- Penggeledahan gudang milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo oleh Bareskrim Polri membuka dugaan praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,8 triliun. Polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra yang terhubung dengan jaringan bisnis Siman Bahar alias Bong Kim Phin, pengusaha pemurnian emas asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang sebelumnya juga terseret kasus impor emas ilegal dan korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam.
- Penelusuran aparat dan PPATK menemukan aliran emas ilegal dari berbagai daerah seperti Kalbar dan Papua Barat masuk ke perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Selain SJU, polisi juga menggeledah PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Surabaya. Dari sejumlah lokasi, polisi menyita uang miliaran rupiah, puluhan kilogram emas batangan, serta berbagai dokumen transaksi yang diduga terkait praktik pencucian emas ilegal menjadi legal.
- Sejumlah pihak menduga Jatim, khususnya Surabaya, telah menjadi “laundry room” atau pusat pencucian komoditas ilegal nasional. Modusnya, emas hasil tambang ilegal dikirim ke refinery legal untuk dilebur dan diberi sertifikat baru sehingga dapat dijual bebas di pasar resmi. Pakar TPPU dan hukum lingkungan menilai pola ini juga terjadi pada komoditas ilegal lain seperti kayu dan satwa liar, memanfaatkan posisi Jatim sebagai hub perdagangan dan industri hilir terbesar di Indonesia.
- Pakar hukum lingkungan dan TPPU menilai kasus ini bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga eco-crime terorganisir yang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya ruang hidup masyarakat di daerah tambang. Mereka mendesak penerapan hukum multidoor, termasuk UU Lingkungan Hidup, audit menyeluruh terhadap industri pemurnian emas, serta penggunaan aset sitaan untuk pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang rusak akibat tambang emas ilegal.
Sekilas, gudang berkelir putih itu terlihat biasa saja, tak ubahnya bangunan lain di komplek kawasan industri Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Namun, penggeledahan oleh Bareskrim Polri pada tengah Maret lalu mengubah kesan tersebut.
Hari itu, Kamis (12/3/26) tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang PT Simba Jaya Utama (SJU) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang rugikan negara hingga Rp25, 8 triliun. Praktik lancung yang libatkan jaringan gelap dan saling terhubung; tambang emas ilegal, industri pemurnian dan pelaku perdagangan.
Hingga pertengahan Mei, lima orang polisi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Teddy Wijaya, pemilik toko emas di Nganjuk, DW dan BSW, serta dua tersangka terbaru, DHB dan VC.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/26).
Dia katakan, DHB merupakan Direktur SJU periode 13 Agustus 2021-14 September 2022. Sedangkan VC, adalah Direktur SJU dari 14 September 2022- sekarang.
“DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” katanya.
Penelusuran Mongabay, inisial DHB merujuk pada Denny Handoko Bahar, anak Siman Bahar alias Bong Kim Phin, pemilik PT Loco Montrado (LM), perusahaan pemurnian emas yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan VC, adalah Valenthio Chandra, staf administrasi di LM.
Dalam data Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, pada 18 Mei lalu, VC sebagai direktur di SJU, dengan menggenggam 50 lembar saham senilai Rp50 juta.
Pihak lain yang masuk dalam struktur pengurus SJU adalah Kim Hin, selaku komisaris dengan koleksi 50 lembar saham. Selain itu, ada juga PT Bhumi Satu Inti (BSI), perusahaan milik SB yang berlokasi di Kalbar.

Jadi nama merek
Dokumen profil perusahaan terakhir yang Mongabay dapat dari Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mencatat BSI sebagai pemegang saham mayoritas di SJU. Total saham yang dikoleksi BSI 9.950 lembar senilai Rp9,9 miliar.
