- Sebagian besar Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara sudah tercabik tambang nikel. Hutan tersisa yang jadi ruang hidup Masyarakat Desa Tangkeno, pun terancam karena wilayah adat mereka masuk dalam konsesi perusahaan tambang nikel. Tulisan ini merupakan bagian dari Fellowship Nature Crime.
- Dari 16 tambang nikel pemegang IUP aktif di Kabaena, hanya lima perusahaan punya persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) berdasarkan peta kawasan hutan Kementerian Kehutanan, seluas 2,547.02 hektar. Sedang, perusahaan berizin lengkap justru mempermainkan regulasi dengan menambang kawasan hutan di luar PPKH. Sebagian besar Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara sudah tercabik tambang nikel. Hutan tersisa yang jadi ruang hidup Masyarakat Desa Tangkeno, pun terancam karena wilayah adat mereka masuk dalam konsesi perusahaan tambang nikel. Tulisan ini merupakan bagian dari Fellowship Nature Crime.
- Catatan Satya Bumi, secara keseluruhan, hingga kini sudah ada 53 perusahaan ekstraktif (nikel, emas, kromit, tembaga dan pasir besi) di Kabaena dengan total konsesi 76.438,1 hektar, baik aktif atau tidak. Analisis menggunakan Mapbiomas, 16 tambang aktif itu berkontribusi terhadap deforestasi seluas 2.595 hektar dan lubang tambang seluas 1689 hektar dalam periode 1990-2024. Secara keseluruhan, deforestasi Kabaena dan pulau kecil di sekitar dalam periode itu mencapai 3.307 hektar (data terbaru) hektar dan 1.803 hektar lubang tambang.
- Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) KKPm mengklaim, ketidaksinkronan antara Peraturan Perundang-undangan di sektor Kelautan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kehutanan memicu karut-marut perizinan di pulau kecil. Kondisi itu menempatkan KKP dalam posisi dilematis. Meski UU PWP3K tegas melarang aktivitas ekstraktif, namun sisi lain, UU Minerba dan UU Kehutanan masih meloloskan IUP serta PPKH tanpa melibatkan atau meminta rekomendasi dari KKP terlebih dahulu.
Pagi itu, hawa dingin berkabut pasca hujan mengguyur Desa Tangkeno. Sailan bersiap menuju hutan hendak pergi menyadap nira. Lelaki 61 tahun ini membawa sebilah golok sebagai alat mengiris bunga enau dan bambu penampung nira.
Biasanya, dia menyadap nira manis, pagi dan sore. Pukul 07.00 dan 16.00 WITA adalah waktu paling cocok.
“Kalau telat, rasanya sudah beda, tidak cocok untuk gula aren,” katanya, 24 Februari 2026.
Sailan adalah Ketua Adat Desa Tangkeno, Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Desa yang terkenal dengan sebutan “Negeri di atas Awan” ini berada di perbukitan terapit pegunungan. Kampung ini pun jadi ikon wisata.
Setelah parkir motor di pinggir hutan, Sailan berjalan kaki menuju tanaman enau. Dia memanjat enau, sesampainya di atas mengiris bagian ujung bunga jantan hingga tetesan nira mulai mengucur. Dia pun memasang bambu penampung. Bambu Sailan biarkan menggantung sampai esok siap panen.
Dia panjat belasan enau di beda lokasi satu per satu, sembari mengecek bambu-bambu yang telah tergantung sejak kemarin.
Bambu-bambu berisi nira itu dia bawa ke gubuk untuk olah menjadi gula aren.
Nurbiah, istri Sailan sudah memanaskan tungku kayu. Nira segar dalam bambu terlebih dulu perempuan 59 tahun ini campur air rendaman kapur sirih dan kayu pohon nangka. Kemudian dia tuang ke kuali satu per satu.

Proses memasak nira berlangsung sekitar satu jam, sambil aduk tanpa henti hingga mengental. Kemudian mereka cetak dengan tempurung kelapa.
Setelah mengeras, sudah jadi gula aren dan siap jual ke pengepul. Dalam sehari, Sailan dan Nurbiah bisa mengantongi Rp100.000-Rp300.000 dari gula aren, tergantung seberapa banyak nira yang pohon enau hasilkan.
“Lumayan buat sehari-hari, buat belanja dan kebutuhan lain. Kalau ada sisa (uang) ditabung,” kata Nurbiah.
