- Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK) tengah gencar menertibkan dan menetapkan sanksi denda pada perusahaan tambang yang beroperasi ilegal, antara lain, tak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Berbagai kalangan menyoroti dan mengkritik mengenai prosedur, model penegakan hukum serta mendesak transparansi.
- Kebijakan pengenaan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang keluar pada 1 Desember 2025. Nilai denda untuk per hektar adalah, nikel Rpб,502 miliar, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta.
- Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM mengatakan, penetapan besaran tarif denda administratif ini berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang. Penetapan tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan itu, karena keuntungan dari komoditas itu cukup besar.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, penertiban ini seperti gertakan saja kepada pengusaha agar melengkapi perizinan yang berlaku. Pada akhirnya, pelaku tambang bisa beroperasi kembali di lokasi yang sama.
Kebijakan pengenaan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang keluar pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 pada 24 November 2025.
Bukan semua komoditas diatur dalam keputusan itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) hanya fokus pada pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk nikel, bauksit, timah dan batubara.
Nilai denda untuk per hektar adalah, nikel Rpб,502 miliar, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta.
Pengenaan denda itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak berasal dari denda administratif bidang kehutanan.
Sedangkan penguasaan kembali hutan yang ditambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Seluruh penagihan denda administratif ini akan Satgas PKH tagih dan catat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
“Saya yakin sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dalam siaran pers, Desember lalu.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM mengatakan, penetapan besaran tarif denda administratif ini berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang.
Penetapan tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan itu, katanya, karena keuntungan dari komoditas itu cukup besar.
“(Dasar pertimbangan pengenaan) keuntungan yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan berbeda.”
Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4, 265 juta hektar lahan tambang tanpa PPKH. Hal itu Febrie Adriansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Sementara Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di agenda sidang tahunan MPR menyatakan, ada 1063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara capai Rp300 triliun.
Prabowo bilang, akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran itu, sekalipun itu elit politik, jenderal TNI atau Polri.
“Tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat.”
Mengutip Bloomberg Technoz , Satgas PKH melalui tim Halilintar telah mengidentifikasi 198 titik penambangan yang tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap 51 perusahaan tambang seluas 5.874,34 hektar di enam provinsi dan 14 kabupaten.
Mereka berencana menguasai kembali lahan 1.581,8 hektar atas 23 perusahaan tambang di tiga provinsi dan delapan kabupaten.

Secara keseluruhan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar yang terpakai ilegal untuk perkebunan sawit dan tambang.
Sebagian besar luasan telah diserahkan ke melalui Kementerian Keuangan, Danantara, PT Agrinas Palma hingga Kementerian Kehutanan untuk dikelola dan konservasi.
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Satgas Halilintar PKH mengatakan, sudah tetapkan sanksi denda kepada 22 perusahaan tambang tanpa PPKH dengan total Rp29,2 triliun.
Salah satu perusahaan, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sudah membayar Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun.
Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan menambang 148,25 hektar lahan hutan di luar izin usaha pertambangan (IUP).
Kemudian, dua perusahaan siap membayar denda RpRp1,64 triliun dan Rp1,59 triliun, dan delapan lainnya meminta waktu. Satu perusahaan, yakni, PT Weda Bay Nickel menyatakan keberatan.
“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog,” kata Febrie.
WBN merupakan perusahaan yang memiliki IUP nikel seluas 45.065 hektar di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) (Indonesia) ini kedapatan menambang di kawasan hutan tanpa PPKH seluas 148,25 hektar.
“Mereka (WBN dan TMS) punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” ucap Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KESDM dalam keterangan pers September lalu.

