- Perhutanan sosial jadi cara perusahaan memperluas pasokan kayu hutan tanaman industri yang memicu beragam persoalan di Jambi, dari menggerus habitat satwa, terutama gajah, sampai konflik agraria.
- Di Desa Muara Kilis, Tebo, Jambi, ekspansi PT Wirakarya Sakti (WKS) juga menuai konflik dengan masyarakat. Ketegangan agraria ini memuncak pertengahan Mei 2026. Klaim perusahaan yang menyebutkan sudah menjalin kemitraan di lahan kelola masyarakat memicu konflik ini. Warga menuding klaim kemitraan hanyalah kedok tanpa dasar hukum jelas dan memecah belah warga.
- Fran Dody, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, menyatakan, pemerintah pusat sudah semestinya mengevaluasi WKS. Bahkan, perusahaan ini perlu menerima sanksi.Ketika masuk dalam zona lindung, Kementerian Kehutanan seharusnya mengevaluasi perhutanan sosial di Jambi.
- Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, mengatakan, apabila benar ada praktik kemitraan tanpa dokumen resmi, tanpa perjanjian tertulis, atau tak melalui mekanisme dalam sistem perhutanan sosial, maka persoalan bukan sekadar aspek administratif.
Kawanan gajah sumatera beriringan membelah keheningan barisan eukaliptus di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, awal April lalu. Mereka melintasi bentang alam Bukit Tigapuluh, yang masuk area perkebunan kayu, PT Wirakarya Sakti (WKS).
Gajah-gajah itu tak menemukan satu pun tanaman yang mereka kenal, apalagi untuk mereka makan. Rombongan gajah hanya terus berjalan sembari meninggalkan jejak kotoran di tanah yang dulu adalah rumah mereka.
“Dari atas sana. Di situ ada jalan, lalu mereka turun ke bawah ini. Kalau saya hitung, ada sekitar 15 gajah. Ada anak gajah,” kata Adi, warga Muara Kilis, 18 Mei lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, hutan jalur gajah ini berubah. Dari beragam tumbuhan jadi tanaman seragam. Barisan eukaliptus kian meluas hingga menjangkau luar konsesi inti perusahaan.
Meski lanskap berubah, kawanan gajah tetap melintasi wilayah yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh ini. Tak pelak, konflik gajah dan manusia pun terjadi.
“Karena makanan gajah sudah tidak ada, akhirnya masuk permukiman. Ada menyasar ke tanaman sawit. Lahan dua hektar jadi korban,” kata Ahmad Susanto, warga Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo.
Dia menilai, ekspansi WKS turut mengganggu habitat gajah di Bentang Alam Tigapuluh ini.
Masyarakat sekitar merasakan dampaknya. Potensi konflik antara manusia dan gajah kian membesar. Kawanan gajah pernah menyasar perkebunan sawit Ahmad.
“Tahun 2017, baru setahun habis. Tanam lagi, 2018, habis. Terus saya cari modal, sampai akhirnya 2019, di-stacking (proses pembersihan dan persiapan lahan dengan alat berat) sama WKS, ditanam eukaliptus. Sempat ribut saat itu,” katanya.
Peta Temuan Ekaliptus dan Wilayah Jelajah Gajah di TNB30
Janggal, panen HTI di lahan perhutanan sosial
Pada 18 Mei 2026, Ahmad ke jalur eukaliptus, menelusuri konsesi dan kemitraan WKS pada 18 Mei 2026. Eukaliptus berjejer rapi di kiri kanan jalan.
Masuk makin dalam suara mesin terdengar jelas. Alat-alat berat merobohkan pohon eukaliptus. Plang di sekitar area itu menerangkan bahwa wilayah ini merupakan hutan tanaman rakyat (HTR) Gapoktan Muara Kilis Bersatu.
Plang HTR yang Ahmad lihat ternyata menyimpan kejanggalan.
Poniman, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Muara Kilis Bersatu (MKB), mengetahui, barisan eukaliptus panen itu masih di wilayah hutan kemasyarakatan (HKm), bukan HTR.
Dari izin HKm seluas 1.126 hektar, kelompok ini sukarela menetapkan lebih dari separuhnya, sekitar 593 hektar sebagai blok lindung atau konservasi.