Di sekitar gubuk, terdapat kebun yang mereka tanami sayur-sayuran, seperti cabai, tomat, labu, kacang panjang dan jagung.
Nurbiah pun tak pusing membeli bahan pangan ke pasar untuk kebutuhan dapur.
“Makan kita tinggal ambil saja, baru kita makan toh, daripada beli.”
Masyarakat Desa Tangkeno mengandalkan alam untuk menopang perekonomian. Sebagian besar masyarakat adalah petani di hutan dengan berladang berbagai tanaman. Gula aren menjadi komoditas andalan, karena bisa bikin setiap hari.
Untuk periode tiga bulan sampai satu tahunan, ada kopi, padi, cengkih hingga pala. Hasil alam ini membuat mereka sejahtera, dapat memenuhi kebutuhan hidup.
“Untuk sekolah anak, kuliah. Saya punya anak yang sudah sarjana ada dua [orang]. Dari hasil bertani itu.”

Dalam kepungan tambang nikel
Ketenangan mereka mulai terusik ketika tambang nikel masuk Kabaena. Mereka mulai resah karena wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.
Pantauan citra satelit, desa yang terletak di Kaki Gunung Sabampolulu ini dalam kepungan konsesi tambang nikel, kendati belum masuk kampung mereka.
Lantaran berada di dataran tinggi, dari Tangkeno, terlihat sebagian bukit-bukit di Pulau Kabaena telah terkelupas. Bukaan lahan perbukitan terlihat paling jelas berada di sebelah barat desa ini.
Masyarakat Tangkeno, kata Sailan, menolak kehadiran tambang. Mereka menyadari, tambang merusak tatanan kehidupan.
“Itulah kekhawatiran kita, kalau alam rusak jelas mata pencaharian masyarakat Tangkeno pun hilang. Hutan tempat kita mencari makan, gunung itu pelindung.”
Sailan bilang, perusahaan tambang nikel beberapa kali datang ke desa dan sempat mengambil sampel tanah. Masyarakat tegas menolak.
“Saya yang ambil sampel yang mereka gali.”
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Posisi geografis Tangkeno berada di hulu menjadikannya pusat hidrologi dan ekologi Kabaena. Kalau pengerukan tambang merambah wilayah puncak, kehancuran akan meluas ke dataran rendah.
“Kalau tambang masuk karena kita memang menolak, karena tambang dampaknya akan besar sekali. Dampak itu akan meluas ke desa lain, karena Tangkeno ini puncak Kabaena, pusatnya pulau ini.”
Meski sudah lakukan pemetaan partisipatif wilayah adat dan berada di kawasan hutan lindung tak membuat mereka aman dari ancaman pengusiran. Kata Sailan, sempat ada upaya relokasi oleh perusahaan tambang nikel.
“Sudah pernah juga masyarakat mau dipindahkan, tapi kami tidak mau, karena sudah nyaman dan disini mata pencaharian kita.”
Senada dengan Zulkarnaen. Pemuda desa Tangkeno yang sempat bekerja untuk perusahaan tambang ini, kini memutuskan bertani.
Dia menyadari, alam akan memberikan kebutuhan hidup tanpa batas kalau dilindungi, ketimbang bekerja di tambang.
“Ini saya baru belajar (menyadap aren). Lumayan hasilnya, daripada kerja di tambang, rusak gunung, hutan.” kata Zulkarnaen, saat hendak menyadap nira.
Sebagian wilayah adat Tangkeno masuk dalam kawasan hutan lindung. Dalam hutan lindung itu masuk juga konsesi PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) yang peroleh izin seluas 4.888 hektar.
Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, BBS merupakan perusahaan asing yang sebagian besar saham dalam kuasa perusahaan Tiongkok, yakni Shanghai Huadi Industrial Co Ltd (29%) dan anak usahanya di Indonesia, PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (40%). Sisanya, 31% punya mitra lokal, PT Duta Nikel Sulawesi.
BBS berdiri pada 2007 dan resmi berbadan hukum pada 2008. Perusahaan ini pertama kali mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) pada 2012 berakhir pada 2023.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), IUP hasil perpanjangan kini berlaku hingga 26 Desember 2032.
Dari hasil penelusuran peta kawasan hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), perusahaan ini ternyata belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Sedangkan, dalam ESDM onemap, tahapan kegiatan perusahaan ini sudah operasi produksi.
