- Pengajuan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk menambang seng di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) setelah Mahkamah Agung (MA) batalkan sebelumnya, memantik perhatian Steven Emerman, ahli geofisika dan hidrologi asal Amerika Serikat. Dia berpandangan, rencana itu berisiko tinggi bagi masyarakat dan lingkungan.
- Warga Dairi yang mayoritas menggantungkan hidup dari pertanian kopi, durian, dan komoditas lainnya menolak rencana tambang. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan merusak lahan pertanian, sumber air, serta menghilangkan mata pencaharian yang selama ini menopang ekonomi keluarga lintas generasi.
- Organisasi masyarakat sipil dan pendamping warga menilai penerbitan kembali izin lingkungan DPM mengabaikan substansi putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan izin tambang tersebut. Mereka juga meragukan klaim perusahaan bahwa 100% limbah tambang dapat dikembalikan ke bawah tanah melalui metode backfill, karena berbagai kajian menunjukkan efektivitasnya hanya sekitar 50-60%.
- Walhi, kuasa hukum masyarakat, dan kelompok pendamping menilai penerbitan ulang izin DPM menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mereka menyebut langkah itu sebagai bentuk pengabaian terhadap risiko bencana, hak masyarakat untuk hidup aman, serta potensi kerusakan wilayah agraris Dairi yang selama ini berkembang melalui sektor pertanian.
Pengajuan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk menambang seng di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) setelah Mahkamah Agung (MA) batalkan sebelumnya, memantik perhatian Steven Emerman, ahli geofisika dan hidrologi asal Amerika Serikat. Dia berpandangan, rencana itu berisiko tinggi bagi masyarakat dan lingkungan.
Emerman memiliki gelar matematika dari The Ohio State University, magister geofisika dari Princeton University dan doktor geofisika dari Cornell University. Lebih dari 30 tahun mengajar hidrologi dan geofisika, dia banyak melakukan evaluasi berbagai proyek tambang di sejumlah negara.
“Saya telah meninjau ratusan proposal tambang di berbagai negara dan proyek DPM ini termasuk yang paling tidak dapat dipercaya,” katanya.
Menurut dia, izin lingkungan DPM tahun 2022 mencakup proyek bendungan tailing untuk menampung 2,5 juta ton limbah tambang beracun. Rencana itu sangat berbahaya karena berada di kawasan rawan gempa dan di atas fondasi abu vulkanik yang tidak stabil.
“Bendungan tailing yang diusulkan berada di wilayah dengan risiko gempa dan badai tinggi. Kemungkinan kegagalannya sangat besar.”

Di beberapa negara, kata Emerman, bendungan tailing telah sebabkan korban jiwa, menghancurkan desa dan mencemari sungai hingga ratusan kilometer. Berdasar perhitungannya, tanpa skenario runtuh sekalipun, bendungan tailing DPM tetap berpotensi mencemari aliran sungai.
“Ketika bendungan itu penuh, limpasan air yang belum diolah diperkirakan akan masuk ke aliran sungai sekitar 15% dari waktu operasionalnya,” katanya.
Karena itu, dia menilai, keputusan Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan DPM pada 2024 merupakan langkah tepat. Sebaliknya, upaya perusahaan mengajukan adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terbaru pada 2025 dan 2026 tidak mengurangi risiko apapun.
“Adendum amdal baru itu pada dasarnya masih untuk proyek yang sama dengan yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung,” katanya.

Emerman secara khusus menyoroti klaim perusahaan yang menyebut seluruh tailing tambang dapat dikembalikan ke bawah tanah menggunakan metode backfill atau pengisian kembali berbentuk pasta semen.
Sebagai anggota penasehat teknis Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) terkait pengisian kembali tailing tambang bawah tanah, klaim tersebut tak realistis.
“Pengalaman industri menunjukkan hanya sekitar 50-60% tailing yang bisa dikembalikan ke bawah tanah. Tidak mungkin 100%,” katanya.