Kelompok ini menyadari, area mereka juga menjadi wilayah jelajah gajah hingga memandang perlu menetapkan blok konservasi itu. Sisanya, sekitar 533 hektar, jadi blok pemanfaatan.
“Artinya, di wilayah konservasi sama sekali tidak kami kelola. Sedangkan blok pemanfaatan dikelola perusahaan. Area konservasi masuk Dusun Benteng Makmur,” katanya, Rabu (20/5/26).
Kelompok ini menanami sebagian area itu dengan eukaliptus melalui skema kemitraan bersama perusahaan HTI, sebagian lain kebun campur anggota.
“Sekitar 290 hektar ditanam eukaliptus, selebihnya kebun masyarakat di area penanaman masyarakat. Itu campur tanamannya,” ujar Poniman.
Kisah kemitraan ini bermula ketika WKS hendak memanen akasia seluas 130 hektar di HKm. Gapoktan MKB keberatan dan mengajukan mediasi dengan WKS.
Mediasi berjalan alot karena perusahaan ingin mengambil tegakan akasia yang sudah ada tanpa memberikan komitmen lanjutan. Kelompok tani menolak.
“WKS gak mau kalau cuma ngambil itu aja,” kata Poniman menirukan negosiasi WKS saat itu.
Setelah melalui serangkaian perundingan, kedua pihak menyepakati kerja sama kemitraan HKm untuk tiga daur tanam.
Gapoktan MKB hanya menyediakan lahan. WKS menangani seluruh proses , mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, perawatan, hingga panen.
“Kalau cuma kita tebang-tebang kan sayang. Itu kan tanaman industri.”
Dia menjelaskan alasan kelompok memilih bernegosiasi dengan perusahaan daripada menebang begitu saja. Keputusan itu, katanya, hasil musyawarah mereka. Salah satu pertimbangan utama, mencegah masyarakat menjual lahan.
“Kalau masyarakat kita ini, sekali buka dikerjain. Jika tanam sekali, gagal. Dua kali gagal. Ketiga kalinya pasti dijual. [Walau] tidak semua orang yang seperti itu.”
Anggota Gapoktan MKB 122-125 orang. Dari jumlah itu, baru 107 tercatat resmi dalam surat keputusan. Sebagian belum tercatat karena proses verifikasi teknis mereka belum memiliki KTP di sana karena ada warga datang dari Lampung atau Medan masih KTP daerah asal.
Dalam skema kemitraan ini, WKS memperoleh 80%, dari panen, Gapoktan MKB 20%.
Perusahaan menanggung seluruh biaya produksi. Melalui skema pembersihan lahan tanpa bakar (PLTB), wilayah kemitraan yang semula akasia beralih jadi eukaliptus.

HKm jadi HTR?
Ada perbedaan antara surat keputusan dan surat perjanjian kerjasama dengan WKS, maupun plang di lapangan dari HKm jadi HTR.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10404/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019, menyebutkan, Gapoktan MKB memegang izin usaha pemanfaatan HKm seluas 1.126 hektar.
Dalam surat perjanjian kerja sama operasional dengan WKS pada 2021 menyebutkan kerjasama dengan HTR MKB.
Agus Wahyudi, Kasi Wilayah II Jambi–Bangka Belitung Balai Perhutanan Sosial Kampar Seksi Wilayah II Kampar, mengonfirmasi berdasarkan data, izin kelompok itu memang HKm, bukan HTR.
Dia juga memastikan tak ada perubahan skema izin.“Kalau adendum, belum ada,” katanya, Senin (6/7/26).
Skema perhutanan sosial mencakup lima jenis izin, HKm, HTR, hutan desa, kemitraan konservasi bersama taman nasional/BKSDA, dan kemitraan konsesi bersama pemegang konsesi/BPPH. Fungsi kawasan hutan, katanya, menentukan skema mana yang berlaku.
Jadi, katanya, perbedaan paling mendasar antara HKm dan HTR terletak pada cakupan pemanfaatannya.
“HKm sebenarnya bisa masuk semua. Kalau HTR khusus kayu. Itu perbedaannya,” katanya.
Dengan kata lain, pemegang izin HKm dapat menjalankan empat jalur usaha pengelolaan hasil hutan sekaligus, jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sebaliknya, HTR hanya mengizinkan pemanfaatan hasil hutan kayu. Kalau pengelola menebang habis seluruh areal HKm dan menanami kembali dengan kayu tanpa pembagian ruang, praktik itu kehilangan ciri khas yang membedakan dari HTR.
