- Kalimantan membara, termasuk Kalimantan Selatan. Sejak 1 Januari-23 Agustus 2026, ada 14.816 titik panas (hotspot) terpantau dalam data SiPongi, di sejumlah wilayah rawan kebakaran Kalimantan Selatan. Tujuh dari 13 kabupaten kota menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Walhi Kalsel mencatat, sekitar 3.520 hotspot terpantau melalui citra VIIRS NOAA-21 di Kalsel sepanjang 1 Mei-12 Agustus 2026. Periode sama, luas karhutla di Kalsel mencapai 4.582 hektar hingga menimbulkan asap. Adapun lima daerah dengan hotspot terbanyak berdasarkan catatan Walhi Kalsel adalah Kabupaten Tapin dengan 543 titik, Tanah Laut 176 titik, Tabalong 168, Hulu Sungai Selatan 158, dan Banjar 111 titik.
- M. Jefry Raharja, Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan Walhi Kalsel, mengatakan pemerintah tidak berhenti pada penanganan ketika api sudah membesar. Kebijakan pencegahan dan mitigasi harus terarah pada penyebab utama kebakaran, terutama perubahan bentang alam dan tata kelola konsesi.
- Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menilai, krisis karhutla berulang menunjukkan persoalan sistemik dalam tata kelola ekosistem gambut. Pemerintah perlu menghentikan kompromi perlindungan gambut atas nama pembangunan. Pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi gambut oleh korporasi skala besar.
Kalimantan membara, termasuk Kalimantan Selatan. Sejak 1 Januari-23 Agustus 2026, ada 14.816 titik panas (hotspot) terpantau dalam data SiPongi, di sejumlah wilayah rawan kebakaran Kalimantan Selatan. Tujuh dari 13 kabupaten kota menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam Agustus saja, ada 405 hotspot. Kabut asap pun mulai menyelimuti Kalimantan Selatan. Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, datang ke Kalsel, meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Minggu (23/8/26) siang.
Lokasinya berada tepat di belakang permukiman warga, di Kompleks Perumahan Aero Sinergia.
Raja mengatakan, di Banjarbaru pemadaman karhutla bukan perkara mudah, terutama pada lahan gambut. Meski api di permukaan sudah padam, asap masih tetap terlihat karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.
“Seperti yang teman-teman lihat, dari atas sudah padam. Dari bawah masih ada asap karena ini memang gambut. Secara teori, ini pembakaran tidak sempurna, hingga asapnya lebih banyak dan potensi timbul api lagi masih tetap banyak,” katanya.
Berdasarkan data SiPongi pada pukul 21.00 sehari sebelumnya, hotspot di Kalsel sempat turun jadi 11 titik dari 157 titik. Namun, data terbaru pukul 06.00 kembali menunjukkan peningkatan menjadi 44 titik.
“Artinya, sungguh tidak mudah memadamkan api. Karena itu, saya mohon sekali lagi kepada masyarakat yang masih memiliki tradisi land clearing dengan cara membakar, mohon jangan dilakukan lagi. Dampaknya luar biasa,” katanya.

Raja mengingatkan, masyarakat tak sembarangan menggunakan api, termasuk dari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran seperti rokok dan obat nyamuk.
“Mohon hati-hati kepada masyarakat untuk tidak main api sembarangan,” katanya.
Dari sisi pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah, terus bersinergi dalam penanganan karhutla.
Pemerintah juga menambah dukungan operasi udara dengan satu helikopter water bombing yang datang dari Riau untuk memperkuat pemadaman di Kalsel.
Pemerintah mulai memetakan sumber-sumber air, termasuk sumur bor, sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak kemarau. Langkah itu dia nilai penting karena kondisi kekeringan dapat membuat sumber air makin terbatas.

