- Laporan Sembada Bersama Indonesia memaparkan tiga peristiwa mengerikan yang buruh hadapi di kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yakni, kematian mendadak (karoshi), bunuh diri, dan kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
- Laporan Sembada Bersama Indonesia memaparkan tiga peristiwa mengerikan yang buruh hadapi di kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yakni, kematian mendadak (karoshi), bunuh diri, dan kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
- Kajian ini rilis bersamaan dengan peringatan International Workers Memorial Day pada 28 April 2026. Tepat hari ini, Hari Buruh Dunia, para buruh seluruh dunia mengenang jutaan pekerja yang kehilangan nyawa di tempat kerja, atau menderita cedera serius atau penyakit.
- Nabiyla Risfa Izzati, dosen ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai, isu K3 seringkali hanya ketika dibahas sudah ada korban jiwa, padahal banyak pekerja yang sebenarnya lebih dulu mengalami gangguan kesehatan serius. Jam kerja panjang merupakan bentuk bahaya yang tidak kasat mata. Dalam banyak kajian K3 [keselamatan dan kesehatan kerja], kondisi ini bahkan disebut sebagai silent killer karena perlahan menggerus kesehatan fisik dan mental pekerja tanpa terlihat sebagai kekerasan langsung.
Puluhan ribu buruh di kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bekerja dalam bayang-bayang risiko yang tak kasat mata. Di tengah ambisi hilirisasi nikel untuk transisi energi, mereka justru menjadi kelompok paling rentan menghadapi bahaya.
Laporan investigasi Tiga Wajah Kematian di Teluk Weda: Karoshi, Bunuh Diri, dan Kecelakaan Kerja Berulang oleh Sembada Bersama Indonesia pada 2026 mengungkap, tiga pola kematian berulang; kematian mendadak, bunuh diri, dan kecelakaan kerja fatal.
Ketiga pola kematian itu disebut bukanlah suatu peristiwa satu dua kali, melainkan terjadi terus menerus dan berulang di kawasan industri IWIP.
“Cerita-cerita kematian mendadak cukup sering beredar di kalangan buruh, baik lewat percakapan langsung maupun tersebar lewat pesan singkat antara sesama pekerja,” kata Azhar Irfansyah, peneliti Sembada Bersama Indonesia.
Tepat hari ini juga, 1 Mei 2026, mereka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Tetapi hak-hak terkait kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan masih belum terpenuhi, termasuk di kawasan industri nikel.
IWIP adalah salah satu kawasan industri nikel terbesar yang pemerintah Indonesia resmikan pada 2018. Perusahaan pertambangan sekaligus pengolahan bijih nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik ini merupakan patungan investor dari Tiongkok, Tsingshan Holding Group, Huayou Group, dan Zhenshi Holding Group.

Kematian mendadak
Kematian mendadak atau Karoshi dalam istilah Jepang, menjadi salah satu temuan utama dalam laporan Sembada imi. Dari 23 buruh yang diwawancarai, 19 orang mengaku pernah mendengar kabar kematian mendadak rekan kerja mereka. Dua orang lain pernah melihat langsung kejadian itu.
Sekitar 10 buruh menyebutkan mereka mendengar kejadian kematian mendadak lebih dari empat kali. Informasi itu umumnya beredar melalui komunikasi antar buruh, baik secara langsung maupun lewat pesan singkat.
Sebanyak 18 dari 23 buruh juga menyebutkan bahwa kejadian kematian mendadak terakhir yang mereka dengar atau saksikan terjadi dalam enam bulan terakhir sebelum wawancara pada Juli hingga Agustus 2025.
Tim peneliti mencatat rentang usia korban yang meninggal mendadak umumnya berada pada kisaran 26-35 tahun. Ini menunjukkan, kasus tersebut banyak terjadi pada kelompok usia produktif.
Azhar mengatakan, kasus kematian mendadak bukan kejadian yang berdiri sendiri. Menurut dia, jam kerja panjang, beban fisik dan mental, serta suhu panas ekstrim di smelter, adalah kombinasi maut yang menghantui para buruh.
Buruh di sektor smelter dan operator umumnya bekerja selama 12 jam per shift, dengan pola kerja siang dan malam, serta satu hari libur setelah beberapa hari kerja.
