- Ide menghidupkan kembali tambang seng di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) mendapat penolakan masyarakat sipil. Bukan hanya bentuk mengakali putusan pengadilan, penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Dairi Prima Mineral juga bentuk tidak pekanya pemerintah dan korporasi terhadap bencana di Sumut.
- Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyebut upaya penyusunan dokumen tersebut bermasalah secara hukum. Karena, Mahkamah Agung menyatakan persetujuan lingkungan perusahaan tidak sah pada 2024.
- Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyoroti risiko besar yang masyarakat adat di Sumut hadapi akibat investasi dan proyek perusahaan yang tidak partisipatif. Mereka, termasuk di Dairi, hanya akan jadi korban karena semua proses serba tertutup.
- Desi Chrismiaty Sianturi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, dalam surat balasan pada Mongabay tanggal 23 Februari, menyebut, persetujuan Amdal DPM berada di pemerintah pusat. Pemkab, katanya, hanya jadi fasilitator dan pengawas dalam konsultasi publik.
Ide menghidupkan kembali tambang seng di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) mendapat penolakan masyarakat sipil. Bukan hanya bentuk mengakali putusan pengadilan, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) juga bentuk tidak pekanya pemerintah dan korporasi terhadap bencana di Sumut.
Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyebut, upaya penyusunan dokumen itu bermasalah secara hukum. Karena, Mahkamah Agung menyatakan persetujuan lingkungan perusahaan tidak sah pada 2024.
“Upaya menyusun ulang Amdal ini jelas mengabaikan putusan pengadilan dan tuntutan warga,” katanya.
Sejak awal, katanya, warga menolak aktivitas perusahaan di ruang hidup mereka. Upaya penyusunan amdal, berpotensi memperpanjang konflik, karena warga akan terus mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman tambang.
Kajian Jatam, perusahaan tidak patuh hukum secara menyeluruh. Di dalamnya, Jatam menemukan berbagai persoalan. Mulai dari kerentanan geologi, risiko pencemaran air dan limbah berbahaya, hingga minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal. Rencana tambang bawah tanah di sana juga berisiko tinggi di wilayah rawan gempa.
Karena itu, dia menyayangkan upaya mengakali peraturan demi Amdal terbaru. Apalagi, lokasi tambang berada di wilayah rentan geologis tinggi. Analisis Jatam, kawasan tambang termasuk zona rawan gempa dan ada ancaman bencana ekologis tinggi jika ada aktivitas tambang.
“Wilayah tambang itu rawan gempa. Potensi bencana ekologisnya jauh lebih besar dibanding klaim manfaat ekonominya.”
Adanya bencana Sumatera akhir tahun lalu harusnya membuat pemerintah bisa mempertimbangkan upaya eksploitasi di Dairi. Apalagi, Kabupaten ini berbatasan langsung dengan wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumut.
Kekhawatiran itu, kata Alfarhat, juga mulai muncul di tapak. Warga cemas mereka jadi korban bencana selanjutnya.
“Yang memicu perlawanan warga bukan hanya soal izin, tapi ancaman bencana itu sendiri.”
Juniaty Aritonang, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), menyampaikan hal senada. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mempertimbangkan usulan baru DPM.
Karena, para ahli menilai bendungan yang perusahaan rancang sebelumnya akan jebol dan dapat mengirim banjir limbah beracun ke desa-desa.
“Dalam tiga versi adendum sebelumnya, mereka mengabaikan saran para ahli. Perusahaan seperti ini tidak seharusnya diizinkan memohon persetujuan lingkungan lagi,.”
Amdal terbaru, katanya, membuat rencana tambang yang mengembalikan semua limbah ke dalam lubang tambang bawah tanah. Hal itu, menurut ahli mustahil, tetapi DPM akhirnya tetap akan bangun bendungan limbah itu.
Steven Emermean, Pakar hidrologi tambang, sempat meninjau adendum amdal DPM sebelumnya, dan yang terbaru. Dia bilang, bangunan bendungan tailing di Dairi tidak akan aman, karena karakteristik geologi dan kondisi di sana.
Menurut dia, adendum amdal DPM tidak menyebut bendungan tailing sama sekali. Padahal, tambang tersebut membutuhkan bendungan yang sangat besar.
“Sungguh keseluruhan drama DPM ini sangat mengkhawatirkan. Saya sudah mengatakan sebelumnya dan saya kembali bilang, tidak disangsikan lagi, ini adalah tambang tidak bertanggung jawab yang pernah saya lihat selama bertahun-tahun meninjau rencana tambang dan melakukan analisis. dampak lingkungan.”

