- Indonesia merupakan salah satu penghasil tuna terbesar di dunia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan mencatat total total produksi tuna Indonesia bahkan mencapai 13% dari total tangkapan tuna secara global.
- Sayangnya, sebagian tuna yang didaratkan di pelabuhan ini diduga kuat ditangkap secara ilegal. Penelusuran Mongabay mendapati sejumlah kapal penangkap tuna yang beroperasi di Samudera Hindia tidak teregister di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), otoritas pengelola tuna di Samudera Hindia. Sebagian kapal lain beroperasi dengan izin yang kadaluarsa.
- Data IOTC menunjukkan, dari 409 kapal penangkap tuna yang terdaftar, 32 diantaranya kadaluarsa. Dari jumlah tersebut, kuat dugaan sebagian di antaranya masih beroperasi melakukan penangkapan dan pengangkutan tuna. Di antaranya Matsam 5, Sanjaya 11 dan beberapa kapal lainnya.
- Wisnubroto, Universitas Atmajaya menyebut, aktivitas Matsam 5 dan Sanjaya 11 di wilayah Samudera Hindia jelas bertentangan dengan Resolusi Komisi Tuna Samudra Hindia (IOTC) Nomor 19/04. Beleid ini mewajibkan seluruh kapal perikanan yang beroperasi di Samudra Hindia terdaftar dalam pangkalan data terpusat RAV.
Hari menjelang siang ketika deretan kapal penangkap dan pengangkut ikan memenuhi Dermaga Pelabuhan Perikanan Benoa, Denpasar, Bali, Maret 2026. Di antara puluhan kapal yang bersandar itu, tampak KM Matsam-5 yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat.
Para awak kapal perikanan (APK) dengan cekatan mengeluarkan berbagai ikan pelagis, termasuk tuna sirip kuning dari lambung kapal dan memindahkan ke mobil bak terbuka di pinggiran dermaga. Hingga aktivitas itu berakhir, tak terlihat petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pelabuhan di lokasi.
“Tidak ada. Biasanya juga memang tidak ada petugas yang memeriksa hasil tangkapan,” kata Rahman, bukan nama sebenarnya, salah satu AKP yang Mongabay temui di lokasi, pertengahan Maret.
Sejak lama, Benoa memang terkenal sebagai satu titik (spot) pendaratan tuna terbesar di Indonesia. Statistik KKP menyebut, produksi tuna Bali mencapai 18.800 ton dan jadikan provinsi ini peringkat tujuh nasional di bawah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Dari Benoa, tuna-tuna banyak kirim ke berbagai pasar ekspor. Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dalam laporannya berjudul “Analisis rantai pasok dan rantai industri perikanan tuna di Benoa,” menyebutkan, Amerika Serikat sebagai pasar utama tuna Bali (56,8%), lalu Jepang (18,4%), American Samoa (7,9%), Thailand (5,8%) dan Australia (3%).
Masalahnya, di balik tingginya produksi tuna Bali, menyisakan dugaan praktik illegal, unreported unregulation fishing (IUUF) oleh sebagian armada.
KM Matsam 5, misal, kendati tak miliki legalitas memadai, kuat dugaan kapal berkapasitas 150 gross tonnage (GT) ini masih beraktivitas tangkap ikan di Samudera Hindia. Padahal, izin kapal itu di IOTC kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Rekaman aktivitas kapal oleh Global Fishing Watch (GFW) mengonfirmasi dugaan itu. Sepanjang 2026 ini, Matsam 5 terdeteksi enam kali menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan perairan lepas Samudera Hindia. Salah satu, pada 1 Juni sekitar pukul 15.30, selama empat jam. Pada 7 Desember 2025, kapal tersebut juga terdeteksi melakukan aktivitas serupa selama 8 jam.
Analisis mendalam terhadap rekam jejak digital Matsam 5 di GFW menunjukkan, kapal yang tercatat dalam Combined Regional Authorised Vessel Tool (CRAVT) berukuran 30 meter ini telah melakukan 60 kali aktivitas penangkapan ikan (fishing events) di wilayah beririsan dengan zona IOTC tanpa pendaftaran RAV yang sah selama periode 2024-2026.
GFW merupakan platform terbuka yang menyediakan data pelacakan kapal di berbagai belahan di dunia. Sumber data berasal dari pancaran sinyal Authentic Identification System (AIS) armada kapal yang diterima satelit.
