- Pemerintah menggagas panas bumi sebagai bagian dari transisi energi untuk menggeser dominasi energi berbahan fosil. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bahkan telah menyiapkan 62 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan 12 wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
- Sampai tahun 2024, 362 titik panas bumi teridentifikasi dengan potensi mencapai 23,6 gigawatt (GW). Pemerintah telah keluarkan 16 izin panas bumi, 14 penugasan kepada BUMN, serta 13 penugasan survei pendahuluan dan ekplorasi. Sampai saat ini, total kapasitas panas bumi terpasang mencapai 2,6 GW, setara 11% dari total potensi panas bumi di Indonesia.
- Masalahnya, pemanfaatan panas bumi jauh dari praktik transisi yang adil. Alih-alih, upaya itu justru menimbulkan berbagai dampak di tingkat tapak. Dengan dukungan Bank Dunia, pemerintah kembangkan program Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) untuk “mengganti” kerugian pengembang jika gagal eksplorasi. Total dana program ini capai USD651,25 juta.
- Walhi dan Celios mengkritik program ini. Menurut mereka, program ini cerminan betapa transisi energi yang pemerintah kembangkan berlangsung tak adil. Saat pengembang menikmati ‘jaminan’ ganti kerugian berkat program GREM, tidak ada yang menanggung beban kerugian sosial dan lingkungan. Di Baturraden misal, hutan yang terlajur terbabat dibiarkan tanpa pemulihan.
Ridwan, petani di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah, hanya bisa menggerutu. Sembari berjalan kaki, dia menunjukkan kolam air yang berubah warna menjadi kuning keemasan. Tadinya, kolam kecil itu dia bangun untuk menampung sumber air di sekitar guna menyiram kentang atau membersihkan diri.
Sayangnya, belakangan, air berubah warna dengan bau menyengat hingga tak lagi bisa dia gunakan. Untuk mendapatkan sumber lain, Ridwan pun harus memutar sejauh tiga kilometer.
“Dulu pernah dicoba, tapi kentangnya mati. Sekarang tidak berani lagi,” katanya, kepada Mongabay belum lama ini.
Ridwan tak tahu pasti apa yang menyebabkan air dalam kolam itu berubah. Namun,dia menduga karena aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wellpad 8. Terlebih, perubahan warna dan aroma air itu makin parah pasca ledakan sumur di Wellpad 8 yang PT Geo Dipa Energi (GDE) operasikan pada 2019.
Jauh di seberang, ratusan kilometer dari Dieng, tepatnya di Sorik Marapi, Sumatera Utara (Sumut) kondisi lebih parah. Beberapa tahun berulang, puluhan warga keracunan karena menghirup gas beracun jenis H2S yang bersumber dari sumur panas bumi PT. Sorik Mas Marapi (SMM). Mereka harus dilarikan ke rumah sakit bahkan ada yang meninggal dunia.
Terbaru, titik semburan lumpur disertai gas bermunculan di sekitar area PLTP dengan konsentrasi H2S yang cukup mengkhawatirkan. Penelitian singkat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan, kemunculan titik-titik semburan itu akibat langsung dari beroperasinya PLTP Sorik Marapi.
Di wilayah timur Indonesia, tepatnya di Flores, atap rumah-rumah warga terus karatan karena paparan H2S yang bersumber dari panas bumi di sana.
Walhasil, warga pun harus keluarkan biaya lebih untuk mengganti panel atap yang terbuat dari seng itu. “Tidak ada ganti rugi dari perusahaan,” kata Samedo, warga Flores.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Dana global
Pemerintah menggagas panas bumi sebagai bagian dari transisi energi untuk menggeser dominasi energi berbahan fosil. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM) bahkan telah menyiapkan 62 wilayah kerja panas bumi (WKP) dan 12 wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Sampai tahun 2024, sebanyak 362 titik panas bumi teridentifikasi dengan potensi mencapai 23,6 gigawatt (GW). Hingga tahun itu, terdapat 16 izin panas bumi pemerintah keluarkan, 14 penugasan kepada BUMN, serta 13 penugasan survei pendahuluan dan ekplorasi.
Catatan KESDM sampai saat ini, total kapasitas panas bumi terpasang mencapai 2,6 GW, setara 11% dari total potensi panas bumi di Indonesia.
Berkontribusi 5% dalam bauran energi nasional dan menjadikannya sebagai negara dengan pemanfaatan panas bumi terbesar kedua di dunia.
