- Jalan panjang Sorbatua Siallagan mencari keadilan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memvonis bebas Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Huta Dolok Parmonangan itu lewat amar putusan nomor 4398 K/Pid.Sus-LH/2025, Jumat (13/6/25).
- Audo Sinaga, Staff Divisi Bantuan Hukum Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memegang perkara ini. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.
- Rocky pasaribu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSSPM), menyebut putusan ini kabar baik bagi masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan tanah adat mereka. Bebasnya Sorbatua, lanjutnya, menjadi inspirasi serta semangat baru, dan menimbulkan keberanian masyarakat adat yang mengalami nasib serupa, berurusan dengan kepolisian, mendapat intimidasi, dan tindakan represif lainnya.
- Ros Ramadhana, Antropolog Universitas Negeri Medan (UNIMED), ketika menjadi pembicara dalam workshop antara akademisi dan aktivis penggiat lingkungan serta agraria, di Medan, Kamis (12/6/25), mengatakan, akademisi harus memberikan kontribusi untuk penutupan TPL.
Jalan panjang Sorbatua Siallagan mencari keadilan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memvonis bebas Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Huta Dolok Parmonangan itu lewat amar putusan nomor 4398 K/Pid.Sus-LH/2025, Jumat (13/6/25).
Vonis bebas ini memperkuat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dengan begitu, Sorbatua tak terbukti menduduki kawasan hutan maupun membakar hutan negara di konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Audo Sinaga, Divisi Bantuan Hukum Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memegang perkara ini.
Majelis hakim, karanya, memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.
Putusan kasasi Sorbatua ini pun menjadi kemenangan bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Tano Batak. “Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayahnya,” katanya, Selasa (17/6/25).
Rocky pasaribu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSSPM), menyebut, putusan ini kabar baik bagi masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan tanah adat mereka.
Bebasnya Sorbatua, menjadi inspirasi serta semangat baru, dan menimbulkan keberanian masyarakat adat yang mengalami nasib serupa, berurusan dengan kepolisian, mendapat intimidasi, dan tindakan represif lainnya.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa konstitusi melindungi masyarakat adat. Tuduhan TPL yang menyebut hutan adat hanya bisa diakui secara hukum apabila sudah ada Surat Keputusan dan Peraturan Daerah, mendapat bantahan kuat dalam putusan.
Rocky bilang, masyarakat kerap berhadapan dengan perusahaan ketika hendak memulihkan wilayah adat yang TPL rusak. TPL mempertanyakan dasar izin di wilayah konsesi mereka.
“Perusahaan hanya berpatokan pada SK dan Perda Masyarakat Adat,” katanya pada Mongabay, Rabu (18/6/25).
TPL hanya bisa bersembunyi di balik hukum formil. Mereka memakainya ketika berdebat dengan masyarakat adat.
Putusan ini, membuktikan tuduhan-tuduhan pada masyarakat adat selama ini tidak benar. Menurutnya, masyarakat adat hadi punya dasar dan argumen untuk mengklaim tanah adat yang perusahaan bubur kertas Sukanto Tanoto kuasai itu.
Saat banding di Pengadilan Tinggi Medan, katanya, salah satu amar putusan majelis hakim menyebut penetapan hutan negara belum sah karena masih dalam proses penunjukan dan belum tahap penetapan. Oleh karena itu, kasus yang Sorbatua hadapi merupakan sengketa perdata. Tidak boleh ada unsur pidana di dalamnya.
Dengan demikian, amar putusan yang MA perkuat ini pun, menurutnya, menegaskan aktivitas TPL di hutan adat otomatis tidak sah atau ilegal. Oleh karena itu, dia minta TPL menyetop arogansi mereka yang kerap menindas masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanah adat mereka.
Catatan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), masyarakat adat mengalami kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan hingga 460 kasus. Dua orang bahkan meninggal dunia.
Dari ratusan kasus itu, beberapa masuk ke pengadilan. Selain Sorbatua, ada Sammas Sitorys, anggota komunitas masyarakat adat Lumban Sitorus yang mendapat vonis bebas.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.
“Putusan ini adalah kemenangan seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangkan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Jhontoni Tarihoran, Ketua AMAN Tano Batak, dalam laman resminya.
Dia berharap, Mahkamah Agung konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi. Jonny Ambarita, katanya, adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.
“Kami berharap Mahkamah Agung kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan Masyarakat Adat sebagai tindak pidana.”

Class action
Menurut Rocky, penutupan TPL bisa terjadi lewat class action. Dari inventarisasi yang mereka lakukan, bencana ekologi yang kuat dugaan terjadi karena aktivitas perusahaan bisa jadi bukti yang kuat di pengadilan saat gugatan.
Misal, 1980-an, peristiwa Desa Bulu Silape, Kabupaten Toba, memakan korban 31 orang meninggal. Kuat dugaan terjadi karena pembukaan jalan perusahaan yang saat itu masih bernama Inti Indorayon.
Kemudian, banjir Sihotang, Samosir, tahun 2023, yang memakan korban 1 perempuan. Penelusuran mereka, terjadi perubahan tutupan hutan alam jadi monokultur eukaliptus di hulu. Sulit untuk tidak mengaitkannya dengan TPL.
“Gugatan Class Action maupun perdata sangat memungkinkan untuk dilakukan dan ini masih menjadi pertimbangan serta pembahasan secara serius di internal kita.”
Dia pun meminta keberanian dan sikap tegas pemerintah. Menurut dia, rakyat Tano Batak tidak anti pembangunan, tetapi konsep investasi harus memerhatikan aspek lingkungan, serta menghargai dan memperhatikan masyarakat di sekitar kawasan.
Kalau pemerintah tak bertindak tegas pada TPL, Rocky khawatir, kriminalisasi terhadap masyarakat adat akan terus berlangsung dan meningkat. Trauma pun bisa timbul pada masyarakat adat Tano Batak.
Penutupan TPL, katanya, akan jadi bukti komitmen iklim Indonesia. Juga dengan mengembalikan hutan adat pada masyarakat, dan melibatkan mereka dalam perbaikan ekosistem hutan yang telah kritis akibat investasi sembarangan.
Ros Ramadhana, Antropolog Universitas Negeri Medan (UNIMED), ketika menjadi pembicara dalam workshop antara akademisi dan aktivis penggiat lingkungan serta agraria, di Medan, 12 Juni lalu menyinggung tiga kesepakatan atau tiga tuntutan rakyat (tritura) Tarutung 2002.
Kesepakatan itu berisikan tuntutan pembebasan masyarakat adat akibat konflik dengan perusahaan, tutup serta tolak TPL dan penarikan aparat keamanan dari desa-desa.
Untuk menjalankan ini, harus ada pengawalan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Akademisi, katanya, harus mampu berkontribusi dalam menjaga penalaran publik akan perjuangan masyarakat adat ini.
“Akademisi memahami bahwa orang-orang yang dalam kelompok ini adalah komunitas yang menjaga kearifan lokalnya. Menjaga nilai-nilai leluhur merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kedaulatan negara.“

*****