- Pulau Kabaena mengalami ekspansi tambang nikel sejak pertengahan 2000-an, dengan puluhan IUP aktif dan operasi sejak sekitar 2006–2009, yang memicu kerusakan hutan, krisis air, dan hilangnya sumber penghidupan warga.
- Dampak ekologis dan kesehatan meluas, terutama pada Masyarakat Adat Bajau; laporan PBB mencatat penurunan pendapatan hingga 69,4%, peningkatan penyakit, serta kontaminasi logam berat yang melebihi ambang aman.
- Negara menjatuhkan denda administratif triliunan rupiah, termasuk pada PT TMS, namun Walhi Sultra menilai perusakan hutan lindung 172,82 ha memenuhi unsur kejahatan lingkungan yang seharusnya diproses pidana.
- Agung Wardana, Pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai denda pasca-Omnibus Law mengubah kejahatan ekologis menjadi transaksi fiskal; dana masuk PNBP tanpa jaminan pemulihan, sementara warga terdampak tak memperoleh keadilan.
Suprin, warga Desa Teomokole di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu memilih menetap di Kendari. Lelaki 41 tahun itu enggan balik ke kampung lantaran kebun jambu mete yang jadi sumber penghidupan tak lagi produktif.
Hasil panen Suprin tak sebanyak dulu, bahkan kerap gagal karena aktivitas tambang nikel sejak 2000-an. Selama lebih dari dua dekade itu, puluhan izin usaha pertambangan (IUP) nikel beroperasi di pulau ini dan berdampak pada masyarakat.
Ekspansi tambang nikel yang terus meluas membuka tutupan hutan dan mengeruk tanah di Kabaena hingga memicu perubahan iklim lokal secara signifikan
“Ini tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena sumber daya yang diambil dari Pulau Kabaena jauh lebih banyak daripada denda yang dibayarkan,” kata Suprin.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Akhir September 2025, Komunikasi Bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) AL IDN 8/2025 menyoroti berbagai masalah serius terkait situasi hak asasi manusia Masyarakat Adat di Indonesia, diantaranya komunitas Bajau di Kabaena yang terdampak limbah tambang nikel.
Dalam sorotannya, PBB menyebut bila penambangan nikel turunkan hasil tangkapan ikan dan kualitas rumput laut. Dampaknya, pendapatan rumah tangga turun hingga 69,4% di beberapa desa.
Selain itu, lebih dari 40% penduduk melaporkan masalah pernapasan dan kulit yang kuat dugaan akibat terpapar debu penambangan dan kontaminasi air.
Biomonitoring pada 2024 mengkonfirmasi ada zat beracun seperti kadmium, nikel, dan timbal dalam air, dan sampel biologis dengan tingkat kontaminasi melebihi ambang batas keamanan WHO hingga 1.000 kali.
Komunikasi PBB menegaskan ada pelanggaran UU Nomor 1/2014 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km persegi. Luas Pulau Kabaena hanya 891 km² dengan 70% di antara masuk konsesi tambang.
Pernyataan PBB ini memperkuat temuan Satya Bumi mengenai dampak serius pertambangan terhadap kehidupan Masyarakat Adat Bajau.
Selama dua tahun terakhir, Satya Bumi bersama Walhi Sultra melakukan pemantauan intensif kegiatan ekstraktif di pulau itu. Hasilnya, kedua organisasi ini menemukan kegagalan serius dalam penegakan hukum serta tata kelola sumber daya alam.
PBB mengkonfirmasi laporan Satya Bumi mengenai tidak ada persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC), perampasan lahan tanpa kompensasi, serta kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan.
Praktik-praktik itu, katanya, melanggar standar hak asasi manusia (HAM) internasional dan juga hukum lokal Indonesia.

Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi, mengatakan, komunikasi PBB ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan perusahaan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabaena.
Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra,mengatakan, pernyataan PBB itu sebagai bentuk penegasan atas krisis ekologis dan kemanusiaan yang sudah lama di Indonesia. Hal itu juga sebagai bentuk pengakuan internasional atas praktik pertambangan nikel yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.
Pada pertengahan Desember 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah menjatuhkan sanksi administratif denda Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang dan Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit.
Mengutip Tempo, Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH mengaku, sudah menagih denda administratif Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang pakai kawasan hutan tanpa izin.
Satgas PKH menetapkan kewajiban Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang, yang jadwal penagihan sudah terjadwal. Antara lain, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabaena sudah membayar denda Rp500 miliar dari kewajiban Rp2,094 triliun.
Tiga perusahaan tambang nikel lain, PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera telah menerima penetapan nilai denda. Masing-masing pun menyatakan siap membayar ratusan miliar rupiah.
Delapan perusahaan tambang lainnya meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Hanya perusahaan tambang PT Weda Bay Nickel yang mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.
Dia menegaskan, akan melakukan tindakan hukum jika perusahaan tidak kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya.
Menurut dia, penagihan denda merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang sanksi administrasi di bidang kehutanan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Namun pendekatan ini menuai kritik dari pakar hukum.

Tuai kritik
Walhi Sultra mengkritik langkah pemerintah yang hanya memberi sanksi administratif. Aktivitas tambang nikel TMS yang sebabkan hutan lindung seluas 172,82 hektar rusak seharusnya diproses secara pidana.
“Karena itu sudah memenuhi unsur kejahatan lingkungan,” kata Rahman.
Menurut dia, sanksi denda triliunan rupiah kepada TMS tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang timbul. Pendekatan denda hanya berpotensi mengaburkan tanggung jawab pidana korporasi atas perusakan kawasan lindung.
Dalam kajian Walhi, aktivitas TMS melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Walhi Sultra mendesak Penyidik Penegakan Hukum Kehutanan dan Kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses pidana TMS. Langkah sekaligus menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi hutan dan menegakkan keadilan ekologis.
Kalau hanya pengenaan denda, katanya, justru berisiko mengaburkan tanggung jawab pidana korporasi atas perusakan kawasan lindung di pulau kecil.
Agung Wardana, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, perusakan kawasan hutan lindung tidak selesai hanya dengan membayar denda. Ia bisa mengindikasikan kalau kejahatan itu dapat dikonversi menjadi uang.
Menurut dia, ketentuan denda itu bertentangan dengan UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kerusakan lingkungan. Termasuk, sanksi badan bagi pengurus perusahaan atau pencabutan izin, dan denda sebagai sanksi tambahan.
“Namun, setelah omnibus law, denda menjadi sanksi utama,” kata Wardana.
Dia melihat omnibus law dibuat untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, hingga pemerintah mengubah skema sanksi agar tidak menakutkan bagi investor, seperti penjara atau pencabutan izin.
Menurut Agung, korporasi memiliki logika ekonomi, hingga dapat memperkirakan biaya denda jika terjadi pencemaran dan menyiapkan dana untuk mengatasinya. Hal itu menciptakan kesamaan logika antara pemerintah dan korporasi. Dimana segala sesuatu dapat terselesaikan dengan membayar denda.
Agung menyangsikan denda di bidang lingkungan kembali untuk pemulihan lingkungan. Sebab, denda itu masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan masuk ke postur APBN. Dana ini dapat terpakai untuk membayar gaji pegawai atau membiayai proyek strategis nasional yang justru dapat merusak lingkungan lebih lanjut.
“Logika denda ini sebenarnya logik negara untuk dapatkan uang dalam rangka menambah APBN, bukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang dirusak oleh perusahaan itu,” ucap Wardana.
“Ini menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman hukum lingkungan di Indonesia.”
Masyarakat atau organisasi masyarakat sipil, katanya, dapat menggugat secara perdata untuk mendapatkan kepastian hukum selain denda. Jika ada korban, masyarakat dapat menuntut ganti rugi yang langsung dibayarkan kepada mereka.
