- Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kota Padang. Petugas tangkap RP (23) dengan barang bukti 16 paruh burung rangkong dan 10 kilogram sisik trenggiling dengan dugaan berasal dari Siberut Utara, Kepulauan Mentawai. Pelaku kena jerat UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
- Perdagangan satwa liar mengancam fungsi ekologis spesies kunci dan kelestarian hutan. Peneliti menjelaskan rangkong, yang diduga merupakan kangkareng perut putih, berperan sebagai penyebar biji hutan sehingga dijuluki "petani hutan". Sementara itu, trenggiling sunda (Manis javanica) berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut IUCN dan terus diburu untuk memenuhi permintaan perdagangan ilegal, meski tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim khasiat sisiknya sebagai obat.
- Kota Padang diduga menjadi simpul transit dalam jaringan perdagangan satwa liar. Peneliti menilai kasus ini menunjukkan pentingnya memutus rantai kejahatan dari lokasi perburuan hingga jalur distribusi. Upaya tersebut perlu didukung melalui patroli siber, penegakan hukum terhadap aktor intelektual, pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, serta perlindungan habitat satwa di alam.
- Kasus perdagangan satwa liar di Sumbar terus berulang dalam lima tahun terakhir. Setelah 2021, penyitaan puluhan spesimen satwa dilindungi pada 2022, perdagangan 11 kilogram sisik trenggiling pada 2024, penyitaan lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling dalam Operasi Thunder 2025, hingga penyelamatan 225 burung pada Juli 2026, kasus terbaru ini memperlihatkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar masih aktif dan menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
Satwa lindung dan langka Indonesia terus jadi sasaran perdagangan ilegal, termasuk di Sumatera Barat. Sebanyak 16 paruh burung rangkong dan satu karung sisik trenggiling petugas sita dari tangan pria inisial RP (23) di Kota Padang, Sumatera Barat. Bagian tubuh satwa lindung itu hendak RP perdagangkan sebelum tertangkap petugas, Senin (27/7/26).
Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, bilang, penangkapan PR berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian timnya analisa melalui patroli siber guna memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.
“Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00,” katanya.
Dari pemeriksaan, belasan burung rangkong dan satu karung sisik trenggiling seberat 10 kilogram itu tersangka dapat dari Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan domisili RP.
Dia terjerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Terancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar, untuk detail kasus masih dalam pendalaman.”

Populasi terus turun
Eko Subrata, peneliti burung dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) menyampaikan, kemungkinan besar burung rangkong yang pelaku perdagangkan adalah jenis kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris). Itu karena spesies itu merupakan satu-satunya rangkong yang ada di Kepulauan Mentawai.
Berbeda dengan rangkong gading (Rhinoplax vigil), paruh kangkareng perut putih tidak memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional. Pasalnya, tulang rangkong ini tidak begitu padat hingga tidak dapat terukir menjadi perhiasan atau barang seni.
“Dalam sejumlah kasus, pemburu diduga salah mengira spesies tersebut memiliki nilai ekonomi seperti rangkong gading, atau menjualnya sebagai suvenir maupun pajangan setelah diawetkan,” kata Eko.
Rangkong memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan sehingga berjuluk petani hutan. Burung ini membantu menyebarkan biji pohon-pohon hutan berukuran besar melalui buah yang dimakannya. Jika populasi terus menurun akibat perburuan, regenerasi hutan akan terganggu, keanekaragaman hayati berkurang, dan keseimbangan ekosistem ikut terdampak.
Menurut dia, ancaman itu makin serius karena rangkong berkembang biak sangat lambat. Burung ini baru mencapai kematangan seksual pada usia sekitar lima hingga enam tahun dan umumnya hanya bertelur satu hingga dua butir dalam satu musim berbiak.
“Jika induknya diburu saat masa mengeram, anak-anak yang masih berada di dalam sarang berisiko mati sehingga pemulihan populasinya membutuhkan waktu yang sangat lama.”
Meski secara global Kangkareng Perut Putih berstatus risiko rendah (least concern) berdasarkan IUCN, Eko mengatakan, tren populasi rangkong di Sumbar dan Mentawai menunjukkan kecenderungan menurun akibat fragmentasi habitat dan tekanan perburuan.
Karena itu, katanya, penanganan perdagangan satwa liar harus berlangsung menyeluruh. Mulai dari penindakan terhadap aktor intelektual, penguatan patroli siber dan pengawasan jalur distribusi, edukasi masyarakat di sekitar hutan, hingga perlindungan habitat satwa.
Eko menganalisa, Kota Padang berperan sebagai titik transit dan pengumpulan sebelum bagian tubuh satwa terdistribusikan melalui jaringan perdagangan ilegal ke daerah lain maupun pasar ekspor.
“Kasus ini memperlihatkan pentingnya memutus rantai kejahatan satwa dari hulu, yakni lokasi perburuan, hingga ke hilir,” katanya.
Selain 16 paruh rangkong, petugas juga menyita sisik trenggiling dari tangan RP. Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan satu-satunya spesies trenggiling yang hidup di Indonesia dengan sebaran di Sumatera, Jawa, Kalimantan, serta sejumlah pulau di sekitarnya. Berdasarkan Daftar Merah IUCN, satwa ini berstatus kritis (critically endangered) karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Di Indonesia, trenggiling juga termasuk satwa lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tekanan terbesar terhadap trenggiling berasal dari tingginya permintaan pasar gelap, terutama untuk sisik dan dagingnya. Laporan Scaly Nexus: Mapping Indonesian Pangolin Seizures (2010–2015) yang TRAFFIC terbitkan menyebut Indonesia menjadi salah satu negara asal utama perdagangan ilegal trenggiling di Asia Tenggara.