Di lapangan, pemanfaatan panas bumi jauh dari praktik transisi yang adil justru menimbulkan berbagai dampak di tingkat tapak.
Sedang korporasi, punya pegangan yang bisa jadi penanggung kerugian berkat program geothermal resource risk mitigation (GREM).
Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia mengembangkan program ini untuk memfasilitasi pembiayaan eksplorasi panas bumi. Dimana, salah satu tujuan utama program ini adalah mengurangi risiko kerugian pengembang akibat gagalnya eksplorasi. Pengembang swasta maupun pelat merah sama-sama berkesempatan mengakses program ini.
Mongabay peroleh salinan proposal Pemerintah Indonesia untuk Bank Dunia tahun 2018. Total komitmen pendanaan ini capai US$651,25 juta dengan durasi 10 tahun (2018-2028) berasal dari gabungan dana multilateral seperti International Bank for Reconstruction and Developments, Green Climate Fund dan juga Clean Technology Fund (IBRD, GCF, CTF) serta dana Pengembangan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).
Secara rinci, program ini terklasifikasi dalam dua kegiatan utama. Yakni, geothermal resource risk mitigation facility dengan alokasi sebesar US$645 juta dan technical assistance and capacity strengthening sebesar US$6,5 juta untuk bantuan teknis. Juga, capacity building kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero–selaku pengelola dana- guna penyiapan, pengoperasian, dan manajemen dari fasilitas GREM.
Mongabay mengirimkan beberapa pertanyaan kepada SMI melalui email kepada sekretaris perusahaan, terkait proyek GREM ini.
Upaya konfirmasi juga kami lakukan melalui sambungan telepon. Hingga laporan ini terbit, upaya tak juga mendapat respons.
Laporan Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi tahun 2023 yang SMI terbitkan, terdapat 13 perusahaan yang masuk dalam pipeline rencana pembiayaan dengan skema program ini.
Lengkap dengan daftar lokasi proyek dan rencana kapasitas pembangkit yang dihasilkan.
Dalam penjelasannya, SMI menyebut bila proyek GREM sengaja didesain untuk ‘menggaransi’ kerugian pengembang agar tertarik melakukan eksplorasi. Mengingat, PLTP merupakan investasi berbiaya tinggi dengan risiko kegagalan yang juga besar.

Transisi tak adil
Kucuran dana global melalui skema Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) adalah cerminan bagaimana pembiayaan global hanya berpihak kepada korporasi/investor panas bumi ketimbang masyarakat terdampak di tapak.
Dari ratusan juta dolar dana itu, tidak ada teralokasi untuk kompensasi dampak sosial kepada masyarakat maupun lingkungan yang terjadi.
“Ini yang menjadi persoalan. Seringkali ini pengusahaan panas bumi tidak sebanding dengan kerugian diderita masyarakat. Kegagalan perusahaan untuk eksplorasi, bisa tertutupi dengan adanya dukungan GREM ini, sementara masyarakat, tidak di-cover,” kata Rere Cristanto, Manajer Kampanye Pertambangan dan Energi Walhi Eksekutif Nasional.
Apa yang terjadi di Dieng dan Sorik Marapi, hanya dua contoh kecil dampak beroperasinya panas bumi pada masyarakat dan lingkungan.
Contoh lain, gagalnya eksplorasi PLTP Baturraden yang meninggalkan jejak kerusakan hutan di sisi selatan Gunung Slamet, Jawa Tengah (Jateng). Sampai kini, tak ada upaya pemulihan atas hutan yang terlanjur terbuka itu.
Rere menyebut, narasi geothermal sebagai salah satu energi terbarukan seringkali membutakan dampak dan berbagai risiko yang mengikutinya. Dampak tersebut tak lepas dari metode yang dipakai untuk mendapatkan energi panas bumi.
Hasil kajian Walhi dan Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebut, metode pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik merupakan proses penambangan. Terdapat kegiatan pengeboran untuk membuat sumur produksi dan sumur injeksi.
Sumur produksi berfungsi untuk mengalirkan gas atau fluida panas dari dalam bumi menuju permukaan. Fluida panas inilah yang kemudian diolah menjadi energi.
Karena fluida panas alami ini terbatas dan suatu saat akan habis, hingga perlu membuat sumur injeksi untuk mengalirkan kembali fluida ke dalam perut bumi.
Proses itu acap kali berdampak signifikan pada merosotnya kualitas lingkungan, yang pada akhirnya tidak hanya mengorbankan ekosistem flora dan fauna, juga ruang hidup manusia.