Organisasi masyarakat sipil juga dapat menggunakan kesalahan pidana yang sudah ada sebagai dasar gugatan perdata untuk menuntut perusahaan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti membersihkan sungai atau laut, dengan alokasi anggaran dan jangka waktu yang jelas.

Tidak serius
“Masyarakat Kabaena tidak mendapatkan manfaat dari denda itu,” kata Suprin, yang menilai sanksi denda terhadap TMS adalah bukti pemerintah ‘tidak serius’ menangani masalah lingkungan.
Iming-iming pemerintah mengenai kemunculan investor sektor pertambangan nikel akan menyelesaikan persoalan klasik seperti infrastruktur dasar di Kabaena, contohnya jalan, listrik, dan telekomunikasi — “Tidak pernah terselesaikan”.
Menurut dia, jika sebagian kecil dari denda triliunan rupiah itu pemerintah alokasikan untuk Kabaena, infrastruktur dasar, khususnya jalan, dapat lebih baik.
Dia prediksi bila penambangan nikel terus berlanjut dan pemerintah hanya berfokus pada denda, suhu panas di Kabaena akan meningkat, dan sumber mata air akan mengering dalam 20-30 tahun ke depan karena hutan yang makin habis.
Belum lagi lingkungan yang makin rusak. Air, laut, dan udara tercemar, sebagaimana Suprin saksikan.
Kerusakan hutan berdampak langsung ke masyarakat, seperti banjir yang kini melanda daerah-daerah yang sebelumnya tidak pernah terendam, termasuk di pesisir laut Kabaena Barat dan Timur.
“Padahal, regulasi menyatakan bahwa 30% wilayah Pulau Kabaena harus berupa hutan murni,” katanya.
Menurut Suprin, pemberian denda tanpa rehabilitasi hutan menciptakan opini bahwa siapapun bisa melakukan kejahatan lingkungan asal asalkan mampu membayar denda.
Dia juga heran dengan sikap pemerintah yang hanya memberi sanksi pada TMS. Padahal, ada juga perusahaan lain yang melanggar kawasan lindung. Jadi, katanya, sudah seharusnya cabut semua IUP di Pulau Kabaena.
Proses penetapan nilai denda juga tak transparan dan tidak melibatkan lembaga-lembaga yang peduli terhadap isu lingkungan. Audit hasil perhitungan denda tidak pernah dibuka ke publik. Proses penghitungan tidak mempertimbangkan nilai oksigen dari hutan atau habitat satwa endemik.
“Ini korupsi yang jelas karena hitung-hitungannya tidak pernah dibuka di publik. Kenapa bisa keluar angka Rp2,09 triliun misalnya? Itu kita tidak pernah tahu kenapa bisa muncul angka seperti itu,”
Bagi Suprin, kerusakan akibat tambang tidak dapat pulih 100%. Tetapi, pemerintah dapat memperlambat laju kerusakan dengan regulasi yang jelas dan upaya perbaikan dengan libatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat.
“Mau bagaimanapun, Undang-undang tidak membolehkan pulau-pulau ditambang,” tegas Suprin.
Acuan dia adalah putusan inkrah Mahkamah Agung yang memenangkan penolakan warga Pulau Wawonii melawan ekspansi perusahaan tambang nikel.
Satya Bumi dan Walhi Sultra dalam keterangan resminya—berkoalisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti Komunikasi PBB, menghentikan seluruh 16 operasi pertambangan nikel yang masih aktif di Pulau Kabaena, dan menjamin pemulihan lingkungan serta hak-hak Masyarakat Adat Bajau.
Koalisi juga menyerukan kepada perusahaan otomotif global yang menggunakan nikel dari Indonesia untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh rantai pasok, menghentikan sumber pasokan nikel dari Kabaena, serta bertanggung jawab atas pemulihan dampak yang telah ditimbulkan.
*****