Setiap pemegang izin perhutanan sosial, termasuk HKm, katanya, wajib menyusun rencana kelola perhutanan sosial (RKPS) untuk 10 tahun.
RKPS ini mewajibkan pemegang izin memilah kawasan menjadi zona lindung dan zona pemanfaatan, mengikuti 11 kriteria pemerintah.
Namun, Agus tak dapat menjelaskan tuntas penyebab pasti munculnya papan bertuliskan HTR di lokasi dengan izin HKm.
Sedangkan Benny Budiansyah, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi BPHL IV Jambi, mengatakan, akan evaluasi ke lapangan guna mencocokkan aktivitas perusahaan dengan peta kerja.
Dia mengakui, ada kelemahan koordinasi antarinstansi, di mana perusahaan kerap tidak menyandingkan peta jelajah gajah sumatera dari BKSDA saat menyusun rencana kerja usaha.

Rumah gajah berubah…
Ahmad juga menelusuri area perusahaan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Meski berada di kawasan penyangga taman nasional, barisan eukaliptus di sana menjulang tinggi, kemungkinan berusia sekitar dua hingga tiga tahun.
Dia menemukan kotoran gajah mengering di tengah barisan eukaliptus. Dia menduga kotoran ini jejak dari rombongan gajah yang Adi temukan awal April 2026.
“Ini sudah kering. Mungkin sudah satu bulan.”
Berdasarkan analisis spasial Deduktif dan Mongabay bersama Yayasan Auriga Nusantara, titik penemuan kotoran gajah ini di HKm Gapoktan MKB.
Wilayah yang gajah lalui April 2026 itu termasuk HKm yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Analisis data tutupan hutan, seluas 20 hektar eukaliptups berada dalam area lindung perusahaan.
Tak hanya eukaliptus, sawit pun ada di wilayah jelajah gajah sumatera di Bentang Alam Bukit Tigapuluh ini.
Analisis data tutupan lahan (Landsat, MapBiomas Indonesia Koleksi 4) atas kawasan berlabel zona lindung atau konservasi internal WKS turut memperkuat temuan ini.
Berdasarkan data itu, dari analisis 2.345 hektar kawasan, sekitar 836 hektar atau 35,6% sudah berupa kebun sawit sejak 2019.
Luasan sawit justru terus bertambah setiap tahun, mencapai 846 hektar atau 36,1% dari kawasan pada 2024.
Data sama menunjukkan, konversi hutan alam menjadi kebun sawit di zona lindung internal WKS berlangsung setiap tahun tanpa putus sepanjang 2019-2024, meski dalam skala kecil per tahun.

Kemitraan rapuh?
Tak hanya kemitraan di Muara Kilis, yang menyimpan persoalan, di desa lain juga. Seperti di Desa Tanah Tumbuh, kemitraan tanpa kejelasan tertulis.
Ratno, warga Desa Tanah Tumbuh, menceritakan yang dia alami. Kini, WKS menanami ekukaliptus di tanah dua hektar yang pernah Ratno kelola. Lahan itu jadi objek kemitraan.
Perusahaan berjanji membagi hasil panen eukaliptus 20% tetapi tanpa dokumen apapun.
Dia mempertanyakan bagaimana kelanjutan kerja sama yang tidak jelas itu.
“Belum ada. Katanya saat panen (bagi hasil). Kurang tahu (berapa tahun lagi panennya). Surat perjanjian yang akurat itu tidak ada. Itu 20% ke masyarakat,” katanya.
Selain pembagian hasil panen, katanya, perusahaan juga berjanji membuka jalan untuk masyarakat lalui. Jalan itu belum ada.
Dia mempertanyakan keberadaan orang-orang perusahaan yang sempat menghubunginya.
“Masyarakat, yang penting meminta bangun jalan. Jalan itu dihubungi. Cuma sampai sekarang belum.”
Di Desa Muara Kilis pun, juga ada Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI). Mereka juga bermitra dengan WKS sejak 2007.
Kelompok tani ini telah menerima pembagian hasil panen akasia daur pertama.