Menurut dia, ketika bijih tambang diproses, volumenya akan membesar sehingga tidak seluruh limbah dapat dimasukkan kembali ke rongga tambang asal.
Dia menduga klaim tersebut hanya strategi perusahaan untuk memperoleh persetujuan lingkungan, seperti banyak perusahaan lain lakukan.
“Mungkin mereka ingin mendapat izin lebih dulu, lalu nanti mengatakan tetap membutuhkan bendungan tailing karena limbahnya tidak muat di bawah tanah.”
Dia membantah klaim perusahaan yang menyebut metode pengisian kembali 100% tailing telah berhasil diterapkan di tambang lain, termasuk di China dan Tasmania. Menurutnya, tidak ada tidak ada perusahaan tambang yang benar-benar bisa menghilangkan kebutuhan bendungan tailing.
Emerman mengingatkan pemerintah untuk tidak menyetujui proyek tambang tersebut karena akan meningkatkan risiko bencana. “Jika tambang DPM disetujui, saya yakin akan terjadi bencana yang menghancurkan kehidupan masyarakat Dairi dan merusak reputasi pemerintah Indonesia,” katanya.

Warga tetap menolak
Di tingkat tapak, langkah DPM mengajukan adendum juga terus mendapat penolakan dari warga. Rainim Purba, warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, khawatir kehadiran tambang akan mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
Selama bertahun-tahun, masyarakat di Pandiangan hidup dari hasil tani seperti kopi, durian dan berbagai komoditas pertanian lainnya. Produksi pertanian telah menjadi penopang ekonomi keluarga dan memungkinkan warga menyekolahkan anak-anak hingga perguruan tinggi.
“Semua tujuh anak saya sarjana dari hasil pertanian, bukan dari pertambangan,” kata Rainim dalam pertemuan bersama warga dan pendamping masyarakat, baru-baru ini. Kini, anak-anaknya kini bekerja dan tinggal di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan, Pekanbaru, Medan hingga Jakarta.
Rainim menilai kehadiran perusahaan tambang justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Mereka khawatir aktivitas tambang tak hanya menghancurkan lahan pertanian warga, tapi juga sumber penghidupan lintas generasi.
Dia mempertanyakan sikap pemerintah yang tetap membuka ruang bagi perusahaan tambang meski warga sudah lama menolaknya. “Kami heran kenapa perusahaan asing masih bisa hadir. Padahal perjuangan masyarakat sudah lama, bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut dia, perjuangan warga menolak tambang di Dairi telah berlangsung sejak 2008. Selama itu pula masyarakat terus mencari dukungan dari berbagai pihak untuk mempertahankan ruang hidup mereka.
“Kami berharap semua pihak yang mendukung perjuangan penolakan tambang tetap bersama kami. Kami akan tetap berjuang dan tidak menerima pertambangan di daerah ini,” kata Rainim.
Tioman Simangunsong, warga Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga nyatakan hal serupa. Masyarakat, kini diliputi kecemasan sejak kehadiran DPM pada 2012. Apalagi, sejak saat itu, berbagai persoalan lingkungan terus bermunculan.
Salah satu contohnya adalah ketika limbah perusahaan bocor dan sebabkan ikan-ikan di kolam mati. Menurut dia, perusahaan saat itu memberikan ganti rugi kepada warga terdampak. “Kalau bukan karena limbah dari DPM, kenapa ikan warga dibayar oleh perusahaan?” ucapnya.
Tioman juga mengingat kembali banjir bandang yang terjadi pada 2018. Saat itu, kata dia, warga mengalami krisis air bersih hingga lebih dari 50 hari. Sawah-sawah warga juga banyak mengering dan tak bisa ditanami.
Sayangnya, kendati berbagai dampak mulai warga rasakan, Tioman merasa tak mendapat perhatian pemerintah. “Kami merasa menderita, tapi tidak ada tanggung jawab dari perusahaan maupun pemerintah,” kata Tioman.
Warga semakin khawatir tatkala mengetahui lokasi tambang berada cukup dekat dengan permukiman.
