- Karut marut tata kelola pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mencuat di permukaan. Setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) membatalkan sepihak 717 tanah transmigran bersertifikat hak milik (SHM), pencaplokan lahan warga untuk tambang batubara terus terjadi.
- Haris Fadillah dan Yoni Gunawan, salah satunya. Pasangan suami-istri dari Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, itu mendapai lahannya kena garuk PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Padahal, lahan yang dia beli 2020 itu merupakan investasi yang mereka jadikan kebun.
- Anton Timur dan Abdul Muthalib, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, mengalami nasib serupa. Kedua sahabat ini kehilangan sebagian tanah mereka di Desa Selaru, setelah STC caplok.
- Pada 4 Maret 2026, warga dan kuasa hukum mendatangi Kementerian ATR/BPN serta Kementerian ESDM di Jakarta untuk melaporkan kasus yang mereka hadapi. Hasilnya, Kementerian ATR/BPN memerintahkan BPN di daerah untuk melakukan verifikasi dan investigasi.
Karut marut tata kelola pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mencuat di permukaan. Setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) membatalkan sepihak 717 tanah transmigran bersertifikat hak milik (SHM), pencaplokan lahan warga untuk tambang batubara terus terjadi.
Haris Fadillah dan Yoni Gunawan, pasangan suami-istri dari Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara ini mendapati tanah kena garuk PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Padahal, lahan yang dia beli 2020 itu merupakan investasi yang mereka jadikan kebun.
Awalnya, mereka beli tanah 28.000 meter² Rp110 juta dengan status masih segel. Kemudian, mereka tanami 350.000 bibit porang dan puluhan pohon pinus dan pisang.
Modalnya, dari pinjaman bank Rp2,7 miliar dengan masa cicil tiga tahun. Rumah dan tanah mereka di Banjarbaru jadi jaminannya.
“Tanaman porang itu akan panen dalam empat tahun. Hasilnya, kami hitung cukup untuk melunasi hutang di bank,” kata Yoni, pertengahan Maret.
Awal 2023, kebun itu menunjukkan hasil. Tanaman tumbuh subur, bahkan sebagian menghasilkan umbi kembar.
Kebahagian buyar ketika STC klaim sebagian lahan masuk konsesi perusahaan batubara ini.
“Seingat saya, 11 Oktober 2022, saya pertama kali mendapat pesan dari orang perusahaan. Mereka bilang kalau tanah saya masuk IUP (izin usaha pertambangan),” kata perempuan 36 tahun itu.
Kabar itu membuatnya kaget. Sejak 2021, dia mengajukan peningkatan status tanah ke Kanwil BPN Kotabaru, dari segel menjadi SHM. tetapi, sampai perusahaan datang, proses tak kunjung jalan.
“Pada 2022, saya diminta membayar pajak dan berbagai keperluan lainnya. Setelah semua dipenuhi, proses juga tetap tidak berjalan. Mungkin karena masuk dalam IUP itu.”
Perusahaan, katanya, sempat menawarkan ganti rugi atas tanah dan kebun. Simulasi perusahaan, lahan hanya 2,32 hektar dan mereka hargai Rp107 juta. Tanaman yang tumbuh, dominasi porang, taksiran Rp407,7 juta. Jadi total ganti rugi Rp514,7 juta.
Yoni bilang, taksiran itu tidak masuk akal. Dari dana yang sudah dia keluarkan, bibit porang Rp3.000 per batang, untuk 350.000 bibit, sekitar Rp1,05 miliar.
Angka itu belum termasuk upah 27 pekerja tanaman sebesar Rp100.000 per orang per hari selama enam bulan. Lalu dua pekerja perawatan kebun dengan gaji Rp4 juta per bulan selama hampir tiga tahun. Juga, pupuk, dan pengeluaran lain yang terus berjalan.
“Jelas saya menolak hitung-hitungan ini,” ucapnya.
Pada 2024, perusahaan tidak lagi menunggu kesepakatan. Mereka melakukan pembersihan lahan (land clearing) sepihak, semua tanaman yang hampir menghasilkan itu mereka rusak. Aktivitas pertambangaan pun mulai tak lama setelahnya.
Setahun kemudian, setelah puas mengeruk batubara, perusahaan meninggalkan lahan begitu saja. Menyisakan lubang menganga yang menyerupai danau.

Dari pantauan citra satelit, lubang tambang eks STC di sekitar lahan Yoni mencapai kurang lebih 1.507 meter².