Terkait dugaan kebakaran di dalam konsesi perusahaan yang organisasi masyarakat sipil independen pertanyakan, kata Raja, penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi.
“Perintah presiden jelas, tanpa pandang bulu, baik itu individu maupun korporasi kita akan ditindak secara tegas,” katanya kepada Mongabay saat di Banjarbaru.
Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sudah proses 42 kasus. Sebagian mendapat sanksi administratif, dan lainnya masuk proses hukum. Selain itu, ada sembilan tersangka dari kepolisian.
“Jadi, kita tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, akan ditindak.”
Raja mengingatkan, kondisi karhutla tahun ini pengaruh El-Nino cukup kuat dan hampir menyerupai kondisi pada 2015.
“Dulu, 2,6 juta hektar lahan terbakar, dengan banyak orang terjangkit ISPA. Bandara ditutup, sekolah ditutup, pasar ditutup.”
Meski kondisi El-Nino serupa dengan 2015, pemerintah, kata berupaya menekan dampak melalui kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak agar karhutla tidak berkembang menjadi bencana asap yang lebih luas.

Hanya gimmick?
Walhi Kalsel mencatat, sekitar 3.520 hotspot terpantau melalui citra VIIRS NOAA-21 di Kalsel sepanjang 1 Mei-12 Agustus 2026.
Pada periode sama, Walhi memperkirakan luas karhutla di Kalsel mencapai 4.582 hektar hingga menimbulkan asap.
Adapun lima daerah dengan hotspot terbanyak berdasarkan catatan Walhi Kalsel adalah Kabupaten Tapin dengan 543 titik, Tanah Laut 176 titik, Tabalong 168, Hulu Sungai Selatan 158, dan Banjar 111 titik.
Jefry Raharja, Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan Walhi Kalsel, mengatakan, karhutla tak semata-mata berkaitan dengan perubahan iklim maupun fenomena El Nino.
Menurut dia, kondisi itu juga tanda bahwa ekosistem di Kalsel makin kehilangan daya dukung dan daya tampung.
Berdasarkan analisis Walhi Kalsel, melalui citra VIIRS NOAA yang tumpang susun dengan data konsesi, sekitar 71% hotspot pada Mei-Juli 2026 dalam konsesi perusahaan.
“Sebanyak 875 titik panas terdeteksi berada di konsesi pertambangan, 32 titik lainnya berada di konsesi perkebunan sawit.”
Data itu menunjukkan, upaya mitigasi dan pencegahan karhutla, baik oleh pemerintah daerah maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah konsesinya, belum berjalan optimal.
Dia melihat, tren karhutla lumayan tetapi kedatangan menteri maupun pejabat lain ke Kalsel tidak terlalu berpengaruh terhadap arah kebijakan.
“Itu lebih seperti manuver dan gimmick, bukan tindakan konkret pejabat pemerintah yang seharusnya merancang peta jalan mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif,” kata Cecep, sapaan akrabnya.
Karhutla, katanya, bukan masalah baru. Kebakaran berulang terjadi sejak dekade 1990-an, kemudian kembali menjadi perhatian besar pada 2015, 2023, hingga kondisi terbaru pada 2026.
“Masa’ selama itu seorang menteri hanya datang memegang selang? Itu lucu. Pemegang selang bukan tugas menteri, tetapi petugas lapangan yang memang memiliki kompetensi dan SOP (standard operating prosedure) sendiri,” sindirnya .

