- Presiden Prabowo Subianto, bicara soal tambang ilegal di Indonesia, Agustus lalu. Dia nyatakan tak akan segan-segan menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara sampai Rp300 triliun ini. Masyarakat menanti aksi nyata langkah-langkah yang pemerintah ambil dan proses yang transparan.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menilai, penegakan hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Razia tambang ilegal selama ini, lebih sering menyasar pekerja lapangan, sementara aktor besar di balik kegiatan itu luput dari jerat hukum.
- Krishna Zaki, peneliti Nexus3 Foundation mengatakan, pemetaan tambang ilegal pemerintah ini merupakan kebijakan yang terlambat. Meski begitu mengapresiasi langkah ini dan nyatakan, pemetaan bisa menjadi dasar untuk menindak tambang ilegal, termasuk penggunaan merkuri.
- Pemerintah, perlu menegakkan hukum secara konsisten dan transparan. Hasil penindakan juga sebaiknya dipublikasikan terbuka agar publik bisa ikut mengawasi prosesnya.
Presiden Prabowo Subianto, bicara soal tambang ilegal di Indonesia, Agustus lalu. Dia nyatakan tak akan segan-segan menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara sampai Rp300 triliun ini.
“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” katanya, Agustus lalu, mengutip Kompas.com.
Setelah itu di beberapa daerah mulai melakukan penertiban, razia, maupun penangkapan pada para pelaku tambang.
Di Jambi, misal, pada 19 September lalu, Aparat Subdit IV Tipidter Polda Jambi menggeledah mobil dan mengamankan tiga orang serta menyita 16 keping emas seberat 1,7 kilogram. Emas bernilai Rp3,23 miliar itu dicurigai hasil tambang emas ilegal.
Di Jawa Tengah, 3 November lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak penambangan pasir ilegal di 36 titik dalam Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Operasi gabungan dengan melibatkan Dittipidter Bareskrim Polri, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Dinas ESDM Jawa Tengah, Polresta Magelang ini juga dapat dukungan masyarakat sekitar.
Muhammad Wahyudi, Kepala Balai TN Gunung Merapi, mengatakan, tidak ada izin penambangan keluar di kawasan konservasi.
“Balai TN Gunung Merapi akan segera melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali, mulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Magelang, yang terdampak aktivitas tambang ilegal,” katanya dalam website Kemenhut.
Sehari setelah penertiban tambang ilegal di TNGM, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (4/11/25).
Penertiban bersama Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kasum TNI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menhan Sjafrie menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Juga, melindungi kekayaan sumber daya alam, dan memastikan kegiatan produksi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fakta di lapangan menunjukkan keseriusan Satgas PKH dalam melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Ini bukti nyata kehadiran negara dalam menindak semua aktivitas ilegal,” katanya melalui website Kemhan.
Pemerintah juga terus mendorong produksi dari tambang-tambang legal agar berjalan sesuai aturan dan mendukung kepentingan nasional.
“Yang ilegal, negara akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kita tidak melihat latar belakang siapa pun, karena kepentingan nasional harus ditegakkan dan diselamatkan,” kata Menhan.

Petakan tambang ilegal
Beberapa pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyatakan, telah memetakan sedikitnya 1.517 tambang emas ilegal tersebar di 33 provinsi sepanjang 2025.
Aktivitas tambang ilegal itu meliputi beragam komoditas, mulai dari emas, batubara, hingga timah.
Brigadir Jenderal Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyebut Sumatera Utara sebagai provinsi dengan tambang ilegal terbanyak.
“Ada 396 titik PETI di Sumatera Utara, dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah,” katanya seperti dikutip dari Bloomberg Technoz
Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 314 tambang ilegal, mencakup pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, hingga bentonit.
Sementara Kalimantan Selatan berada di urutan ketiga dengan 230 tambang ilegal, sebagian besar tambang batubara.
Menurut Feby, sebagian pertambangan ilegal itu diduga mendapat dukungan dari oknum tertentu.
“Dari data kami, sebagian besar ada yang dibekingi oknum — ada dari kepolisian, ada pula dari partai politik dan tokoh masyarakat,” katanya.
Bareskrim mencatat, sejak 2023 hingga 2025, 108 tambang ilegal telah ditindak Dirtipidter. Di tingkat kepolisian daerah, terdapat 1.246 perkara terkait pertambangan tanpa izin yang sudah diproses hukum.
