- Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia terus marak meski berbagai operasi penertiban dilakukan. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi mencurigakan yang terkait PETI melonjak dari Rp339 triliun pada 2023 menjadi hampir Rp1.000 triliun dalam dua tahun, mengindikasikan adanya jaringan ekonomi bayangan yang terorganisir dan melibatkan modal besar.
- Aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah daerah seperti Gunung Manggar, Jember, Jawa Timur, dan Jendi, Wonogiri, Jawa Tengah. Kenaikan harga emas global, minimnya alternatif mata pencaharian, serta kuatnya jaringan pemodal dan penampung emas ilegal menjadi faktor yang membuat praktik ini terus bertahan.
- Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas ilegal menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Penelitian di Wonogiri menemukan kandungan merkuri pada limbah tambang mencapai 184–517 mg/kg, sementara 60% penambang yang diteliti mengalami keracunan merkuri dengan kadar dalam darah jauh di atas ambang batas aman WHO. Pencemaran juga ditemukan di sungai-sungai sekitar lokasi tambang.
- Sejumlah pakar dan pegiat lingkungan menilai penegakan hukum yang hanya menyasar penambang di lapangan tidak akan efektif. Pemerintah didorong memperketat rantai pasok emas, menerapkan uji tuntas asal-usul emas, menelusuri aliran dana para pemodal melalui pendekatan follow the money, serta memperketat pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memutus bisnis PETI dari hulunya.
Pemerintah terkesan kalang kabut memberantas praktik penambangan emas ilegal yang marak di berbagai lokasi di Indonesia. Alih-alih menumpas habis, laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat kenaikan signifikan dari transaksi mencurigakan dari aktivitas ini. Dari Rp339 triliun di 2023, menjadi hampir Rp1.000 triliun hanya dalam dua tahun.
Di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), aktivitas peti yang berpusat di hutan Gunung Manggar, terus berlangsung hingga kini, meski operasi dalam skala besar pernah dilakukan. Para pelaku bergerak dalam gelap. Menyusuri perbukitan dan masuk ke dalam lubang saat malam, baru kembali ketika hari mulai terang.
“Masih, meski tidak seramai dulu. Biasanya, mereka (pelaku) berangkat malam hari, balik besoknya,” kata Haris, warga Kabupaten Jember Tak seperti di banyak tempat, pelaku tambang ilegal di Jember memilih malam sebagai waktu yang tepat untuk beraktivitas lantaran alasan keamanan.
Tambang emas ilegal di Jember sempat meredup saat pandemi COVID-19, aktivitas kembali marak saat wabah mereda. Merujuk data SIPP PN Jember, terhitung 60 tersangka jalani proses hukum karena terlibat aktivitas tambang ilegal di Jember sejak pandemi berakhir (selengkapnya lihat grafis).

Harga emas melonjak picu tambang ilegal?
Purnawan Dwi Negara, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widya Gama (UWG) Malang menyebut, terus meningkatnya harga emas global turut memicu maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (peti). Terdorong tingginya permintaan, para pelaku menerabas batas-batas hutan untuk menambang emas demi meraup keuntungan.
“Persoalan peti adalah potret gunung es dari masalah tata kelola sumber daya alam kita,” katanya.
Menurut Pupung, sapaanya, temuan PPATK mengenai perputaran uang yang cukup besar menegaskan bahwa peti bukan sekadar urusan ‘perut rakyat kecil’, melainkan, shadow economy (ekonomi bayangan) terorganisir yang merugikan negara dalam skala masif.
Data yang Mongabay kumpulkan mengonfirmasi penuturan Pupung. Di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), aktivitas tambang emas ilegal makin marak terjadi, meski kegiatan itu terbukti berdampak buruk terhadap lingkungan dan mengancam kesehatan warga akibat penggunaan merkuri, senyawa berbahaya dalam proses amalgamasi.
