- Kelangkaan BBM, pencemaran laut akibat tambang nikel, dan perubahan tata ruang pesisir membuat nelayan kecil di Pulau Kabaena semakin sulit bertahan hidup. Jarak melaut kian jauh, biaya operasional melonjak, sementara hasil tangkapan terus menurun.
- Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan pasca UU Cipta Kerja memperlemah perlindungan nelayan kecil. Integrasi tata ruang laut ke RTRW, perubahan skema perizinan, hingga hilangnya partisipasi bermakna dinilai semakin mempermudah ekspansi industri di ruang hidup nelayan.
- Maraknya pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dinilai membuka ruang dominasi korporasi di wilayah pesisir. Minimnya verifikasi lapangan berpotensi mengabaikan keberadaan ekosistem penting seperti terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional nelayan.
- Ekspansi industri ekstraktif di pesisir tak hanya mempersempit ruang hidup nelayan, tetapi juga mempercepat hilangnya mangrove dan degradasi ekosistem laut. Berbagai organisasi mendesak pemerintah mengembalikan perlindungan hak nelayan kecil sebagai pemegang hak utama atas ruang pesisir.
Sudah berhari-hari perahu nelayan Suku Bajau terombang-ambing di bawah kolong rumah di Desa Baliara, Kabaena Barat. Sulawesi Tenggara (Sultra). Nelangsa mereka tidak dapat meraup nafkah setelah terpaksa berhenti melaut karena sulit mendapat bahan bakar minyak (BBM) solar.
“Kita mau ambil apa mi ini kasihan? Cuma dari situ (melaut) kita bisa hidup,” kata Aco lirih saat kumpul bersama keluarga di teras rumahnya, penghujung Mei 2026.
Bukan kali ini saja Aco tak bisa melaut imbas BBM yang langka. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) lebih sering kosong. Kalau pun ada, acapkali kuota BBM terpangkas.
“Waktu itu dikasih 20 liter satu orang. Sekarang cuma 10 liter. Tidak cukup sekali melaut. Baru harus setiap hari mengantri tapi di SPBU selalu kosong. Kalau begini terus kita mau dapat apa?”
Padahal, bagi para nelayan seperti Aco, kebutuhan BBM kian berlipat menguras 80% total biaya melaut. Pasalnya, ketimbang dulu, jarak lokasi tangkapan sekarang makin jauh dan lebih lama karena zona tangkap sebelumnya sepi ikan lantaran terdampak limbah tambang nikel, terutama di area pesisir.
Ada beberapa konsesi perusahaan nikel menghimpit Desa Baliara. Intensitas pengerukan tanah nikel memicu residu lumpur di sungai sebelum akhirnya berakhir di laut. Di wilayah pesisir, jejak sedimentasi mencapai mencapai tinggi betis orang dewasa.
Berdasarkan analisis spasial berbasis citra satelit dari Satya Bumi per April 2026, pencemaran lumpur sudah menyebar di laut seluas 14,98 hektar setara 20 lapangan sepak bola. Dengan radius sejauh 250 meter dari bibir pantai.
Penelitian Satya Bumi sebelumnya menemukan, pencemaran lumpur tambang membunuh ekosistem terumbu karang dan menyingkirkan habitat ikan.
Dulu, nelayan mudah menangkap ikan belasan hingga puluhan kilogram berkat memancing dan menebar jaring di laut dangkal sekitar kawasan pemukiman. Tetapi, kini tidak lagi.
Di Baliara, mayoritas adalah nelayan kecil dengan kapal kayu atau fiber di bawah 10 gross tonnage (GT). GT (gross tonnage). Sebagian lain bahkan hanya perahu sampan untuk satu-dua orang.
Kini, sekali melaut nelayan kecil menghabiskan sedikitnya 20 liter solar seharga Rp140.000. Padahal, sebelumnya mereka hanya perlu lima liter Rp35.000. Dengan hasil tangkapan paling banter 5-10 kg seharga Rp25.000 perkg, jelas tak cukup menutupi kebutuhan melaut berikutnya.
Nelayan sampan yang gunakan tenaga manusia juga tak lebih baik. Mengayuh sampan hingga ke tengah laut, tak jarang mereka hanya dapat 2-3 kilogram ikan yang cuma cukup untuk penuhi kebutuhan lauk keluarga.
“Sekarang wiii susahnya (melaut) minta ampun. Setengah mati modal dengan penjualan tidak kembali,” keluh Tahang.