Feby menjelaskan, modus para pelaku beragam, mulai menambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP), beroperasi di luar wilayah izin, hingga menambang tanpa mematuhi kaidah lingkungan dan keselamatan.
“Permasalahan sektor pertambangan ini kompleks,” katanya.
“Ada pelaku yang sama sekali tidak memiliki IUP, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan.”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) juga nyatakan memetakan lokasi tambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, menyebutkan, hasil pemetaan menunjukkan sebaran tambang ilegal mencakup Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
“Di spot-spot beberapa wilayah itu terdapat tambang ilegal, baik yang sama sekali tidak memiliki izin maupun PETI. Semua sudah kami petakan,” kata Jeffri, seperti dikutip di CNBC Indonesia.
Jeffri menambahkan, sebagian besar kegiatan pertambangan ilegal dilakukan oleh tambang rakyat, dengan komoditas utama emas.
Ditjen Gakkum pun memetakan lokasi pelaku tambang ilegal, termasuk mereka yang memiliki izin tapi melanggar norma yang berlaku.

Menanti realisasi
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menanti aksi-aksi nyata pemerintah.
“Pemetaan itu penting, tapi kalau tidak ada aksi, hanya jadi bahan presentasi di COP,” katanya kepada Mongabay.
Dia menilai, langkah Polri dan KESDM masih terfragmentasi. “Polri punya data sendiri, ESDM punya data sendiri. Tidak ada mekanisme terpadu untuk menindaklanjuti. Jadi yang muncul baru klaim administratif, bukan penertiban faktual,” ucapnya.
Menurut dia, data lokasi tambang ilegal sebenarnya rilis hampir setiap tahun, namun hasil selalu berbeda-beda. Perbedaan itu karena beragam metode pendataan, tetapi ada satu kesamaan terus muncul, keterlibatan sejumlah pejabat negara yang diduga membekingi aktivitas terlarang ini.
Sebenarnya, kata Jamil, negara sudah mengetahui penyebab utama maraknya tambang ilegal di Indonesia dan alasan mengapa praktik ini sulit diberantas.
Hingga kini belum terlihat keberanian nyata dari negara untuk menindak para cukong yang membekingi aktivitas merusak itu.
Dia bilang, ada dua cara yang biasa para pelaku tambang ilegal lakukan untuk melancarkan bisnis mereka. Awalnya, ketika usaha masih kecil, para penambang berusaha menghindari aparat penegak hukum.
Ketika usaha sudah membesar, mereka justru memilih menjalin hubungan baik dengan aparat.
Jatam menemukan, setidaknya beberapa pola yang membuat tambang ilegal tetap bisa beroperasi. Pola-pola ini antara lain, tidak memiliki izin sama sekali, memiliki izin, tetapi tidak lengkap, atau memiliki izin lengkap, namun melakukan penambangan di luar area konsesi. Juga, beraktivitas di wilayah izin perusahaan legal melalui perjanjian kerja sama.
“Sejak dulu hingga sekarang, hampir tidak ada penindakan terhadap tambang ilegal. Ironisnya, selalu saja ada pejabat yang membekingi setiap operasi tambang ilegal tersebut,” katanya.
Dia contohkan, keterlibatan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), dalam pusaran mega korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.
Di Sulawesi, kasus PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada sengketa kepemilikan saham dan dugaan gratifikasi, yang menjerat mantan Wamenkumham Eddy Hiariej serta Direktur PT CLM, Helmut Hermawan. Helmut sempat ditahan KPK, namun status tersangka gugur setelah memenangkan praperadilan.
Hal serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha, termasuk eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.
“Tidak ada keseriusan dalam menindak tambang ilegal di Indonesia, padahal negara sudah mengetahui siapa saja pelaku yang membekingi. Secara hukum, tidak ada alasan untuk membenarkan praktik tambang ilegal tersebut,” katanya.
Hal ini menjadi alasan mengapa penambangan emas ilegal di Indonesia marak terjadi. Bahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, maraknya penambangan emas ilegal menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 triliun.
Meski begitu, penertiban tambang ilegal belum menyentuh akar persoalan. Menurut Jamil, langkah itu penting, namun tak akan efektif bila hanya berupa operasi gabungan atau penutupan tambang sesaat.
“Penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara sistemik, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat,” katanya.