Yaman, Ketua KTH MJTI, mengatakan, lahan yang menjadi objek kemitraan dengan WKS sekitar 300 hektar. Dari luasan itu, WKS memanen 130 hektar.
“Yang 170 hektar sisanya masyarakat (sempat) menolak. Tapi, 40 hektar digarap WKS. Ditanam di lokasi yang punya hak kebun itu. Jadi, lokasi ini campuran dengan tanaman milik petani. Kebanyakan di Dusun Benteng Makmur,” kata pria 69 ini.
Dari hasil panen di lahan 130 hektar ini, Kelompok MJTI menerima Rp140 juta, padahal kelompok tani ini beranggotakan sekitar 100 orang.
“Termasuk kecil fee-nya. Itu keputusan pemimpin kami terdahulu untuk menerima kesepakatan itu. Kami tinggal meneruskan.”
Sebelum kemitraan ini berlangsung, kata Yaman, WKS sempat berkonflik dengan masyarakat Desa Muara Kilis. Perusahaan itu menggusur lahan masyarakat dan menimbulkan polusi udara.
“Kami hadang WKS. Setelah itu barulah ada kesepakatan. Alhamdulillah, sekarang tidak diganggu punya kami. Bikinlah perjanjian. Perjanjiannya, tidak ada lagi hal-hal yang menyakiti atau merugikan seperti menggusur. Itu sekitar 2007,” katanya.
Menurut data Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi, KTH MJTI memang bermitra dengan WKS melalui skema kemitraan konsesi seluas 300 hektar.
Namun, WKS belum terverifikasi menjalin kemitraan konsesi dengan kelompok maupun individu masyarakat di Desa Tanah Tumbuh, meski beberapa titik barisan eukaliptus berdiri tak jauh dari lokasi kematian gajah pada Oktober 2024.
Benny mengatakan, WKS kerap menjalin kerja sama langsung secara internal dengan masyarakat tanpa melibatkan atau melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sistemnya WKS ini, kadang-kadang mereka melakukan kemitraannya kan langsung dengan WKS-nya. Jadi, sebagian besar gitu, tidak melalui kementerian,” katanya, Selasa (14/7/26).
Biasa WKS menerapkan pendekatan langsung ke tingkat tapak kepada warga yang bersedia bekerja sama.
Benny menengarai, langkah tanpa melalui jalur birokrasi ini sebagai strategi perusahaan untuk memetakan dan meredam konflik lahan secara mandiri.
“Area konsesi itu kan tidak sepenuhnya murni bisa dikuasai (perusahaan), karena memang masyarakat sudah ada dari sebelumnya. Makanya mereka melakukan pendekatan. Kayaknya WKS itu sudah memetakan juga daerah yang konflik.”
Skema internal ini membuat negara kesulitan melacak dan mengawasi jalannya kemitraan di lapangan.
Dari sekian banyak kemitraan di konsesi WKS, hanya sedikit yang terdaftar resmi secara administratif di kementerian. Salah satunya, KTH MJTI di Desa Muara Kilis, juga tiga kemitraan daerah lain, yaitu, Koperasi Senyerang Bertuah, Kelompok Tani Hutan Sungai Landai Bersatu dan Kelomok Tani Agro Jaya III. .
“Kementerian itu hanya (mencatat) yang resmi, yang terdaftar di kita kemarin karena melalui dinas. Yang terdata di kita baru beberapa, karena sebagian mereka biasanya (diselesaikan) internal, tidak melalui kita,” katanya.

Soal legalitas kemitraan di bawah tangan yang tak melalui verifikasi dan tanpa pengakuan resmi pemerintah, Benny memberikan jawaban diplomatis.
Pemerintah, katanya, baru akan bertindak setelah gesekan sosial mencuat ke permukaan.
“Kalau masalah legal atau tidak, intinya kalau kami dari pemerintah mengupayakan bagaimana tidak ada masalah di lapangan, tidak ada konflik.”
“Kalau biasanya sudah mencuat menjadi konflik, itu baru jadi concern pemerintah. Yang penting sama-sama saling menguntungkan, silakan saja jalan,” katanya.
Meski begitu, kata Benny, skema tanpa dokumen resmi kementerian ini rentan bagi masyarakat.
Jika konflik muncul di kemudian hari, warga yang bermitra secara informal akan kesulitan mencari keadilan karena proses hukum harus mulai kembali dari nol.