Soal rencana pengolahan limbah dengan metode backfill yang perusahaan rencanakan, Tioman meragukannya. “Kami tidak percaya limbah itu aman hanya dengan dicampur semen lalu dimasukkan kembali ke lubang tambang. Menurut ahli yang mendampingi kami, cara seperti itu belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.”
Tioman sempat menghadiri sosialisasi perusahaan yang berlangsung di Hotel Beristera, pada 5 Mei 2026. Dari kehadirannya itu pula dia tahu bila sosialisasi yang berlangsung tidak banyak libatkan warga penolak tambang.
“Yang diundang hanya pendukung tambang, kepala desa, camat dan orang-orang pemerintahan. Warga yang menolak tidak dilibatkan,” ucap lelaki 67 tahun ini.
Dia berharap, perjuangan warga untuk menolak DPM mendapat dukungan luas agar tambang tidak beroperasi di wilayah mereka.

Koreksi substantif
Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) mengatakan, perjuangan masyarakat menolak tambang di Dairi telah berlangsung bertahun-tahun. Menurut dia, putusan MA semestinya dipahami sebagai koreksi substantif atas kelayakan tambang, bukan sekadar persoalan administratif.
“Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung sebenarnya sudah memberi pesan bahwa Dairi tidak layak ditambang karena berada di kawasan rawan bencana dan dekat jalur patahan gempa.”
Dia menilai, penerbitan kembali izin lingkungan DPM menunjukkan negara dan perusahaan mengabaikan substansi putusan pengadilan. “Memberikan izin ulang sama saja menempatkan kembali masyarakat Dairi dalam jalur bahaya.”
Rohani mengatakan, bersama organisasi masyarakat sipil memilih keluar dari sosialisasi adendum amdal DPM pada 5 Mei 2026 karena menilai forum tersebut hanya bersifat formalitas. Tidak ada ruang dialog yang substansial.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah pembangunan bendungan limbah tambang di kawasan hulu yang dinilai memiliki struktur tanah rapuh dan dekat patahan gempa. “Kalau bendungan itu runtuh, pencemaran akan sampai ke desa-desa hilir,” ucapnya.
Pemetaan bersama organisasi masyarakat sipil menunjukkan sedikitnya 11 desa dan 57 dusun atau kelurahan berpotensi terdampak apabila terjadi pencemaran dari aktivitas tambang DPM.
“Pertanyaannya, apakah kita mau membiarkan kehidupan di Dairi dimusnahkan?” kata Rohani.
Selain bendungan limbah, Rohani juga menyoroti metode backfill atau pengembalian limbah ke lubang tambang yang disebut perusahaan sebagai solusi pengurangan tailing di permukaan. Merujuk sejumlah kajian, efektivitas backfill 50%-60%. Yang itu berarti, perusahaan tetap memerlukan bendungan untuk menampung limbah tersisa.
Rohani juga membantah klaim bahwa mayoritas warga Dairi mendukung tambang. Menurut dia, penolakan masih berlangsung di berbagai desa dan terus terkonsolidasi. Karena itu, dia pun membantah klaim perusahaan yang menyebut 90% warga mendukungnya.
“Sampai hari ini masyarakat sipil dan kelompok petani masih terus melakukan perlawanan.”
Dia bilang, sebelum kedatangan perusahaan, masyarakat hidup harmonis. Tetapi, situasi berubah setelah perusahaan datang. “Masyarakat mulai dipecah belah. Bagi kami, penerbitan izin baru di Dairi yang agraris dan subur adalah bentuk negara menumbalkan warga demi investasi tambang,” katanya.
Hendra Sinurat, kuasa hukum masyarakat dari Bakumsu, menilai penerbitan kembali izin lingkungan DPM abaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini hidup dari sektor pertanian.