PPKH merupakan izin wajib bagi perusahaan untuk memanfaatkan kawasan hutan. Meskipun, sudah mengantongi izin dari kementerian teknis, harus ada PPKH. Regulasi ini ketat termaktub dalam UU Kehutanan, UU Minerba, UU Cipta Kerja, serta PP No. 23/2021.
Frans Panjaitan, Kepala Teknik Tambang BBS mengatakan, secara administratif sebagian area IUP perusahaan memang di kawasan hutan. Namun, dia menekankan status itu tidak serta-merta diikuti aktivitas penambangan di lapangan.
“Untuk saat ini kami tidak akan menambang di situ. Aktivitas pertambangan belum pernah dilakukan oleh BBS di lokasi Tangkeno,” katanya, kepada Mongabay, Selasa, (28/7/28).
Frans mengatakan, perusahaan sangat memperhatikan status dan identitas kawasan di Tangkeno. Karena itu, mereka berhati-hati dan memilih tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang masuk dalam area sensitif/kawasan hutan itu.
Mengenai langkah antisipasi dampak bagi masyarakat sekitar jika kawasan itu masuk tahap produksi, kata Frans, perusahaan saat ini belum mengarah ke tahap itu.
” Saat ini, kita tidak akan berfokus ke situ dulu dan tidak akan menambang di lokasi Tangkeno.”
BBS bukanlah satu-satu izin tambang berada dalam kawasan hutan. Di Kabaena, industri ekstraktif justru mencengkeram bentang hijau yang seharusnya terlindungi.

Belasan, hanya 5 punya izin pakai kawasan hutan
Dari 16 tambang nikel pemegang IUP aktif di Kabaena, hanya lima perusahaan punya PPKH berdasarkan peta kawasan hutan Kementerian Kehutanan, seluas 2,547.02 hektar.
Sedang, perusahaan berizin lengkap justru mempermainkan regulasi dengan menambang kawasan hutan di luar PPKH.
Salah satunya, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan dengan konsesi 5.891 dan baru 953,72 hektar punya PPKH.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada September 2025 menyegel TMS karena menambang di luar PPKH seluas 172,82 hektar di Kabaena Timur. Penertiban ini pun berujung sanksi denda Rp2,09 triliun.
Saat ini, TMS sudah menyetor pembayaran tahap awal Rp500 miliar ke kas negara. Meski melanggar, perusahaan ini dapat kesempatan mengurus PPKH sebelum kembali menambang.
Mongabay menyambangi konsesi perusahaan ini melalui dua jalur berbeda. Pertama, mendaki lereng gunung bebatuan dan lewati lembah hingga sekitar 350 meter di atas permukaan laut.
Permukaan puncak bukit dalam kawasan hutan di konsesi TMS sudah terkelupas dan berlubang. Hamparan tanah merah bekas bukaan tambang nan gersang memperlihatkan panorama kontras antara hijau pepohonan, layaknya luka menganga.
Lokasi ini terpantau sepi, tak ada aktivitas pertambangan. Mongabay turun ke sini ketika TMS dalam fase sanksi Satgas PKH. Mereka tak boleh menambang sebelum melengkapi PPKH.
Kedua, menggunakan perahu nelayan, Mongabay mencoba mengakses konsesi lewat jetty TMS. Sepanjang perjalanan Mongabay melihat beberapa titik pesisir yang mengalami kerusakan karena eksploitasi tambang.
Tak terpantau aktivitas pengangkutan bijih nikel menggunakan tongkang. Hanya ada lalu lalang para pekerja tambang dengan beberapa mobil 4×4.
“Area eksploitasinya itu berada di kawasan hutan lindung dan di luar PPKH,” ucap Mando Maskuri, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sultra yang mendampingi Mongabay.

Mando bilang, IUP TMS mencangkup hutan produksi terbatas, tetap dan sebagian hutan lindung. Hasil pemantauannya, kawasan hutan di konsesi TMS makin berkurang karena ada perubahan status kawasan lindung jadi hutan produksi terbatas pada Desember 2025.
“Semestinya ini harus dijaga karena merusak ekosistem Kabaena, keseimbangan ekosistem itu harus dijaga semestinya.”
Perusahaan dengan konsesi seluas 5891 ini memiliki izin penambangan yang terbit 3 Agustus 2023, akan berakhir 10 tahun kemudian.