Jika dihitung, total jam kerja buruh dapat mencapai sekitar 60 jam per minggu. Angka ini melampaui ambang batas 55 jam per minggu yang dalam kajian World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO) masuk sebagai jam kerja berisiko.
Dalam beberapa unit seperti smelter milik Huafei, buruh bahkan wajib hadir 20 menit sebelum shift mulai untuk briefing, hingga durasi kerja makin panjang.
Mayoritas buruh yang ditemui peneliti bekerja dalam skema 12 jam. Jadwal berbeda-beda, tetapi sama, yaitu, bekerja 60 jam dalam seminggu.
Selama 12 jam kerja, tidak ada waktu istirahat khusus. Seorang operator mengaku kerap makan di atas mesin. Petugas Health, Safety, and Environmental pernah menyampaikan protes soal ketiadaan jam istirahat, namun tidak ada perubahan.
Seorang buruh cerita, beban kerja mereka juga meningkat setiap tahun. Sebelumnya, tiap molding ada tujuh pekerja lokal. Sekarang, hanya lima tapi beban kerjanya sama.
Berkurangnya buruh membuat intensitas kerja naik, terutama ketika ada buruh yang harus salat, makan, atau ke toilet.
Keluhan kesehatan para buruh, kata Azhar, juga seragam. Yang bekerja 60 jam seminggu melaporkan pusing, gangguan tidur, hingga ketergantungan obat nyeri. Seorang buruh mengaku menghabiskan empat butir paracetamol per minggu untuk menahan sakit kepala.
Tim peneliti membandingkan buruh yang bekerja 60 jam dan yang 40 jam per minggu, hampir semua buruh 12 jam per shift mengaku alami gangguan tidur. Pada kelompok 40 jam, keluhan itu jauh lebih sedikit.
Dalam konteks ini, Nabiyla Risfa Izzati, dosen ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai, isu K3 seringkali hanya ketika dibahas sudah ada korban jiwa, padahal banyak pekerja yang sebenarnya lebih dulu mengalami gangguan kesehatan serius.
Dia katakan, jam kerja panjang merupakan bentuk bahaya yang tidak kasat mata. Dalam banyak kajian K3 [keselamatan dan kesehatan kerja], kondisi ini bahkan disebut sebagai silent killer karena perlahan menggerus kesehatan fisik dan mental pekerja tanpa terlihat sebagai kekerasan langsung.
“Selama ini, kita cenderung membicarakan K3 hanya ketika ada korban jiwa. Kita menghitungnya dari jumlah kematian. Padahal, banyak pekerja yang belum sampai meninggal, tetapi sudah mengalami gangguan kesehatan serius. Ini juga merupakan bentuk korban yang seharusnya diakui dalam diskursus K3,” kata research fellow CELIOS itu saat peluncuran diskusi.

Nabiyla juga mengingatkan, secara normatif, aturan ketenagakerjaan sebenarnya telah membatasi jam kerja. Praktiknya, terutama di sektor pertambangan, ketentuan itu kerap tanpa pengawasan memadai.
Banyak perusahaan, berlindung pada status “sektor tertentu”, sementara aturan teknis pembatasan jam kerja justru tidak tersedia atau tidak ditegakkan.
Riset WHO dan ILO menjelaskan, bagaimana korelasi jam kerja panjang memicu pelepasan hormon stres yang berlebihan, mengganggu sistem kardiovaskular, merusak pola tidur, dan memicu perilaku tak sehat seperti merokok berlebihan.
Pada 2016, WHO dan ILO mencatat 745.000 kematian global terkait jam kerja panjang, terutama akibat stroke dan penyakit jantung.
Kajian Angers University Hospital Center menunjukkan, jam kerja lebih dari 10 jam per hari selama 50 hari setahun meningkatkan risiko stroke 29%. Studi Universitas Lisbon menemukan, jam kerja panjang memperparah gangguan tidur dan kesehatan mental.

Bunuh diri
Laporan ini juga mencatat sedikitnya 15 kasus bunuh diri dan dua percobaan bunuh diri sejak 2021 hingga awal 2026 di kawasan industri Teluk Weda. Sekitar 12 kasus bunuh diri buruh yang berkaitan dengan industri nikel, tiga kasus oleh warga di sekitar tambang.