Dalam proses pembahasan sebelum izin lingkungan terbaru terbit, dia telah menyampaikan berbagai fakta lapangan kepada tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami sudah sampaikan bahwa masyarakat Dairi hidup dari pertanian kopi, durian dan komoditas lainnya. Bahkan ada warga yang bisa menyekolahkan anak sampai ke luar negeri dari hasil pertanian,” kata Hendra.
Kalau narasi kesejahteraan menjadi alasan masuknya tambang, Hendra nilai tak tepat.
Keputusan pemerintah terbitkan izin baru DPM seolah menjilat ludah sendiri. Betapa tidak, di sisi lain, pemerintah melalui regulasi tata ruangnya menyebut bila wilayah Silima Pungga-Pungga sebagai zona rawan bencana. Akan tetapi, di waktu sama, pemerintah justru terbitkan izin tambang.
“Pemerintah sendiri yang menyatakan kawasan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan rawan bencana. Itu berdasarkan kajian ilmiah, bukan asumsi,” katanya.
Penerbitan kembali izin lingkungan setelah putusan pengadilan yang membatalkan izin sebelumnya merupakan langkah yang bermasalah secara hukum administrasi.
“Ketika izin sebelumnya sudah dicabut, maka kesinambungan hukumnya juga terputus. Seharusnya dibuat amdal baru, bukan sekadar adendum.”
Menurut dia, penggunaan amdal 2005 sudah tidak relevan dengan kondisi Dairi saat ini yang telah banyak berubah baik sisi lingkungan, topografi, maupun kondisi sosial masyarakat. Atas situasi itu, dia berharap KLH meninjau ulang izin lingkungan baru DPM.

Preseden buruk
Wahyu Eka Setyawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan dan Divisi Riset Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai, penerbitan kembali izin lingkungan DPM sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“Ini berita sedih karena izin lingkungan kembali dikeluarkan setelah warga menang di pengadilan. Ini bentuk pembangkangan hukum,” katanya.
Menurut dia, kasus serupa juga terjadi dalam konflik tambang semen di Pati dan Rembang, Jawa Tengah. Kala itu, pemerintah kembali menerbitkan amdal baru setelah pengadilan membatalkan izin sebelumnya.
“Pola seperti ini pernah terjadi di Rembang dan sekarang terulang lagi di Dairi. Ketika amdal dinyatakan bermasalah, seharusnya itu menjadi koreksi, bukan malah dilegalisasi ulang.”
Penerbitan ulang izin lingkungan tanpa memperhatikan substansi putusan pengadilan, kata Wahyu, sama saja dengan “legalisasi bencana”.
Dia katakan, penerbitan izin tambang di Dairi sejak awal sudah bermasalah. Sangat beralasan jika kemudian praktik di lapangan juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau proses awalnya tidak baik, maka praktik-praktik berikutnya juga akan bermasalah.”
Hal lain yang menjadi sorotannya adalah ketidaksesuaian tata ruang dalam proyek ini. Menurut dia, kawasan Dairi seharusnya diprioritaskan untuk perlindungan lingkungan dan pertanian, bukan pertambangan.
Menurut dia, prinsip utama dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pencegahan risiko lingkungan. Karena itu, izin yang berpotensi menimbulkan bencana seharusnya tidak pemerintah terbitkan. Negara, katanya, seharusnya mencegah risiko, bukan membuka jalan terhadap ancaman lingkungan.
Wahyu katakan, penolakan masyarakat terhadap rencana tambang di Dairi adalah hak konstitusional warga. Bahkan, bila pun penolakan itu hanya datang dari satu orang, negara wajib mendengarnya.
Dia menilai, proyek tambang di Dairi tidak sejalan dengan agenda pengurangan krisis iklim karena industri ekstraktif menjadi salah satu penyumbang emisi besar.
Pemerintah, katanya, seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis pertanian yang sudah berkembang di Dairi, terutama komoditas unggulan seperti kopi. Bukan membuka jalan tambang yang justru berpotensi menghancurkannya.
Judianto Simanjuntak, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menegaskan, negara seharusnya menempatkan keselamatan warga sebagai pertimbangan utama dalam proses perizinan tambang di Dairi.