Dalam dokumen Ditjen AHU, mayoritas saham TMS oleh PT Cahaya Kabaena Nikel (50%) dan PT SP Setia International (35%), serta porsi saham minoritas Muhammad Lutfi (7%), Ali Said (7%), dan PT Bani Kutup Ria (1%).
Para pejabat, politisi, birokrat hingga pensiunan aparat mengisi kursi tinggi dalam perusahaan. Dodik Wijanarko selaku komisaris utama, dahulu prajurit TNI aktif dengan pangkat terakhir, letnan jenderal. Juga Sigit Sudarmanto, pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal sebagai direktur utama. Lalu, Muhammad Lutfi, eks Menteri Perdagangan era Joko Widodo.
Ada Ali Said, pengusaha nasional, mantan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), yang mendirikan TMS pada 2003 bersama Andi Ady Aksara, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, serta, teman mereka Amran Yunus.
Secara tak langsung, TMS berkaitan dengan Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra, saat ini. Sebelum ada perubahan data perseroan 21 Maret 2024, 25% saham perusahaan ini milik PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Sebanyak 1% saham perusahaan tambang ini atas nama Arinta Nila Hapsari, istri Andi Sumangerukka dan 99% saham Alaniah Nisrina, anak mereka. Andi Ady Aksara merupakan keponakan Andi Sumangerukka.
Mongabay menyurati TMS lewat surel pada 2 Juli 2026 tetapi hingga berita ini terbit belum ada respon. Kami kembali hubungi Imam Syafei, Kepala Teknik Tambang perusahaan ini pada 27 Juli dan 28 Juli lewat tetelpon dan pesan singkat, juga tak merespon.
Berdasarkan catatan pegiat lingkungan Kabaena, pertambangan di pulau kecil ini pertama kali masuk sejak 1962-1967 melalui PT Inco. Tambang mulai masif masuk mengeksploitasi Kabaena pada 2005-2006. Eskalasi memuncak pada 2012, sekitar 75,56% pulau terkepung 32 izin konsesi nikel seluas 62.500 hektar.
“Tambang mulai masif datang ke Kabaena tahun 2006-2007, sejak saat itu kita menolak, masyarakat, mahasiswa aksi menolak tambang sampai sekarang,” kata Sahrul Gelo, pegiat lingkungan Kabaena.

Kehadiran industri ekstraktif di Kabaena sejak awal juga ada indikasi mal-administrasi dan pelanggaran regulasi. Untuk melandasi legalitas operasional perusahaan, Pemerintah Bombana menerbitkan Peraturan Bupati No. 91 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Meski perusahaan tambang mulai beroperasi sejak 2007, Komisi Penilai Amdal di Bombana yang benar-benar memenuhi standar lisensi lingkungan baru resmi terbentuk pada 28 Januari 2010.
“Ini menandakan proses penilaian dan seminar amdal yang berlangsung sepanjang periode 2007 hingga awal 2010 cacat prosedur secara hukum.”
Kawasan hutan lindung di Pulau Kabaena turut mengalami penyusutan drastis melalui berbagai modus alih fungsi kawasan.
Salah satunya melalui instrumen negara, penurunan status kawasan hutan lindung melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan dalih kawasan terambah masyarakat.
“Dalih saja itu, itu hanya untuk menurunkan status hutan lindung, yang ujung-ujungnya dialokasikan menjadi wilayah izin usaha pertambangan.”
Di Kabaena Selatan, seperti Pongkalaero, modus sedikit berbeda. Masyarakat seakan bebas membuka lahan hutan tanpa hambatan dari instansi terkait. Setelah lahan terbuka, pemerintah desa mengajukan penurunan status kawasan hutan, lanjut dengan penerbitan surat keterangan tanah (SKT).
“Karena memang sejak awal sudah dipetakan masuk dalam wilayah IUP.”

Bencana terus mengintai
Eksploitasi hutan dan alam Kabaena tak hanya menghilangkan ruang hidup masyarakat atau kerusakan lingkungan, bencana banjir dan longsor pun terus mengintai.
Longsor sudah berulang kali di Kabaena. Antara lain, pada Januari 2021, banjir dan tanah longsor menerjang pemukiman warga setelah hujan semalaman.
Sungai Lakambula, meluap membawa material longsor berupa potongan kayu dan lumpur merah dari area perbukitan galian tambang nikel serta berdampak pada warga di Kecamatan Kabaena Timur dan Tengah.