Benny katakan, prosedur yang sah secara hukum telah diatur ketat untuk melindungi posisi tawar masyarakat agar setara dengan korporasi.
Prosedur itu, katanya, mengharuskan beberapa tahapan verifikasi sebelum negara mengesahkann, mulai dari pendaftaran tingkat desa, yang melegalisasi garapan masyarakat di konsesi melalui pemerintah desa setempat. Kemudian, pengajuan ke Dinas Kehutanan atau Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Verifikasi teknis oleh BPHL, katanya, pembuatan nota kesepakatan, pengajuan ke kementerian, hingga persetujuan kemitraan konsesi.
“Kalau mengikuti prosedur ini, badan hukumnya jelas, lebih kuat. Di dalam persetujuan menteri itu ada rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan karena kami awasi.”
Meski legalitas HKm memayungi kemitraan dengan WKS, Gapoktan MKB tetap mewaspadai perusahaan HTI itu.
Kelompok ini khawatir transparansi perhitungan hasil panen, yaitu, tonase kayu yang keluar dari lahan mereka, yang menentukan besaran pembayaran dua tahap tiap bulan.
Alih-alih pasrah pada angka yang perusahaan sodorkan, Gapoktan MKB membangun mekanisme pengawasan informal dengan mendekati para kontraktor pengangkut kayu atau pihak yang perusahaan bayar dalam proses panen.
Dengan cara itu, kelompok tani ini memantau pola rata-rata muatan tiap truk dan mencatat sendiri setiap kendaraan yang keluar-masuk lokasi panen.
“Kita bersih pokoknya. Harga segitu bersih. Anggota kita stay di sana saat perusahaan mulai produksi, mengeluarkan kayu itu. Kita nyatat. Kalau bagi saya, kita kan masyarakat. Kalau mereka melanggar kesepakatan, ya sudah kita cut. Itu saja. Anggota banyak, bisa kita suruh maju,” kata Poniman.

Konflik agraria, ketika warga melawan
Di Desa Muara Kilis, Tebo, ekspansi WKS juga menuai konflik dengan masyarakat. Ketegangan agraria ini memuncak pertengahan Mei 2026.
Klaim WKS yang menyebutkan sudah menjalin kemitraan di lahan kelola masyarakat memicu konflik ini.
Warga menuding klaim kemitraan hanyalah kedok tanpa dasar hukum jelas dan memecah belah warga.
Armada, Ketua Kelompok Tani Muara Kilis Suka Bersatu, mengatakan, menerima laporan anggota kelompok tani mengenai aktivitas pembukaan lahan WKS yang mereka klaim sebagai kemitraan baru, 15 Mei 2026.
Dua hari kemudian, Armanda bersama perwakilan warga mendatangi lokasi dan menemukan alat berat perusahaan yang sedang beroperasi. Pertemuan di lapangan sempat memanas saat warga menuntut transparansi dokumen.
“Kami tanyakan langsung ke perusahaan dan pekerja di lokasi. Mereka berdalih secara lisan bahwa kemitraan ini sudah sesuai prosedur. Saat kami meminta bukti tertulisnya, mereka sama sekali tidak bisa membuktikan,” ujar Armanda, Selasa (19/5/26).
Warga meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas alat berat sambil menunggu proses mediasi yang melibatkan pemerintah desa.
Awalnya, WKS di lapangan menyetujui kesepakatan itu, namun keesokan hari mengingkari janji. Mereka kembali mengoperasikan alat berat di lokasi yang sama.
Sikap ini menyulut kemarahan warga. Armanda mengonsolidasikan anggota kelompok taninya dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Dengan restu dari desa, sekitar 100 orang lebih anggota kelompok turun ke lokasi dan mengeluarkan alat berat secara paksa. Di situ terjadi cekcok mulut yang sangat tegang, bahkan hampir berakhir pada adu fisik. Untungnya, kami masih bisa menenangkan massa agar tidak bertindak ricuh,” kata Armanda.
Akhirnya, ada mediasi di Kantor Desa Muara Kilis. Dalam pertemuan itu, pemerintah desa berpihak pada tuntutan masyarakat yang meminta penghentian seluruh aktivitas WKS. Namun, perusahaan menolak menandatangani berita acara mediasi dengan dalih keputusan secara sepihak.