Dari 12 kasus bunuh diri, 11 buruh laki-laki dan satu kasus buruh perempuan. Pada tiga kasus bunuh diri warga, semua laki-laki. Percobaan bunuh diri, keduanya perempuan.
Tim peneliti mencatat, korban paling muda adalah buruh IWIP berusia 22 tahun dan paling tua warga perantau berusia 42 tahun.
Trend kasus bunuh diri menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dengan satu kasus pada 2021, meningkat menjadi tiga kasus pada 2022, empat kasus pada 2024, dan enam kasus kembali terjadi dalam empat bulan pertama 2026.
Kebanyakan kasus bunuh diri, kata Azhar, yaitu enam kasus terjadi di kamar kos. Dua kasus terjadi di mess perusahaan, dan dua kasus terjadi di kebun yang sepi dan tertutup.
Namun ada pula empat kasus bunuh diri terjadi di lingkungan kerja seperti smelter, kamar mesin tugboat, gudang perusahaan, dan truk manhaul atau kendaraan operasional.
Azhar mengatakan, belum dapat menyimpulkan dari rentetan kasus bunuh dan percobaan bunuh diri ini selain bahwa kasus-kasus ini masih terus berulang di kawasan industri IWIP.
“Keberulangan ini seharusnya menjadi sinyal bagi berbagai pihak terkait agar memberi perhatian lebih pada kondisi psikologis buruh industri dan warga lingkar tambang,” catat para peneliti.

Kecelakaan kerja
Wajah ketiga kematian muncul dari kecelakaan kerja. Data studi mencatat sedikitnya 25 kematian akibat kecelakaan kerja sejak 2018 hingga 2024. Dalam laporan, peneliti Sembada menambahkan, terdapat empat kasus kematian akibat kecelakaan kerja pada 2025 dan dua kasus awal 2026. Total kematian karena kecelakaan kerja dari 2018 hingga awal 2026 sedikitnya 31 korban jiwa dalam kurun waktu kurang dari satu dekade.
Azhar katakan, jumlah itu belum termasuk kecelakaan kerja non-fatal yang tidak tercatat, tetapi berdampak pada kondisi kesehatan jangka panjang buruh, termasuk cedera serius dan cacat permanen.
“Kasus kematian akibat kecelakaan kerja yang tercatat hanyalah puncak gunung es dari banyak kasus yang tidak tercatat.”
Musabab kecelakaan kerja fatal juga seringkali perusahaan tuduhkan pada buruh. Buruh dianggap lalai, kurang kesadaran keselamatan, dan terbatasnya keterampilan. Padahal, kata Azhar, kerap para buruh menerima instruksi tak sesuai prosedur keselamatan.
Satu contoh yang dicatat peneliti adalah seorang buruh yang bekerja di rotary kiln. Dia cerita pernah diminta bekerja di area yang seharusnya didinginkan lebih dulu sebelum bisa disentuh atau didekati.
Menurut prosedur, area itu perlu waktu untuk suhu turun agar aman, tetapi saat itu tetap diminta masuk sebelum kondisi benar-benar dingin. “Akibatnya sepatu saya sampai meleleh,” kata penelilit menirukan buruh itu menggambarkan bagaimana panas suhu.
Dalam kesempatan lain, buruh ini juga pernah diminta menyekop material bijih nikel yang jatuh di antara dua conveyor belt yang masih beroperasi.
Menurut standar operasional, pekerjaan semacam itu seharusnya setelah mesin setop, karena jarak antar conveyor cukup dekat dan berisiko.

Akibatnya, dia tetap bekerja di antara dua conveyor yang terus bergerak, dengan jarak hanya sekitar tiga meter di kanan dan kiri. Situasi ini berisiko karena benda apapun yang menyentuh conveyor yang bergerak bisa langsung tercengkeram dan terseret oleh mesin.
Kondisi mengkhawatirkan akhirnya terjadi ketika sekop yang digunakan buruh itu menyenggol salah satu conveyor belt yang sedang berputar. Sang pekerja sempat berusaha menarik sekop, tetapi tarikan mesin terlalu kuat, hingga memilih melepaskan agar tidak ikut terseret.