Pada awal pertengahan Oktober 2022, hujan deras memicu longsor yang mengakibatkan jembatan di jalan poros Desa Langkema, ambruk. Lantaran tak ada akses, warga pun sempat terisolasi.
Pada, pada Januari 2025, longsor struktural terjadi di area konsesi tambang PT Tekonindo. Longsoran sedalam 20–30 meter ini mengikis sekitar 30 meter lahan perkebunan warga dan menumbangkan pohon-pohon produktif di Desa Pongkalaero dan kawasan sekitar.
Kemudian, pada awal Maret 2026, longsor di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, menerjang pemukiman warga. Dampaknya meluas hingga memutus sumber mata air bersih di tiga kecamatan, Kabaena, Kabaena Barat dan Selatan, serta mengganggu aktivitas perekonomian.
“Karena tambang itu mengubah bentang alam, maka risikonya berubah. Jadi, sering memicu bencana antropogenik, bencana yang dimunculkan, diperparah oleh aktivitas manusia,” kata Eko Teguh Paripurno, Guru Besar Ilmu Manajemen Kebencanaan Geologi Universitas Pembangunan Negeri Veteran Yogyakarta.

Dia mengatakan, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor kerap terjadi karena aktivitas pertambangan yang mengupas lapisan tanah.
Pengupasan ini menghilangkan kemampuan alami tanah untuk menyerap air hujan hingga air tak meresap ke tanah dan berubah menjadi limpasan permukaan dalam jumlah besar. Pada akhirnya memicu bencana.
Aktivitas itu, membuat lereng menjadi tidak stabil, terlebih jika faktor keselamatan tidak jadi perhitungan sejak awal.
Dampaknya, sistem drainase memburuk dan memicu erosi parah di kawasan hilir. Selain merusak sistem hidrologi secara keseluruhan, katanya, perubahan pada sistem akuifer ini juga berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah sekitar.
“Sungai yang tadinya bisa digunakan jadi tidak, sistem sungai buah tanah juga rusak. Itu yang terjadi. Jadinya kalau musim hujannya banjir, musim kemarau kekeringan, dan sistem-sistem sungai yang masing-masing berubah.”
Dia bilang, eksploitasi di hulu pun berdampak pada pencemaran hingga ke hilir. Ketika hujan, limbah bercampur lumpur hasil aktivitas tambang nikel di hutan terbawa aliran sungai yang bermuara hingga laut.
Akibatnya, pesisir tercemar timbunan sedimentasi limbah, seperti di Baliara, desa yang menjadi rumah bagi Komunitas Bajau.
Kehidupan dan ekonomi nelayan pun terdampak karena tangkapan pangan biru kian langka. Kesehatan masyarakat pun terdampak, antara lain kena penyakit kulit dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
30 izin tambang jejali Kabaena?
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) periode 2012-2026, terdapat 30 tambang nikel di Kabaena dengan luas konsesi 54.999,98 hektar. Sebanyak 16 tambang berstatus aktif seluas 37.324,26 hektar dan 14 tambang non-aktif 16.863,72 hektar.
Catatan Satya Bumi, secara keseluruhan, hingga kini sudah ada 53 perusahaan ekstraktif (nikel, emas, kromit, tembaga dan pasir besi) di Kabaena dengan total konsesi 76.438,1 hektar, baik aktif atau tidak.
Analisis menggunakan Mapbiomas, 16 tambang aktif itu berkontribusi terhadap deforestasi seluas 2.595 hektar dan lubang tambang seluas 1689 hektar dalam periode 1990-2024. Secara keseluruhan, deforestasi Kabaena dan pulau kecil di sekitar dalam periode itu mencapai 3.307 hektar (data terbaru) hektar dan 1.803 hektar lubang tambang.
Kabaena hanya satu dari ratusan pulau kecil yang kena tambang. Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 226 IUP beroperasi di 477 pulau kecil tersebar pada 21 kabupaten/kota di Indonesia.
Data Auria Nusantara menunjukkan, hasil lebih besar, sebanyak 380 IUP aktif berada di 289 pulau kecil dengan luas 1,9 juta hektar.
Kabaena adalah kawasan terlarang untuk tambang, karena masuk dalam kategori pulau kecil. Berdasarkan UU 27/2007 makin kuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi 3/PUU-VIII/2010, pulau kecil adalah pulau seluas 2.000 km2 (200.000 hektar) terlarang untuk tambang. Kabaena hanya 891 km2 (89.100 hektar).