Seharusnya, kata Cecep, pemerintah tidak berhenti pada penanganan ketika api sudah membesar. Kebijakan pencegahan dan mitigasi harus terarah pada penyebab utama kebakaran, terutama perubahan bentang alam dan tata kelola konsesi.
Dia juga menyoroti ekosistem rawa gambut yang makin rentan terbakar. Persoalan ini, katanya, tak lepas dari evaluasi terhadap program restorasi gambut yang pernah pemerintah jalankan.
Dalam restorasi gambut terdapat pendekatan utama, yakni, pembasahan kembali atau rewetting, rehabilitasi atau restorasi, serta revitalisasi sumber penghidupan masyarakat.
Selain persoalan restorasi, Walhi menyoroti tata kelola air di konsesi, terutama ekosistem rawa gambut. Rekayasa kanal air yang perusahaan perkebunan sawit berisiko memperparah kekeringan ketika kemarau dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
“Jangan lupa, penegakan hukum di lahan gambut, terutama di konsesi, harus dilakukan. Kalau tidak ada penindakan tegas, kasus seperti ini akan terus berulang,” kata Cecep.
Dia mendorong, aparat penegak hukum, termasuk Polri dan penegak hukum, lebih sigap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konsesi perusahaan.
Cecep juga menyoroti relawan penanganan karhutla. Pemerintah daerah, katanya, perlu memberikan dukungan penuh sekaligus pelibatan kepada relawan.
Bukan hanya dalam penanggulangan teknis di lapangan, katanya, juga perumusan kebijakan mitigasi bencana ekologis dan tata kelola anggaran kebencanaan.
Dia mendesak, pemerintah daerah mengevaluasi tata kelola mitigasi dan penanganan bencana ekologis sekaligus segera jalankan agenda pemulihan terhadap lingkungan yang alami kerusakan.

Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia angkat bicara. Dia menilai, Kemenhut di bawah Raja Juli Antoni tidak memiliki strategi kuat dalam menangani karhutla.
Hal itu, tercermin dari pernyataan Raja yang masih menitikberatkan penanganan pada pemadaman, sedang strategi pencegahan dan pemulihan belum jelas.
Padahal, pemerintah sudah memiliki pengalaman panjang menghadapi karhutla, termasuk bencana besar pada 2015.
Selayaknya, karhutla tahun ini dapat terantisipasi sejak awal. Termasuk, ketika pemerintah memprediksi ada El-Nino yang dapat memperparah kondisi kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran.
Karena itu, pejabat setingkat menteri semestinya mampu menjelaskan langkah pencegahan yang mereka hasilkan beserta hasilnya.
Pernyataan Raja soal 42 kasus karhutla yang sedang proses juga Arie nilai tak otomatis menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
Sebab, sudah banyak korporasi besar terlibat karhutla dan kerusakan lingkungan, tetapi belum tersentuh hukum apalagi dapat hukuman maksimal.
Dia contohkan, pemerintah pernah menggugat perdata 11 perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla dan kerusakan lingkungan.
Dari 11 perkara itu, 10 berkaitan dengan kebakaran hutan pada 2012–2015, dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp2,7 triliun.
Meski sejumlah perkara telah berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), katanya, kewajiban perusahaan membayar ganti rugi dan memulihkan lingkungan belum seluruhnya berjalan. Ada masalah di tahap eksekusi pemerintah.
“Duitnya sudah ada, tinggal ditagih. Tapi tidak dilakukan. Ini memperlihatkan penegakan hukum masih menjadi momok dalam penanganan karhutla.”
Arie juga menyinggung sejumlah kontroversi Raja seperti bermain domino dengan pelaku pembalakan liar, dan indikasi menerima ‘amplop’ dari Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Ini bupati yang tertangkap karena tersangkut kasus dugaan suap atau jual beli jabatan pengisian posisi sekretaris daerah (sekda) serta dugaan pemotongan upeti dari petani koperasi.
“Sudah seharusnya dia itu diganti. Karena sangat kontroversial dan pernyataan-pernyataan itu tidak bisa menjawab persoalan.”
Penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan juga kian pelik lantaran ada jejaring kepentingan dalam lanskap lembaga yudikatif, mulai polisi, kejaksaan, hingga pengadilan.
Kondisi ini, katanya, turut memengaruhi independensi proses penegakan hukum, mulai dari tahap investigasi hingga penerapan pasal terhadap pelaku perusak lingkungan.
Belum lagi, sejumlah ketentuan hukum lingkungan ikut lemah melalui UU Cipta Kerja.

