Ekonomi berbasis ekstraktif masih mendominasi perekonomian Indonesia. Antara lain, kini heboh pertambangan mineral kritis (nikel, emas dan timah) di pesisir dan pulau kecil.
Salah satu yang mencuat kasus pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, pulau-pulau yang kerap tergambar sebagai potongan surga yang jatuh ke bumi.
Ekonomi ekstraktif membuat negeri ini terjebak dalam kubangan problem struktural tak berujung. Kemiskinan struktural, kesenjangan, krisis ekologi, deplesi biodiversitas, dan pencemaran merampas sumber kehidupan rakyat.
Petani kehilangan lahan pertanian subur karena ekspansi pertambangan mineral kritis. Nelayan mengalami kemerosotan hasil tangkapan karena buangan limbah tambang yang menghilangkan fishing ground ikan.

Masyarakat adat kehilangan hak atas lahan dan sumber daya etnobiologinya imbas ekspansi perkebunan monokultur seperti sawit dan pengembangan pangan skala besar (food estate).
Petani sekitar hutan kehilangan mata pencaharian dari hasil hutan non-kayu (madu, dan rotan). Imbas, ekosistem penopang metabolisme alam dan habitat fauna hilang.
Tak ada lagi ruang hidup fauna (orang hutan, monyet dan lain-lain) di daratan. Ekosistem terumbu karang memutih imbas pencemaran logam berat (Cu, Pb, Hg) dan tailing.
Hutan mangrove alami deforestasi, padahal sebagai penyerap dan penyimpan karbon. Pendek kata, deplesi biodiversitas dan bencana ekologi tak terhindar. Apa yang bisa diharapkan?

Ekonomi ekstraktif
Secara teoritis, bukan sekadar aktivitas mengeruk kekayaan alam (menambang) melainkan sistem dan hubungan kekuasaan, pertama, mengutamakan ekspor bahan mentak dari sumber daya alam yang kerap “gagal” mewujudkan kemakmuran bagi negara penghasilnya (baca: resource curse).
Kedua, menciptakan dan melanggengkan ketidakadilan antara negara pusat (konsumen/pengolah) dan negara pinggiran (produsen dan pemasok bahan mentah), serta antara elit dengan masyarakat lokal.
Ketiga, berevolusi, dari model ekonomi kolonial klasik hingga menjadi neoliberal dan ekstraktivisme hijau (green extractivism) yang lebih modern, dan tetap mempertahankan logika perampasan dan eksploitasi.
Keempat, memiliki konsekuensi destruktif secara sosial-ekologis, termasuk konflik, perampasan lahan dan perairan laut, dan kerusakan lingkungan (Schaffartzik, et al. 2017, Andrade, 2022, Bebbington, 2009), Chagnon, et al. 2022, Dunlap et al, 2024).
Ekonomi ekstraktif juga memproduksi pasar derivatif baru yang menghasilkan kesenjangan dan mempercepat kerusakan alam akibat penambangan, pembakaran dan pembuangan limbah yang mengabaikan dampak sosial, ekonomi dan ekologi. Hingga menggunakan kekuatan represif-militeristik yang merusak demokrasi, membungkam kritik, dan penindasan pekerja (Transition Allians, 2020).
Pendeknya, ekonomi ekstraktif “mustahil” mewujudkan kesejahteraan holistik. Di Indonesia muncul klaim, daerah berbasis ekstraktivisme tambang pertumbuhan ekonominya tinggi. Sayangnya, fakta kemiskinan dan kesenjangan juga tinggi. Mereka tertindas dan miskin imbas ekstraktivisme tambang dan beragam perampasan (dispossesion) sumber daya alam.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pengalaman riset penulis bersama Indonesia for Global Justice (IGJ) 2026 di Konawe Kepulauan dan Sumbawa Barat membuktikan ekonomis ekstraktif berbasis tambang mineral kritis gagal menyejahterakan rakyat sekitarnya.
Mereka justru kehilangan lahan pertanian kebun, sumber daya air tanah tak layak konsumsi karena tercemar, akses melaut terampas (ocean grabbing) dan sumber daya ikan terdeplesi.
Padahal sumber itu mata pencahariannya. Daerah penghasil pun tak memperoleh redistribusi dana bagi hasil sumber daya alam (DBH) secara adil.
Akibatnya, daerah-daerah itu mengalami tragedi ekosistem yang mendegradasi ekosistem hutan serta pesisir dan pulau kecil hingga terestrial (tragedy of ecosystem), tragedi komoditas karena melayani kebutuhan rantai pasokan global. Juga, mengorbankan masyarakat lokal dan adat (tragedy of commodity) hingga kutukan sumber daya alam dan ekologi (resource and ecological curse) yang meruntuhkan aspek sosial, ekologi dan ekonomi (social ecological and economically collapse).
Kejadiannya berlangsung di semua daerah di negeri ini yang terkuras mineral kritis dan sumber daya alam (hutan, lahan dan perikannya).