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, telah menerjunkan tim verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memeriksa kinerja belasan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu.
Dia bilang, hasil verifikasi dan uji laboratorium sementara, ada sejumlah parameter lingkungan yang melebihi baku mutu, termasuk ada indikasi pencemaran logam berat dan sedimentasi tinggi.
“Hasil lab kami memang menggambarkan kondisi yang tidak menggembirakan. Ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu. Sedimentasi sudah kelihatan, lalu ada beberapa logam berat yang melebihi baku mutu,” katanya kepada Mongabay di Depok, Jumat, (24/7/26).
Kementerian, katanya, memegang teguh prinsip polluters pay principle, jadi penambang wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan pencemaran yang timbul.
Saat ini, KLH menunggu laporan akhir dari tim pengawas di lapangan sebelum menentukan opsi penegakan hukum yang akan mereka ambil.
“Apakah nanti sanksi administratif, pidana, atau perdata. Itu kami belum dapat putuskan karena kami masih menunggu hasil teman-teman di lapangan.”

Langgar UU, harusnya Kabaena bebas tambang
UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007) melarang ada kegiatan ekstraktif seperti pertambangan di pulau kecil.
Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara mengatakan, secara inheren UU.27/2007 merupakan lex specialist atau hukum khusus.
Regulasi ini pun makin kuat dalam putusan MK 35/2023, menolak uji materiil Pasal 23 dan 35 UU 27/2007 soal zonasi pemanfaatan dan larangan aktivitas perusakan lingkungan. Termasuk pengajuan pembatasan pertambangan yang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan nikel di Pulau Wawonii.
Juga putusan Mahkamah Agung 403 K/TUN/TF/2024, mengabulkan gugatan warga Wawonii membatalkan izin GKP.
Pertambangan di pulau kecil, katanya, adalah aktivitas berbahaya yang tidak sesuai karakteristik sosiologis dan tata ruang wilayah pesisir.
Jadi, katanya, secara hierarki hukum, larangan menambang di pulau kecil tetap utuh dan mengikat.
“Putusan-putusannya itu clear. Artinya, kalau ada perusahaan lain yang mau menggugat pasal yang sama, sudah tidak bisa lagi. Pintu mereka terkunci karena sudah ada keputusan final dengan batu ujian yang sama.”
Parid katakan, UU Minerba yang kerap jadi landasan pelaku industri pada hakikatnya bersifat lex generalis. Karena itu, hukum bersifat khusus dalam hal ini UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) harus jadi prioritas. Bahkan, UU Cipta Kerja pun sama sekali tidak menghapus atau mengubah pasal larangan pertambangan di pulau kecil itu.
Namun, katanya, penguatan hukum pada tingkat atas ternoda oleh regulasi turunan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 10/2024 hanya membatasi aturan pengelolaan pulau kecil di bawah 100 km2. Padahal, UU PWP3K memandatkan batasan pulau kecil hingga luas 2.000 km2.
Pengkotak-kotakan ini dia nilai memicu celah hukum baru bagi masuknya industri tambang di pulau berukuran 100 km2.
“Aturan di tingkat menteri tidak boleh bertentangan dengan UU secara hierarki. Patokannya harus tetap UU No. 27 yang diperkuat keputusan MA dan MK.”
Parid mendesak, pemerintah melindungi pulau-pulau kecil dengan menghentikan dan mencabut izin tambang sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan UU PWP3K.
Kata KKP: Aturan tak sinkron bikin karut marut perizinan
Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) KKPm mengklaim, ketidaksinkronan antara Peraturan Perundang-undangan di sektor Kelautan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kehutanan memicu karut-marut perizinan di pulau kecil.
Kondisi itu menempatkan KKP dalam posisi dilematis. Meski UU PWP3K tegas melarang aktivitas ekstraktif, namun sisi lain, UU Minerba dan UU Kehutanan masih meloloskan IUP serta PPKH tanpa melibatkan atau meminta rekomendasi dari KKP terlebih dahulu.
Aris bilang, ketidaksinkronan regulasi ini membuat pelaku usaha merasa legal menjalankan aktivitas selama mengantongi izin dari KESDM dan Kehutanan. Perusahaan juga menggunakan Permenlhk NO. 7/2021 yang masih mengizinkan bukaan lahan hingga 10% di dalam kawasan hutan ketika mempersoalkan aktivitas mereka.
