- Kemenangan warga Dairi, Sumatera Utara, karena pencabutan izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) tidak berlangsung lama. Pasalnya, perusahaan tambang seng itu tengah menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru sebagai upaya mendapat izin lingkungan kembali.
- Riada Panjaitan, Staf Divisi Studi dan Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), bilang, proses Amdal baru begitu instan. Antara Mei hingga November 2025, tidak ada aktivitas berarti di desa-desa terdampak.
- Santun Sinaga, Direktur Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), dengan keras menolak pelaksanaan Rapat Komisi Penilai AMDAL Pembahasan Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan lingkungan Hidup (RKL–RPL) Tipe A oleh DPM.
- Mongabay mendapatkan bocoran materi paparan saat zoom meeting pembahasan Amdal. Salah satu slide, menampilkan surat dukungan Bupati Dairi untuk DPM.
Pencabutan izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) seakan tak bermakna apa-apa bagi keamanan lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kini, perusahaan tambang seng itu menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru sebagai upaya mendapat izin lingkungan kembali. Proses tidak transparan dan tanpa keterlibatan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah rentan terdampak. Masyarakat pun khawatir, bencana mengintai mereka ketika perusahaan lanjut beroperasi.
Riada Panjaitan, Staf Divisi Studi dan Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), bilang, proses amdal baru begitu instan, antara Mei-November 2025, tidak ada aktivitas berarti di desa-desa terdampak.
“Tahu-tahu mereka sudah sidang Komisi Penilai Amdal 27 November. Ini sangat instan,” katanya.
Padahal, untuk sampai ke sidang komisi, ada tahapan penting yang wajib melibatkan publik, termasuk sosialisasi dan konsultasi. Temuannya, banyak warga yang bahkan tidak mengetahui proses penyusunan amdal tengah berlangsung. Kalaupun perusahaan lakukan, belum maksimal. Karena tidak terbuka dan melibatkan publik secara menyeluruh. Padahal, poin ini yang mereka jadikan bahan gugatan di PTUN.
Perusahaan, katanya, menggunakan pola sama, tertutup, terburu-buru, dan hanya libatkan kelompok pro tambang.
“Dalam rapat itu hanya dihadirkan perwakilan masyarakat dan tokoh-tokoh yang mendukung. Lalu di mana suara masyarakat yang menolak? Di mana ruang mereka untuk menyampaikan keluhan?”
Padahal, Forum Penilai Amdal mestinya menjadi ruang masyarakat terdampak untuk berbicara langsung di hadapan kementerian. Parahnya, proses amdal kali ini lebih tertutup daripada tahun 2022.
“Waktu itu, Komisi Penilai Amdal masih mengundang perwakilan warga yang menolak, tapi yang sekarang benar-benar dipilih ketat oleh mereka.”
Dia bilang, proses administratif amdal berlangsung cepat. Undangan baru terkirim dua atau sehari sebelum pertemuan.
Warga kerap melihat mobil DPM lalu-lalang, dan beberapa naik ke hutan. Dia menduga aktivitas itu berkaitan dengan amdal.
“Tapi tidak ada sosialisasi.”
Yuk, segera followWhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Tidak sesuai aturan
Santun Sinaga, Direktur Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), keras menolak Rapat Komisi Penilai Amdal pembahasan adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL–RPL) Tipe A oleh DPM.
Dia bilang, proses penyelenggaraan rapat itu tidak sesuai ketentuan dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, undangan rapat bernomor B.7325/E.2/PLA.6.1/11/2025, yang Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Kehutanan tandatangani pada 19 November, baru mereka terima 26 November 2025 pukul 13.55 WIB, sehari sebelum kegiatan.
“Undangan baru kami terima H-1. Ini jelas tidak memenuhi ketentuan aturan,” katanya.
Tidak hanya itu, pembagian dokumen addendum Amdal dan RKL–RPL akan melalui Amdalnet. Hal ini jelas salah kaprah, karena PP 22/2021 jelas mewajibkan seluruh dokumen harus peserta terima paling lambat lima hari sebelum rapat.
Selain persoalan tenggat waktu, YDPK menilai seharusnya tidak boleh ada pembahasan dokumen DPM. Karena, tidak memenuhi syarat administrasi terkait kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang, sebagaimana termaktub dalam PP 22/2021 bagian B angka 2 (a).
“Lokasi tambang PT DPM bertentangan dengan RTRW Kabupaten Dairi. Perda 7/2014 menetapkan wilayah itu sebagai lahan sawah fungsional yang tidak boleh dialihfungsikan.”
Ketidaksesuaian itu pun Mahkamah Agung tegaskan dalam Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, yang membatalkan SK Kelayakan Lingkungan DPM tahun 2022. Alasannya, bertentangan dengan RTRW dan berada di kawasan rawan bencana.
YDPK menilai konsesi DPM juga berada di zona risiko tinggi gempa, banjir, dan longsor. Hingga tidak memenuhi syarat perlindungan keselamatan warga sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 PP 22/2021.
