penahanan. Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch mengatakan, Masyarakat Adat Papua memiliki hak untuk memprotes proyek food estate Merauke tanpa harus khawatir dipukuli, ditangkap, dan ditahan.
- Franky Samparante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Dia mengatakan, masalah paling mendasar dari proyek pangan dan energi Merauke terletak pada cara pandang negara terhadap pembangunan. Negara, masih menempatkan diri sebagai aktor paling berkuasa dalam merancang proyek ekonomi, sedang masyarakat sebagai objek yang harus menyesuaikan diri.
- Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Ketua Umum Majelis Pekerja Harian PGI, menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia dan keutuhan ciptaan. PGI menolak PSN di Merauke dan menyerukan dialog jujur, setara, dan bermartabat dengan Masyarakat Adat Papua. Bagi gereja, proyek pangan ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan persoalan moral dan ekologis.
- Simon Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim, mengatakan, proyek pangan dan energi Merauke menargetkan konversi hampir tiga juta hektar hutan, rawa, dan savana Papua Selatan menjadi kawasan produksi padi, tebu, dan bioetanol. Wilayah ini, katanya, bukan tanah kosong.
Pagi itu, yang biasa jadi ruang doa dan aspirasi berubah menjadi ketegangan. Pada 25 Januari 2026, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi damai warga Papua di halaman Katedral Katolik St. Francis Xavier, Merauke, Papua Selatan. Mereka menyuarakan kekhawatiran ruang hidup masyarakat hilang karena masuk proyek pangan (food estate) di sana.
Sebelas orang ditangkap, sejumlah demonstran mengaku dipukuli, dan sebagian menyebut telepon genggam mereka disita sebelum akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan pada tengah malam.
Tak ada penjelasan dasar hukum penahanan. Tak ada proses klarifikasi terbuka. Bagi warga yang hadir hari itu, peristiwa itu meninggalkan rasa takut yang tak mudah hilang.
Kesaksian korban mengungkap kekerasan yang dialami. Stenlhy Dambujai mengatakan, dicekik dan dipukul. Dua perempuan muda, Maria Amote dan Angel Gebze, dipukul di kepala dengan pentungan. Setelah dibawa ke pos polisi lalu lintas, mereka kembali dipukuli sebelum dipindahkan ke Polres Merauke untuk interogasi.
Polisi juga menyita ponsel salah satu peserta aksi dan baru mengembalikan setelah foto serta video dihapus.
“Saya merasa tidak aman. Seperti terus diawasi,” kata Dambujai.
Human Rights Watch menyebut, pembubaran itu melanggar hukum. “Masyarakat Adat Papua memiliki hak untuk memprotes proyek food estate Merauke tanpa harus khawatir dipukuli, ditangkap, dan ditahan,” kata Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch.
Laporan Human Rights Watch (HRW) yang Mongabay terima menyebutkan, aparat melakukan pembubaran dengan kekerasan yang tidak perlu terhadap anggota Suara Kelompok Awam Katolik Regio Papua yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek pangan dan energi di Merauke.
Para peserta aksi meminta pemuka gereja bersikap melindungi masyarakat adat yang terdampak proyek pangan berskala besar itu.
Kekerasan di halaman gereja hanyalah gejala permukaan. Di bawahnya, berlapis-lapis persoalan struktural bekerja: cara pandang negara terhadap tanah Papua, proyek pangan skala raksasa tanpa persetujuan bebas masyarakat adat. Juga, pendekatan keamanan yang mengubah warga menjadi objek pengendalian. Merauke menjadi titik temu dari semua itu.
HRW pun mendesak, pemerintah menyelidiki insiden itu secara imparsial dan meminta pertanggungjawaban aparat yang diduga melanggar hukum.
Kritik juga datang dari Franky Samparante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Dia mengatakan, masalah paling mendasar dari proyek pangan dan energi Merauke terletak pada cara pandang negara terhadap pembangunan.
Negara, katanya, masih menempatkan diri sebagai aktor paling berkuasa dalam merancang proyek ekonomi, sedang masyarakat sebagai objek yang harus menyesuaikan diri.