Kelompok Tani Muara Kilis Suka Bersatu beranggotakan 780 orang mengelola 2.400 hektar di empat dusun, Wono Rejo, Kumpul Rejo, Sungai Kuning, dan Suka Wira.
Meski lahan yang WKS garap secara administratif di luar petak lahan utama kelompok tani, kata Armanda, masyarakat langsung merasakan dampaknya.
WKS sempat menunjukkan peta kerja yang mengklaim seluruh 2.400 hektar yang warga kelola masuk konsesi mereka.
“Berarti kan semua wilayah kami ini mau mereka kuasai. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan peta batas dan bukti nyatanya di lapangan. Makanya saya bilang klaim itu sepihak.”

Dia katakan, masyarakat sudah menguasai dan menggarap lahan, terutama di Dusun Wonorejo dan Suka Wira, sejak 2004, jauh sebelum WKS mengantongi izin pada 2006.
“Sejarah tanah kami jelas. Sebelum ada perusahaan, kami sudah di sini dan lahan sudah kami kerjakan secara bertahap, dibuktikan dengan ada tanaman kehidupan warga. Tapi gangguan dari perusahaan terus terjadi,” kata Armanda.
Hadi Marwa, Kepala Desa Muara Kilis, mengonfirmasi konflik agraria itu, meski hingga kini perusahaan dan masyarakat yang protes belum mencapai kesepakatan.
“Bahasanya, WKS sudah mempunya izin, tetapi masyarakat berpikir lain dan menganggap tidak koordinasi,” katanya.
Pihak desa, katanya, tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Dia berharap, masyarakat dan perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Kalau di Muara Kilis konflik terpicu klaim kemitraan baru, di Desa Bukit Bakar bentuknya lebih terang-terangan, yakni, penggusuran dan blokade jalan.
WKS ekspansi wilayahnya lebih agresif di sana. Perusahaan menggusur lahan warga, memblokir jalan yang biasa masyarakat lalui sehari-hari, hingga menanam eukaliptus di area lindung perusahaan.
Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar, menyebutkan, WKS mulai masuk ke Desa Bukit Bakar sejak 2006. Awalnya, perusahaan menarik hati masyarakat dengan membangun jalan yang tidak hanya perusahaan lalui, juga masyarakat gunakan sehari-hari. Namun, siasat tersebut segera berubah menjadi penguasaan lahan secara sepihak.
“Setelah jalan jadi, mereka mulai mengambil kayu alam di sana. Tidak berhenti di situ, lahan kami kemudian disasar dan digusur pula,” ujar pria juga anggota Perkumpulan Petani Jambi (PPJ) itu, Minggu (17/5/26).
Kesulitan warga, katanya, menumpuk karena perusahaan sering memanfaatkan momen panen kayu industri untuk terus memperluas area tanam eukaliptus.
Setiap kali masa panen tiba, WKS mengincar lahan-lahan produktif warga dan memperluas area tanam sedikit demi sedikit.
Perusahaan menggusur lahan yang dulu warga tanami padi dan pohon karet tanpa memberi kompensasi, lalu langsung menanam eukaliptus di atas tanah gusuran itu. Kini, bahkan sudah panen.
“Mereka itu kucing-kucingan utama. Mencari kesempatan saat masyarakat sedang lengah dan suasana sepi. Tidak pernah ada keterbukaan.”

Sejak konflik ini memanas pada 2007, katanya, luasan lahan garapan masyarakat Desa Bukit Bakar yang jatuh ke WKS hampir 500 hektar.
Kebijakan penetapan area oleh pemerintah di masa lalu menjadi salah satu penyebab konflik lahan di Desa Bukit Bakar.
Lebih dari sekadar merampas ruang hidup warga, kata Kustoro, ekspansi WKS juga merusak ekosistem penting yang menopang kehidupan sehari-hari mereka.
Hutan penyangga di sekitar sungai habis berganti eukaliptus monokultur dan mencemari aliran sungai yang juga menjadi sumber air bersih warga.
“Setiap mereka panen, air sungai di tempat kami berubah menjadi keruh, hitam, dan mengeluarkan bau menyengat.”