Padahal, sebagai nelayan kecil, risiko tengah laut akibat cuaca ekstrem dampak perubahan iklim juga lebih besar.

Degradasi lingkungan
Nelayan harus menelan kenyataan getir buntut rutinitas melaut sebagai tumpuan penghidupan yang kian suram akibat masifnya perusakan laut. Tekanan ekonomi memaksa sebagian mereka meninggalkan kehidupan nelayan dan menjadi buruh tambang meski tak menjamin kehidupan lebih layak.
“Saya menyerah jadi nelayan. Saya ditawari jadi buruh bongkar-muat nikel, tapi tidak digaji empat bulan. Istri dan anak saya butuh makan akhirnya saya kembali jadi nelayan,” kata Anno, warga Baliaran, mengutip laporan Satya Bumi.
Setali tiga uang nasib dialami Aco. Saat ditemui Mongabay akhir Mei lalu, ayah dua anak itu kelimpungan lantaran sudah beberapa hari tak ada pemasukan setelah hanya berdiam diri di rumah. Dia tak punya pekerjaan lain selain nelayan.
“Kalau ada tanah mungkin kita bisa berkebun. Tapi ini kasihan cuma bisa melaut.”
“Kalau seandainya merampok itu tidak dipenjara, kita mau pergi saja merampok. Daripada kan?”
Penelitian Satya Bumi menemukan pendapatan nelayan di Baliara yang merupakan 82% masyarakat lingkar tambang di Pulau Kabaena turun drastis.
Semua termasuk kelompok keluarga miskin. Padahal, sebagai pulau kecil seluas 891 km², secara regulasi terlarang untuk tambang karena lebih rentan secara ekologis.
Kenyataannya, sekitar 73% mencakup 650 km² setara 76.438 hektar total luas wilayahnya telah terkavling puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2007. Hingga 2023 teridentifikasi, 40% diantaranya sudah operasi.
Satya Bumi menyebut kerusakan lingkungan selama hampir dua dekade telah merampas hak konstitusional warga atas kehidupan yang layak. Pencemaran lumpur limbah galian nikel turut menimbulkan risiko kesehatan usai ditemukan meracuni air laut dan kerang sumber protein alternatif nelayan ketika ikan hasil tangkap nihil.
Konsumsi kerang beracun menjadi pemicu paparan logam berat antara lain nikel (Ni), kadmium (Cd) dan timbal (Pb) mengendap dalam tubuh warga melebihi ambang batas aman. Fakta itu ditemukan Satya Bumi melalui uji sampel urin termasuk di antaranya dari kelompok nelayan di Baliara.
Kerusakan lingkungan di Kabaena terus berlarut tanpa tersentuh evaluasi pemangku kebijakan sebagai koreksi atas dampak industri ekstraktif pada laut. Dampaknya, nelayan memikul berbagai dampak kerusakan ruang hidup dan beban tekanan ekonomi hingga kesehatan sepenuhnya.
Organisasi Keadilan Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan wilayah laut yang lebih berorientasi pada kepentingan ekstraktif. Terutama, setelah terbitnya UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) alias omnibus law.
“UU Cipta Kerja berlaku sejak Maret 2023 ditujukan demi memudahkan perizinan usaha dan mendorong perbaikan iklim investasi,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara.
UU Cipta Kerja, katanya, bukan sekadar peralihan payung hukum melainkan berimplikasi mendepak nelayan kecil dan nelayan tradisional menjauh dari kepentingan menanggapi taraf kesejahteraan.
Kecenderungan menguat justru laut menjadi arena eksploitasi energi mineral tambang. Nelayan pun kian terpinggirkan pada tataran hukum dan minim perlindungan.
“Pemerintah pada dasarnya tidak sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecilnya. Masih membiarkan praktik eksploitasi kelautan dan perikanan didominasi korporasi tanpa perlindungan strategis bagi akses dan daya tahan nelayan kecil,” kata Susan, dalam laporan Kiara, Februari 2026.
Kiara menyebut, nelayan kecil dan tradisional adalah pemegang hak utama (right holders) seharusnya diutamakan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Nelayan, laut, dan ruang pesisir inheren membentuk budaya maritim dan identitas ekonomi luhur negeri bahari yang memiliki 17.000 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 kilometer.
Malang, dalam satu dekade lebih kebijakan kelautan dan perikanan berorientasi dan tunduk pada model kepentingan hanya menguntungkan korporasi, alih-alih menyejahterakan dan melindungi nelayan kecil.