Penelitian yang Wawan Budianta Dkk., lakukan 2024 mengungkapkan hal itu. Dalam penelitian itu, Wawan temukan konsentrasi merkuri pada limbah sisa pengolahan emas (tailing) sangat tinggi, berkisar 184-517 mg/kilogram dengan rata-rata 326 mg/kilogram.
“Jika dibandingkan dengan konsentrasi merkuri pada kondisi alamiah, maka konsentrasi ini sangat tinggi mengingat dalam kondisi alamiah, konsentrasi merkuri dalam batuan hanya sebesar 0.001 mg/kilogram,” tulis Wawan.
Menurut dia, tingginya konsentrasi merkuri itu berasal dari penambahan merkuri oleh penambang saat proses pengolahan (amalgamasi).
Merkuri(Hg) merupakan senyawa kimia yang sangat beracun serta sangat korosif jika diserap ke dalam aliran darah. Selain itu, merkuri dapat bergabung dengan protein dalam plasma, sehingga merkuri juga dapat masuk ke organ tubuh lainnya. Kontaminasi senyawa ini dapat memicu gangguan syaraf, sistem pencernaan, sistem pernapasan, hingga gagal ginjal.
Potensi keracunan merkuri cukup terbuka lantaran aktivitas peti oleh penambang berlangsung tanpa Alat Perlindungan Diri (APD) yang mamadai. Seperti helm, masker, atau bahkan sarung tangan.
Penelitian oleh Sugeng Riyanto dkk, mengonfirmasi dugaan itu. Dalam penelitiannya, Sugeng temukan kontaminasi merkuri pada tubuh para penambang peti di Jendi, Wonogiri. Sebanyak 60% penambang alami keracunan merkuri dalam darah dengan kadar yang mengkhawatirkan, 53,5 µg/l. “Melebihi yang diperbolehkan oleh WHO yaitu 5 – 10 µg/l,” tulisnya.
Rahman, nama samaran, penambang yang Mongabay temui tak mengelak ancaman bahaya akibat dari keracunan merkuri itu. Namun, harga emas yang terus naik serta desakan kebutuhan ekonomi membuatnya nekat melakoni pekerjaan itu. “Semoga tidak terjadi apa-apa,” katanya enteng.
Tambang emas di Jendi sudah berlangsung sejak lama. Dalam aktivitasnya, para pelaku membuat lubang dengan diameter satu meter dan kedalaman hingga 50 meter mengikuti alur lapisan emas dalam tanah.
Berbekal peralatan sederhana, seperti cangkul dan palu, aktivitas peti mereka lakukan semingguan penuh. Rahman mengaku, pilihan untuk memakai merkuri dalam proses amalgamasi (proses pemisahan emas dari zat lain hingga peroleh emas murni) karena penerapannya yang lebih mudah.
Massifnya penggunaan merkuri oleh penambang di Wonogiri juga mencemari sungai-sungai yang ada di sana. Sejumlah penelitian menemukan kandungan merkuri dan logam berat pada sungai-sungai sekitar area tambang berkali-kali lipat di atas ambang batas.
Hasil pengujian sedimen di daerah hulu Sungai Jendi, Kali Puri, Kali Geritan dan Nglenggong, Wonogiri menemukan bahwa kandungan merkuri sangat mencengangkan, mencapai 76.000 ppb–194.000 ppb! Dapat dipastikan bahwa kandungan merkuri tersebut pada akhirnya akan menyebar ke banyak tempat, mengikuti aliran air.
Fakta itu sejalan dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan 0,79 kg merkuri terbuang ke lingkungan sekitar kawasan pertambangan.

Apa penyebabnya?
Ada sejumlah alasan yang menurut Pupung mengapa praktik lancung ini sulit diberantas. Pertama, ketimpangan ekonomi & lapangan kerja. Tambang ilegal menawarkan perputaran uang tunai yang cepat bagi masyarakat lokal. Ketika sektor pertanian atau perkebunan lesu, menambang emas menjadi pilihan rasional yang instan karena minimnya alternatif mata pencaharian dengan hasil setara.