Dalam proses penambangan, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas sistem panas bumi alami (Enhanced Geothermal System-EGS), agar terus berproduksi.
Salah satu metode yang popular adalah hydraulic fracturing (Fracking) dengan membuat rekahan pada reservoir. Ini berguna untuk tingkatkan kemampuan tanah dalam meloloskan air melalui ruang pori.
Teknik ini bukan tanpa risiko, karena peningkatan permeabilitas ini juga berarti penurunan daya ikat (kohesivitas) batuan.
“Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya gempa bumi minor. Ditambah sifat tektonik Indonesia yang sangat aktif, gempa minor merupakan formula ampuh untuk menimbulkan gempa bumi yang lebih besar,” tulis laporan itu.
Masalahnya, beberapa aduan terkait dugaan gempa bumi yang disebabkan oleh operasional PLTP kerapkali tidak ditindaklanjuti dengan riset lebih mendalam. Hingga, catatan ilmiah terkait implikasi PLTP sangat minim.
Berbagai keluhan yang muncul kuat dugaan terpicu tambang panas bumi antara lain terjadi di Gunung Salak. Begitu juga dengan di Dieng, tepatnya di Kepakisan, Kecamatan Batur. Satu rumah retak parah akibat dari beroperasinya PLTP dan fracking.

Rusaknya sistem akuatik
Operasional PLTP sangat bergantung pada pasokan air bersih. Riset Walhi Jawa Tengah, menyeut, aktivitas penambangan panas bumi diperkirakan membutuhkan setidaknya 40 liter air per detik atau setara dengan 6.500-15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MW listrik .
Kebutuhan air itu untuk proses injeksi dan reinjeksi, guna menghasilkan uap panas atau untuk proses fracking. Dalam implementasinya, metode ini tidak hanya berdampak pada terganggunya stabilitas tanah, juga meningkatkan potensi pencemaran air tanah yang bersumber dari kontaminan selama proses berlangsung.
Sebelum memulai, air lebih dulu dicampur zat kimia yang berfungsi mempermudah proses peretakan batuan. Hal inilah yang menjadi penyebab pencemaran pada air tanah. Pencemaran terjadi akibat larutan hidrotermal yang mengandung berbagai kontaminan, antara lain arsenic, antimony dan boron.
Di Indonesia, kasus pencemaran air merupakan salah satu dampak yang paling dirasakan warga di sekitar proyek PLTP, terutama yang telah beroperasi.
Dampak ini merupakan salah satu yang paling berat, karena tidak hanya berpengaruh pada kebutuhan keseharian, tetapi juga sumber penghidupan warga yang sebagian besar petani, sebagaimana terjadi di kawasan Dieng.
Salah satu sumber mata air yang berlokasi di dekat PLTP Dieng dan warga manfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian telah berubah keruh, rasa yang berubah, meninggalkan kerak di bak mandi dan bau menyengat.
Selain itu, aktivitas ekstraksi panas bumi yang rakus air juga telah menyebabkan penurunan debit air di beberapa desa di kawasan Dieng.

Gas rumah kaca
Sejumlah pihak selalu mengkomparasikan PLTP dengan PLTU batubara dalam konteks keluaran emisi yang lebih rendah. Namun, laporan Walhi-Celios menyatakan, teknologi ini tak sehijau yang terbayang.
Dokumen itu mengungkap, emisi PLTP berlangsung selama proses konstruksi dan operasi. Kalkulasi data dari Italia dan sejumlah lokasi di Turki mengungkap, bahwa, emisi gas rumah kaca (GRK) dari siklus operasional PLTP bisa setara dengan atau bahkan lebih tinggi dari PLTU batubara konvensional.
Pada sembilan PLTP di tujuh situs geothermal Buyuk Menderes Graben dan Gediz Graben, Turki, faktor emisi CO2 nya berkisar antara 400 hingga 1.300 g/kwh, dan rata-rata (berdasarkan kapasitas terpasang) adalah 1.050 g/KwH.
Sedangkan di Italia, emisi dari PLTP Bagnore dan PLTP Piancastagno dalam periode 2002 hingga 2009 antara 245-779 g/Kwh dan rata-rata tertimbangnya adalah 497 g/kWh.
Selain emisi karbon, proyek geothermal juga berada dalam bayang-bayang risiko bencana karena keluaran gas beracunnya. Selama proses ekstraksi panas bumi, akan ada hidrogen sulfida /H2S yang terlepas ke atmosfer.