Dulu, di sekitar sungai itu hutan lebat. “Kalau saja aktivitas panen mereka mau menyisakan jarak minimal 50 meter dari bibir sungai, saya yakin air kami masih akan terjaga,” kata Kustoro.
WKS juga mengganggu mobilitas warga dengan memblokir akses jalan di 11 titik gunakan ekskavator dengan membuat lubang besar.
Dua titik jalan sangat penting bagi aktivitas sehari-hari hingga warga kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan.
“Kalau sekarang sudah seperti di Gaza. Jalannya sudah dibokot. Saat penggusuran, satu alat berat ada dua aparat yang mendamping,” kata Suprianto, warga Desa Bukit Bakar.
Kustoro menduga, perusahaan sengaja menutup jalan ini sebagai alat tawar untuk menekan perlawanan warga.
“Saya sempat disuruh menandatangani surat pernyataan oleh WKS. Isinya, jalan desa baru akan dibuka kembali jika masyarakat berjanji tidak aksi klaim kembali terhadap lahan-lahan yang telah diambil perusahaan,” katanya.
Selain menyasar lahan produktif masyarakat, WKS juga menanam eukaliptus di area lindung mereka di Desa Bukit Bakar.
Pada 19 Mei 2026, tim Deduktif dan Mongabay bersama masyarakat mendatangi titik lokasi itu dengan mengikuti peta kerja WKS tahun 2022.
Suara burung rangkong sesekali memecah keheningan, menandakan satwa masih menghuni kawasan ini. Kami juga menemukan jejak kaki di tengah barisan eukaliptus muda, yang menurut warga merupakan jejak kaki beruang.
“Konservasi katanya, tetapi sekarang tidak ada,” kata Suprianto.
Benny mengatakan, Direktorat Penanganan Sanksi Administratif dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sedang menangani konflik agraria di desa itu.
“Itu memang sekitar 500 hektar yang berkonflik. Lagi diproses Gakkum.”
Dia juga tanggapi soal merambah area lindung internal maupun memicu konflik di wilayah jelajah satwa sebagai langkah berisiko bagi reputasi korporasi di tengah ketatnya persaingan pasar internasional.
“Perusahaan itu bisa dinilai ugal-ugalan kalau terbukti beroperasi tidak sesuai dengan peta kerjanya. Cuma nanti kami cek kembali peta kerjanya di lapangan. Seharusnya, kawasan lindung tidak boleh ada aktivitas penanaman budidaya,” katanya.
Benny menambahkan, Peraturan Menteri LHK Nomor 8/2021 mengatur mekanisme penindakan atas pelanggaran di kawasan lindung.
Gakkum, Kemenhut, memegang ranah penegakan hukumnya.
“Tahapannya ada beberapa, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin. Nanti, kalau dalam evaluasi kami temukan pelanggaran, penindakannya akan diserahkan ke Gakkum,” katanya.
Dia menekankan, area lindung dalam konsesi memiliki fungsi ekologis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan di sekitar.
Pengelola wajib menerapkan pemulihan, pelindungan, penanaman pakan satwa, serta penjagaan secara konsisten di area itu.
“Problemnya, selama ini banyak kawasan lindung justru dianggap dan diperlakukan seperti tanah tak bertuan. Itulah yang menjadi masalah di beberapa wilayah saat ini,” katanya.

Apa kata perusahaan?
Tim liputan menyampaikan seluruh temuan kepada manajemen WKS dan APP Group. Letchumi Achanah, Head of Stakeholder Engagement and Advocacy Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, dalam email resmi, Jumat (3/7/26) mengatakan, WKS dan APP Group berkomitmen melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan melindungi gajah sumatera, termasuk jalur jelajahnya.
Mereka lakukan antara lain, patroli rutin, pemantauan keanekaragaman hayati, dan kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami juga berkomitmen menjalankan seluruh kemitraan kehutanan secara sah dan transparan,” ujar Letchumi.
Menurut dia, skema kemitraan kehutanan perusahaan, baik HKm, HTR, maupun kemitraan konsesi, merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat secara legal dalam pengelolaan hutan.
Peran WKS, katanya, mendukung implementasi kebijakan itu, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperkuat tata kelola lahan. Mereka klaim, semua itu sesuai peraturan berlaku dan prinsip free, prior and informed consent (FPIC).
