- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2025 tentang perubahan kedua atas PP 96/2021 soal pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Aturan ini memberikan prioritas dan khusus menegaskan pemberian wilayah izin usaha petambangan (WIUP) kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), perguruan tinggI dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
- Kebijakan yang Presiden Prabowo Subianto tandatangani 11 September 2025 ini, WIUP yang diberikan kepada entitas itu meliputi mineral radioaktif, logam, batubara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, termasuk logam tanah jarang.
- Fanny Tri Jambore Christanto, dari Walhi mengatakan, regulasi ini hanya berfokus memperluas subjek-subjek hukum penerima konsesi yang justru meninggalkan masalah utama sektor pertambangan. Alih-alih memperbaiki, PP 39/2025 justru akan memperluas masalah tambang.
- Industri tambang yang pemerintah klaim untuk memperkuat perekonomian nasional justru memiskinkan masyarakat. Alih-alih sejahtera, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru berada dalam zona kemiskinan.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2025 tentang perubahan kedua atas PP 96/2021 soal pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Aturan ini memberikan prioritas dan khusus menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), perguruan tinggI dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Beleid yang Presiden Prabowo Subianto tandatangani 11 September 2025 ini, WIUP yang diberikan kepada entitas itu meliputi mineral radioaktif, logam, batubara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, termasuk logam tanah jarang.
Regulasi ini menguatkan UU 2/2025 tentang perubahan keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba yang mengatur hal serupa. Juga, menyusul ormas keagamaan lebih dulu mendapat karpet merah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024.
PP itu menyebutkan, menteri menetapkan rencana pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas paling sedikit memuat lokasi, luas dan jenis komoditas.
Pemberian WIUP melalui permohonan, verifikasi, persyaratan administratif, teknis, atau pernyataan komitmen dan persetujuan pemberian prioritas dari Menteri lewat online single submission system (OSS).
Aturan ini juga memfasilitasi izin pertambangan rakyat (IPR) yang menteri berikan. Pengajuan IPR berdasarkan perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi dengan anggota penduduk setempat.
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi mengatakan, regulasi ini menjadi pintu gerbang koperasi menuju era baru pengelolaan sumber daya alam untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam aturan perubahan itu, koperasi merupakan entitas baru penerima IUP setelah perguruan tinggi dan ormas keagamaan.
Khusus koperasi, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan bagi pemberian prioritas kepada koperasi oleh menteri bidang koperasi.
“Jadi, jangan kaget nanti kalau tahun depan banyak orang koperasi sudah seperti pengusaha Kadin,” katanya dalam diskusi Monthly Economic Diplomacy Breakfast (K-MED), Jakarta, 10 Oktober 2025.
Menurut dia, bukan tak mungkin, koperasi bersaing dengan perusahaan tambang besar dan jadi penopang perekonomian nasional bidang sumber daya alam.
Kendati demikian, dia mengakui, masih banyak koperasi memiliki keterbatasan, khusus dalam mengelola pertambangan.
Dia pun mengajak badan usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bermitra dengan koperasi-koperasi yang akan mempunyai IUP Minerba.
Bagi Ferry, koperasi perlu kerja sama, dukungan, dan bimbingan agar dapat mengelola aneka bisnis dengan baik.
“Selama ini, justru di kantong-kantong minyak dan gas atau di titik-titik tambang mineral batubara, disitulah tempat-tempat kantong-kantong kemiskinan.”
Dia berharap, regulasi ini menciptakan kemandirian sosial masyarakat yang merupakan anggota koperasi. Jadi, masalah sosial dan ekonomi teratasi lewat pengelolaan tambang yang profesional.
“Makanya, kami akan mendukung penuh sekiranya Kadin bisa menempatkan posisi untuk bermitra dengan koperasi-koperasi yang ada.”