H2S merupakan gas beracun dengan bau menyengat. Konsentrasinya yang tinggi dalam mengancam nyawa manusia.
Operasional PLTP yang mengabaikan asas kehati-hatian akan meningkatkan jatuhnya korban jiwa. Misalnya di PLTP Sorik Marapi, Sumatera Utara yang kejadiannya terus berulang.
Pada September 2022, sekitar delapan warga Mandailing di sekitar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terpapar gas H2S saat tengah bersantai.
Kebocoran gas hidrogen sulfida yang meracuni warga di sekitar PLTP ini kerap terjadi. Bahkan, pada 25 Januari 2021, lima orang tewas dan puluhan warga lainnya jalani perawatan di rumah sakit karena keracunan gas H2S.
Pada 6 Maret 2022, kembali terjadi kebocoran dan sedikitnya 52 orang jadi korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, berlanjut pada 24 April 2022 sebanyak 21 orang menjadi korban dan satu di antaranya anak-anak berusia 6 tahun. Bukan hanya gas, tetapi juga semburan lumpur disertai gas.
Beda di kertas beda di lapangan
Dalam dokumen proposal yang diajukan Pemerintah Indonesia, menyatakan, kegiatan eksplorasi panas bumi akan berdampak pada tanah, vegetasi, keanekaragaman hayati dan jaringan sistem pengairan.
Selain itu, potensi dampak lainnya adalah rusaknya habitat alami karena sebagian besar potensi panas bumi ada pada kawasan lindung.
Eksplorasi juga berisiko menimbulkan gangguan serta hilangnya mata pencaharian, gangguan terhadap sistem budaya masyarakat adat, pasokan air, infrastruktur, kebisingan. Karena itu, pengembang wajib mengembalikan lokasi ke kondisi sebelumnya.
Kewajiban itu tak berjalan sesuai harapan. Di Gunung Slamet, misal, hutan yang terlanjur hilang akibat eksplorasi panas bumi masih terbuka tanpa ada proses rehabilitasi kawasan. Situasi itu mempertegas ketidakadilan akan penggunaan dana mitigasi risiko proyek ini.
Saat dana jumbountuk menekan kerugian perusahaan dari kegagalan eksplorasi, masyarakat harus menanggung kerugian dari dampak sosial dan ekologis atas proyek ini.

Wishnu Try Utomo, Direktur Advokasi Tambang Celios mengatakan, skema GREM yang hanya mencakup kerugian pengembang menegaskan betapa tidak adilnya transisi energi. Betapa tidak, saat pemerintah memberi prioritas untuk “mengganti” kerugian para pengembang, dampak buruk yang dialami warga justru terabaikan.
“Jika pemerintah hanya mengcover kerugian perusahaan, pertanyaannya, lalu siapa yang mengganti kerugian masyarakat?”
Ucok, sapaan akrab Wishnu mengatakan, desain program ini salah sejak awal. Pasalnya, meski di banyak tempat keberadaan PLTP menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, pemerintah tidak menjadikannya sebagai persoalan utama yang harus ditangani. Sebaliknya, menjaga kepentingan pengembang sebagai pendekatan utama.
“Pemerintah hanya berpikir bagaimana korporasi tidak rugi. Sementara warga terdampak, harus menanggung sendiri kerugian yang mereka alami. Dan ini jelas tidak adil bagi warga.”
Indonesia memang memiliki potensi panas bumi yang sangat besar. Namun, mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang begitu besar, Ucok menilai pembangkitan panas bumi untuk listrik tak feasible.
Selain biaya, termasuk biaya sosial dan ekologi, dampaknya juga besar. Dia khawatir, operasional PLTP meningkatkan kerentanan terhadap bencana.
“Potensi panas bumi kita memang besar. Tetapi, dampak dan biayanya juga besar,” kata Ucok.
Pemerintah tidak pernah terbuka soal dampak ini. Dia bilang, di daerah sekitar PLTP, terjadi gempa yang terpicu oleh aktivitas pembangkitan. Hanya belum ada riset independen dan komprehensif yang merekam secara utuh berbagai dampak dari aktivitas tersebut.
Dia menilai, energi berbasis komunitas dengan skala lebih kecil lebih tepat bagi Indonesia yang berkarakter kepulauan ketimbang energi terpusat.
“Skema ini juga akan banyak melibatkan warga. Jadi, mereka tidak hanya menjadi konsumen, tetapi terlibat aktif mengelolanya.”
*****