Dalam situasi itu, pekerja selamat, tetapi justru mendapatkan teguran dan kena surat peringatan karena dianggap melakukan kesalahan saat bekerja.
Peristiwaitu mengingatkan pada kejadian serupa, ketika seorang pekerja bernama Andri mengalami kecelakaan tragis pada September 2024. Dalam kasus itu, Andri tak sempat melepaskan alat yang tersangkut conveyor, hingga tubuhnya ikut tertarik, terjatuh dari ketinggian sekitar dua puluh meter, dan meninggal di tempat.
Kisah-kisah kecelakaan kerja ini bukan satu-satunya, kata Azhar bagian dari pola yang lebih luas tentang bagaimana pekerjaan jalankan di bawah tekanan dan target produksi yang tinggi.
Temuan ini, katanya, menunjukkan tekanan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga berkaitan dengan kondisi psikologis buruh.

Bahaya mematikan
Di kawasan industri nikel IWIP, pekerja tidak hanya bergulat dengan jam kerja panjang, mereka juga harus berhadapan setiap hari dengan tiga jenis bahaya atau pajanan: debu, kebisingan, dan suhu panas.
Ketika tiga bahaya itu hadir bersamaan, ia berubah menjadi ancaman yang menggerogoti tubuh pekerja secara perlahan.
Azhar bilang, debu menjadi masalah paling mudah terlihat. Ia tidak hanya berterbangan di dalam smelter, juga menyebar hingga ke Lelilef, Lukolamo, dan Gemaf–desa-desa yang berada di kawasan industri IWIP.
Jalanan rusak dan lalu-lalang kendaraan berat membuat debu menempel di mana-mana: di warung makan, rumah kontrakan buruh, hingga masuk ke paru-paru warga dan pekerja yang pulang-pergi kerja.
Untuk memastikan seberapa besar ancaman itu, tim peneliti bekerja sama dengan beberapa buruh untuk melakukan serangkaian pengukuran. Dengan menggunakan particle counter, para buruh mengukur intensitas partikel debu selama tiga hari berturut-turut pada 6-9 Agustus 2025.
Hasilnya mencengangkan, hampir seluruh pengukuran menunjukkan indikator kuning, ungu, hingga merah. “Indikator kuning yang berarti debu lebih pekat, ungu berarti debu tinggi, dan merah yang menunjukkan debu pada level berbahaya,” jelas Azhar.
Hanya satu kali alat menampilkan warna hijau, itu pun setelah hujan malam sebelumnya dan dua jam setelah pergantian shift.
Partikel debu yang diukur terbagi dua: partikel inhalable ukuran 10 mikron yang bisa mengiritasi saluran napas atas, serta partikel respirable ukuran 2,5 mikron yang jauh lebih berbahaya. Partikel kecil ini disebut mampu menembus hingga ke paru-paru dan menjadi pemicu asma, bronkitis, bahkan kanker paru.
Selain debu, para buruh juga menghadapi kebisingan mesin smelter. Dalam delapan kali pengukuran pada 10-15 Agustus 2025, hanya satu hasil yang berada di bawah 90 desibel.
Padahal, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5/2018, menetapkan batas aman bekerja 8 jam adalah 85 desibel. Buruh IWIP bekerja 12 jam dengan kebisingan yang hampir selalu melampaui ambang batas.
Dalam jangka panjang, intensitas bising seperti ini dapat merusak pendengaran hingga menyebabkan tuli permanen.
Pajanan paling ekstrem datang dari suhu panas di dalam smelter. Proses pengolahan nikel memerlukan panas luar biasa: rotary kiln bekerja pada suhu 700-900 derajat celcius, sementara tanur listrik untuk peleburan bisa mencapai 1.600 derajat celcius.
Panas ini tidak hanya berasal dari mesin, tetapi memancar ke seluruh ruang kerja buruh.
Menurut Azhar, regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2011, menetapkan batas aman suhu kerja antara 27,5–32,2 derajat celcius, bergantung pada berat pekerjaannya.
Hasil pengukuran suhu pada 30 Agustus dan 14 Oktober justru menunjukkan angka yang jauh melampaui batas.
Dari enam kali pengukuran, empat berada di atas 40 derajat celcius. Bahkan angka terendah sekalipun tetap panas untuk kategori pekerjaan ringan, padahal buruh smelter bekerja dalam intensitas tinggi.