Pengelolaan IUP juga dapat melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ada tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.
“Setiap kopdes kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” kata Ferry.
Tidak hanya mendukung KDMP di sisi kelembagaan, pemerintah juga mendukung pengembangan investasi Koperasi Merah Putih dengan fasilitas pembiayaan melalui Bank Himbara.
Ferry harap, pengelolaan IUP melalui KDMP, tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah.
“Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun.”
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, saat ini berupaya menyelesaikan penyusunan peraturan menteri (permen) soal UU Minerba terbaru itu.
Nantinya, ada kriteria khusus bagi koperasi dan UMKM yang harus mereka penuhi untuk mengelola pertambangan.

Perluas kerusakan alam
Fanny Tri Jambore Christanto, dari Walhi mengatakan, regulasi ini hanya berfokus memperluas subjek-subjek hukum penerima konsesi yang justru meninggalkan masalah utama sektor pertambangan. Alih-alih memperbaiki, PP 39/2025 justru akan memperluas masalah tambang.
“Seperti kondisi sosial sekarang. Semakin banyak korupsi di sektor pertambangan, upaya untuk membatasi kerusakan itu malah sama sekali tidak disematkan dalam regulasi ini,” kata Rere, sapaan akrabnya.
Dia bilang, regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah mengobral kekayaan alam Indonesia terhadap institusi yang sebenarnya tak memiliki rekam jejak mengelola tambang.
Ormas keagamaan, UMKM, koperasi dan perguruan tinggi bukan untuk eksplorasi hingga tak memiliki kapasitas.
“Itu jenis usaha dengan risiko yang sangat tinggi. Bahkan, ketika dikelola dengan benar pun seluruh pertambangan pasti memiliki risiko kerusakan yang cukup besar.”
Regulasi itu, katanya, menyalahi prinsip utama pemberian izin di sektor ekstraktif yang seharusnya mengendalikan dan membatasi. Sebab, mengelola tambang berisiko menimbulkan kerusakan hingga sulit menghindari dampak terhadap lingkungan dan manusia.
Untuk itu, pemberian izin harus dengan syarat dan ketentuan ketat. Bila makin banyak pihak yang dapat hak menambang, katanya, ancaman kerusakan lingkungan akan makin meluas.
“Kalau kemudian izin-izin ekstraktif ini tidak dibatasi, tidak dicegah untuk semakin lebar, tentu saja akan semakin mengancam kerusakan yang lebih luas.”
Dia pun tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah yang berdalih memaksimalkan nilai tambah ekonomi lewat pertambangan.
Padahal, tambang bersifat ekstraktif dan tidak berkelanjutan, justru akan menambah kerugian negara dan kesusahan warga karena kerusakan alam.
Seharusnya, pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Ini kan justru semakin membahayakan.”
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang sudah berubah empat kali era Joko Widodo. Praktis, Prabowo tengah melanjutkan agenda Jokowi.
Kebijakan pemberian IUP pada ormas keagamaan, perguruan tinggi, UMKM dan Koperasi ini aneh, karena tanpa kajian dan naskah akademik. Kebijakan ini pun sejatinya bertentangan dengan UU Minerba.
“Itu hal-hal yang menurut kita itu problematik sebenarnya dan hal-hal yang sesungguhnya itu tidak dibenarkan oleh Undang-undang Minerba.”