Dia menilai, penegakan hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Razia tambang ilegal selama ini, lebih sering menyasar pekerja lapangan, sementara aktor besar di balik kegiatan itu luput dari jerat hukum.
Pemerintah, kata Jamil, perlu menegakkan hukum secara konsisten dan transparan. Hasil penindakan juga sebaiknya dipublikasikan terbuka agar publik bisa ikut mengawasi prosesnya.
Selain hukum, pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi warga juga penting. Pemerintah disarankan memanfaatkan satelit, drone, dan sistem informasi geospasial untuk mendeteksi aktivitas tambang ilegal secara real time.
“Namun teknologi saja tidak cukup. Keterlibatan masyarakat lokal, komunitas adat, dan organisasi lingkungan menjadi kunci pengawasan di lapangan,” kata Jamil.
Masalah tambang ilegal, tak lepas dari karut -marut tata kelola izin dan tumpang tindih lahan. Banyak tambang ilegal muncul karena lemahnya koordinasi antarinstansi dan data izin yang tidak terintegrasi.
Jamil mendesak, pemerintah memperbaiki sistem perizinan lintas kementerian—antara KH, KLH, ESDM, dan ATR/BPN—agar tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan tambang tanpa izin beroperasi.
Dia juga menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan dan tanggung jawab pelaku usaha. Penegakan hukum, katanya, tidak bermakna tanpa rehabilitasi ekosistem yang rusak.
Kawasan bekas tambang perlu segera direstorasi melalui penanaman kembali, reklamasi lahan, dan pemulihan sumber air.
“Jika pelakunya perusahaan, mereka wajib menanggung biaya pemulihan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.”
Namun, tambang ilegal juga tumbuh dari ketimpangan ekonomi di sekitar hutan. Banyak warga terlibat bukan karena niat merusak, melainkan karena tak punya pilihan ekonomi lain.
Karena itu, pemerintah harus menghadirkan ekonomi berkelanjutan seperti agroforestri, ekowisata, dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Dia menegaskan perlu reformasi kelembagaan dan koordinasi antarinstansi. Penanganan kejahatan lingkungan, kata dia, sering terhambat tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah, katanya, perlu memperkuat lembaga lintas sektor dengan mandat jelas dan membuka ruang pengawasan publik agar proses hukum berjalan transparan.
“Kalau pemerintah sungguh serius, yang dibutuhkan bukan aksi sesaat, melainkan sistem yang menutup seluruh celah tambang ilegal—dari aspek hukum, ekonomi, hingga tata ruang. Selama akar persoalannya belum dibenahi, tambang ilegal akan terus muncul di tempat lain.”

Malah legalkan tambang ilegal?
Alih-alih menindak, kata Jamil, negara justru seolah melegalisasi semua tambang ilegal dengan dalih pertumbuhan ekonomi. Hal ini tercermin dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Aturan ini memberikan prioritas dan khusus menegaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 ini menetapkan, WIUP kepada entitas itu meliputi mineral radioaktif, logam, batubara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan, termasuk logam tanah jarang.
Regulasi ini menguatkan UU Nomor 2/2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur hal serupa.
Beleid ini juga mengikuti jejak organisasi kemasyarakatan keagamaan yang sebelumnya mendapatkan prioritas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024.
Aturan ini juga memfasilitasi pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menteri terbitkan. Pengajuan IPR dapat oleh perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi dengan anggota penduduk setempat.
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi mengakui regulasi ini menjadi pintu gerbang bagi koperasi menuju era baru pengelolaan sumber daya alam untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam aturan perubahan itu, koperasi menjadi entitas baru penerima IUP setelah perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Jadi, jangan kaget nanti kalau tahun depan banyak orang koperasi sudah seperti pengusaha Kadin,” katanya dalam diskusi Monthly Economic Diplomacy Breakfast (K-MED), Jakarta, 10 Oktober 2025.
Jamil menilai, regulasi ini bukan solusi tepat meredam praktik tambang ilegal di Indonesia. Sebaliknya, akan mempercepat eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apalagi, dalam melegalkan tambang ilegal, pemerintah tidak melakukan kajian yang mendalam.
“Pasti ke depan akan banyak bencana ekologis yang muncul akibat regulasi yang dibuat. Ini adalah hal yang tidak dipikirkan oleh pemerintah.”