Padahal, nelayan memangku posisi sentral dalam produksi komoditas perikanan tangkap dan budidaya. Persentase perannya 70-30 mengacu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kiara menyebut, nelayan di Indonesia saat ini 2.733.538 jiwa. Terbagi dari nelayan industri perikanan, maupun nelayan kecil dan nelayan tradisional. Jika dihitung berdasarkan jumlah kapal dengan kategori 0-10 GT dan perahu tanpa motor yang 411.413 unit, nelayan kecil dan tradisional adalah sekitar 411.413 jiwa (jika per perahu satu nelayan) 822.826 jiwa jika berisi dua nelayan.
Kalangan nelayan menjadi bagian dari sekitar 90% masyarakat di 12.510 desa pesisir memanfaatkan kekayaan sumber daya laut sebagai hajat hidup utama. Sebagai negara maritim, Indonesia menjadi habitat bagi lebih dari 8.500 spesies ikan, atau sekitar 37% spesies ikan dunia. Serta 555 spesies rumput laut, dan 950 biota karang.
Selain itu, Indonesia juga merupakan bagian dari segitiga terumbu karang (coral triangle) sebagai rumah bagi 76% spesies terumbu karang dunia. Komoditas udang, tuna, cumi-cumi, gurita, rajungan dan rumput laut menjadi produk perikanan nasional unggulan dalam menyuplai kebutuhan di pasar ekspor.
Laporan Kiara mencatatkan nilai perdagangan ekspor perikanan hingga April 2025 mencapai US$1,94 miliar. Nilai ekspor tumbuh 6,5% dengan pertumbuhan volume ekspor sebesar 2,3% ketimbang periode yang sama 2024.

Jurang kemiskinan
Persentase data menunjukkan dari sisi kontribusi sektor perikanan menyumbang 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal I 2025. Adapun pertumbuhan PDB sektor perikanan tercatat 2,25%.
Namun, ironi, tulis Kiara, tren peningkatan hasil produk perikanan menjadi paradoks dari kondisi nelayan kecil dan tradisional yang tersandera di jurang kemiskinan. Meski tinggal di pesisir, nelayan menjadi kelompok paling terpinggirkan dalam pembangunan sektor kelautan.
“Resiliensi nelayan hanya kokoh oleh model kerja yang telah menjadi tradisi. Tetapi dalam logika pertumbuhan ekonomi, mereka tertinggal atau ditinggalkan.”.
Parid Ridwanuddin, Peneliti kelautan Auriga Nusantara, mengatakan, UU Cipta Kerja praktis menghilangkan hak-hak kelola nelayan kecil dan tradisional untuk berdaulat di atas lautnya.
Implikasi kebijakan hukum-ekonomi itu memaksa mereka harus menyaingi pebisnis sektor kelautan seperti industri pariwisata, nelayan skala besar hingga industri ekstraktif yang ditopang kekuatan modal
“Jadi semacam ada kompetisi yang dibangun oleh UU Ciptaker sehingga situasinya timpang. Secara normatif ancaman pertama datang dari kebijakan menghilangkan hak-hak dan tiadanya kewajiban negara untuk melindungi,” katanya kepada Mongabay.
Ketentuan UU Cipta Kerja turut menghapuskan prosedur pelibatan partisipasi bermakna nelayan kecil dan tradisional dalam forum pengambilan keputusan menyangkut tata kelola laut. Padahal, urusan itu berdampak langsung bagi kepentingan harkat hidup mereka.
“Jadi ada meaningful participation yang dihilangkan. Ini yang terjadi di wilayah-wilayah industri sehingga mereka menjadi korban.”
Senada, April Perlindungan, peneliti Kelautan Auriga lainnya bilang ketentuan UU Cipta Kerja menghilangkan identitas nelayan kecil dan tradisional. Mereka tidak lagi punya definisi sebagaimana dulu diatur UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dimana nelayan kecil dan tradisional merupakan pelaku usaha perikanan dengan mesin perahu berkapasitas 1-10 GT.
Dampak nirstandar kategori ini membikin keberadaan nelayan kecil dan tradisional dianggap setara di sisi pelaku usaha kelautan berskala besar. Akibatnya membuka ruang kompetisi yang timpang.
“Sikap negara itu gimana kemudahan berusaha untuk mereka. Jalur distribusi, asuransi, maupun perlindungan dari cuaca ekstrem. Itu jelas berbeda dengan pelaku usaha kelautan berskala besar.”
Persoalan lain ketentuan UU Cipta Kerja mendorong perubahan ketentuan penataan ruang kawasan laut yang memadukan kerja kolektif pemerintah pusat dan daerah.