“Cara pandang ini pro terhadap kepentingan pemodal dan mengabaikan hak-hak masyarakat,” katanya.
Dalam praktiknya, pembangunan dengan pendekatan ekstraktif, alam sebagai sumber daya yang bisa dirampas, kuras, dan diubah secara masif punya konsekuensi tak hanya deforestasi, juga degradasi tanah, hilangnya kesuburan rawa, dan perubahan iklim lokal dan ancaman bencana.
Pendekatan semacam ini, kata Franky, berulang dari satu proyek ke proyek lain mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga proyek pangan skala besar tanpa pembelajaran berarti dari kegagalan masa lalu.
Pemerintah kerap menyatakan, kata Franky, tidak ada penetapan hukum adat di area proyek . Pernyataan ini bukan sekadar kekosongan administratif, melainkan bentuk pengabaian yang disengaja.
“Negara tahu dan paham apa itu masyarakat adat. Konstitusi dan berbagai peraturan sudah mengakuinya. Tapi pengakuan itu tidak diikuti penetapan formal wilayah adat,” katanya.
Tanpa pengakuan hukum atas tanah dan wilayah adat, masyarakat kehilangan kekuatan saat berhadapan dengan proyek negara dan korporasi.
Ketidakjelasan ini, katanya, membuka jalan bagi perampasan tanah dan privatisasi ruang hidup melalui pemberian hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Franky menilai, absennya penetapan wilayah adat justru dikonstruksi agar negara lebih leluasa mengalihkan tanah masyarakat untuk kepentingan produksi pangan dan energi.
Dari sisi ekologis, dampak proyek ini sangat serius. Bersama sejumlah organisasi, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat pernah mengkaji kandungan karbon dan nilai konservasi kawasan proyek. Hasilnya menunjukkan potensi kehilangan jasa lingkungan dalam skala besar.
Pembukaan hutan dan rawa di Merauke berarti pelepasan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer kontribusi langsung terhadap krisis iklim global. Rawa-rawa Papua Selatan merupakan penyimpan karbon alami sekaligus pengatur hidrologi kawasan.
“Ketika rawa dikeringkan dan hutan dibuka, dampaknya bukan hanya lokal, tapi global,” kata Franky.
Dia mengingatkan pengalaman proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada 2010. Pembukaan lahan kala itu memicu pencemaran air, sedimentasi sungai, satwa liar mati, serta krisis air bersih bagi masyarakat sekitar daerah aliran sungai.
Jika pembukaan lahan kembali dalam skala lebih luas, katanya, gangguan terhadap ekosistem hutan dataran rendah, rawa, dan savana khas Merauke—akan makin parah dan sulit pulih.
Dimensi lain yang menguat dalam proyek food estate ini adalah pendekatan keamanan. Pengerahan aparat bersenjata untuk “mengamankan” proyek dari saat pembukaan lahan hingga aktivitas produksi.
Bagi masyarakat adat, kehadiran aparat menimbulkan rasa takut, cemas, dan tidak bebas. “Rasa aman dan damai adalah hak dasar warga negara. Pendekatan keamanan justru mencabut hak itu,” ujar Franky.

Negara, pangan, dan normalisasi kekerasan
Proyek pangan dan energi yang berlabel proyek strategis nasional (PSN) ini terbangun di atas narasi besar pangan. Pemerintah menyebut, proyek ini sebagai jawaban atas krisis pangan global dan ambisi untuk menjadikan Indonesia “lumbung pangan dunia.”
Di atas kertas, sebut HRW, tujuan itu terdengar mulia. Di lapangan, ia bergerak dengan cara yang menggerus hak-hak dasar.
Simon Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim, mengatakan, proyek pangan dan energi Merauke menargetkan konversi hampir tiga juta hektar hutan, rawa, dan savana Papua Selatan menjadi kawasan produksi padi, tebu, dan bioetanol. Wilayah ini, katanya, bukan tanah kosong.