Dia mengutip pandangan pakar hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menyebut hukum seharusnya hadir untuk membahagiakan rakyat.
Dia pun mempertanyakan sikap negara yang dinilai tetap membuka ruang bagi investasi tambang meski terdapat ancaman terhadap keselamatan warga.
“Negara seharusnya menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan justru mengabaikan keselamatan warga demi kepentingan investasi.”
Penerbitan izin tambang di Dairi menunjukkan keberpihakan negara kepada kepentingan segelintir orang ketimbang masyarakat luas. “Yang diuntungkan hanya segelintir orang, sementara masyarakat banyak harus menanggung risikonya,” kata Judianto.
Mongabay berusaha meminta tanggapan Budianto Situmorang, humas perusahaan terkait beragam kritikan dan penolakan warga atas pengajuan izin baru tersebut pada 4 dan 9 Juni 2026, melalui pesan maupun telepon. Sayangnya, hingga berita ini terbit, tak kunjung mendapat jawaban.

Bagaimana tanggapan pemerintah daerah?
Desi Chrismiaty, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi menyebut, bila persetujuan amdal sepenuhnya kewenangan pusat.
“Kewenangan utama persetujuan amdal di pusat, Kementerian Lingkungan Hidup. Peran Pemkab Dairi hanya sebatas fasilitator dan pengawas dalam konsultasi publik,” katanya.
Pemkab Dairi, katanya, bertugas berkoordinasi lintas sektoral melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas revisi studi kelayakan dan dampak lingkungan bersama kementerian terkait dan pihak perusahaan.
Selain itu, pemkab juga berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kepatuhan lingkungan dan pengawasan rutin Pengelolaan Keselamatan dan Lingkungan (K3LL). Termasuk pula melakukan sinkronisasi tata ruang.
Terkait surat pengantar Bupati Dairi kepada KLH yang dinilai memfasilitasi operasionalisasi DPM, Desi menyebut langkah itu merupakan bagian dari mekanisme administratif. Keputusan akhirnya, kata Desi, tetap berada di pemerintah pusat.
“Pada hakikatnya pemerintah daerah mendukung investasi di daerahnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun karena dalam hal ini wewenang ada di Kementerian Lingkungan Hidup di pusat, pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas, untuk memastikan kepatuhan amdal.”
Desi klaim, pemkab berkomitmen menyampaikan informasi terbuka melalui kanal resmi pemerintah daerah. Menurutnya, dokumen amdal bersifat terbuka yang dapat publik akses.
“Amdal sebagai sebuah dokumen terbuka tentu harus bisa diakses oleh siapa saja lewat kanal resmi kementerian terkait atau perusahaan dimaksud. Dalam hal inilah Kominfo menjalankan perannya sebagai fasilitator pemberi informasi,” katanya.
Menurut dia, perusahaan juga menggelar pertemuan rutin dengan masyarakat untuk melakukan sosialisasi.
Desi tak menjawab persoalan ketika ditanya soal lokasi tambang berada zona rawan bencana dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dia malah bilang, zona rawan bencana itu merupakan kondisi umum di Indonesia.
“Lebih dari 97% penduduk Indonesia tinggal di wilayah rentan bencana, terutama gempa, tsunami, letusan gunung api, banjir dan longsor,” kata Desi. Dia merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan kajian geologi dan geografi dari kementerian dan BMKG.
Dia menjelaskan, Kabupaten Dairi memiliki topografi perbukitan dan curah hujan tinggi yang membuatnya rawan bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi disebut telah menyusun Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), serta rencana kontinjensi.
Terkait dugaan bertentangan dengan RTRW, sesuai Perda Nomor 7/2014 Pasal 61 ayat (2), pertambangan mineral logam dapat dikembangkan di wilayah sesuai potensi dan daya dukungnya. “Artinya RTRW memungkinkan untuk dilakukan usaha pertambangan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan peraturan yang berlaku,” katanya.
*****