“Wilayah itu rawan bencana. Melanjutkan proses Amdal tanpa mempertimbangkan risiko bencana adalah keputusan yang membahayakan masyarakat.”
Dia minta Komisi Penilai Amdal dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan proses penilaian dokumen DPM. “Proses ini cacat sejak awal. Aturan tata ruang dan putusan pengadilan tidak boleh diabaikan.”

Materi paparan
Mongabay mendapatkan materi paparan saat zoom meeting pembahasan amdal. Salah satu slide, menampilkan surat dukungan Bupati Dairi untuk DPM.
Surat tertanggal 24 Maret 2025 kepada Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/BPLH, itu berisi permohonan fasilitasi operasional DPM. Bupati Vickner Sinaga menandatangani langsung surat itu.
Dalam suratnya, bupati menyatakan investasi DPM sudah terencana sejak 1998, namun belum memberikan kontribusi maksimal karena belum beroperasi. Dia pun meminta KLH fasilitasi DPM, dengan komitmen daerah membantu aspek teknis dan sosial.
Dia juga menuliskan estimasi dampak ekonomi berdasarkan kajian kelayakan DPM tahun 2023, yakni, potensi peningkatan PAD Rp47,62 miliar per tahun dan kontribusi PDRB 1,21% atau Rp87,99 miliar per tahun.
Surat itu menyebut penolakan masyarakat “makin berkurang” dan terpengaruh beberapa faktor, termasuk “rekayasa informasi oleh kelompok tertentu” dan “berkurangnya dukungan finansial pada kelompok lainnya.”
Mengutip Vokalpublika, Radianto Arifin, Chief Legal and External Relations Officer DPM, bilang, tengah menyelesaikan proses amdal. Bahkan, dia klaim tahap administrasi sudah mereka lalui dan lengkapi.
“Kami bersiap memasuki tahap penilaian selanjutnya.”
Penyusunan amdal, katanya, mereka lakukan secara ilmiah, terukur, dan sesuai ketentuan yang (dulu) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetapkan.
DPM terbuka terhadap evaluasi pemerintah dan masukan dari masyarakat demi menjamin keberlanjutan dan keamanan kegiatan pertambangan.
“Dengan terbitnya izin tersebut, kami dapat memulai kegiatan konstruksi dan operasi secara legal, aman, dan berstandar lingkungan.”
Waswas, rawan bencana
Gersom Tampubolon, pemuda Desa Bongkaras, mengaku tidak tahu-menahu ihwal upaya DPM menyusun amdal baru demi legitimasi aktivitas mereka. Menurut dia, minimnya informasi ini bukan sekadar kekeliruan teknis.
“Memang sengaja tidak diberi waktu cukup. Mereka khawatir warga terlalu banyak bertanya soal risiko. Padahal yang akan terdampak itu kami,”katanya.
Masih terang dalam ingatannya terhadap satu-satunya sosialisasi perusahaan pada 2021. Pertemuan di Kantor Kepala Desa itu membatasi kehadiran lima orang per dusun. Selain itu, hadir pula kepolisian Parongil, tokoh adat, dan tokoh agama.
Itu pun sosialisasi dengan bahasa teknis. Beberapa warga yang hadir mengaku tidak paham.
Saat itu, sejumlah perwakilan warga membacakan pernyataan sikap dan menyuarakan penolakan. Mereka mendebat klaim perusahaan yang bilang bendungan limbah mereka aman.
“Mereka bilang ikan bisa hidup. waktu itu langsung dibantah Inang Opung Gisel, tetua kampung. “Kalau rasa aman, minumlah limbah itu dan berenanglah di sana,” katanya menirukan omongan Opung Gisel.
Desa Bongkaras berada di lembah dengan bukit-bukit terjal di sekelilingnya. Tanah subur, tetapi rapuh. Setiap musim hujan, warga hidup dengan kewaspadaan bencana.
Pada 2018, pernah banjir bandang besar, enam orang meninggal dan dua hilang. Peristiwa itu, membuat warga trauma. Apalgi, sawah mereka rusak dan tak pernah pulih.
Bagi warga, katanya, pemaparan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi ihwal kawasan mereka rawan bencana longsor, banjir, dan gempa, bukan hal baru. Warga merasakannya tiap tahun.
“Kami khawatir amblas kalau gempa terjadi. Tambang kan pakai sistem terowongan.”
Insiden kebocoran limbah 2012 juga masih mereka ingat. Saat itu, ikan mas mati serta padi warga rusak.
Saat ini, dia khawatir akan pertanian gambir yang ikut terancam. Karena tanaman ini butuh air yang stabil dan lingkungan yang teduh.
“Kami hidup dari pertanian. Kalau air rusak atau kering, apakah gambir masih bisa tumbuh?”

*****
Akhirnya Kementerian Cabut Izin Lingkungan Tambang Seng di Dairi