“Ia adalah ruang hidup Masyarakat Adat Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima yang secara kolektif dikenal sebagai Malind Anim,” katanya kepada Mongabay
Sejak awal, katanya, proyek ini berjalan dengan logika dari kebijaan di atas (top-down). Penetapan lokasi, skala, dan komoditas pusat yang menentukan. Masyarakat lokal sebagai penerima kebijakan, bukan subjek yang diajak merumuskan masa depan wilayahnya sendiri.
Ketika penolakan muncul, negara tidak berhenti bertanya. Negara justru datang dengan aparat.
Pembubaran paksa aksi damai di Katedral Merauke, baginya, adalah contoh paling gamblang. Ruang ibadah yang secara simbolik seharusnya aman menjadi lokasi kekerasan.
“Aparat masuk tanpa dialog, membubarkan warga yang tidak membawa senjata, dan menahan mereka tanpa dakwaan. Praktik ini menunjukkan bagaimana pendekatan keamanan dinormalisasi dalam pelaksanaan proyek pangan.”
Bagi warga Papua, kata Simon, kehadiran aparat bersenjata bukan hal baru. Namun, dalam konteks food estate, aparat tidak hadir untuk melindungi warga dari ancaman, melainkan memastikan proyek berjalan.
Ketika proyek sebagai “PSN”, kritik dianggap sebagai gangguan. Penolakan diperlakukan sebagai ancaman.
“Situasi ini menciptakan efek jera. Warga menjadi takut berbicara. Ruang publik menyempit. Demokrasi lokal tercekik perlahan.”

Gereja dan Solidaritas Merauke
Setelah aksi damai di halaman Katedral Katolik St. Francis Xavier, pada akhir Januari lalu, penolakan terhadap PSN Merauke juga dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Ketua Umum Majelis Pekerja Harian PGI, menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia dan keutuhan ciptaan.
PGI menolak PSN di Merauke dan menyerukan dialog jujur, setara, dan bermartabat dengan Masyarakat Adat Papua. Bagi gereja, proyek pangan ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan persoalan moral dan ekologis.
“Kami bersepakat menyatakan, gereja-gereja di Indonesia mendukung masyarakat adat yang menolak proyek strategis nasional di Tanah Papua,” kata Manuputty, Februari lalu, di Merauke.
Manuputty menyampaikan pernyataan ini bersama peserta sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI, berlangsung di Kota Merauke pada 31 Januari-2 Februari 2026. Sidang dihadiri 105 gereja anggota, 30 PGI wIlayah dari seluruh Indonesia, Lembaga-lembaga Oikumene, dan lembaga-lembaga mitra PGI.
Dia mengatakan, sikap PGI ini berdasarkan kajian dan setelah mendengar suara Masyarakat Adat Papua, Gereja-gereja di Papua, dan Majelis Rakyat Papua.
Selain mendukung masyarakat yang menolak PSN di Tanah Papua, PGI juga menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia dan mendorong penghargaan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebelumnya pada 31 Januari 2026 pembukaan sidang MPL PGI, perwakilan masyarakat korban PSN Merauke bersama Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa, aksi di halaman GOR Hiad Sai, tempat sidang berlangsung.
Dikutip dari Suara Papua, perwakilan massa aksi mendesak gereja-gereja di Indonesia berani menemani, mendengarkan, dan berjuang bersama masyarakat yang menjadi korban PSN.
Vinsen Kwipalo, Ketua Marga Kwipalo dari Suku Yei, korban PSN tebu Merauke, merasa dikuatkan oleh pernyataan sikap PGI.
“Saya sudah mendengar pernyataan PGI. Itu sangat luar biasa. Sebagai korban saya lihat itu dan merasa kuat,” kata warga Blandin Kakayo, via telepon 5 Februari lalu.
Sutami Amin dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, sikap PGI menegaskan ulang posisi kelompok agamawan di tengah perampasan ruang hidup masyarakat dan kerusakan lingkungan untuk kepentingan PSN.
“Sikap ini menguatkan rakyat yang sedang berjuang mempertahankan gempuran militer dan pendudukan perkebunan.” Katanya saat ditemui 5 Februari di Jayapura.