Perburuan secara terorganisasi, sementara sisik menjadi bagian tubuh yang paling banyak diperdagangkan untuk memenuhi permintaan pasar internasional.
Karena itu, setiap pengungkapan kasus penyelundupan atau perdagangan sisik trenggiling menjadi indikator bahwa tekanan terhadap populasi satwa ini masih berlangsung.
Selama permintaan terhadap sisik trenggiling tetap tinggi dan jaringan perdagangan belum terputus, ancaman terhadap kelestarian trenggiling di habitat alaminya akan terus berlanjut.
Sisik trenggiling menjadi komoditas dalam perdagangan satwa liar karena masih mereka percaya memiliki khasiat pengobatan tradisional di sejumlah negara Asia. Namun, systematic review oleh Integrative Medicine Research pada 2021 menyimpulkan, tidak ada bukti ilmiah yang mendukung penggunaan sisik trenggiling sebagai obat.
Penelitian itu juga menegaskan, bahwa sisik trenggiling hanya tersusun dari keratin, protein yang sama dengan penyusun kuku dan rambut manusia.

Jejak perdagangan
Kasus yang menjerat RP bukanlah yang pertama di Sumbar. Dalam lima tahun terakhir, aparat penegak hukum berulang kali mengungkap perdagangan satwa liar lindung dengan modus yang terus berkembang.
Pada 2021, polda bersama BKSDA Sumbar menangkap pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi secara daring. Satwa tersebut antara lain kucing hutan dan trenggiling.
Setahun berselang, tepatnya 31 Mei 2022, Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, BKSDA dan Polda Sumbar menangkap W (74) di Padang Panjang. Dari tempat kerjanya, petugas menyita 30 jenis barang bukti berupa ofsetan dan bagian tubuh satwa dilindungi.
Perdagangan bagian tubuh satwa kembali terungkap pada akhir Maret 2024. Seorang warga Pasaman berinisial B (41) saat hendak bertransaksi 11 kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera Bukittinggi–Medan. Petugas sita satu mobil mengangkut sisik trenggiling. Berdasarkan estimasi BKSDA Sumbar, jumlah sisik berasal dari sekitar 39 trenggiling.
Pengungkapan lebih besar terjadi pada September 2025 dalam Operasi Thunder Mabes Polri. Tim gabungan BKSDA Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua pelaku di Kota Padang dengan barang bukti lebih 25 kilogram sisik trenggiling.
Berdasarkan perhitungan BKSDA Sumbar, setiap satu kilogram sisik kering berasal dari sekitar tiga hingga empat trenggiling.
Kemudian pada 18 Juli 2026, Tim Gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam gagalkan perdagangan burung langka lintas provinsi. Petugas juga sita 225 burung dari berbagai jenis.
*****