“Tanah saya yang digali memang tidak banyak. Tetapi, saya mengalami kerugian karena tanaman saya dirusak.”
SHM Yoni akhirnya sah 29 Januari 2026, dengan luas yang menyusut menjadi sekitar 2,4 hektar. Itu pun setelah dia dan kuasa hukumnya menekan Kanwil BPN.
Keterlambatan itu memicu kecurigaan. “Kenapa SHM tanah saya baru dikeluarkan setelah tanah saya digarap (perusahaan)? Padahal sudah dimohonkan sejak beberapa tahun lalu.”
Hingga kini, dia berusaha memperjuangkan hak. Sudah tiga kuasa hukum berganti menemaninya. Mediasi dengan perusahaan pun berulang kali mereka lakukan, tetapi belum satu pun hasilkan kesepakatan.
Upaya hukum lebih serius belum dapat mereka tempuh. Keterbatasan finansial jadi kendala. Masalah, tanah tumpang tindih dengan konsesi perusahaan ini punya efek berantai. Utang dia Rp2,7 miliar untuk membangun kebun itu masih macet.
Bank tidak mau menunggu, rumah dan tanah yang dia jadikan jaminan mulai masuk proses lelang. Keluarganya kini terjepit. Mereka kehilangan sumber penghasilan sekaligus terancam kehilangan tempat tinggal.

Bukan kasus tunggal
Anton Timur dan Abdul Muthalib, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, mengalami nasib serupa. Kedua sahabat ini kehilangan sebagian tanah mereka di Desa Selaru, setelah STC caplok.
Awalnya, mereka membeli lahan tersebut pada 2013. Lokasinya bersebelahan, sama-sama seluas 1 hektar, dan harganya pun serupa, Rp350 juta per bidang, saat masih berstatus segel.
Bedanya dengan kasus Yoni dan istri, lahan mereka berhasil jadi SHM pada 2015. Lalu, mereka jadikan kebun dengan menanam berbagai jenis buah, seperti nangka, cempedak, dan mangga. Mereka juga punya ternak.
Pada 2021, perusahaan datang dan mengklaim lahan masuk konsesi mereka, dengan membawa sertifikat hak pakai (SHP).
“Secara hukum, jelas posisi sertifikat kami lebih kuat,” ujar Anton.
Namun, perusahaan sempat ragukan klaim mereka. Anton dan Muthalib bahkan harus bolak-balik menunjukkan langsung lokasi lahannya.
“Masak. kami yang beli tanah tidak tahu lokasinya? Titik nolnya, pun, saya masih ingat sampai sekarang.”
Persoalan ini pun berlarut dan berulang kali mediasi, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, pemerintah daerah, hingga DPRD Kotabaru. Namun, dalam setiap mediasi, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi Rp3.000-Rp4.000 per meter yang jelas kedua sahabat ini tolak.
Anton bilang, dalam satu momen mediasi di Polsek Pulau Laut Tengah, Kapolsek saat itu menjamin lahan mereka tidak kena tebas sebelum ada kesepakatan ganti rugi. Namun, kenyataannya beda.
“Pertemuan di polsek itu tanggal 21 April 2021. Paginya mediasi, sorenya lahan kami sudah digaruk.”
Dalam waktu setahun, sebagian besar lahan mereka berubah jadi lubang menyerupai danau. Semua itu tanpa ganti rugi sepeser pun.
“Kurang lebih setengah hektar dari masing-masing lahan kami sekarang sudah jadi lubang tambang,” ungkapnya.
Pantaun di citra satelit menunjukkan, luas lubang tambang bekas aktivitas STC di sekitar lahan Anton dan Muthalib mencapai sekitar 1.274 meter².
Parahnya, walau lahan mereka telah rusak, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus datang setiap tahun, dan mereka pun membayarnya.
Muthalib bilang, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka, tapi tak ada hasil.
“Kalau mediasi, sudah tidak terhitung berapa kali. Mantan Sekretaris Daerah Kotabaru, almarhum Said Akhmad itu beberapa kali memediasi, sampai beliau meninggal, tak ada juga ganti rugi,” ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga menggunakan jasa pengacara, sampai lapor polisi. Namun hingga kini, keadilan yang mereka harapkan tak kunjung datang.
“Saat lapor ke Polres Kotabaru, kami diarahkan untuk ke BPN Kotabaru. Padahal BPN Kotabaru saja sudah tiga kali memediasi.”

Agustus 2025, keduanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotabaru. Namun perkara itu end-off, membuat harapan mereka kembali gantung.
