- Berbagai organisasi masyarakat sipil masih ragukan komitmen transisi energi Indonesia untuk mencapai nol emisi bersih (net zero emission/NZE) 2060. Hingga kini, bauran energi nasional masih terdominasi fosil dengan porsi 85%-86,71%. Batubara menjadi penyumbang terbanyak pembangkit energi nasional, mencapai 60%-65%.
- Jasmine Exa Kamilia, Peneliti Lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), mengatakan transisi energi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak karena kerentanan geopolitik global. Ketegangan di wilayah produsen migas, seperti Selat Hormuz yang menjadi jalur bagi 20% perdagangan migas dunia, memberikan tekanan harga yang signifikan bagi negara pengimpor seperti Indonesia.
- Komitmen iklim Indonesia yang setengah hati tak lepas dari menghambanya negara pada investasi. Rabin Daniel Nainggolan, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan, mekanisme perlindungan investasi kerapi menghalangi kebijakan iklim.
- Della Satya Guniastuti, Kepala Pokja Perencanaan dan Pemantauan Non Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, titik puncak emisi sektor energi akan mundur dari target awal 2030 menjadi 2037 atau 2038. Ini terjadi karena rencana penyediaan energi nasional yang masih bergantung bahan bakar fosil.
Berbagai organisasi masyarakat sipil masih ragukan komitmen transisi energi Indonesia untuk mencapai nol emisi bersih (net zero emission/NZE) 2060. Hingga kini, bauran energi nasional masih terdominasi fosil dengan porsi 85%-86,71%. Batubara menjadi penyumbang terbanyak pembangkit energi nasional, mencapai 60%-65%.
Produksi batubara kian meningkat sejak 2018 mencapai sekitar 368 ton pada 2024. Sedangkan energi terbarukan masih di bawah 15% total bauran energi nasional.
Jasmine Exa Kamilia, Peneliti Lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), mengatakan, transisi energi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak karena kerentanan geopolitik global.
Ketegangan di wilayah produsen migas, seperti Selat Hormuz yang menjadi jalur 20% perdagangan migas dunia, memberikan tekanan harga yang signifikan bagi negara pengimpor seperti Indonesia.
“Tekanan harga dan ketidakpastian geopolitik ini seharusnya mendorong kita beralih, namun respon industri justru kembali ke solusi lama yakni batubara,” katanya dalam diskusi bertajuk Mendorong Komitmen Indonesia untuk Keluar dari Energi Fosil, April lalu.
Saat ini, terjadi fenomena pergeseran konsumsi dari minyak ke batubara di Indonesia. Masifnya agenda hilirisasi industri jadi pemicunya.
Kebutuhan listrik sektor industri yang mencapai 35.000 Megawatt (MW) memicu ekspansi besar-besaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive, yang khusus menyuplai kawasan industri dan tetap menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama.
Laporan JETP dalam Captive Power Study menunjukkan kapasitas pembangkit captive mencapai sekitar 25.6 GW pada 2024. Lebih dari 75% berbasis batubara, dan berpotensi bertambah sekitar 11 GW hingga 2030.
Jasmine bilang, tanpa dekarbonisasi di sektor industri, target NZE hanyalah angan-angan. Terlebih lagi, pasar global seperti Eropa mulai menerapkan standar emisi ketat melalui mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
“Jika kita ingin bersaing, produk kita harus memenuhi standar emisi. Namun saat ini, kita justru melihat PLTU batubara terus melakukan ekspansi melalui skema captive.”

Susun peta jalan berintegritas
Ekspansi energi fosil, katanya, juga berdampak langsung pada degradasi hutan. Catatan AEER, 29% atau sekitar 448.546 hektar tutupan hutan berada dalam konsesi tambang batubara. Potensi emisinya mencapai 176,64 juta ton CO2e.
Fokus Indonesia yang terlalu sempit pada aspek teknologi, tanpa menyentuh perubahan sistemik, jadi akar kegagalan transisi energi. Regulasi, infrastruktur, dan insentif yang ada saat ini, menurutnya, masih pro fosil.
Sisi lain, pengalihan bahan bakar, misal, dari batubara ke gas, bukan solusi. Keduanya merupakan jenis bahan bakar fosil.
“Harapan kita, transisi energi bukan sekadar mengganti sumber energi, tetapi tentang bagaimana sistem energi dan industri dirancang ulang secara sistemik.”
Karena itu, dia mendesak pemerintah menyusun peta jalan transisi energi yang berintegritas. Peta jalan ini harus mampu memutus ketergantungan total pada energi fosil dan menghapus insentif yang selama ini justru memperpanjang umur industri batubara.
“Pertanyaannya sekarang, apakah kita benar-benar siap mengubah sistemnya, atau transisi ini hanya akan menjadi formalitas belaka?”