Struktur perusahaan terbaru yang AHU terbitkan, DHB yang tidak menduduki jabatan di BSI tercatat menggenggam 1.500 lembar saham senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan SB, menduduki jabatan sebagai direktur, bergandengan dengan adiknya, Dicson Liusdiyanto, sebagai komisaris. PT. Goldrush International mengusai mayoritas saham BSI, 3.500 lembar senilai Rp3,5 miliar.
SB cukup lama melakoni bisnis perdagangan emas. Nama ‘Simba’ yang menjadi simbol kerajaan bisnisnya disebut-sebut akronim namanya: SIMan-BAhar.
Pada 2023, namanya mencuat setelah perusahaannya tersangkut skandal importasi emas asal Singapura bersama sejumlah perusahaan lain (termasuk PT. Indah Golden Signature dan PT. Suka Jadi Logam, dua perusahaan yang juga turut polisi geledah) senilai Rp47 triliun, bagian dari importasi emas senilai Rp189 triliun.
Tidak hanya itu, pada 2023, KPK bahkan menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam (bijih emas berkadar rendah) dalam skema kerjasama antara LM dan PT. Antam. Dalam kasus ini, perkiraan kerugian negara capai Rp100,7 miliar.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, SB belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Alih-alih, yang bersangkutan pergi keluar negeri dan meninggal dunia belum lama ini.
“SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” lanjut Ade.
Dia mengatakan, dalam konstruksi kasus terbaru ini, DHB dan VC diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, kuat dugaan mereka juga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal itu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” kata Ade.

Tiga perusahaan
Jejak bisnis gelap SJU sejatinya sudah terendus sejak lama. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari tambang emas ilegal yang melibatkan jaringan toko emas dan perusahaan pemurnian emas tersebut hingga keluar negeri.
Dalam temuannya, PPATK menyebut, total akumulasi nilai transaksi selama kurun 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun. “Modusnya, menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan lokasi lainnya,” terang Ade Safri, Selasa (31/3/26).
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap Edy Siswanto alias Ko Edi, pemilik toko emas ‘Simba’ pada Oktober 2025 memperkuat dugaan itu. Berkedok sebagai tempat jual beli perhiasan, toko yang beroperasi sejak 2021 itu nyatanya banyak menampung emas dari tambang ilegal yang beroperasi di hutan lindung Manokwari.
Pada penggeledahan Maret, SJU bukanlah satu-satunya perusahaan yang polisi sasar. Dua perusahaan lain, yakni PT. Indah Golden Signature (IGS) yang berlokasi di kawasan Genteng dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Jalan Kandangan, Benowo, wilayah di sisi barat Surabaya juga tak luput dari penggeledahan.
Begitu juga dengan dua rumah masing-masing di Surabaya dan Nganjuk serta toko emas -juga di Nganjuk- turut polisi geledah. Dari beberapa lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: uang tunai Rp7,13 miliar, 60 kilogram emas yang sebagian besar berupa batangan, invoice, serta beberapa dokumen lain.
Bagi IGS, ini bukan kali pertama tersangkut kasus penambangan emas ilegal. Pada 2023, nama perusahaan ini juga disebut banyak menerima pasokan emas ilegal dari jaringan Anthony Suwandy alias Aliong, bohir asal Kalbar. Dalam sepekan, anak buah Aliong bahkan mampu memasok emas 2-3 kali dengan volume 9-12 kilogram.
Sejumlah informasi menyebut bila Aliong dan SB merupakan bagian dari kelompok jaringan besar sindikat emas ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Bedanya, jika Aliong banyak bermain di wilayah tapak dan bersentuhan langsung dengan penambang, SB lebih pada wilayah hilir; mengolah emas ilegal menjadi legal sebelum menjualnya ke pasar lebih luas.
Seperti halnya SB, Aliong yang juga pengelola hotel dan objek wisata di Kalbar itu memiliki jaringan luas mengendalikan rantai pasok dari tambang-tambang emas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Jambi, Manado, hingga Papua. Dari sana, emas kemudian dikirim ke Pontianak melalui dua toko emas miliknya sebelum akhirnya dikirim ke Surabaya.