Melalui analisis berbasis algoritma, GFW mengidentifikasi pola pergerakan yang terklasifikasi sebagai apparent fishing activity, encounter, dan liotering.

Wisnubroto, Universitas Atmajaya menyebut, aktivitas Matsam 5 di wilayah Samudera Hindira jelas bertentangan dengan Resolusi Komisi Tuna Samudra Hindia (IOTC) Nomor 19/04.
Beleid ini mewajibkan setiap negara anggota, termasuk Indonesia mendaftarkan seluruh kapal perikanan yang beroperasi di Samudra Hindia ke dalam pangkalan data terpusat RAV.
Menurut Wisnu, mandatori ini tidak hanya berlaku bagi kapal dengan panjang besar atau dengan panjang lebih dari 24 meter. Tetapi, kapal-kapal kecil yang menerobos keluar ZEE Indonesia juga wajib mengikuti ketentuan ini.
Pada paragraf kedua resolusi itu, IOTC secara eksplisit menegaskan bahwa kapal perikanan apa pun, termasuk armada bantu, kapal pasokan, dan penyokong logistik—yang namanya tidak atau belum tertera di dalam daftar RAV, secara otomatis dicap tidak memiliki otoritas hukum (deemed not to be authorised).
“Berkaca pada aturan ini, aktivitas kapal itu (Matsam 5) yang nekat beroperasi di Samudera Hindia meski izinnya sudah habis adalah ilegal,” kata Wisnu saat Mongabay temui di ruang kerjanya, awal Mei.
Bersama sejumlah peneliti lain, Wisnu pernah melakukan penelitian terkait praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (IUU Fishing) di Indonesia. Dalam penelitiannya itu, dia temukan bagaimana kapal-kapal ilegal itu beroperasi. Salah satunya, menggunakan dokumen perizinan yang telah kedaluwarsa.
Menurut Wisnu, selain dokumen izin kedaluwarsa, indikasi IUUF itu juga biasa pelaku lakukan dengan mematikan sinyal AIS atau Vessel Monitoring System (VMS).
Modus ini, katanya, biasa pelaku lakukan ketika keluar dari area penangkapan yang diizinkan.
“Jadi, ada jeda mematikan alat pemantauan itu untuk menghindari pelacakan.”
Siapa pemiliknya?
Penelusuran dokumen perizinan kapal pada laman KKP, Matsam 5 sejatinya terdaftar sebagai kapal pengangkut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) dengan nomor izin 38.24.0001.123.68744. Kapal itu milik PT. Buana Lingsar Samudera (BLS), perusahaan perikanan yang berbasis di Benoa.
Namun, meski terdaftar sebagai pengangkutan, tidak banyak aktivitas pengangkutan yang terekam oleh GFW. Dari puluhan aktivitas Matsam 5 di perairan Samudera Hindia, GFW hanya mendeteksi ada aktivitas pengangkutan sekali, pada 2024, setahun setelah izin Matsam 5 di IOTC habis.
Saat itu, Matsam 5 terdeteksi melakukan encounter dengan dugaan melakukan aktivitas alih muatan dengan kapal Samudra Windu Abadi milik PT Pahala Samudra Fishery Industries (PSFI)—-merupakan perusahaan eksportir tuna dengan pasar di Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Profil perusahaan pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menyebut, BLS merupakan perusahaan perikanan yang berkedudukan di Denpasar, Bali. Perusahaan ini berdiri pada 2020 dengan ruang lingkup usaha yang mencakup penangkapan tuna, perdagangan hasil perikanan, pembekuan dan pendinginan ikan, serta pengoperasian kapal rawai tuna.
Pada dokumen pendirian, perusahaan ini milik Nomen, Husin, dan Zainal Arifin. Nomen menjabat direktur utama, Husin sebagai komisaris, dan Zainal Arifin sebagai direktur.
Perubahan terakhir pengurus pada Januari 2024, menempatkan Agus Salim Hidranto menjabat komisaris dan Antho sebagai direktur, sedang kegiatan usaha tetap berfokus pada sektor perikanan tuna.
Kepada Mongabay, Rohmatul Hasanah, perwakilan BLS akui izin Matsam 5 di IOTC sudah tidak aktif. Sejak akhir 2023, katanya, Matsam 5 bukan lagi sebagai kapal operasi (kapal penangkap ikan), tetapi sebagai kapal pengangkut.