Jamil bilang, kebijakan ini justru menegaskan bahwa komitmen iklim Indonesia hanya omong kosong. Daya rusak industri pertambangan akan memicu krisis iklim.
“Rakyat yang berjuang sama Jatam itu rakyat-rakyat pesisir pulau kecil, rakyat yang notabene wilayah-wilayah yang sedang diobral melalui PP ini.”
Catatan Global Forest Watch, 2001-2024, Indonesia kehilangan 32,0 juta hektar tutupan pohon, setara 20% dari luas tutupan pohon 2000, dan 23,2 Gt emisi CO₂e. Tambang, menjadi salah satu pendorong deforestasi.
Banyak bentang alam di daerah di Indonesia mengalami kerusakan karena aktivitas tambang.
Di Bangka Belitung, misal, kerusakan parah karena tambang timah. Di sini juga menjadi contoh bahwa tambang sarat praktik korupsi.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi di WIUP timah, Bangka Belitung periode 2015-2022 melibatkan belasan perusahaan.
“Karena legitimasi negara pula dari PP ini, ya celah korupsi, yang menurut kami harus diberantas justru meluas. Elitnya akan menambang lagi, elit-elit tambang di korporasi keagamaan, elit-elit tambang di UMKM,” kata Jamil.
Tambang juga menjadi industri abai terhadap tanggung jawab pemulihan. Hal ini terbukti dari banyak lubang bekas tambang tidak ada reklamasi.
Catatan Jatam, hingga Juni 2024, lubang bekas tambang di Indonesia sekitar 80.060 titik.
Lubang-lubang tambang itu menyebabkan kecelakaan dan menenggelamkan orang berulang. Sejauh ini sudah ada sekitar 178 nyawa melayang di lubang-lubang bekas tambang, di luar yang tertimbun.
Kalimantan, katanya, menjadi bukti nyata bagaimana pulau terjarah tanpa henti. Tambang batubara meninggalkan lubang-lubang maut begitu saja.
Sejak 2011, lebih 51 anak tewas tenggelam di lubang bekas tambang batubara perusahaan.
Industri tambang yang pemerintah klaim untuk memperkuat perekonomian nasional justru memiskinkan masyarakat. Alih-alih sejahtera, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru berada dalam zona kemiskinan.
Jamil bilang, proyek-proyek ini kini terbalut dengan label hijau. Negara dan korporasi berlindung di balik narasi transisi energi, ekonomi hijau, dan pembangunan rendah karbon.
Tambang nikel, geothermal, smelter, PLTA, hingga kawasan industri raksasa diklaim sebagai bagian dari masa depan berkelanjutan. Kenyataan di lapangan, katanya, sebaliknya, penggusuran, pencemaran, konflik sosial, dan kekerasan negara-korporasi terus terjadi.
“Regulasi yang ada sekarang itu justru negara ini terlihat semacam merendahkan martabatnya di hadapan korporasi.”
Menurut Jamil, konflik kian memburuk ketika ormas keagamaan mulai mengekspansi. Masyarakat akan berbenturan dengan entitas yang sebenarnya untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan.
“Kalau dulu konflik vertikal antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, ini masyarakat dengan ormas. Jadi, bisa menggeser konflik juga dari vertikal ke horizontal. Di mana tambang pasti berkonflik dengan rakyat.”

Alat transaksi politik
Jamil bilang, obral IUP merupakan alat transaksi politik. Utak-atik regulasi minerba pun tak lepas dari kepentingan pemerintah untuk memfasilitasi para investor yang notabene pendukung rezim saat ini.
Praktik ini, katanya, sudah berlangsung lama. Begitu pula, ketika musim pemilihan umum, terutama setahun sebelum dan pasca pemilu.
“Izin tambang diobral untuk alat transaksi politik, untuk mengkonsolidasikan suara dan membayar suara. Sehingga narasi-narasi kesejahteraan, bicara moralitas, dan nasionalisme itu kayaknya jadi bahasa-bahasa cerita-cerita yang semu saja.”
Catatan Jatam, Prabowo dan keluarganya memiliki kepentingan langsung dengan bisnis pertambangan. Belum lagi, Kabinet Merah Putih besutan Prabowo juga disesaki para pebisnis industri ekstraktif.
Jamil memprediksi, ormas keagamaan, perguruan tinggi dan koperasi yang mendapat IUP justru akan ditunggangi pemodal besar yang memiliki kesiapan di sektor tambang. Terutama, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sebab, mengelola tambang tidaklah mudah, harus memiliki padat teknologi dan modal yang besar.
Yang mengerikan nanti, katanya, saat momentum pemilu mendatang, entitas pemilik izin yang ada dalam PP 39/2025 ini rawan tersandera untuk kepentingan pemenangan politik pemilu.

*****