Pada 2023, PN Pontianak menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Aliong dan Evi, istrinya selama delapan bulan serta denda Rp10 miliar. Oleh majelis hakim, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menampung dan menjual emas dari tambang ilegal.

Tak sekadar kejahatan finansial
Purnawan Dwikora Negara, pakar hukum lingkungan Universitas Widya Gama, Malang menyebut, kasus TPPU yang menyeret bos SJU bukan sekadar kejahatan finansial, juga kejahatan lingkungan dengan skala luas dan terorganisir. Peran sentral mereka telah sebabkan kerusakan lingkungan secara massif (ecocide).
“Jadi, seyogyanya ini tidak hanya dipandang sebagai angka Rp25,8 triliun semata atau kejahatan kerah putih biasa,” katanya.
Menurut Pupung, sapaan akrabnya, di balik kilau emas batangan yang dikumpulkan para tersangka, ada ribuan hektar hutan gundul, sungai teracuni merkuri, dan masyarakat terdampak, maupun yang terusir dari ruang hidupnya.
Potret kerusakan di lokasi tambang yang terjadi di Kalbar dan Papua Barat menjadi bukti akan hal itu. “Ini adalah eco-crime terorganisir di mana Jatim menjadi hilir atau tempat mencuci ‘uang berdarah’ dari hasil perusakan alam.”
Dia pun mendesak penerapan pidana berlapis dengan pendekatan hukum multidoor terkait kasus ini.
Menurut Pupung, sudah seharusnya penegakan hukum kasus ini tidak hanya terbatas pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Mineral dan Batubara (Minerba) semata. Juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mengejar pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Korporasi pemurnian emas di Jatim yang sengaja menampung hasil kejahatan lingkungan wajib dikenai sanksi pidana lingkungan, denda pemulihan ekologis, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.”
Dalam hukum lingkungan, kata Pupung, terkenal dengan istilah polluter pays principle (pencemar membayar). Karena itu, dia pun mendorong agar pemulihan lingkungan yang rusak juga menjadi prioritas, bukan sekadar penyitaan aset untuk menambah kas negara.
“Aset-aset bernilai triliunan rupiah dari para tersangka tidak hanya berakhir di kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dialokasikan secara khusus untuk mendanai pemulihan lingkungan (ecological restoration) di wilayah hulu yang ekosistemnya hancur total akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.”
Pupung mendesak Pemprov Jatim melakukan evaluasi total dan tidak sekadar menjadi penonton pasif dengan dalih ‘perizinan ditarik ke pusat’. Menurutnya, Pemprov memiliki kewenangan mengawasi industri hilir dan rantai pasok niaga yang beroperasi di wilayahnya.
Karena itu, dia mendorong Pemprov melakukan audit lingkungan dan audit forensik finansial terhadap seluruh pabrik pemurnian (smelter) dan distributor logam mulia berskala besar di wilayahnya. Hal ini untuk memastikan provinsi bersih dari pasokan komoditas ilegal.

Ruang cucian
Jatim dengan keandalan infrastrukturnya memang menjadikan daerah ini sebagai salah satu ‘hub dan gerbang utama’ perdagangan di Indonesia. Sayangnya, keunggulan itu juga banyak jaringan kriminal manfaatkan sebagai ‘sentral pemutihan’ atau tempat cuci ‘(laundry room) hasil tindak kejahatan.
Pupung mengatakan, beberapa kasus kejahatan terorganisir yang dia amati memiliki pola dan alur sama. Komoditas gelap, kayu hingga satwa lindung misal, diambil dari pulau lain, seperti Kalimantan, Sulawesi, atau Papua -yang memiliki pengawasan longgar-, lalu dikirim ke Jatim.