“Sudah berubah jadi kapal pengangkut. Karena bukan lagi kapal longline, jadi tidak perlu ada izin (dari IOTC) itu lagi. Kalau kapal itu beroperasi di perairan, ya memang tugasnya mengangkut,” katanya, Senin (27/7/26).

Praktik jamak?
Matsam 5 bukanlah satu-satunya kapal dengan masa izin habis dengan dugaan masih tangkap ikan. Hasil penelusuran Mongabay praktik serupa juga jamak kapal-kapal penangkap tuna lain lakukan.
Secara umum, terdapat 409 kapal jenis longline asal Indonesia teregistrasi di IOTC pada 2025. Dari jumlah itu, 49 kapal tercatat izin kedaluwarsa, dengan 32 diantaranya berbasis di Pelabuhan Benoa. Dari puluhan kapal berstatus izin habis itu, beberapa terdeteksi masih beroperasi dan menangkap ikan, termasuk Matsam 5.
Proses deteksi Mongabay lakukan dengan memasukkan keyword nama kapal satu per satu nama yang izinnya habis itu. Hasilnya, selain Matsam 5, ada Bali Nusa-8, Bintang Bahagia Jaya, Bina Hasil Jaya-16, Bintang Mutiara-V, dan Sanjaya 11 juga masih memiliki jejak aktivitas berdasarkan data GFW.
Penelusuran lebih lanjut tidak hanya mendapati kapal-kapal itu beroperasi tanpa legalitas memadai dari IOTC. Pasalnya, pengecekan pada portal layanan perizinan berusaha KKP, sebagian kapal kuat dugaan juga tidak kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI).
Pada kapal Sanjaya 11, misal. Pada portal KKP menyebut kapal ini teregister sebagai armada pengangkutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI), namun, Sanjaya 11 aktif mengangkut ikan-ikan dari laut lepas, termasuk wilayah IOTC. Padahal, IOTC telah menghapus kapal ini sejak 2007.
Berdasarkan data KKP, KM Sanjaya 11 terdaftar atas nama PT Sentral Benoa Utama (SBU). Ketut Widiarta, Kepala Operasional SBU menolak memberikan keterangan ketika Mongabay konfirmasi terkait temuan itu.
“Langsung ke Asosiasi Tuna Longline,” katanya singkat, Senin (27/7/26).
Rangkuman aktivitas Sanjaya 11 oleh GFW menemukan, 621 aktivitas kapal ini selama 2020-2026 dengan total durasi 1.637 jam. Pada 20 Juli 2025 pukul 09. 25, misal, kapal ini terdeteksi menangkap ikan di kawasan ZEE dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Serangan, Bali.
Maret 2026, Mongabay dapati Sanjaya 11 tengah bongkar muatan tuna di Pelabuhan Benoa, Bali. Dengan pakai crane hidrolik, para pekerja menurunkan tuna-tuna berukuran besar yang mayoritas sirip kuning dari lambung kapal ke sebuah bak mobil pikap dan membawanya ke gudang SBU.
Dugaan aktivitas Sanjaya 11 tanpa izin ini kontras dengan status kapal ini sebagai peserta Fishery Improvement Project (FIP), sebuah program untuk mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan. Apalagi, IOTC telah menempatkan kapal ini ke dalam status delisted sejak 12 Juni 2007.
Mongabay melacak histori pergerakan AIS Sanjaya 11 menggunakan platform GFW. Sistem mendeteksi bahwa meskipun status internasional sudah dicabut belasan tahun lalu, Sanjaya 11 masih aktif meninggalkan jejak pelayaran di laut lepas pada periode-periode berikutnya.
Bahkan, algoritma GFW menangkap sejumlah fishing events—pola pergerakan melingkar dan melambat yang mengindikasikan kuat ada aktivitas penangkapan ikan.
Mansur, nama samaran, mantan awak kapal perikanan (AKP) Sanjaya 11 mengatakan, pada 2018, kapal itu sempat menggunakan alat tangkap jaring hanyut (driftnet).
Dia ceritakan bagaimana modus kapal-kapal dengan izin habis untuk tetap bisa operasi. Menurut dia, praktik jamak dengan memindahkan dokumen kapal yang masih berlaku ke kapal lain dengan kapasitas mirip agar kapal itu tetap dapat beroperasi.