Pengaturan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) diubah menjadi terintegrasi ke dalam skema tata ruang darat atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Sejak April 2022-Desember 2023, terdapat 14 provinsi telah mengintegrasikan Perda RZWP-3-K ke dalam Perda RTRW provinsi, yakni, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jambi, Sulawesi Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu.
Menurut April, perubahan ketentuan tata ruang memang problematik menyatukan bentuk penanganan wilayah laut dan darat. Padahal, dari sudut karakteristik ekologis kedua dimensi ruang punya masalah dan pendekatan kebutuhan berbeda.
“Jadi mandat dari UU Ciptaker mengintegrasikan hal yang bermasalah ke dalam hal yang lebih bermasalah.”
Ketentuan lain dari UU Ciptaker adalah kewajiban mengantongi izin berusaha apabila mengolah hasil perikanan dan kelautan. Secara prosedural berlaku general tanpa terkecuali.
Namun, bagi nelayan, bukan hanya menyulitkan karena keterbatasan pengetahuan, tetapi membuka celah terjadinya kriminalisasi.
“Karena semua berbasis perizinan berusaha kemudian tidak ada perlakuan spesial berbeda. Karena tidak punya izin maka mereka mudah dituduh sebagai perusak laut,” ujar April.
Padahal, nelayan kecil dan tradisional merupakan aktor utama dalam pelestarian lingkungan laut berkat pengetahuan lokal dengan praktik melaut secara subsisten.
“Makanya mereka nggak bisa disamakan dengan industri. Di dalam logika FAO (organisasi pangan dan pertanian PBB) mereka disebut nelayan kecil dan tradisional karena memang perlu perlakuan khusus.”

Menyoal izin pemanfaatan laut
Pemanfaatan ruang pesisir dan perairan laut untuk kepentingan bisnis mendapat aspek legalitas melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Persetujuan ini merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dimana lokasi usaha berada di laut.
Sebelumnya, persetujuan ini dikenal sebagai izin lokasi perairan diatur lewat UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Berupa izin pemanfaatan ruang dan sebagian perairan pesisir mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keleluasaan tertentu dan atau tidak untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Kiara menyoal perubahan ketentuan aturan dari sebelumnya izin lokasi menjadi persetujuan. Menurut dia, kebijakan ini menggeser hubungan administratif antara negara dengan subjek pengelola wilayah pesisir seperti korporasi menjadi hubungan seolah hanya dalam kerangka keperdataan.
Pengaturan itu dapat mereduksi prinsip “hak menguasai negara” dan memungkinkan ada perubahan konstitusional frasa “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Berganti menjadi akumulasi kekayaan pribadi segelintir orang melalui persetujuan pemanfaatan untuk korporasi.
Imbasnya, menyingkirkan ruang hidup nelayan sebab tidak ada penetapan batas antara wilayah kelola mereka dan kawasan bisnis. Nelayan pada akhirnya kalah berebut sumber penghidupan menghadapi pelaku usaha besar tanpa jaminan perlindungan negara.
“Pengaturan persetujuan KKPRL justru akan membuka ruang pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat bahari yang selama ini hidup dan menggantungkan penghidupannya di wilayah perairan pesisir.”
Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan industri pernah menabuh gendang perlawanan warga Desa Baliara. Ketika itu TIM berencana membangun dermaga pelabuhan jetty dengan memproyeksikan pembabatan hutan mangrove.
Warga mayoritas nelayan menolak karena khawatir bakal meningkatkan kerusakan laut. Pada akhirnya aksi perlawanan membuahkan hasil setelah perusahaan menghentikan rencananya.
Parid menyoroti mekanisme perizinan PKKPRL tidak disertai prosedur pengawasan memadai. Tata cara pengajuan izin sepenuhnya dilakukan secara daring melalui situs OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau sistem elektronik Kementerian Kelautan dan Perikanan e-SEA.
Dari seluruh rangkaian tahap perizinan, tidak ada proses peninjauan lokasi guna memastikan kesesuaian daya dukung lingkungan. Hanya lebih mengacu pada pemenuhan syarat-syarat administrasi seperti termuat dalam dokumen.
“Jadi antara isi dokumen izin yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan misalnya ada terumbu karang itu tidak dilaporkan dan tidak ditahu. Tidak ada proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen,” kata Parid.

*****
Nelayan Menanti Keseriusan Pemerintah Setop Tambang Timah di Teluk Kelabat