- Kebijakan yang negara hasilkan turut memengaruhi awetnya konflik agraria dalam negeri. Malahan, bentuk dan intensitasnya pun meningkat.
- Riset HuMa hingga Juni 2025 mencatat 375 konflik agraria di tanah air. Dengan paling banyak terjadi di sektor perkebunan dengan 157 kasus, kehutanan 115 titik, dan pertambangan dengan 59 kejadian. Luas lahan bersengketa ini mencapai 2,96 juta hektar dengan jumlah orang terdampak hampir 100 ribu jiwa.
- Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute menilai program transisi energi yang menggusur lahan warga jauh dari prinsip keadilan iklim. Bukan hanya untuk mengurangi pemanasan global, keadilan iklim juga bertujuan merombak struktur yang timpang.
- Maria Sumardjono, guru besar FH UGM yang jadi penanggap dalam simposium itu menyebut Bank Tanah sebagai kebijakan yang salah kaprah. Sebab tujuan pencadangan tanah tidak jelas, dia mengkritik lembaga ini awalnya hanya untuk investasi baru, kemudian fungsinya bertambah untuk reforma agraria.
Konflik agraria yang terjadi di Indonesia tidak lepas dari peran negara. Kajian HuMa menunjukkan, negara berperan aktif dalam memproduksi konflik agraria lewat kebijakan yang mereka buat, seperti bank tanah, proyek strategis nasional (PSN), dan pengerahan aparat keamanan dalam menangani konflik.
Riset mereka hingga Juni 2025 mencatat 375 konflik agraria di tanah air. Dengan paling banyak terjadi di sektor perkebunan dengan 157 kasus, kehutanan 115, dan pertambangan dengan 59 kejadian. Luas lahan bersengketa ini mencapai 2,96 juta hektar dengan jumlah orang terdampak hampir 100.000 jiwa.
Rais Laode, Koordinator Divisi Pengetahuan Hukum Rakyat dari HuMa mencontohkan, kasus di Sigi, Sulawesi Tengah.
Konflik di sana hampir terselesaikan dengan program tanah objek agraria yang akan memberikan hak pengelolaan ke masyarakat, tetapi malah beralih ke bank tanah yang membuat sengketanya berkepanjangan.
Contoh lain dalam bentuk PSN yang menyebabkan konflik agraria tak melulu pembangunan yang melakukan pengadaan tanah. Misal, program revitalisasi danau Rawa Pening di Jawa Tengah, hanya karena pendataan ulang batas wilayah menyebabkan penggusuran warga.
HuMa membagi keterlibatan aparat keamanan dalam dua kelompok. Pertama, konflik yang langsung berhadapan dengan institusi ini dengan lima kejadian dari Pasuruan dan Malang, Jawa Timur, hingga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua, pengerahan aparat untuk menangani warga dengan dampak 25 penduduk tewas, 186 orang luka-luka, 255 jiwa dipidana, dan 567 warga ditangkap.
Peran aktif negara dalam memproduksi konflik agraria itu menyebabkan 490.471 masyarakat adat dan 55.391 warga lokal terdampak.
“Masyarakat adat paling banyak jadi korbannya, padahal kami menganalisa sudah ada 461 produk hukum daerah yang mengakui tapi tidak efektif,” kata Rais dalam simposium di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogya.
Sebab, katanya, pengakuan itu tidak ada tindak lanjut penetapan wilayah adat. Secara kebijakan tata ruang juga tak menjadikan masyarakat adat sebagai subjek yang mesti dihormati.