Dalam UU Cipta Kerja melalui PP 28/2021, sebenarnya sudah mengamanatkan setiap pemanfaatan pulau kecil harus melalui rekomendasi KKP.
Pada praktiknya, sektor kehutanan dan energi sumber daya mineral sering melompati tahapan ini dalam penerbitan izin operasional.
Hal ini, katanya, berdampak pada upaya penindakan KKP yang kerap mendapat perlawanan dari para penambang.
Sebagai solusi mengatasi karut-marut kebijakan ini, KKP tengah memformulasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, turunan dari UU PWP3K. Langkah ini mereka awali dengan penyusunan Naskah Akademik dan konsultasi publik di berbagai daerah.
Aris bilang, tingkat peraturan menteri (permen) tidak lagi cukup untuk menundukkan ego sektoral kementerian lain hingga perlu payung hukum setingkat peraturan pemerintah.
“Kita mau buat PP, supaya bisa memayungi semua sektoral. Jangan sendiri-sendiri, kalau permen kan tidak bisa mengatur. Kalau ada PP yang mengatur. Artinya, fungsi bisnisnya jelas, bahwa pulau kecil kalau seperti ini tidak boleh, jadi semua ngikut di PP ini.”
Melalui PP ini, KKP mengunci tata kelola pulau-pulau kecil dengan melarang zonasi ekstraktif di area sensitif, memegang hak veto atas penerbitan izin industri, serta berwenang merekomendasikan pencabutan izin jika terjadi kerusakan lingkungan.
Untuk perusahaan yang terlanjur menambang di pulau kecil, kata Aris, RPP ini menawarkan sanksi denda administrasi sebelum proses lanjut. Juga, penghentian perpanjangan izin setelah masa berlakunya habis, serta penerapan zonasi pemulihan.

Dalam zonasi ini, pelarangan keras penambangan di sempadan pantai dan terumbu karang. Sedang, izin penambangan terbatas jika langsung reklamasi dan alih fungsi menjadi kawasan agrowisata atau pariwisata.
Selain sanksi denda, rancangan RPP ini memuat pembatasan ketat dengan melarang perpanjangan izin bagi operasi tambang yang sedang berjalan. Juga, melarang aktivitas tambang di kawasan sempadan pantai dan terumbu karang.
Lebih lanjut, setiap area pascatambang wajib langsung reklamasi dan alih fungsi, seperti menjadi kawasan agrowisata.
Yon Vitner Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) di IPB University tak yakin kalau RPP akan benar-benar menjadi payung hukum efektif melindungi pulau kecil dari gempuran industri ekstraktif.
Dia bilang, masalah utama yang menghambat yakni UU Cipta Kerja.
Selama regulasi sapu jagat ini tak direvisi, maka selama itu pula KKP tak bisa berkutik. Apalagi, UU Cipta Kerja bersifat sentralistik. Berdasarkan regulasi ini, perizinan usaha, amdal hingga tata ruang ditarik ke pusat. Terlebih, ketika proyek pembangunan berstatus proyek strategis nasional (PSN).
“Apapun turunan UU Pulau Kecil, selagi UU Cipta Kerja mengamanatkan PSN atau pertambangan, bulldozer itu tidak akan bisa dihentikan oleh UU sektoral.”
Yon menyayangkan arah pembangunan nasional yang masih bersandar pada eksploitasi minerba tanpa perencanaan hilirisasi industri yang utuh di dalam negeri.
Menurut dia, smelter di berbagai daerah belum mampu menciptakan industri berbasis produk akhir yang bernilai tambah tinggi bagi masyarakat lokal.
“Kita ini benar-benar hanya jadi daerah galian. Setelah ekosistemnya rusak, masyarakat lokal tidak dapat pekerjaan apa-apalagi.”
Apapun yang pemerintah rencanakan, masyarakat di Kabaena, berharap mereka bisa hidup dalam lingkungan sehat dan aman serta ruang hidup tak rusak.
“Kami harapkan pada siapapun adalah pelestarian tanah Kabaena, khususnya Tangkeno. Karena Tangkeno adalah pusatnya Kabaena. Kalau Tangkeno rusak, akan berdampak ke desa lain juga, mata pencarian kita jelas rusak juga,” kata Sailan.
*****