- Program transmigrasi bisa memunculkan masalah lahan baru . Masyarakat adat dan lokal di wilayah target bisa jadi korban, begitu pun warga transmigran bisa berhadapan dengan masalah alih-alih bisa mengelola lahan dengan tenang dan hidup lebih baik.
- Mohammad Ghofur, peneliti PSPK, memberikan contoh kasus di masyarakat adat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hingga kini, warga menolak wilayahnya jadi sasaran program transmigrasi. Karena, pemerintah belum memberikan hak wilayah adat di sana. Sementera konflik agraria perna terjadi.
- M. Nazir Salim, dosen STPN Yogyakarta, menyebut, alih-alih menjadi solusi pemerataan tanah, program transmigrasi justru berkembang menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Tumpang tindih ini terjadi antara negara, warga, masyarakat adat, dan korporasi yang menunjukkan lemahnya tata kelola lahan sejak perencanaan hingga implementasi.
- Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute, berpendapat, evaluasi atas program transmigrasi ini menjadi penting, apalagi jumlah rumah tangga usaha pertanian mencapai 28,42 juta berdasarkan Sensus Pertanian 2023. Sementara tekanan terhadap lahan dan sumber daya terus meningkat.
Program transmigrasi bisa memunculkan masalah lahan baru. Masyarakat adat dan lokal di wilayah target bisa jadi korban, begitu pun warga transmigran bisa berhadapan dengan masalah alih-alih bisa mengelola lahan dengan tenang dan hidup lebih baik.
Begitu antara lain hasil penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dan Sajogyo Institute. Kajian itu mereka lakukan selama dua hari pada pertengahan Maret lalu, hasil akhirnya berupa policy brief.
Mohammad Ghofur, peneliti PSPK, memberikan contoh kasus di masyarakat adat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hingga kini, warga menolak wilayahnya masuk program transmigrasi. Karena, pemerintah belum memberikan hak wilayah adat padahal konflik agraria perna terjadi.
Temuan ini jadi dasar rekomendasi untuk Kementerian Transmigrasi mencabut wilayah tersebut sebagai sasaran program.
“Secara infrastruktur juga belum memadai, jalan nasional di sana belum diaspal, harga ojek untuk sampai sana bisa Rp1 juta kalau musim hujan dua kali lipat karena becek. Jika dipaksakan peserta transmigrasi terjebak kemiskinan lagi karena minimnya akses, ” kata Ghofur.
Menurut dia, tanah yang belum clean and clear serta infrastruktur minim membuat program ini hanya memindahkan kemiskinan dari daerah padat penduduk saja.
“Pengembangan komoditas, kelembagaan ekonomi, dan penguatan kawasan tidak dapat berjalan bila problem tenurial tidak diselesaikan terlebih dahulu atau setidaknya dipetakan secara akurat sejak awal.”
Karena itu, PSPK UGM merekomendasikan moratorium penempatan baru atau perluasan kebijakan transmigrasi di wilayah yang belum jelas status tenurialnya. Terutama, untuk yang masih tumpang tindih dengan kawasan hutan, HGU, HTI, tanah adat, atau kepemilikan masyarakat lokal, sebelum ada kejelasan status dan kesepakatan multipihak.
Selama ini, katanya, belum ada data akurat untuk tanah transmigrasi. Hal ini lah yang memicu konflik agraria.
“Pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data subjek-objek tanah transmigrasi pada lokasi prioritas melalui kerja bersama antara Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan aktor lokal.”
Supaya transmigrasi tidak lagi jadi proyek relokasi administratif, dia sarankan reformulasi yang lebih tegas dalam kerangka keadilan dan kewarganegaraan agraria. Petani tunakisma, petani gurem, dan kelompok sosial paling lemah lainnya harus jadi subjek prioritas transmigrasi.
“Objek tanah transmigrasi harus benar-benar sesuai secara sosial, ekologis, dan tenurial, termasuk menghormati pengaturan lokal atau adat yang berlaku.”
Tanah transmigrasi, katanya, tidak boleh lagi jadi ruang kosong untuk memindahkan penduduk dan menampung persoalan lama. Karena, lahan ini adalah ruang hidup yang mengandung sejarah penguasaan tanah, relasi sosial, hak-hak lokal, dan kerentanan ekologis yang harus terbaca utuh.