Konflik agraria di transisi energi
Peran negara yang besar dalam konflik agraria membuat perampasan-perampasan itu hadir dalam sektor baru. Salah satunya ialah transisi energi.
Dala risetnya, HuMa memberi contoh kasus-kasus di Sumatera Barat (Sumbar) dengan Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS), kawasan industri hijau di Kalimantan Timur, hingga proyek bioetanol di Papua. Seluruh program ini pemerintah gadang untuk transisi energi, namun, menggusur masyarakat adat dan warga lokal.
Masnaidi, perwakilan Masyarakat Adat Nagari Malalo Tigo Jurai Tanah Datar, Sumbar yang terdampak PLTS, menjelaskan, terdapat tumpang tindih pemegang hak tanah di daerahnya sejak ada pembangkit energi terbarukan itu.
Puncaknya, pemerintah menetapkan kawasan adat itu jadi PSN dengan target 50 megawatt dari surya terapung pada 2024.
Sebenarnya, proyek energi terbarukan itu sudah ada di sana sejak 1992, berupa pembangkit listrik tenaga air yang memanfaatkan debit Danau Singkarak untuk menggerakkan turbin.
Proyek orde baru itu mencaplok 19 kilometer wilayah adat di sana untuk terowongan penyalur air ke turbin yang pembangunannya menggunakan peledak.
“Akibatnya, delapan mata air hilang, lima sumber air berkurang debitnya, tiga irigasi tak berfungsi lagi, sekitar 52 hektar lahan pertanian terlantar dan 480 hektar kebun tak dikelola lagi, sampai 16 kampung adat ditinggalkan,” katanya, dalam acara yang sama.
Kini, PSN PLTS Terapung Singkarak di pinggir danau itu membatasi ruang masyarakat adat. Padahal, di sanalah sumber penghidupan warga sekaligus ruang sosial yang terus mereka rawat.
Sebelum ada proyek itu pada 2017, masyarakat di sana telah memohon kawasan itu sebagai wilayah mereka, namun belum adanya pengakuan daerah membuatnya patah. Pernah ada kebijakan Bupati Tanah Datar untuk membentuk panitia khusus pengakuan masyarakat adat, tapi belum ada hasilnya sampai sekarang.
Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute menilai program transisi energi yang menggusur lahan warga jauh dari prinsip keadilan iklim. Bukan hanya untuk mengurangi pemanasan global, keadilan iklim juga bertujuan merombak struktur yang timpang.
Alasan hadirnya transisi energi, katanya, tak lepas dari asal-usulnya di Eropa pada 1700-an.
“Kemunculan sektor energi memiliki 3 karakter utama yaitu ekstraktivisme, akumulasi, dan dominasi, mestinya semua nilai itu turut ditransisikan dengan keadilan.”
Tak hanya di Indonesia, fenomena transisi energi tanpa keadilan ini yang kerap disebut green grabbing terjadi di seluruh dunia. Dia bilang, fenomena ‘perampasan hijau’ menjadi hantu baru bagi masyarakat adat dan warga lokal.
“Tanpa keadilan, transisi energi bukan solusi melainkan wadah baru untuk konsolidasi kapital.”
Menurut dia, menempatkan HAM dalam transisi energi bisa menghentikan praktik ini. Sebab, mengurangi energi fosil jadi terbarukan sangat mungkin terjadi bareng dengan menunjang nilai kemanusiaan dan keadilan.
Ancaman dalam bentuk Bank Tanah
Bank tanah jadi sosok baru yang memproduksi konflik agraria. Badan yang negara kelola dengan Undang-undang Cipta Kerja ini menyebabkan kegagalan reformasi kepemilikan tanah yang sudah berjalan di banyak daerah.
Salah satunya di Desa Maholo, Sulawesi Tengah, yang konflik agrarianya terjadi sejak 1990 saat sebuah perusahaan memegang hak guna usaha (HGU) lahan seluas 7.740 hektar. Padahal desa itu luasnya hanya 10,8 hektar.
Kamlis, warga desa, menyebut, wilayahnya sudah ada sejak Indonesia merdeka, tetapi negara tiba-tiba memberikan wilayahnya ke perusahaan itu. Penelusurannya menemukan peta bikinan Belanda yang menunjukan keberadaan desanya pada 1938, kepala desa pertama di sana juga sudah ada sejak 1908 yang dijabat Umang Rero.
Saat krisis moneter 1998, perusahaan yang merampas lahan warga desa itu tumbang. “Lalu saat reformasi, sekitar 2001 kami menduduki lagi lahan tersebut sampai sekarang.”
Namun, negara terus berupaya menyingkirkan warga desa, terutama dengan membiarkan 3 perusahaan masuk menggarap lahan itu. Tetapi, tidak ada yang serius mengolah tanahnya, hingga HGU atas wilayah itu habis pada 2021.
Saat itu muncul Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Tengah yang menjanjikan distribusi lahan bagi warga. Namun, bank tanah tiba-tiba masuk pada 2022 yang menyosialisasikan eks-HGU itu jadi kewenangan mereka.
“Sosialisasi hanya kepada camat dan kepala desa, warga tidak. Ini yang menjadi kegelisahan. Lalu pada 2023 bank tanah mulai mematoki tanah yang ada.”
Bahkan bank tanah sudah memiliki 2 perusahaan yang jadi mitra untuk menggunakan lahan itu.
“Ada juga dua calon mitra yaitu sebuah kampus negeri dan grup investasi dari Vietnam, warga tahu karena mereka meninjau lahan kami.”
Bank Tanah, katanya, hanya menyisakan 1.550 hektar untuk warga Desa Maholo. Luasan itu tak mencukupi dan hanya menciptakan konflik horizontal.
“Itupun belum tahu kapan akan direalisasikan, padahal warga sudah menggarap lebih dari 3.000 hektar lahan di sana.”

Maria Sumardjono, guru besar FH UGM yang jadi penanggap dalam simposium itu menyebut Bank Tanah sebagai kebijakan yang salah kaprah. Sebab, tujuan pencadangan tanah tidak jelas, dia mengkritik lembaga ini awalnya hanya untuk investasi baru, kemudian fungsinya bertambah untuk reforma agraria.
Menurut dia, dua kepentingan itu saling bertolak belakang. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), katanya, menyebut reforma agraria berdasarkan keadilan dalam akses dan pemanfaatan tanah, sedangkan UU Cipta Kerja yang jadi sumber bank tanah, memprioritaskan investor.
Selain itu, keadilan dalam UUPA mensyaratkan perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan, tapi dalam regulasi bank tanah tak mencantumkan hal itu. Peraturan Presiden No.62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria objek tanah yang disasar juga tumpang tindih dengan bank tanah.
Redistribusi tanah oleh Bank Tanah, katanya, hanya memberikan hak milik, sedangkan dalam program tanah objek reforma agraria langsung hak milik.
“Kebijakan yang ada tidak sinkron, konflik agraria jadi bertahan lama tak terselesaikan, solusinya bisa dengan melakukan judicial review terutama bank tanah ini.”

*****