Sisi lain, pemerintah seolah membuai rakyat dengan janji kesejahteraan melalui regulasi. Padahal, banyak pelaku tambang rakyat tetap hidup dalam kemiskinan meski mengelola tambang ilegal selama puluhan tahun.
“Di tambang ilegal, baik pelaku maupun pemilik lahan, semuanya menjadi korban. Tidak ada pelaku tambang ilegal di level bawah yang sejahtera. Sebaliknya, keuntungan yang ada hanya memperkaya satu atau dua cukong tambang ilegal saja.”
Seperti di tambang emas, para pelaku di level bawah justru menjadi korban utama dari paparan merkuri yang mereka gunakan dalam pengolahan.
Dampak bagi penambang level bawah ini berkali-kali lipat, membuat mereka tetap berada di bawah garis kemiskinan sekaligus menghadapi risiko gangguan kesehatan yang tinggi.

Daya rusak
Krishna Zaki, peneliti Nexus3 Foundation mengatakan, pemetaan tambang ilegal pemerintah ini merupakan kebijakan yang terlambat.
Seharusnya, langkah KESDM itu sejak lama, apalagi praktik pertambangan ilegal sudah merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Krishna bilang, Nexus3 Foundation telah mengajukan permohonan data tambang ilegal yang KESDM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hingga kini, PPID KESDM belum memberikan jawaban.
Meski begitu dia mengapresiasi langkah ini dan nyatakan, pemetaan bisa menjadi dasar untuk menindak tambang ilegal, termasuk penggunaan merkuri.
Penanganan praktik ilegal, seperti di tambang emas lamban, disinyalir menjadi penyebab utama merkuri terus mengalir dan mencemari lingkungan serta bahayakan masyarakat.
Data KESDM menyebut, rata-rata penggunaan merkuri di satu titik tambang emas ilegal mencapai 6,2-85,63 kilogram per tahun. Atau, totalnya 13,94-192,52 ton per tahun dari 2.646 titik tambang emas ilegal di seluruh Indonesia.
Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama sejumlah kampus melakukan pemetaan terhadap tujuh lokasi tambang ilegal di tujuh provinsi. Yakni, Dharmasraya (Sumatera Barat) , Merangin (Jambi), Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Wonogiri (Jawa Tengah), Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), dan Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara).
Dari ketujuh lokasi itu, lima menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas, yakni, Lombok Barat, Kotawaringin Barat, Wonogiri, Dharmasraya, dan Bolaang Mongondow.
Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan konvensi internasional tentang penghapusan penggunaan merkuri, juga berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. Konvensi Minamata berlangsung di Jenewa, 3-7 November ini.
Merkuri, katanya, merupakan unsur kimia sangat beracun. Pada keracunan ringan, paparan merkuri dapat mengakibatkan pusing, sakit kepala, dan kelelahan.
Pada tingkat yang lebih parah, dapat menimbulkan kerusakan ginjal, kekakuan sendi, masalah penglihatan, kelainan sistem saraf, hingga menyebabkan kematian.
Sejalan dengan penelitian Nexus3 Foundation bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2012 yang mencatat, PESK menjadi penyumbang terbesar pelepasan merkuri di Indonesia.
Dari aktivitas inilah ribuan ton merkuri dilepaskan ke udara, tanah, dan sungai setiap tahunnya.
Hasil pemetaan Nexus3 Foundation dengan Biodiversity Research Institute (BRI), menyebutkan, tingkat risiko pencemaran merkuri di Indonesia tergolong menengah hingga tinggi.
Hasil pengambilan sampel menunjukkan kadar merkuri di berbagai media lingkungan—air, tanah, sedimen, dan udara—melebihi ambang aman.
Selain mengalir ke sungai-sungai, merkuri juga ternyata terus mengalir ke gelap internasional. Laporan Nexus3 Foundation, Indonesia mengekspor sekitar 2.196 ton merkuri ke berbagai negara selama periode 2014–2025.
Pada periode 2020–2024, volume ekspor merkuri dari Indonesia memang cenderung fluktuatif, namun tetap ada.
Krishna bilang, belum ada regulasi melarang ekspor merkuri membuat logam berbahaya ini terus menjadi bisnis yang subur.
Meski pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Minamata dan menetapkan target bebas merkuri pada 2025, aliran logam beracun itu terus mengalir.

*****
Sorotan Organisasi Lingkungan saat Presiden Pidato soal Tambang Ilegal sampai Sawit