Sikap ini juga bisa menjadi kritik bagi internal institusi agama serta umat secara luas, yang masih enggan memberi perhatian dan dukungan pada masyarakat adat.
Dia berharap seruan solidaritas PGI, gerakan rakyat di Tanah Papua semakin kuat dalam menolak PSN.
Sikap gereja-gereja atas PSN Merauke sudah lama menjadi perhatian publik Papua. Dewan Gereja Papua dan Pastor Papua sejak lama menyatakan dukungan kepada masyarakat adat dan menyatakan penolakan terhadap proyek ini.
Sebaliknya, Keuskupan Merauke, institusi Gereja Katolik yang wilayah pelayanannya mencakup lokasi PSN Merauke mendukung proyek ini. Uskup Petrus Canisius Mandagi, pimpinan Keuskupan Agung Merauke pernah menyatakan ini sebagai proyek kemanusiaan, memanusiakan masyarakat di Papua lewat pertanian.
Uskup Mandagi juga menuduh pihak yang menolak telah menerima uang dari pihak tertentu. Pernyataan ini telah memicu protes di internal Gereja Katolik Papua.
Proyek lumbung pangan dan energi berlabel PSN yang sudah beroperasi Papua Selatan terutama di Merauke sejak akhir 2023. Awalnya, kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke dengan fokus tebu dan padi.
Sejak saat itu, berbagai izin terbit. Konsesi perkebunan tebu lebih 560.000 kepada 10 perusahaan. Proyek cetak sawah dan pembangunan infrastruktur jalan 2 juta hektar melibatkan pengusaha batu bara asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad. Di sana mulai proyek cetak sawah dan pembukaan jalan. TNI juga mengamankan proyek-proyek ini.
Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Inpres 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, salah satunya di Papua Selatan.
Tidak hanya Merauke, kawasan swasembada pangan, energi, dan air akan menjangkau dua kabupaten lain, yaitu Mappi dan Boven Digoel.
Pendeta Fransina Yoteni, akademisi dari Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) GKI I. S. Kijne Jayapura, Papua, menyatakan, sikap PGI wujud persatuan gereja dalam memperjuangkan keadilan.
“Keadilan agraria dan ekologis bukan sekedar isu sosial, melainkan bagian integral dari misi gereja di tengah dunia,” katanya Februari lalu.
Menurut dia, label PSN menyembunyikan ketidakadilan struktural dan akumulasi keuntungan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat. Sudah seharusnya gereja bersikap.
“Gereja tidak bisa netral. Berdiam diri dalam menghadapi ketidakadilan .”
Penilaian juga datang dari Solidaritas Merauke, koalisi masyarakat sipil dan warga terdampak. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025, mereka menilai tanggapan Pemerintah Indonesia atas surat sembilan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tak menjawab substansi dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Papua Selatan.
Mereka nilai, pemerintah membantah temuan pelanggaran tanpa disertai bukti empirik, sedang dampak PSN terus berlangsung.
Solidaritas Merauke mengapresiasi temuan para Pelapor Khusus PBB yang menyoroti hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, ancaman terhadap sumber pangan dan air, rusaknya lingkungan hidup, serta punahnya praktik budaya dan identitas masyarakat adat Malind, Yeinan, Maklew, Khimaima, dan Yei.
PSN Merauke yang mencakup sekitar dua juta hektar wilayah adat dinilai memperbesar kerentanan perempuan dan anak, dan memutus hubungan spiritual masyarakat adat dengan hutan sebagai ruang hidup leluhur.

Hutan itu rumah, lingkungan dan hak adat tersingkir
Di Merauke, hutan tidak pernah sunyi. Air rawa mengalir pelan, burung-burung singgah, dan sagu tumbuh di tanah basah yang asam. Bagi Masyarakat Adat Malind Anim, lanskap ini bukan sekadar bentang alam. Ia adalah sistem kehidupan.
“Hutan, air, biota, itu semua bagian dari hidup kami,” kata Simon Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Anim.
Simon kembali ke Merauke pada 2011 setelah menempuh pendidikan dan bekerja jauh dari Papua, bahkan sempat ke luar negeri. Dia pulang bukan karena panggilan politik, melainkan karena ikatan yang tak pernah putus dengan tanah kelahirannya.