Hukum yang lemah
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, penertiban ini seperti gertakan saja kepada pengusaha agar melengkapi perizinan yang berlaku. Pada akhirnya, pelaku tambang bisa beroperasi kembali di lokasi yang sama.
Dia bilang, prosedur hukum Satgas PKH bermasalah dan tak sesuai. Menurut dia, penyitaan atau eksekusi lahan harus melalui putusan pengadilan tetapi prosedur ini tidak Satgas PKH lakukan.
“Pada tahapan prosedur penindakannya juga itu bermasalah,” ucap Jamil kepada Mongabay.
Lemahnya hukum dan kesalahan prosedur ini, kata Jamil, memberikan celah bagi korporasi menggugat ke pengadilan atas keputusan penguasaan lahan kembali itu.
Meskipun begitu, dia menilai tindakan Satgas PKH merupakan suatu kemajuan. Dia juga mengapresiasi, cara pandang Satgas PKH yang menyatakan, tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH masuk ilegal.
Namun, dia menyayangkan ketika upaya penertiban lahan tambang ilegal ini tidak diimbangi dengan kekuatan hukum yang mengikat. Dia pun meragukan Satgas PKH bisa membuahkan hasil sesuai harapan.
“Kita di negara hukum. Prosedur formilnya harus benar, prosesnya harus benar dan hukumnya juga harus benar. Jika tidak, bisa dipersoalkan.”
Hukuman bagi aktivitas tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau izin pertambangan yang sah dapat berupa sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan,atau denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Juga, sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin usaha pertambangan.
Sanksi pidana bisa juga mencapai penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan.
Dalam melakukan penertiban, Satgas PKH juga tidak memperhatikan regulasi itu.
Menurut Jamil, juga harus tempuh pidana terhadap korporasi pelanggar itu. Seharusnya, tak ada alasan bagi penegak hukum dan pemerintah tidak menempuh pidana terhadap korporasi yang melanggar dan tegas ada dalam regulasi.
Senada Dhany Al Falah, peneliti Satya Bumi, sampaikan.
Dia bilang, dampak kerusakan dari industri ekstraktif ilegal ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat sekitar.
Lokasi tambang WBN, misal, merupakan ruang hidup Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, mereka tinggal dan hidup di hutan Halmahera dengan cara berburu dan meramu.
Apalagi, dalam penertiban ini tidak ada mekanisme perbaikannya. Satgas PKH hanya menertibkan dan mengambil alih lahan untuk dikuasai kembali negara.
“Kita harus bertanya-tanya, apakah perusahaan yang sebelumnya mengelola itu bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atau itu dibiarkan dan akan dikembalikan ke negara? Ketika lahan ini sudah terbuka, dampak-dampaknya akan sangat-sangat banyak.”
Dia mengkritik pemerintah yang seolah-oleh membanggakan pencapaian, namun tak menyadari kalau sebenarnya masih ada celah hukum.
“Selain ditertibkan, sebaiknya ada juga upaya untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan maupun terhadap kondisi sosial,” kata Dhany.
Alfarhat Kasman, Pengkampanye Jatam mengatakan, secara normatif, Satgas Halilintar bekerja berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan melalui serangkaian mekanisme sanksi dan denda administratif berdasarkan PP 24/2021.
Mekanisme pembayaran sanksi dan denda administratif ini, dia nilai, tak lebih dari sekadar skema pemutihan bagi para korporasi pelanggar untuk menebus dosa aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.
Selain dapat jaminan meneruskan aktivitas di dalam kawasan hutan, mekanisme dalam Pasal 110A memungkinkan ada pelepasan status kawasan sepanjang tak ada tumpang tindih dengan perizinan usaha lain.
“Dengan begitu, Satgas Halilintar bukan hanya gagal menyentuh akar persoalan struktural dalam agenda pertambangan di dalam kawasan hutan, juga berisiko
menjadi instrumen legalisasi pelanggaran demi optimalisasi pendapatan negara.”
Penegakan hukum tebang pilih, militeristik, dan skema denda administratif yang memberi ruang bagi kelanjutan aktivitas keruk, katanya, menunjukkan bahwa penertiban ini menjadi cara baru bagi pemerintah untuk memperdagangkan pelanggaran.
Persoalan lain, mekanisme pengembalian lahan kepada negara tak melalui mekanisme pengadilan yang transparan dan akuntabel.

Kritik denda
Pengenaan denda terhadap perusahaan tambang beroperasi di luar IUP mendapat protes. Salah satunya dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Mereka menilai, aturan terkait kesesuaian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin usaha pertambangan (IUP) masih belum jelas dan perbedaan tafsir dalam proses penyidikan.
Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI mengatakan, umumnya perusahaan tambang nikel telah memegang PPKH.
Dia menyoroti, Satgas PKH yang mengidentifikasi aktivitas tambang di luar IUP. Padahal, IUP ada berada di luar dan di dalam PPKH.
“Ini tidak jelas. Maka, tadi ada yang di luar IPPKH (sekarang PPKH) kena denda juga. Yang di dalam juga kena denda. Jadi, ketegasan dari aturannya belum ada,” katanya usai acara “Konsolidasi Industri Nikel dalam Merespons Kebijakan Denda Pertambangan di Kawasan Hutan”, di Jakarta, dikutip dari Nikel.co.id.
Djoko menyoroti lemahnya proses penyidikan yang dinilai tak memiliki standar kemampuan sama. Perbedaan latar belakang pihak yang melakukan penyidikan dia sebut berpengaruh terhadap validitas hasil pemeriksaan.
Dia juga menyoroti pengenaan denda administrasi triliunan rupiah dalam kegiatan usaha pertambangan nikel dengan dasar perhitungan belum jelas dan transparan.
“Sekarang ditanya kenapa kok datang Rp6,5 triliun, Rp6,5 miliar per hektar. Dari mana menghitungnya? Itu dari BPKP katanya. BPKP ditanya dari mana? Dari penyidik. Penyidik yang mana? Tidak tahu,” katanya.
Persoalan lain, katanya, terletak pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) sama, tetapi dipahami secara berbeda oleh masing-masing penyidik.
Perbedaan penafsiran ini berdampak pada hasil perhitungan luas wilayah maupun nilai denda.
“Jadi, kadang-kadang ada suatu SOP yang berbeda-beda mengartikannya. SOP-nya sama, selidiki daerah ini luasnya berapa ini ada, tetapi memahami SOP-nya berbeda-beda. Sehingga, ada yang keluar 41, 49, dan lainnya. Itu sebenarnya membahayakan bagi penyidikan.”
Dia menegaskan, kelemahan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah keseragaman data antarinstansi agar setiap proses penegakan hukum memiliki rujukan jelas.
“Titik lemah yang perlu dipikirkan oleh anggota ini adalah keseragaman menyuarakan data-data yang mereka miliki. Kita minta dibebaskan datanya mana.”
Tri Winarno mengatakan, besaran denda itu berdasarkan nilai ekonomi dan potensi keuntungan dari setiap hektar lahan tambang nikel, jauh lebih besar dibandingkan komoditas tambang lain.
“Itungannya kan adalah keuntungan dibagi jumlah luas lahan terbuka, ketemulah keuntungan per hektarnya,” ujar Tri ditemui awak media di Kantor KESDM, Desember lalu.

*****