Tumpang tindih
M. Nazir Salim, dosen STPN Yogyakarta, menyebut, alih-alih menjadi solusi pemerataan tanah, program transmigrasi justru berkembang menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Tumpang tindih ini terjadi antara negara, warga, masyarakat adat, dan korporasi yang menunjukkan lemahnya tata kelola lahan sejak perencanaan hingga implementasi.
Menurut dia, akar persoalan transmigrasi sejak perubahan kebijakan pasca 1965 yang mendorong program secara masif sebagai pengganti reforma agraria pada 1960. Dampaknya, penempatan transmigran kerap di wilayah yang sejak awal sudah bermasalah secara legal dan ekologis.
Konflik dengan kawasan hutan menjadi pola paling luas dalam kasus transmigrasi. “Di Sukapura dan Bukit Rigis, Lampung, menunjukkan bagaimana lahan transmigrasi justru masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.”
Masalah serupa muncul dalam konflik dengan masyarakat adat yang wilayahnya jadi lokasi transmigrasi tanpa persetujuan. Misal, di Paser, Kalimantan Timur, dengan Masyarakat Adat Kerang yang menolak transmigrasi baru karena tanah adat mereka kesulitan dapat sertifikat.
Konflik semakin kompleks dengan masuknya kepentingan korporasi. Kasus di Kotabaru, Kalimantan Selatan, menunjukkan bagaimana negara dapat mencabut hak warga demi kepentingan industri ekstraktif.
“Sebanyak 717 sertifikat tanah transmigran dibatalkan karena tumpang tindih dengan izin tambang yang terbit kemudian.”
Selain melalui kebijakan formal, lanjutnya, penguasaan lahan transmigrasi oleh perusahaan juga berlangsung secara perlahan melalui mekanisme pasar. Di Kalimantan Tengah dan Jambi, perusahaan sawit beli lahan transmigrasi secara bertahap. Sementara, ratusan keluarga transmigran masih menunggu kepastian hak hingga lebih dari satu dekade.
Sisi lain, praktik jual beli tanah di bawah tangan memperlihatkan lemahnya pengawasan negara. Pembatasan kepemilikan formal selama 15 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah 19/2024 justru mendorong transaksi ilegal dan mempercepat peralihan lahan ke pihak bermodal.
Atas kondisi itu, Nazir mendorong penyelesaian melalui program pengaduan online yang efektif dengan mengintegrasikan lintas sektor dalam mediasi konflik.
“Tapi langkah ini masih berfokus pada penyelesaian administratif, bukan akar persoalan struktural. Tanpa sinkronisasi data, pengakuan hak masyarakat adat, dan pengendalian ekspansi korporasi, konflik akan terus berulang.”
Tanpa langkah struktural itu, transmigrasi tak akan menjadi agenda pemerataan tapi hanya arena perebutan ruang hidup. Tanpa pembenahan menyeluruh, program ini berisiko terus memperdalam krisis agraria sekaligus tekanan ekologis di berbagai wilayah.

Moratorium dan evaluasi
Transmigrasi memang tidak bisa lagi bertumpu pada sekadar redistribusi penduduk, melainkan harus berakar pada pembenahan struktur agraria, keadilan akses tanah, dan kesesuaian dengan kondisi ekologis setempat. Karena itu, perlu evaluasi dan moratorium menyeluruh program ini.
Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute, menjelaskan, warga pernah secara spontan dan mandiri melakukan transmigrasi. Misal, di Way Sekampung, Lampung pada 1950-an, yang Sajogyo, pemikir agraria dan mantan Rektor IPB, teliti. Penelitian itu menunjukan penguasaan tanah dan mobilisasi tenaga kerja dapat terjadi secara adil.
Karakter utama transmigrasi spontan terletak pada otonomi subjeknya. Transmigran tidak sekedar menjadi objek kebijakan, melainkan aktor yang menentukan arah hidupnya sendiri.
“Mereka datang dengan bekal pengetahuan bertani, pengalaman mengelola lahan, serta strategi bertahan hidup, termasuk adaptasi dengan kondisi ekologi di lingkungan baru. Sehingga meski mengelola lahan kering tegalan dapat berhasil,” jelasnya.
Sedangkan sejak Orde Baru, transmigrasi terjadi karena asumsi ketimpangan sebaran penduduk, terutama tekanan demografis di Jawa. Sebelumnya, saat masa penjajahan, bahkan jadi cara Belanda menguasai lahan di Jawa dengan memindah penduduknya.
Model kolonisasi dalam transmigrasi seperti itu masih bisa terlihat bentuknya pada masa sekarang, di Papua, dengan tujuan menguasai lahan di sana.
“Cara ini berakibat pada akulturasi yang tidak berjalan secara maksimal, sehingga tidak ada transfer pengetahuan bagi warga lokalnya, mereka pada akhirnya semakin dipinggirkan.”
Akulturasi yang tak terjadi dalam wilayah transmigrasi bisa menyebabkan konflik horizontal. Padahal, penghormatan terhadap tata kelola lokal, termasuk sistem adat, penting supaya warga pendatang juga dapat beradaptasi dengan sosial dan ekologi di lingkungan barunya.
Eko menyoroti peran pemerintah yang tak memfasilitasi proses akulturasi tersebut.
“Kami mendorong dilakukan moratorium atas program transmigrasi ini, selama dihentikan juga penting untuk evaluasi secara menyeluruh supaya tidak ada kesalahan yang terus diulang.”
Menurutnya, transmigrasi tidak boleh berhenti pada distribusi lahan formal. Selama ini fokus program hanya penyediaan infrastruktur, kredit, dan bimbingan teknis, tetapi gagal mendorong perubahan struktural yang menyasar ketimpangan agraria.
Beberapa program, katanya, kerap tidak mempertimbangkan diferensiasi kelas di antara transmigran. Sehingga, ketimpangan muncul dalam 10–15 tahun setelah pemukiman terbentuk.
Evaluasi atas program transmigrasi ini menjadi penting, apalagi jumlah rumah tangga usaha pertanian mencapai 28,42 juta berdasarkan Sensus Pertanian 2023. Sementara tekanan terhadap lahan dan sumber daya terus meningkat.
“Sisi lain, sekitar 24,2 juta hektar kawasan hutan produksi telah berubah menjadi lahan non-hutan, membuka potensi konflik baru jika dijadikan lokasi transmigrasi tanpa perencanaan matang.”

*****