“Masih banyak hal tentang tanah Malind yang belum terdengar keluar,” katanya.
Bagi orang Malind, setiap marga memiliki dusun. Setiap dusun memiliki pohon-pohon dengan nama dan makna. Di sanalah ritual dilakukan, ratapan dilantunkan, dan relasi dengan roh leluhur dijaga. Air rawa yang jernih disebut mbasom air yang wangi dan menyehatkan.
“Hutan itu rumah roh leluhur,” kata Simon.
Ketika hutan dibuka untuk sawah dan tebu, yang hilang bukan hanya tutupan pohon. Yang rusak adalah sistem ekologis dan spiritual sekaligus. Pembukaan hutan dan pengeringan rawa berarti pelepasan karbon dalam jumlah besar.
Rawa Papua Selatan adalah penyimpan karbon alami dan pengatur tata air kawasan. Mengeringkannya meningkatkan risiko kebakaran, banjir, dan kekeringan—dampak yang melampaui skala lokal.
Pengalaman masa lalu memperkuat kekhawatiran itu. “Hutannya sudah habis, padinya tidak ada,” kata Simon.
Di satu kampung, dari sekitar 300 hektar lahan yang dibuka, hanya sekitar 10 hektar yang benar-benar ditanami. Sisanya dibiarkan rusak. Pola kegagalan ini kini diulang, dengan skala lebih besar dan pengamanan lebih ketat.
Sisi lain, hak masyarakat adat dikesampingkan melalui mekanisme administratif. Pemerintah berulang kali menyatakan tidak ada penetapan formal wilayah adat di area proyek. Bagi masyarakat Malind, klaim ini adalah strategi pengabaian.
“Negara tahu apa itu masyarakat adat. Konstitusi mengakuinya. Tapi pengakuan itu tidak diikuti penetapan wilayah,” kata Simon.
Kekosongan hukum ini membuka jalan bagi pemberian hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan. Konsultasi tergesa-gesa. Persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) jarang dipenuhi. Pembayaran tanah tanpa penjelasan batas dan dampak jangka panjang.
Sebagian warga menjual tanah demi uang cepat. Tanpa pendampingan dan perencanaan, uang itu habis. Tanah adat hilang selamanya. “Tanahnya habis, kehidupannya tidak membaik,” kata Simon.
Simon tidak menolak proyek pangan, tetapi cara mencapainya. “Tanyakan apa yang dibutuhkan masyarakat,” katanya. “Mereka akan bilang sagu, pisang, kelapa.”
Sagu tumbuh secara alami di rawa Papua tanpa merusak hutan. Ia adalah pangan lokal yang selaras dengan ekosistem dan budaya. Namun, pendekatan ini tak pernah menjadi pilihan utama negara.
Merauke kini menjadi cermin. Ketika negara mengejar swasembada pangan dengan kekerasan, siapa yang menanggung biayanya?
Catatan Human Rights Watch, gereja, Solidaritas Merauke, dan kesaksian warga menunjukkan satu benang merah: proyek pangan ini bergerak dengan menyingkirkan hak, menormalisasi intimidasi, dan mengulang kegagalan ekologis.
“Hutan bagi kami bukan lahan kosong,” kata Simon. “Hutan adalah rumah.”
Ketika rumah itu dibuka tanpa izin penghuni, yang dipertaruhkan bukan hanya beras di lumbung nasional melainkan masa depan ekologi, martabat manusia, dan keadilan di Papua Selatan.
Norton Kamuyen, warga Marind dari Distrik Nguti, menggambarkan dampaknya secara gamblang. Dia dan keluarga pun terpaksa mengungsi.
Di balik istilah “lumbung pangan dunia,” Masyarakat Adat Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima, menghadapi kehilangan paling mendasar: pangan dari hutan dan rawa yang menopang hidup mereka.
“Dulu kami hidup aman, bebas cari makan di hutan. Sekarang, tentara bikin takut. Karena kami tidak setuju dengan PSN, kami dianggap melawan pemerintah,” katanya.

*****