Padahal, dalam persidangan 14 Juli 2025, terungkap pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Abdul Ghani pada dokumen segel tanah milik perusahaan. Dugaannya, melibatkan pegawai di BPN.
Dalam dokumen itu, Abdul Ghani juga tertera sebagai Kepala Desa Selaru, padahal dia tidak pernah menjabat.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen segel perusahaan. Seharusnya ini jadi bukti kuat bahwa ada pemalsuan data.”
Lebih parah, seorang bernama Nilawati justru melaporkan mereka ke Polres Kotabaru dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Perempuan itu, kata Muthalib, mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya yang bersengketa.
“Padahal kami tidak membeli tanah dengan dia.”
Sejak laporan itu, keduanya beberapa kali menerima surat pemanggilan dari kepolisian. Kondisi itu membuat keduanya sempat ‘bersembunyi’ ke Jakarta dan meminta perlindungan kepada salah satu anggota DPR selama beberapa waktu.
“Sebab kalau datang saat dipanggil, kami khawatir sewaktu-waktu langsung ditangkap,” katanya.
Setelah anggap situasi aman, mereka kembali ke Kotabaru dan melaporkan balik perusahaan ke Polda Kalsel atas dugaan penggusuran dan pemalsuan dokumen. Namun laporan itu kembali limpah ke Polres Kotabaru dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
“Sampai hari ini kami masih menunggu keadilan, entah sampai kapan.”

Lapor ke kementerian
Anton, Muthalib, Yoni dan korban dugaan penyerobotan lahan lain terus mencari keadilan. Mereka mendapat dampingan Hafizh Halim, kuasa hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan.
Pada 4 Maret 2026, mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di Jakarta untuk melaporkan kasus yang mereka hadapi. Hasilnya, Kementerian ATR/BPN memerintahkan BPN di daerah untuk melakukan verifikasi dan investigasi.
Instruksi itu untuk sementara fokus pada kasus Anton dan Muthalib, sedangkan laporan Yoni belum mendapat tanggapan.
Hingga kini, perintah itu belum juga dijalankan. Saat Halim konfimrasi pada 23 Maret, BPN Kotabaru menyatakan masih menunggu instruksi BPN Kalsel, padahal surat dari pusat meminta mereka turut aktif menindaklanjuti.
Usai melayangkan surat, Halim mengaku terus menjalin komunikasi dengan BPN Kotabaru dan Kalsel untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus.
“Terakhir, Senin (27/4/26), kami tanyakan lagi via WhatsApp, tapi jawabannya masih belum.”
Dia pun tidak puas dengan jawaban itu. Selain lamban, tidak terang siapa yang bertugas melakukan verifikasi dan investigasi itu.
“Mestinya ada tim independen yang turun langsung dari pusat, bukan BPN daerah yang melakukannya. Dan tim itu, idealnya melibatkan kami.”
Dia skeptis pada BPN, terutama BPN Kotabaru, yang dia nilai jadi biang kerok masalah ini.
“Ada oknum mafia tanah di BPN Kotabaru yang ‘main mata’ dengan perusahaan. Ada dokumen-dokumen yang dipalsukan — seperti risalah tanah, alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga berita acara pemeriksaan tinjau lapang.”

Untuk memahami mengapa situasi ini bisa terjadi, Halim menelusuri kerangka hukum sekaligus kronologi perizinannya. Dia bilang, IUP STC lahir pada 2010 bermodalkan Keputusan Bupati Kotabaru. Kemudian, pada 2018, Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, mencabut izin tambang tiga perusahaan sekaligus STC, PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) dan PT Sebuku Batubai Coal (SBC).
Dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang Mongabay unduh pada 29 Maret 2026, menunjukkan keterkaitan ketiganya. Pemberitaan sebelumnya pun menganalisis nama-nama di balik grup ini.
Namun pencabutan itu tak bertahan lama. Perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, dan izin pun kembali.
Pada 2020, kewenangan perizinan tambang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses peralihan ini mensyaratkan penyetaraan izin, kuat dugaan, STC tidak menjalankan prosedur itu.
Jadi, pemerintah cabut izin STC pada 2026—bersamaan dengan pencabutan izin SSC akibat berkonflik dengan warga Bekambit.
“Kenapa STC juga dicabut? Saya menduga karena mereka tidak taat prosedur ini,” kata Halim.