“Jadi, dokumennya dipindah ke kapal lain yang kapasitasnya mirip. Supaya kapal itu tetap bisa jalan pakai dokumen yang masih hidup,” katanya.
Wisnu katakan, sebagai salah satu spot penghasil tuna terbesar di Indonesia, Benoa memang menyisakan sejumlah persoalan.
Selain aspek legalitas kapal, seperti penggunaan izin kadaluarsa, persoalan lain berkaitan dengan ketelusuran dan akurasi pelaporan ikan hasil tangkapan sebagai konsekuensi minimnya pengawasan.
“Ini menunjukkan kegagalan sistemik pengawasan di laut Indonesia.”
Imam Prakoso, Analis Senior Indonesia Ocean Justice (IOJI) menyebut, kapal-kapal yang masih beroperasi meski izin dari IOTC habis bisa masuk kategori sebagai unreported-unregulation fishing.
Dia bilang, jika kapal dengan izin sebagai kapal pengangkut, namun di lapangan teridentifikasi melakukan aktivitas penangkapan ikan, itu ilegal. “Karena aktivitas yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan izin operasional yang dimilikinya.”
Menurutnya, data AIS merupakan bukti awal sangat penting untuk memantau pergerakan kapal ikan besar yang beroperasi jauh hingga ke Samudra Hindia. Data itu juga sangat berguna untuk pemetaan dugaan pelanggaran.
Dia juga membeberkan modus operandi klasik yang kerap kapal-kapal pelaku penangkapan ilegal jalankan di wilayah perbatasan.
“Mereka modusnya ya matiin AIS di dekat perbatasan kemudian menyeberang (masuk ke ZEE negara target)…dan disertai dengan transshipment biasanya, karena kan nggak perlu susah-susah pulang lagi ke pelabuhan.”
Guna membenahi tata kelola perikanan dan meningkatkan kepatuhan Indonesia di tingkat Internasional, Imam merekomendasikan, KKP segera mengidentifikasi kendala teknis dalam pembaruan data dan mulai beralih ke sistem digital yang terintegrasi.
Langkah ini dia nilai penting untuk menghindari keterlambatan input data serta meminimalisasi kesalahan manusia proses input data-data kapal.
Dia menilai, sinkronisasi antara data perizinan nasional dan registrasi Regional Fisheries Management Organization (RFMO) penting untuk meningkatkan kepatuhan Indonesia sebagai negara anggota.
Menurut Imam, makin baik kualitas sinkronisasi data, makin kuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingannya di forum RFMO, termasuk dalam pembahasan kuota penangkapan tuna.
Imam menambahkan, KKP dan RFMO perlu menggali kemungkinan dilakukan automasi perkembangan secara bersama-sama.
“Terutama kan sekarang ini eranya digital, masa nggak ada sih automasi-nya ini. Karena kan kendala human error juga berpengaruh.”
Sejatinya, Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) bukan tanpa upaya untuk memperbaiki tata perikanan tuna di Benoa. Bersama Marine Stewardship Council (MSC), ATLI menggagas program Fishery Improvement Project (FIP) yang melibatkan perusahaan-perusahaan tuna di Benoa sejak 2019.
Salah satu hal penting dalam implementasi program ini adalah komitmen perusahaan untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan melalui penempatan observer (petugas pemantau) di atas kapal. Salah satu tugas petugas adalah mencatat setiap hasil tangkapan.
Sekilas, komitmen itu menjadi angin segar di tengah lemahnya akurasi data hasil tangkapan perikanan. Namun, kebijakan KKP pada Agustus 2025 perihal Penyediaan Jasa Pemantau Kapal (PJKP) memunculkan keraguan akan efektivitas para observer ini.
Pasalnya, dalam kebijakan itu, KKP mengalihkan beban operasional para observer kepada masing-masing perusahaan.
Fariz Rasyid, Program Officer dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, pun mengkritik beleid KKP itu. Langkah KKP mengalihkan beban operasional para observer kepada perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Bagaimana transparansi bisa dijamin tidak ada kongkalikong antara observer dan perusahaan kalau para observer itu yang membiayai perusahaan. Secara logika saja, rasanya sulit karena yang membiayai operasional observer itu perusahaan yang diawasi,” katanya.
