- Wilayah Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Ujung Kulon. Warga sudah terbiasa hidup berdampingan dengan satwa liar seperti monyet ekor panjang dan lutung jawa.
- Warga Rancapinang juga diharapkan tidak mengganggu kukang bila melihatnya di sekitar kebun maupun permukiman.
- Menjaga kukang tidak cukup dengan memastikan masyarakat membiarkannya hidup di alam. Habitat yang sesuai jadi syarat utama agar satwa yang telah lama dalam perawatan bisa kembali menjalani kehidupan liarnya.
- Setelah dilepas, pekerjaan belum selesai. Kukang akan dipantau sekitar 5-7 hari dengan menyusuri sekitar lokasi pelepasliaran malam hari.
Bagi Aen Suptiati (40), Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten, kukang jawa bukan satwa yang biasa dijumpai di sekitar kampungnya.
“Belum pernah lihat sebelumnya,” terangnya, Kamis (27/8/26).
Saat mengetahui primata yang aktif malam hari ini dikembalikan ke hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang berbatasan dengan desanya, dia penasaran.
Nycticebus javanicus bukan satu-satunya satwa liar yang dikenal warga Rancapinang. Aen juga terbiasa lihat monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Adanya primata tersebut di sekitar hutan maupun kebun mereka, bukan sesuatu yang asing.
Kondisi semacam ini, bagi Aen, sudah jadi bagian kehidupan warga. Perempuan yang lahir dan besar di desa sebanyak 1.109 kepala keluarga ini, sudah terbiasa hidup berdampingan dengan satwa liar.
“Ada ruang yang harus diberikan pada satwa untuk hidup di habitatnya.”

Tak hanya mengembalikan kukang
Pelepasliaran kukang tak hanya soal mengembalikan ke habitat.
Ada pekerjaan lain yang tak kalah penting, yaitu memastikan masyarakat tidak mengganggu primata yang dianggap lucu jika suatu hari muncul di sekitar kebun atau permukiman mereka.
Bagi Encun Sunayah, Camat Cimanggu, kembalinya kukang jawa ke kawasan hutan di wilayahnya, bukan sekadar pelepasliaran. Bahkan, sebelum adanya kegiatan tersebut, dia tak mengetahui kukang masih bisa ditemukan di wilayahnya.
“Jarang sekali kita lihat,” jelasnya, Kamis (27/8/26).

Bagi masyarakat Rancapinang, kukang dikenal dengan sebutan muka.
Sebagian warga masih mengenalinya saat diperlihatkan bentuk satwa tersebut. Namun, pengetahuan tentang kukang sebagai satwa dilindungi masih perlu diperkuat.
Primata yang dikenal juga dengan Javan Slow Loris ini telah dilindungi di Indonesia sejak 1973, juga masuk daftar satwa yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Karena wajah dan gerakannya khas, kami khawatir ada warga yang menangkapnya untuk dipelihara.”

Edukasi bagian penting menjaga kukang. Pemerintah kecamatan akan mendorong sosialisasi pada masyarakat, termasuk melibatkan tokoh-tokoh lokal.
Encun juga ingin pendekatan konservasi dikenalkan pada anak-anak sejak dini.
Rencananya, pemerintah kecamatan berkolaborasi dengan kepolisian dan unsur muspika untuk melakukan sosialisasi, termasuk menggandeng kepala sekolah.
“kalau bisa nanti kita sosialisasikan juga ke sekolah-sekolah.”
Bagi Encun, menjaga kukang tak bisa mengandalkan petugas konservasi. Warga paling dekat habitat satwa, justru punya peran penting menjaga dan melindungi kehadiran kukang di sekitar permukiman.
Dia berharap, warga tidak menangkap atau memelihara kukang, melainkan membiarkannya hidup di alam. Terlebih, kawasan hutan sekitar Cimanggu merupakan habitat berbagai satwa liar juga.
“Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak bisa melihat kukang lagi.”

Tidak cukup membiarkan kukang di hutan
Menjaga kukang tidak cukup dengan memastikan masyarakat membiarkannya hidup di alam. Habitat yang sesuai jadi syarat utama agar satwa yang telah lama dalam perawatan bisa kembali menjalani kehidupan liarnya.
Uci Sanusi (31), staf lapangan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mengatakan hutan TNUK merupakan habitat kukang jawa.
“Sebelum translokasi ini, kami menemukan kukang liar di kawasan sini,” ujarnya, Kamis (27/8/26).

Ketersediaan pakan juga relatif melimpah. Dari hasil survei, Uci sebut sejumlah jenis tumbuhan banyak dijumpai, seperti jenis ficus atau beringin, maupun tumbuhan lain penghasil buah.
Primata yang bisa membantu mengurangi populasi hama serangga ini juga memanfaatkan nektar dari tanaman tertentu, termasuk kaliandra.
“Ketinggian lokasi juga jadi bagian pertimbangan. Areanya kurang dari 100 m dpl.”
Setelah dilepas, pekerjaan belum selesai. Tim YIARI akan memantau kukang sekitar 5-7 hari dengan menyusuri sekitar lokasi pelepasliaran malam hari.
Pemantauan untuk memastikan keberadaan kukang, sekaligus melihat apakah mereka masih di sekitar lokasi awal atau bergerak mencari wilayah baru. Sebab, kukang merupakan satwa soliter dengan wilayah jelajah sekitar 2-3 kilometer persegi per individu.

Dalam beberapa hari pertama, kukang diperkirakan masih berada di sekitar lokasi pelepasliaran. Setelah itu, bergerak lebih jauh, terutama ketika terjadi perebutan wilayah.
“Kalau ada yang kalah, biasanya menghindar ke area lebih jauh,” paparnya.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan kukang jawa berstatus Kritis (Critically Endangered). Kukang jawa juga masuk Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya dilarang diperdagangkan secara internasional dalam bentuk apapun.
*****
Mengantar 6 Individu Kukang Jawa Pulang, Ujung Kulon Sebagai Habitat Pelepasliaran