Pasal 135–138 UU Minerba, katanya, memandatkan perusahaan menyelesaikan hak atas tanah—termasuk membebaskan lahan warga melalui mekanisme yang sah terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Karenanya, meski IUP sudah terbit, warga tetap bisa mengajukan dan mendapatkan SHM atas tanah mereka.
“Sebab IUP baru sebatas izin, bukan bukti kepemilikan.”
Dalam hierarki hukum pertanahan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), SHM adalah hak atas tanah tertinggi yang negara akui. Dengan logika ini, seharusnya perusahaan yang berbekal SHP lah yang wajib menempuh pembebasan lahan secara resmi dari warga pemegang SHM.
Terbitnya SHP di atas SHM yang sudah ada, menurutnya, merupakan akrobat hukum yang berlaku.
“Kalau memakai kacamata awam, ini terlihat seperti sengketa perdata antara sertifikat versus sertifikat. Tapi secara hukum, ada dimensi pidana di sini, ada peran mafia tanah.”
Karena itu, menyerahkan tugas verifikasi dan investigasi kepada BPN di daerah terbilang kurang masuk akal.
“Sama saja memakai tongkat untuk memukul kepala sendiri. Terlebih ada dugaan tindak pidana di sini.”
Mongabay berupaya mengonfirmasi STC dengan mengirimkan surat ke kantor mereka di ASG Tower, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/4/26). Namun hingga berita ini terbit, perusahaan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga melalui Kahrani, Supervisor Corporate Social Responsibility (CSR) STC, via pesan WhatsApp, Senin (27/4/26). Dia hanya menyarankan agar pertanyaan tujukan kepada Rener, legal perusahaan. Meski demikian, sejak kami hubungi di hari yang sama, Rener juga belum memberikan respons.
Konfirmasi secara tertulis turut kami layangkan kepada Polres Kotabaru dan BPN Kotabaru pada Jumat (11/4/26), namun kedua instansi tersebut juga belum memberikan jawaban. Pada Senin (27/4/26), upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, tetapi belum mendapat tanggapan.
Selain itu, kami juga hubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lewat WhatsApp, Senin (27/4/26). Namun tidak ada respons yang dia berikan hingga kini.

Potret buram reforma agraria
Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai, konflik di Kotabaru adalah bukti alpanya negara menjalankan reforma agraria.
“Ironisnya, justru ketika reforma agraria menjadi agenda prioritas pemerintah, konflik terus terjadi tanpa ada penyelesaian yang sistematis dan berkeadilan,” katanya.
KPA, katanya, mencatat operasi tambang sebagai salah satu penyumbang angka perampasan tanah tertinggi di Indonesia pada tahun 2025. Sedikitnya 46 konflik terjadi di 58,9 ribu hektar lahan dengan lebih dari 11.000 keluarga terdampak.
“Konflik agraria di sektor ini mayoritas disebabkan oleh industri pertambangan nikel dengan 16 kasus, disusul batubara sebanyak 12 kasus, serta geothermal dan tambang pasir masing-masing empat kasus.”
Menurutnya, akar masalah bukan karena kekeliruan letak atau peta perizinan. Lebih mendasar, proses penerbitan izin yang bersifat top-down—tanpa memeriksa terlebih dahulu penguasaan dan penggunaan tanah oleh masyarakat.
“Ketika persyaratan administratif disusun oleh perusahaan di daerah maupun pusat, seharusnya sudah bisa diketahui mana tanah pertanian dan perkampungan warga, sehingga IUP tidak seharusnya diterbitkan di atasnya.”
Kasus Kotabaru juga memperlihatkan SHM, yang sejatinya merupakan bukti terkuat pengakuan negara atas hak tanah, tidak berarti apa-apa di hadapan mafia tambang.
Dalam situasi ini, Kanwil BPN sebagai perpanjangan tangan negara harusnya berani menegaskan tanah-tanah milik warga bukan bagian IUP tambang, dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera melakukan perbaikan atau pencabutan IUP yang bermasalah.
Sisi lain, dia menyoroti praktik kriminalisasi yang menjadi senjata untuk membungkam perlawanan. Pola ini melibatkan perusahaan—baik tambang, sawit, maupun kehutanan—yang kepolisian fasilitasi dan pemerintah setempat biarkan.
Sepanjang tahun 2025, sedikitnya 404 petani jadi korban kriminalisasi hanya karena menolak penggusuran. Untuk memutus lingkaran ini, Roni menuntut pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang Presiden pimpin langsung.
“Hanya dengan otoritas setinggi itu, kebijakan penyelesaian konflik agraria bisa berjalan cepat dan berkeadilan.”