“Pajanan-pajanan ini dihadapi sekaligus oleh para buruh IWIP. Jam kerja panjang, debu yang pekat, kebisingan, suhu panas, hingga jenis-jenis bahaya lain.”

Berbelit-belitnya pembuktian
Upiawan Umar, peneliti dari Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, menjelaskan, dua buruh yang mereka dampingi menunjukkan betapa rumitnya pembuktian menggunakan tujuh langkah diagnosis penyakit akibat kerja atau PAK. Dia menyebut mekanisme ini sulit diakses dan membebani korban.
Tujuh langkah itu terdiri dari diagnosis klinis, identifikasi pajanan di tempat kerja, penentuan hubungan antara pajanan dan penyakit, penentuan besarnya pajanan. Juga, penentuan faktor individu, faktor di luar pekerjaan, dan diagnosis okupasi.
Prosedur pemerintah itu, kata Upi, menuntut buruh melewati lapisan pemeriksaan. Urutan panjang ini membuat buruh sakit-sakitan harus berjuang sendiri membuktikan penyakitnya terkait dengan pekerjaan. Sedang wilayah dekat industri nikel akses infrastruktur kesehatan sangat terbatas.
“Di Weda tidak tersedia dokter spesialis THT (telinga hidung tenggorokan) dan layanan audiometri,” kata Upi.
Seorang buruh, katanya, menyatakan pendengaran rusak setelah satu tahun setengah bekerja di bagian rotary kiln. Pekerja itu harus menempuh perjalanan empat jam, menyeberang laut, hanya untuk pemeriksaan dasar.
Buruh lain harus ke Ternate menguji logam berat dalam tubuhnya.
Biaya juga tidak murah. Tes audiometri Rp300.000, panel toksik logam berat Rp2,4 juta. “Ini belum menghitung biaya-biaya lain seperti transportasi dan penginapan.”
Upi mengatakan, ketiadaan dokter penasehat Disnaker dan dokter okupasi di Maluku Utara membuat proses diagnosis makin buntu. Karena hambatan struktural inilah, katanya, tak ada satupun kasus diagnosis PAK di sektor tambang dan pengolahan nikel di Maluku Utara.”

Apa kata perusahaan
Manajemen IWIP menegaskan, pekerja bukan sekadar bagian dari operasional, melainkan individu dengan keluarga dan masa depan yang harus dilindungi. Perusahaan mengklaim keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama dalam seluruh aktivitas usaha.
Perusahaan juga menyatakan menjalankan operasional berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta membuka ruang komunikasi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Muammar Fabanyo, Humas IWIP, mengatakan, perusahaan memiliki sistem manajemen K3 yang mencakup pencatatan, pelaporan, investigasi, hingga tindak lanjut atas setiap insiden kerja.
Penanganan kecelakaan melalui koordinasi antar unit medis, HRD, dan tim keselamatan kerja, serta didukung fasilitas tanggap darurat seperti delapan emergency response station dan 20 pos medis di kawasan industri.
Setiap insiden, kata Muammar, mereka analisis untuk menemukan akar masalah dan menjadi dasar perbaikan prosedur kerja.
Perusahaan juga menegaskan target produksi tidak mengesampikan keselamatan kerja. Muammar menyebut perusahaan menerapkan pelatihan rutin, inspeksi lapangan, audit internal, serta sistem izin kerja untuk aktivitas berisiko.
“Pada area berisiko tinggi seperti fasilitas pemrosesan dan smelter, perusahaan menerapkan pengawasan tambahan, prosedur teknis yang lebih ketat, kesiapsiagaan tanggap darurat, serta pemeliharaan peralatan secara berkala,” kata manajemen IWIP melalui Muammar kepada Mongabay lewat keterangan tertulis, Jumat (1/5/26).
IWIP juga menyatakan, kesehatan mental mereka perhatikan melalui kanal komunikasi internal, pendampingan HRD, akses layanan kesehatan, serta fasilitas olahraga pekerja.
Perusahaan juga menjalankan program sosial dan menjaga komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan industri secara berkelanjutan.
“Perusahaan secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan perbaikan di seluruh aspek operasional guna memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi pekerja serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Muammar.
*****