Kedua, adanya sistem jaringan patron-klien (cukong). Para penambang di lapangan, kata Pupung, seringkali hanya menjadi buruh. Di atas mereka, ada struktur modal yang kuat—mulai dari penyedia ekskavator, pemasok merkuri/sianida, hingga pembeli yang siap menampung emas gelap.
“Masalahnya, jaringan ini sering kali memiliki perlindungan (backing) oknum yang membuat penegakan hukum menjadi tebang pilih.”
Ketiga, kompleksitas Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Secara regulasi, mengubah status tambang ilegal menjadi legal lewat izin pertambangan rakyat (IPR) sangat birokratis. Proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat memakan waktu lama, sehingga masyarakat memilih jalan pintas menambang secara ilegal.
Keempat, tambang emas ilegal simpel. Berbeda dengan batubara atau nikel yang membutuhkan pelabuhan besar dan kapal tongkang untuk menjualnya, lanjut Pupung, penyelundupan emas lebih mudah. Emas hasil tambang ilegal bisa dilebur dalam bentuk batangan kecil atau perhiasan kasar di lokasi terpencil, lalu dibawa dalam tas kecil tanpa terdeteksi.
Menurut dia, ada sejumlah langkah yang perlu pemerintah lakukan untuk menutup celah pepti ini. Misal, memperketat rantai pasok dengan melakukan audit terhadap asal-usul emas dari hulu hingga hilir secara nasional
Setiap toko emas, pelaku industri perhiasan, hingga PT Antam wajib uji tuntas (due dilligence) asal-usul bahan baku. Jika emas tidak memiliki sertifikat asal usul dari wilayah tambang berizin, produk itu harus masuk kategori sebagai barang pidana.
“Harus ada mekanisme due diligence bagi semua perusahaan pemurnian untuk memastikan rantai pasok bahan baku mereka dapat secara benar dan tidak melanggar ketentuan. Jika tidak, potensi kerugian negara akan terus meningkat, sementara di waktu sama beban kerusakan lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas peti semakin meningkat.”
Upaya lain, katanya, adalah pendekatan follow the money.
Pupung bilang, penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah peti di Indonesia. Bekerja sama dengan PPATK, penegak hukum, katanya harus mengejar aliran dana ke rekening para penampung besar dan pemodal. Setelah itu, menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset yang bersangkutan.
“Karena cara paling efektif menghentikan tambang ilegal adalah membuat bisnis itu tidak lagi menguntungkan bagi pemilik modal.”
Hal lain yang tak kalah penting adalah digitalisasi pemantauan aliran bahan kimia berbahaya. Pupung bilang, salah satu celah terbesar tambang ilegal adalah pasokan merkuri dan sianida. Karena itu, pemerintah harus memperketat tata niaga dan melakukan digitalisasi manifes distribusi bahan kimia ini dari pabrik/importir hingga pengguna akhir. Tanpa bahan kimia ini, katanya, pengolahan emas ilegal skala besar akan lumpuh dengan sendirinya.

Perkuat komitmen
Indra Pradipta, Direktur Eksekutif Walhi Jatim katakan, aktivitas peti yang berlangsung dalam ruang senyap menjadi tantangan tersendiri untuk memberantasnya. Namun begitu, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaknya. Kenyataannya, di banyak tempat, aktivitas peti berlangsung terang-terangan.
APH, katanya, hanya perlu memperkuat komitmennya untuk memerangi aktivitas yang tak hanya rugikan negara, tetapi juga lingkungan itu.
“Makanya, menjadi penting bagi APH untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor utama atau pemodal dan jaringannya.”
Menurut Indra, tren kenaikan harga emas global turut mempengaruhi maraknya aktivitas peti di Indonesia. Namun, hal itu bukan menjadi faktor utama. Sikap negara, katanya, yang tak pernah tegas dan jaringan rantai pasok yang terus terpelihara menjadikan praktik ini benar-benar sulit diberantas.

*****