Masyarakat adat korban investasi
Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyoroti risiko besar yang masyarakat adat di Sumut hadapi akibat investasi dan proyek perusahaan yang tidak partisipatif. Mereka, termasuk di Dairi, hanya akan jadi korban karena semua proses serba tertutup.
Menurut dia, akumulasi kesalahan perizinan dan praktik merusak perusahaan menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan masyarakat. Seperti yang terlihat di bencana Sumatera akhir 2025.
“Pemerintah harus koreksi tata ruang kehutanan dan pemegang izin tambang maupun konsesi perusahaan kertas,” serunya.
Jangan sampai, katanya, izin yang perusahaan dapat justru mengaburkan upaya yang sudah masyarakat lakukan. Pemerintah harus mendorong pengakuan hak masyarakat adat, karena mereka lah yang berhasil menjaga dan mengelola kawasannya tetap lestari secara turun-temurun.
Selama ini, akses pengelolaan justru pemerintah berikan ke perusahaan di tengah seretnya pengakuan bagi masyarakat adat. Wilayah adat yang tumpang tindih dengan perizinan pun akan sulit mendapat pengakuan
“Tanah adat diklaim sebagai kawasan negara, lalu diberikan kepada investasi. Masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya justru menjadi korban.”
Pengakuan pada masyarakat adat penting supaya mereka bisa menentukan pembangunan sesuai kehendak sendiri. Misal, katanya, masyarakat Baduy di Banten yang menolak berbagai pembangunan karena ingin tetap berdaulat dengan cara tradisional.
“Pengakuan masyarakat adat penting agar mereka tetap bangga dengan tradisinya dan tidak kehilangan warna serta keaslian. Masyarakat adat tetap bisa beradaptasi dengan teknologi tanpa kehilangan identitasnya.”

Pemerintah daerah campur tangan?
Jatam mendesak penolakan amdal DPM. Pemerintah daerah dan provinsi harus mempertimbangkan risiko yang masyarakat tanggung. Jangan sampai upaya meloloskan dokumen ini justru hadir dari pemerintah daerah dan nasional.
Menurut Alfarhat, dukungan terhadap tambang selalu datang dari pihak yang menikmati keuntungan ekonominya. Sementara dampak lingkungan dan sosial justru bagian masyarakat setempat yang menolak tambang.
“Yang menikmati hasil tambang itu segelintir orang, tapi penderitaan akibat kerusakan lingkungan sepenuhnya ditanggung warga yang mempertahankan hidupnya.”
Sebelumnya, dalam rapat penilaian Komisi Amdal 27 November, terpampang dukungan surat dukungan Bupati Dairi untuk DPM dalam salah satu slide presentasi.
Surat tertanggal 24 Maret 2025 kepada Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/BPLH, itu berisi permohonan fasilitasi operasional DPM. Bupati Vickner Sinaga menandatangani langsung surat itu.
Dalam suratnya, bupati menyatakan investasi DPM sudah terencana sejak 1998, namun belum memberikan kontribusi maksimal karena belum beroperasi. Dia pun meminta KLH fasilitasi DPM, dengan komitmen daerah membantu aspek teknis dan sosial.
“Secara hukum, proyek ini sudah ditolak dan persetujuannya dibatalkan. Seharusnya tidak dilanjutkan lagi, tapi justru ada dorongan untuk menghidupkannya kembali,” ucap Alfarhat.
Mengabay berusaha melakukan konfirmasi ke DPM dengan menghubungi ke nomor telepon kantor yang tercantum di website perusahaan, namun tidak ada yang mengangkat.
Upaya konfirmasi lewat pesan singkat WhatasApp juga terkirim pada Budianto Situmorang, Humas DPM, 14 Januari dan 2 Maret, tetapi tidak ada respons hingga berita terbit.
Desi Chrismiaty Sianturi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, dalam surat balasan pada Mongabay 23 Februari, menyebut, persetujuan amdal DPM berada di pemerintah pusat. Pemkab, katanya, hanya jadi fasilitator dan pengawas dalam konsultasi publik.
Menurut dia, pemerintah daerah berperan dalam koordinasi lintas sektor melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas revisi studi kelayakan dan dampak lingkungan bersama kementerian terkait dan perusahaan.

Selain itu, mereka pun berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kepatuhan lingkungan, juga, sinkronisasi dengan tata ruang daerah.
Dia bilang, surat dukungan Bupati Dairi merupakan bagian mekanisme administratif. Keputusan akhir, tetap berada di pemerintah pusat.
“Pada hakikatnya pemerintah daerah mendukung investasi di daerahnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun karena dalam hal ini wewenang ada di Kementerian Lingkungan Hidup di pusat, pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas, untuk memastikan kepatuhan amdal sebagai perwujudan kepastian penegakan hukum lingkungan,” katanya.
Dia menyanggah tidak transparannya proses penyusunan amdal terbaru. Karena, perusahaan sudah melakukan pertemuan rutin dengan masyarakat.
Namun, katanya, pemda akan terus mendorong DPM melakukan sosialisasi rutin pada masyarakat, termasuk setelah persetujuan lingkungan.
Dia tidak memberikan pernyataan progresif ihwal keresahan bencana. Karena, menurut Desi, kerentanan bencana merupakan kondisi umum di Indonesia yang berada di cincin api pasifik.
“Lebih dari 97% penduduk Indonesia tinggal di wilayah rentan bencana, terutama gempa, tsunami, letusan gunung api, banjir dan longsor.”
Kabupaten Dairi, katanya, memiliki topografi perbukitan dan curah hujan tinggi yang membuatnya rawan bencana hidrometeorologi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi, sudah menyusun Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
“BPBD Dairi terus melakukan langkah mitigasi dan mengimbau masyarakat waspada.”30

*****
Rawan Bencana, Perusahaan Tambang Seng Dairi Susun Amdal Baru?