Begitu juga dalam kasus emas ilegal ini. Emas ditambang dari lokasi peti di Kalimantan, Papua dan tempat lain, kemudian dikirim ke industri pemurnian di Jatim guna ‘dicuci’ menjadi legal.
Para pelaku, katanya, memilih Jatim karena memiliki industri pengolahan hilir yang besar dan ekosistem pasar yang masif. Penjahat lingkungan memanfaatkan kepadatan lalu lintas barang di Jatim untuk menyamarkan barang haram mereka di antara jutaan barang legal.
Menurut Pupung, kasus TPPU emas Rp25,8 triliun ini adalah puncak gunung es. “Ini membuktikan bahwa Jatim bukan sekadar tempat transit, melainkan dapur pencucian komoditas ilegal yang merusak lingkungan global. Ini adalah tantangan besar bagi Pemprov dan Polda Jatim untuk tidak lagi kecolongan.”
Yenti Garnasih, Pakar TPPU mengatakan, mencuatnya kasus emas ilegal ini seolah mempertegas Jatim sebagai titik episentrum kejahatan terorganisir. Pengalaman menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus tambang ilegal, hampirnya semuanya bermuara ke Jatim, terutama Surabaya.
“Saya pas hadir di sidang pengadilan, emas dari tambang ilegal Kalimantan itu masuknya ke Surabaya. Kasus importasi emas ilegal dari Singapura yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp47 triliun, itu juga larinya ke Surabaya. Ke beberapa perusahaan pemurnian di Jatim,” katanya.
Berangkat dari beberapa kasus itu, menurut Yenti, bisa dibilang Jatim merupakan episentrum alias pusat masuk dan keluarnya komoditas ilegal. Dalam konteks ini, emas dari tambang ilegal, dicuci atau diolah di perusahaan legal. Setelah itu, perusahaan akan membuatkannya surat atau melabelinya untuk mengubah statusnya menjadi legal dan dijual secara bebas.
Dia bilang, ada dua pertanyaan yang menjadikan situasi itu terjadi, “Pengawasan yang terlalu longgar atau memang ada sesuatu di aparat penegak hukumnya. Maka, ini harus menjadi evaluasi serius apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa Jatim kecolongan terus,” jelasnya kepada Mongabay, Senin (19/5/26).
Bagi Yenti, pertanyaan itu cukup wajar. Apalagi, dalam beberapa kasus, emas-emas dari tambang ilegal itu masuk ke Surabaya melalui bandara yang terkenal dengan standar keamanan ketat. Seseorang, katanya, sulit untuk membawa emas dalam jumlah besar sampai berkilo-kilo tanpa melalui pemeriksaan.

Benahi tata niaga
Persoalan tata niaga emas memang cukup kompleks. Bukan hanya lantaran melibatkan banyak mata rantai, juga menyangkut proses legalitas. Dalam konteks emas ilegal, praktik TPPU sudah terjadi sedari awal material itu didapat. “Karena disana ada pengolahan, ada upaya untuk mengubah bentuk,” ujarnya.
Situasi menjadi makin rumit lantaran Indonesia belum menerapkan sistem labelisasi/legalisasi emas dalam satu pintu. Dengan kata lain, ada banyak pintu yang bisa pelaku lakukan untuk mencuci emas ilegal menjadi emas legal. Salah satunya melalui perusahaan refinery.
Yenti menyoroti klaim SJU yang mendapat sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan meraih status Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana perusahaan publikasikan di laman websitenya. Mencuatnya kasus ini, katanya, membuktikan adanya ketidakberesan.
“Kita tidak tahu proses untuk mendapatkan sertifikat itu seperti apa. Tetapi, yang pasti, dari kasus ini kita dapat sampaikan bahwa sekalipun mengantongi sertifikat tersebut, tidak menjadi jaminan rantai pasoknya bebas dari dugaan tindakan kejahatan.”
*****
Nyaris Rp1.000 Triliun, Kemana Duit Tambang Emas Ilegal Mengalir?