“Keikutsertaan dalam kemitraan sepenuhnya merupakan pilihan masyarakat, yang didukung dengan informasi transparan, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas.”
Dia bilang, hanya mengakui kemitraan melalui mekanisme resmi dengan dukungan dokumen sah, serta tidak mentoleransi praktik informal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Letchumi menambahkan, perusahaan terbuka menelaah data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk temuan dalam liputan ini.
“Setiap ketidaksesuaian yang terkonfirmasi akan ditindaklanjuti melalui prosedur pengelolaan konservasi internal kami,” katanya.
Mereka tak memberikan penjelasan spesifik mengenai kejanggalan plang HTR di lokasi izin HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu.

Evaluasi dan sanksi perusahaan
Fran Dody, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, menyatakan, pemerintah pusat sudah semestinya mengevaluasi WKS. Bahkan, perusahaan ini perlu menerima sanksi.
Ketika masuk dalam zona lindung, katanya, Kementerian Kehutanan seharusnya mengevaluasi perhutanan sosial di Jambi.
“Posisinya, perhutanan sosial yang menjadi kemitraan, malah membabat hutan, taman nasional dan sebagainya. Ketika mereka mengatakan itu masyarakat yang membukanya, tapi fakta di lapangan tidak bisa berbohong. Artinya ada pemain di balik ini,” ujar Fran.
WKS, katanya, kerap mengirim beberapa orang untuk merayu masyarakat agar mau bermitra dengan mereka.
Masalahnya, kemitraan yang terwujud kebanyakan berlangsung “di bawah tangan” tanpa dokumen resmi hingga masyarakat kembali menjadi korban ekspansi ini.
“Upaya mereka merayu, jadi ada orang yang keliling untuk merayu masyarakat agar mau bermitra. Mereka juga bermain dengan oknum. Banyak mitra di bawah tangan. Yang terdampak juga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, mengatakan, apabila benar ada praktik kemitraan tanpa dokumen resmi, tanpa perjanjian tertulis, atau tak melalui mekanisme dalam sistem perhutanan sosial, maka persoalan bukan sekadar aspek administratif.
“Melainkan hilangnya mekanisme akuntabilitas yang menjadi fondasi pengelolaan kawasan hutan,” katanya.
Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Juga Peraturan Menteri LHK Nomor 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kebijakan itu mengatur kemitraan kehutanan harus memiliki subjek hukum jelas, objek atau lokasi pasti, kesepakatan para pihak tertuang dalam dokumen resmi, serta dalam pembinaan dan evaluasi pemerintah.
Ketentuan ini, katanya, untuk menjamin kepastian hak masyarakat, transparansi hubungan dengan pemegang perizinan, dan efektivitas pengawasan negara.
Menurut Roni, dokumen kemitraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen yang menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Juga soal, pembagian manfaat, bagaimana penyelesaian sengketa, hingga bagaimana negara mengawasi pelaksanaan kemitraan.
Ketika hubungan berlangsung informal atau di bawah tangan, katanya, seluruh mekanisme akuntabilitas itu menjadi kabur.
“Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi lebih rentan karena hubungan kerja sama bergantung pada kesepakatan yang tidak memiliki kepastian hukum dan sulit dibuktikan apabila terjadi perselisihan,” katanya.
Dari sisi pengawasan, kata Roni, kemitraan tanpa dokumen resmi juga berisiko menghambat fungsi pembinaan Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah. Negara pun, katanya, sulit memastikan apakah kegiatan benar-benar implementasi perhutanan social atau, kerja sama bisnis biasa. “Bahkan mekanisme untuk mengakses dan mengelola kawasan hutan di luar prosedur yang telah ditetapkan.”
Apabila di lapangan, katanya, ada penggunaan istilah HKm, HTR, atau kemitraan kehutanan, tetapi tidak dapat tunjukkan surat keputusan persetujuan perhutanan sosial, naskah perjanjian kemitraan, maupun dokumen sesuai Permen LHK Nomor 9/2021, maka indikasi kuat ada ketidaksesuaian dengan tata kelolanya.
Namun, dia mengingatkan penilaian atas pelanggaran hukum tetap harus berdasarkan verifikasi dokumen, status perizinan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
*****
Konflik Agraria dengan Grup Sinar Mas, Lebih 800 Warga Bukit Bakar Terisolasi