“Living economy”
Living Economy merupakan pemikiran ekonomi baru (new economics) yang bersifat cara atau opsi lain. Tokoh-tokoh pengusungnya Kenneth E. Boulding, Fred Hirsch, Karl William Kapp, Ezra J. Mishan, Club of Rome, dan E. F. Schumacher.
Pemikiran mereka masih berada di pinggiran ketimbang “ekonomi ortodoks” (EO) yang mendominasi dunia dan melampaui ragam spektrum politik.
Soalnya EO terbangun lewat konsep pertumbuhan (growth), kesempatan kerja penuh (full employment). perdagangan bebas (free trade) merujuk teori keunggulan komparatif (comparative advantage) (Ekins 2005).
Para pemikir ini kemudian memperkenalkan konsep “ekonomi baru” sebagai antitesis ekonomi konvensional yang disebut “living economy)” yang posisinya sebagai “jalan tengah.”
Ekonomi baru tidak mengejar kemakmuran segelintir orang yang mengorbankan planet bumi. Melainkan, sebagai “jalan tengah” menyeimbangkan kemajuan materialisme dengan tanggung jawab ekologi.
Sintesis ini bersumber dari konsep sinergitas antara tradisi ilmu pengetahuan barat (kekuatan analitis, teknologi dan efisiensi) dengan nilai spritualitas dan ekologis (pengetahuan dan budaya timur). Hingga praksisnya melahirkan teknologi tepat guna dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (humanism).

Ekonomi baru mengritik asumsi ekonomi konvensional: semakin tinggi pertumbuhan ekonomi semakin baik hasilnya.
Faktanya justru paradoks. Negara dengan pertumbuhan tinggi, malah kemiskinan ekstrem tinggi dam jurang kesenjangan dalam.
Maka dari itu, para tokoh pengusung ekonomi baru menolaknya. Pertama, pertumbuhan ekonomi mencampuradukkan antara sarana dan tujuan.
Sejatinya, tujuan aktivitas ekonomi bukan pertumbuhan, melainkan meningkatnya kesejahteraan rakyat (welfare). Kedua, asumsi pertumbuhan mengabaikan batas-batas ekologi planet bumi.
Ketiga, orientasi pertumbuhan an sick justru memperparah ragam problem ekonomi. Alih-alih menyelesaikan problem struktural pembangunan ekonomi, justru memperparahnya. Ini terlihat dari inflasi tinggi, pengangguran, kemiskinan hingga kesenjangan.