Demi investasi
Komitmen iklim Indonesia yang setengah hati tak lepas dari menghambanya negara pada investasi. Rabin Daniel Nainggolan, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan, mekanisme perlindungan investasi kerapi menghalangi kebijakan iklim.
Misal, pada klausul Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang memungkinkan perusahaan menggugat negara jika kebijakan lingkungan merugikan ekonomi mereka.
“Salah satu poin krusial yang harus diselesaikan dalam skema kerja sama internasional adalah reformasi arsitektur tata kelola global,” ucapnya dalam forum sama.
Selama mekanisme ISDS ini masih beri ruang korporasi menggugat kebijakan iklim sebuah negara di lembaga internasional, maka, menurutnya, transisi energi akan terus di bawah bayang-bayang risiko hukum dan finansial yang besar.
Sisi lain, diplomasi Indonesia dalam forum internasional tak signifikan. Misalnya, dalam pertemuan para pihak (COP) 2025, tidak ada perkembangan progresif dalam mempercepat komitmen global meninggalkan bahan bakar fosil.
Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mengatakan, meski gerakan masyarakat sipil global mendorong pakta penghentian fosil melalui The Fossil Fuel Non-Proliferation Treaty (TFF), Indonesia masih terjebak dalam jalur kompromi.
Jalur ini, katanya, kerap bersembunyi di balik istilah-istilah teknis. Misal, transisi energi yang masih menyertakan gas alam serta teknologi mahal seperti Carbon Capture and Storage (CCS).
Menurut dia, ini bukanlah solusi fundamental, melainkan cara memperpanjang usia industri batubara dan gas di tanah air.
“Indonesia berada di posisi yang dilematis sekaligus bias. Kita merasa sebagai bangsa daratan besar yang punya kedaulatan penuh untuk terus mengeksploitasi fosil demi ekonomi,” katanya.
Seharusnya, pemerintah menyadari deforestasi dan pengeringan gambut yang memicu krisis iklim mengancam kehidupan dan stabilitas ekonomi.
“Indonesia seharusnya menjadi bagian dari koalisi ambisi tinggi, bukan terus-menerus mencari celah kompromi.”
Wicaksono Gitawan, Program and Policy Manager Yayasan Cerah, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan sejumlah komitmen mendorong transisi energi. Seperti penghentian PLTU dalam 15 tahun, target energi terbarukan 100% dalam 10 tahun. Yang terdekat, pembangunan PLTS 100 gigawatt (GW) tertapi belum ada kebijakan konkret dari komitmen itu.
Sementara, kebijakan yang berlaku masih berpihak pada energi fosil. Misal, Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mempertahankan batubara dan gas hingga 2060. Kemudian, Peraturan Presiden 112/2022 yang membuka kesempatan pembangunan PLTU captive, hingga rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN yang merencanakan penambahan pembangkit listrik tenaga gas dan batubara hingga 16 GW.

Puncak emisi tak tercapai?
Della Satya Guniastuti, Kepala Pokja Perencanaan dan Pemantauan Non Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, titik puncak emisi sektor energi akan mundur dari target awal 2030 menjadi 2037 atau 2038. Ini terjadi karena rencana penyediaan energi nasional yang masih bergantung bahan bakar fosil.
Evaluasi terhadap rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dari KESDM, target puncak emisi di sektor energi tidak mungkin tercapai dalam satu dekade ini.
“Untuk peaking sektor energi ini tidak akan tercapai di tahun 2035 setelah kita melihat RUPTL yang sudah dikeluarkan oleh KESDM.”
Padahal, sektor energi penyumbang emisi terbesar kedua setelah sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forest and other land use/FOLu). Penundaan ini memicu kekhawatiran ihwal efektivitas transisi energi, terutama saat Indonesia berupaya mencapai target emisi nol bersih.
Meskipun terjadi penundaan peaking, katanya, second nationally determined contribution (SNDC) membawa perubahan fundamental dalam metodologi penghitungan emisi. Indonesia tidak lagi menggunakan garis dasar business as usual (BAU) yang sering longgar, melainkan menggunakan level NDC 2019 sebagai titik acuan.
“Skenarionya juga berbeda, sudah ada blue carbon, penambahan gas, dan GWP (Global Warming Potential) yang berubah.”
Namun, ambisi yang lebih tinggi ini menciptakan jarak emisi yang sangat besar, hingga ratusan juta ton CO2e. Pemerintah coba koordinasi lintas-kementerian untuk menjembatani jarak ini, tapi, katanya, terdapat hambatan koordinasi yang kian sulit.
Della pun menyinggung tantangan dalam memperoleh data terbaru dari KESDM, terutama mengenai rencana pemensiunan dini PLTU.
“Kami juga agak relatif sulit saat-saat ini untuk meminta update terkait dengan batubara ke mereka (KESDM) karena sudah agak tertutup sepertinya. Padahal, ketika dulu menyelesaikan Enhanced NDC, kami sangat terbuka sekali terkait rencana moratorium PLTU.”
Menurut dia, transisi energi bukan sekadar masalah teknis mengganti mesin, melainkan isu sosial yang kompleks. Transisi yang tidak adil menghadirkan risiko tinggi, terutama bagi masyarakat kecil dan pekerja di sektor tambang.
Pekerja di sektor batubara, misal, mayoritas memiliki keterampilan yang sulit beralih ke sektor energi terbarukan yang lebih berbasis teknologi digital. Selain itu, aspek ekonomi menjadi hambatan besar karena harga energi fosil masih jauh lebih murah.
“Fosil itu jauh lebih murah. Kalau menggunakan fosil itu hanya sekitar 5 atau 6 dolar, begitu kita menggunakan sampah (PSEL) itu sekitar 20 dolar. Ini beberapa kali lipat dan akan membebani pemerintah daerah.”
Sementara, pendanaan internasional seperti JETP, katanya, seperti hidup segan mati tak mau. Sebab, porsi pinjaman jauh lebih besar daripada hibah, justru berisiko membebani keuangan negara dan daerah di masa depan.
Sisi lain, upaya dekarbonisasi di sektor industri mulai menunjukkan kemajuan. Khususnya bagi sembilan jenis industri yang bersiap menghadapi mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
“Namun, untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti PLTS, tantangan lahan masih menghantui.”

*****
Derita Warga Buntut Karut Marut Pemerintah Urus Tanah buat Tambang Batubara di Kotabaru