Gambut dan evaluasi
Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menilai, krisis karhutla berulang menunjukkan persoalan sistemik dalam tata kelola ekosistem gambut.
Pemerintah perlu menghentikan kompromi perlindungan gambut atas nama pembangunan.
“Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban,” katanya.
Putra mendesak, pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi gambut oleh korporasi skala besar.
Tata kelola gambut harus berorientasi pada perlindungan ekosistem sekaligus keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Di Kalimantan, kerusakan tata air gambut menjadi salah satu persoalan penting. Pembukaan dan rekayasa kanal dapat membuat gambut kehilangan kelembaban saat musim kemarau.
Ketika kering, gambut menjadi lebih mudah terbakar dan api dapat menjalar di bawah permukaan hingga sulit padam.
Karena itu, karhutla tidak cukup sebagai persoalan pemadaman. Persoalannya, berkaitan dengan bagaimana ekosistem gambut terkelola, bagaimana awasi konsesi, serta sejauh mana upaya perlindungan dan pemulihan gambut.

Dorong pengadilan lingkungan
Kisworo Dwi Cahyono, aktivis lingkungan sekaligus mantan Direktur Walhi Kalsel 2016-2024, mendorong pembentukan pengadilan khusus untuk menangani kejahatan lingkungan.
Menurut dia, sistem peradilan saat ini belum mampu menjawab kompleksitas persoalan kerusakan lingkungan, termasuk karhutla.
Kisworo mengatakan, perkara lingkungan selama ini biasa masuk tiga jalur peradilan, yakni, pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Ketiga mekanisme itu dia nilai belum sepenuhnya mampu menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan.
“Semua unsur pengadilan tadi, peradilan pidana, perdata maupun TUN, tidak mampu menjawab persoalan lingkungan,” katanya.
Dalam perkara pidana, misal, penegakan hukum kerap hanya menyasar pelaku di lapangan. Pada kasus karhutla, orang yang ditangkap bisa saja petani atau pekerja.
Mereka yang memiliki kendali atau tanggung jawab lebih besar belum tentu tersentuh.
“Yang dipidana siapa? Apakah direkturnya atau cuma pekerja di lapangan? Akhirnya tidak mampu juga menjawab persoalan yang inti,” katanya.
Hal serupa, terjadi dalam perkara perdata. Putusan mengenai ganti kerugian lingkungan belum selalu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana dana itu untuk memulihkan kerusakan.
Melalui jalur PTUN, gugatan terhadap izin atau keputusan administrasi pemerintah juga dia nilai belum memberikan jaminan persoalan lingkungan benar-benar selesai.

Kisworo menilai, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana biasa. Dampaknya, tidak berhenti pada lokasi kerusakan, tetapi meluas melampaui batas administrasi, wilayah negara, bahkan generasi.
Karena itu, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya melihat siapa yang melakukan tindakan pada saat kejadian. Dampak terhadap masyarakat, alam, serta generasi mendatang juga harus menjadi bagian dari proses hukum.
“Perusakan hari ini akan berdampak kepada anak cucu kita ke depan,” katanya lagi.
Dia bilang, Mahkamah Agung sudah memiliki hakim yang mendapatkan sertifikasi lingkungan tetapi belum merata di daerah.
“Tidak semua hakim mampu itu. Tidak semua daerah atau pengadilan negeri punya hakim yang bersertifikasi lingkungan.”
Untuk pembentukan pengadilan lingkungan, dia mengusulkan konsepnya rumuskan bersama oleh ahli hukum lingkungan, aktivis, serta masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan.
“Ahli-ahli hukum lingkungan, aktivis lingkungan, korban-korban perusakan lingkungan harus kita rombong dalam FGD. Bagaimana merumuskannya, ahli-ahlinya, ayo. Termasuk korban-korban kita ajak,” katanya.
Menurut dia, mekanisme itu harus mampu menempatkan tiga tujuan hukum—keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—secara seimbang.
Keadilan, katanya, tidak hanya kepada pelaku atau korban pada saat perkara berlangsung, juga kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak hingga generasi mendatang.
“Adil enggak terhadap korban, alam, rakyat, dan lain-lain? Adil hari ini sampai lintas generasi, sampai anak cucu enggak.”
*****
Antisipasi Karhutla saat Kemarau Panjang, Jaga Gambut Tetap Basah