Untuk memastikan objektivitas kinerja observer, DFW sarankan KKP libatkan pihak ketiga (independen) guna mengawasi kinerja observer.
Dia meragukan independensi observer ketika gaji dan biaya operasional lainnya perusahaan yang menanggung.
“Karena itu, harus dipastikan betul bahwa pihak ketiga tersebut bekerja secara benar dan independen, tidak menjadi perpanjangan tangan untuk melakukan manipulasi.”
Kekhawatiran Fariz cukup beralasan. Seorang AKP yang menolak menyebutkan namanya katakan, keberadaan observer di atas kapal tak lebih dari sekedar formalitas. Banyak data laporan observer tidak sesuai keadaan sebenarnya.
“Kalau muatan penuh, tidak semuanya dilaporkan,” katanya.
Bahkan, yang terjadi, katanya, pencatatan observer cenderung mengikuti kemauan perusahaan. “Biasanya disesuaikan (pencatatannya) dengan jumlah permintaan perusahaan.”

Sarat persoalan
Sudah sejak lama industri tuna Indonesia terkait dengan sejumlah persoalan, termasuk di Benoa. Laporan oleh Greenpeace Asia Tenggara baru-baru ini mengungkap ada dugaan kerja paksa terhadap awak kapal di armada tuna yang berbasis di Benoa, Bali.
Dalam penelitiannya, Greenpeace mewawancarai 25 awak kapal dari 17 kapal penangkap tuna di empat pelabuhan berbeda.
Hasilnya, Greenpeace temukan pola penyalahgunaan kerentanan, jeratan utang, dan penipuan dalam proses perekrutan.
Sejumlah awak kapal mengaku direkrut melalui perantara dengan janji penghasilan tinggi, tetapi kemudian karena kena biaya perekrutan, bekerja hingga 15–18 jam per hari. Juga, habiskan 10–18 bulan di laut tanpa singgah, serta menerima sistem pengupahan yang tidak transparan.
Selain jam kerja panjang dan ketidakjelasan upah, para awak kapal juga melaporkan dugaan penahanan dokumen identitas, pembatasan komunikasi. Juga, intimidasi dan kekerasan fisik yang dinilai memenuhi sejumlah indikator kerja paksa menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Laporan mereka menyebut, kapal-kapal yang mereka investigasi ada dugaan memasok hasil tangkapan ke lima perusahaan pengolahan tuna Indonesia yang mengekspor ke Australia.
Perusahaan-perusahaan itu menyatakan telah menerapkan mekanisme uji tuntas dan ketertelusuran rantai pasok. Sedang organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat perlindungan awak kapal dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.
KKP dalam keterangannya membantah temuan Greenpeace dan menyebut laporan itu tak akurat serta berpotensi mendistorsi pasar ekspor. KKP menyatakan investigasi itu tidak didukung verifikasi memadai, data tak mutakhir, dan mengabaikan berbagai perbaikan tata kelola perikanan yang pemerintah dan pelaku usaha lakukan.
Menurut KKP, Indonesia telah menerapkan sistem ketertelusuran, pengawasan perikanan, serta perlindungan awak kapal perikanan melalui berbagai regulasi dan sertifikasi. “Generalisasi terhadap industri tuna dinilai dapat merugikan daya saing ekspor, menciptakan persepsi negatif terhadap produk perikanan Indonesia,” tulis KKP.
Mongabay menghubungi Nyoman Sudarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATLI untuk meminta tanggapan terkait persoalan ini, akhir Maret 2026. Yang bersangkutan menolak memberikan keterangan dan meminta persetujuan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
Permintaan wawancara melalui surat resmi juga Mongabay kirimkan kepada ATLI, Selasa (21/7/26). Namun, hingga laporan ini terbit, tak kunjung mendapat respons. Demikian pula Kartono, Kepala PPN Pengambengan tak menanggapi permintaan wawancara oleh Mongabay.
Saiful Umam, Sekretaris Jenderal Pengawasan Sumber Data Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP juga tak memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Beberapa kali Mongabay hubungi, yang bersangkutan tak merespons, kendati sempat menjanjikan untuk memberikan keterangan sampai laporan ini terbit.
*****
Pertama di Dunia, Ratusan Nelayan Tuna Pulau Buru Maluku Raih Sertifikat Ekolabel MSC