Untuk itu, kehadiran “ekonomi yang hidup” (living economy), sebagai paradogma “ekonomi baru” jadi keniscayaan. Berbanding dengan ekonomi konvensional, karakteristiknya, kesatu, mewujudkan kesejahteraan manusia secara holistik, memenuhi kebutuhan dasar dan kesehatan ekosistem. Bukan, pertumbuhan agregat (PNB) ekspansi industri dan akumulasi modal finansial.
Kedua, alat ukur kemajuan negara menggunakan physical quality of life index (PQLI), kebutuhan dasar manusia, kesejahteraan nasional neto (net national welfare), dan evaluasi ekonomi gratis. Bukan produk nasional bruto (PNB) dan volume perdagangan global.
Ketiga, memandang alam sebagai modal alamiah terbatas dan fondasi mutlak seluruh sistem ekonomi. Bukan, sebagai sumberdaya tak terbatas, polusi sebagai eksternalitas dan komoditas ekstraktif.
Keempat, skala dan relasi dalam tata kelola sumber daya bersifat desentralisasi, emansipasi lokal dan mengembangkan jaringan koperasi komunitarian. Bukan, ketergantungan global, sentralisasi utang dan dominasi monopolistik. Tampak jelas karakteristik living economy bertolak belakang dengan ekonomi konvensional (Elkin 2005).
Kini, ekonomi baru berkembang pesat dengan ragam variannya. Contoh, Degrowth, regenerative economics, Buen Vivier, A-growth dan Doughnut Economics. Meskipun pemikiran ekonomi baru ini tak luput dari kritik.
Ghosh & Pearson (2005), mengaitkan dengan 17 target pembangunan berkelanjutan. Simpulannya, tidak bisa setiap paradigma ekonomi baru mampu mencapai 17 target SDGs jika berdiri sendiri. Kecuali, mengintegrasikan kelebihannya supaya saling melengkapi.
Jika menilik konsep “ekonomi baru,” jelas pendekatan elektif, heterodoks karena bersifat interdisipliner. Maka itu, Elkin memandang ilmu ekonomi mesti diperkaya dimensi psikologi, sosiologi, politik, dan ekologi hingga tak terjebak dalam reduksionis materialisme yang menghambat pencapaian kesejahteraan umat manusia.
Apabila penulis mengaitkan dengan hasil riset 2026 bersama IGJ, temuan menariknya, pertama, living economy dari Konawe Kepulauan di Pulau Wawoni adalah perikanan, perkebunan (pala, cengkih dan kelapa) dan jasa ekosistem.
Total nilai ekonomi (total economic value/TEV) perikanan pesisir Rp138,9 miliar per tahun. TEV jasa perlindungan ekosistem mangrove dan agroforestri Rp115 miliar per tahun, stok karbon biru dan hijau skenario konservatif Rp1,92 triliun per tahun jadi total Rp2,17 triliun per tahun.
Kerugian lahan akibat ekspansi pertambangan nikel Rp2,35 miliar per tahun dengan asumsi kehilangan 25% luas lahan kebun.
Kedua, living economy di Sumbawa Barat berupa perikanan tangkap dan pertanian tanaman pangan (jagung) serta jasa ekosistem mangrove dan terumbu karang.

TEV perikanan tangkap skala di kecil di Sumbawa Barat Rp39,41 miliar per tahun. TEV jagung Rp135,60 miliar per musim per tahun. Estimasi nilai ekonomi jasa ekosistem mangrove Rp3,11 miliar per tahun dan terumbu karang Rp6.630 triliun di Kabupaten Sumbawa Barat hingga total Rp6,63 triliun.
Ketika sumber daya “living economy” hilang karena ekspansi tambang mineral kritis, maka bakal kehilangan TEV Rp6,63 triliun per tahun.
Jika aktivitas tambang mineral kritis nikel, misal, P. Wawoni dan tembaga di Sumbawa Barat, tetap berlangsung masif tanpa mempertimbangkan “daya dukung” (caring capacity) pulau dan “jejak ekologinya” (ecological footprint). Maka eksistensi living economy rakyat menderita kehilangan sumber mata pencaharian dan jasa ekosistem penopangnya.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan “ekonomi baru” sebagai “jalan tengah” khusus tata kelola mineral kritis. Paling tidak tujuan pembangunan ekonomi tidak lagi mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Melainkan, menekankan “kesejahteraan secara holistik” yang mengedepankan “aktivitas ekonomi yang hidup dan menjadi habitus rakyat.”
Sementara “pertumbuhan ekonomi” hanya sebagai komplementer dalam menilai kemajuan ekonomi. Dengan kata lain, ia datang belakangan dan bukan utama.

Referensi:
Andrade D. (2022). Neoliberal extractivism: Brazil in the twenty-firstcentury, The Journal of Peasant Studies, 49:4, 793-816, DOI: 10.1080/03066150.2022.2030314
Bebbington, A. (2009) “Latin America: Contesting extraction, producing geographies.” Singapore Journal of Tropical Geography, 30, 7-12. https://doi.org/10.1111/j.1467-9493.2008.00349.x
Chagnon, C. W., et al. (2022) “From Extractivism to Global Extractivism: The Evolution of an Organizing Concept.” Journal of Peasant Studies, 49(4), 760-792. https://doi.org/10.1080/03066150.2022.2069015
Ekins P (2005 editor). The Living Economy A New Economics In The Making. Taylor & Francis e-Library.
Schaffartzik, A., et al. (2017) “Extractive Economies in Material and Political Terms: Broadening the Analytical Scope.” Sustainability, 9(7), 1047. https://doi.org/10.3390/su9071047
*Penulis: Muhamad Karim, adalah Dosen Universitas Trilogi Jakarta dan Peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim. Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****
Opini: Kebebasan Berekspresi di Tengah Pembangunan Ekstraktif